Cara Membuat Akta Jual Beli Tanah yang Belum Bersertifikat

Artikel ini membahas mengenai bagaimana cara membuat akta jual beli tanah yang belum bersertifikat. Lakukan langkah-langkah berikut agar transaksi berjalan aman dan lancar. Simak selengkapnya dalam artikel di bawah ini.

Tata Cara Membuat Akta Jual Beli Tanah yang Belum Bersertifikat

  1. Seluk beluk tanah girik

Membeli tanah yang belum memiliki sertifikat memang sedikit rumit. Biasanya tanah ini adalah tanah jenis girik. Tanah girik merupakan tanah yang statusnya masih belum terdaftar di BPN. Untuk menunjukkan keaslian dibuktikan dengan surat girik.

Namun, surat girik ini tidak sama dengan sertifikat tanah. Surat ini berfungsi hanya sebagai bukti bahwa pemilik memiliki kuasa dan bertanggung jawab atas pembayaran pajak tanah itu.

  1. Aturan hukum
Cara Membuat Akta Jual Beli Tanah yang Belum Bersertifikat - aturan hukum
Aturan Hukum

Di mata hukum, pembelian tanah girik ini sifatnya legal dan sah. Namun, tetap harus dilakukan pembuatan sertifikat setelahnya. Setelah mengurus akta jual beli, Anda harus mengurus lagi sertifikat kepemilikan tanah ini.

Hal ini sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah mengenai pendaftaran tanah. Proses pendaftaran tanah ini melibatkan saksi dan juga PPAT. Hal ini wajib diurus agar status tanah menjadi legal dan sah secara hukum.

  1. Menyiapkan persyaratan

Langkah pembuatan AJB tanah girik adalah dengan menyiapkan persyaratan. Persyaratan ini berupa beberapa dokumen yang harus dilengkapi. Anda harus memastikan keaslian dari dokumen tersebut. Berikut beberapa persyaratan yang harus dilengkapi.

  • Salinan KTP dan KK pembeli serta penjual
  • Surat PBB
  • Surat girik asli
  • Surat keterangan kepala desa setempat
  • SKPT
  • NPWP pembeli
  1. Mendatangi PPAT

Cara membuat akta jual beli tanah yang belum bersertifikat secara legal adalah dengan mendatangi PPAT setempat. Kedatangan ini harus dilengkapi dengan dua orang saksi. PPAT merupakan singkatan dari Pejabat Pembuat Akta Tanah.

Pembuatan AJB tanah girik ini wajib dilakukan dengan PPAT agar statusnya sah. Hal ini diatur dalam undang-undang yang berlaku di Indonesia. Kemudian perlu ada dua orang saksi dalam proses pembuatan AJB sebagai bukti keabsahan transaksi.

  1. Pembuatan AJB

Kemudian PPAT akan menjelaskan bagaimana status dan detail transaksi. Hal-hal terkait pelunasan transaksi dan lainnya akan ditanyakan oleh PPAT. Penjual dan pembeli masing-masing harus menjelaskan hal tersebut.

PPAT, penjual, dan pembeli akan memeriksa seluruh dokumen terkait yang sudah disebutkan di atas. Kemudian atas persetujuan semua pihak, termasuk saksi akan dilakukan penandatanganan. Nantinya AJB akan dibuat menjadi 2 rangkap.

  1. Penyerahan AJB

Setelah AJB ditandatangani, AJB akan dibuat menjadi 2 rangkap. AJB asli akan disimpan di kantor pertanahan untuk keperluan pembuatan sertifikat. Sedangkan salinannya akan diserahkan pada penjual dan pembeli.

(Baca juga: 6 Hal yang Harus Anda Tahu Sebelum Mengurus Akta Jual Beli Rumah)

Cara Aman Membeli Tanah yang Belum Bersertifikat

Setelah mengetahui cara membuat akta jual beli tanah yang belum bersertifikat secara resmi, Anda harus mengurus proses sertifikasi dan balik nama. Proses ini wajib dilakukan agar tanah Anda diakui kepemilikannya di mata hukum. Berikut cara membeli tanah girik yang aman.

  1. Memeriksa lokasi langsung

Anda harus memeriksa langsung lokasi tanah agar mengetahui bagaimana luas dan kondisinya. Hal ini perlu dilakukan untuk menghindari penipuan. Setelah itu pastikan bahwa nama penjual sama dengan nama yang tertera di dalam surat girik.

Hal ini harus dilakukan agar transaksi berjalan dengan aman. Periksa seluruh keaslian dokumen terkait tanah tersebut dan juga penjualnya. Hindari membeli tanah yang statusnya berada dalam status sengketa.

  1. Membuat AJB

Setelah yakin maka langkah selanjutnya adalah pembuatan AJB. Anda dapat mengikuti tata cara pembuatan AJB tanah seperti pada tulisan sebelumnya. Pembuatan AJB ini penting untuk dilakukan saat membeli tanah.

AJB berfungsi sebagai bukti transaksi yang diperlukan untuk mengurus sertifikat tanah. Tanpa akta jual beli ini, Anda tidak akan bisa mengurus sertifikasi dan juga balik nama. Oleh karena itu, pastikan AJB dibuat di PPAT agar keabsahannya terjaga.

  1. Mendatangi kantor BPN

Setelah AJB berhasil dibuat, Anda harus mengurus proses sertifikat tanah. Hal ini dilakukan di kantor BPN. Bawa akta jual beli beserta beberapa dokumen lain seperti dokumen identitas dan juga surat girik asli ke kantor BPN.

Di sini Anda akan mengajukan permohonan pembuatan sertifikat. Jika BPN sudah memverifikasi keaslian dan kelengkapan dokumen, maka akan berlanjut ke tahap selanjutnya.

  1. Pengukuran tanah

Tahap selanjutnya adalah pengukuran tanah. Pengukuran tanah ini dilakukan oleh pejabat dari BPN untuk memastikan luas tanah sebenarnya. Biasanya pengukuran juga turut menghadirkan pihak desa atau kelurahan setempat.

Luas tanah ini kemudian akan dicatat dan dimasukkan ke dalam sertifikat tanah. Penjual dan pembeli juga harus hadir dalam proses ini. Tujuannya untuk membuktikan sendiri luas tanah yang asli.

  1. Pengumuman data yuridis

Jika pengukuran sudah selesai dilakukan maka akan dibuat pengumuman yuridis oleh BPN. Pengumuman ini dibuat dengan tujuan menghindari keberadaan pihak lain yang tidak setuju terkait permohonan sertifikat.

Biasanya pengumuman ini berlangsung selama 60 hari. Jika lewat dati 60 hari tidak ada pihak yang mengajukan keberatan, maka akan dikeluarkan SK pemberian hak tanah tersebut. Status tanah akan berubah dari girik menjadi sertifikat.

  1. Siapkan dana khusus

Setelah tahu bagaimana cara membuat akta jual beli tanah yang belum bersertifikat sah di mata hukum, Anda harus menyiapkan dana khusus. Dana ini digunakan untuk keperluan pembayaran pajak dan juga biaya administrasi.

Selain itu, diperlukan juga dana khusus untuk proses balik nama tanah tersebut. Oleh karena itu, sebaiknya siapkan biaya terpisah khusus untuk keperluan administrasi tanah. Balik nama ini wajib dilakukan agar status properti sah menjadi milik Anda.

Investasi Rumah di Casa De Ramos yang Minim Risiko

Membeli tanah sebagai aset investasi memang hal yang menjanjikan. Namun, ada bentuk investasi lain yang lebih minim risiko. Anda bisa berinvestasi di perumahan untuk menghindari risiko keaslian status tanah seperti tanah girik.

Rumah adalah salah satu bentuk investasi paling minim risiko di antara properti lainnya. Anda bisa membeli rumah yang berada di lokasi strategis dan juga berada di kawasan TOD. Salah satunya seperti perumahan Casa De Ramos.

Perumahan ini berada di lingkungan TOD yang sangat baik untuk prospek investasi. Anda bisa memiliki hunian dengan konsep mewah yang elegan di sini. Selain itu jarak perumahan ini berada dekat dengan Tol Cinere dan juga Stasiun Lebak Bulus.

Di tahun 2023 ini, PT Multiguna Cipta Mandiri selaku developer menyediakan dua tipe rumah. Dua tipe ini adalah Tipe Jazmin dan Tipe La Rosa. Fasilitas yang ditawarkan juga sangat lengkap. Mulai dari panel surya, smart home, halaman luas, hingga kolam renang di area perumahan.

Yang menjadikan perumahan ini sangat cocok sebagai aset investasi adalah karena letaknya. Letak perumahan ini berada di kawasan bebas banjir Tangerang Selatan. Anda bisa memiliki rumah dekat Jakarta hanya 2 milyaran bebas banjir untuk investasi.

Artikel di atas membahas mengenai cara membuat akta jual beli tanah yang belum bersertifikat. Diberikan juga tips dan cara mengubah surat girik menjadi sertifikat. Simak dan pelajari hal tersebut jika Anda akan membeli tanah girik di kemudian hari.

LEAVE A COMMENT

Your email address will not be published. Required fields are marked *