Akta Jual Beli Rumah

Akta Jual Beli Rumah adalah dokumen penting yang harus dimiliki ketika ingin membeli rumah, baik dari developer perumahan maupun perseorangan. Berikut syarat, biaya, serta fungsi AJB yang harus diketahui sebelum melakukan transaksi.

6 Hal yang Harus Diketahui Sebelum Mengurus Akta Jual Beli Rumah

  1. Pentingnya Mengurus AJB Rumah

AJB rumah merupakan dokumen penting yang harus Anda urus ketika ingin membeli atau menjual rumah. Jika suatu saat terjadi sengketa antara pihak penjual dan pembeli, AJB rumah memiliki peran sebagai landasan tuntutan yang bisa digunakan. 

  1. Fungsi

AJB berfungsi sebagai bukti sah terkait transaksi jual beli tanah dan bangunan secara lunas. Selain itu, AJB juga merupakan syarat untuk memproses Sertifikat Hak Milik. Oleh karena itu, sangat penting untuk mengurus AJB ketika melakukan transaksi jual beli rumah.

  1. Biaya

Sebelum beralih ke proses pengurusan, Anda harus tahu besaran biaya akta jual beli rumah yang harus dipersiapkan. Anda perlu mengeluarkan biaya jasa PPAT sebesar 0,5% sampai dengan 1% dari total transaksi.

Kemudian siapkan juga biaya pembayaran PPh sebesar 5% dari harga tanah yang telah dibayarkan oleh penjual. Ada juga biaya BPHTB sejumlah 5% setelah dikurangi NJOPTK dan NJOP.

  1. Persyaratan

Ada beberapa dokumen yang harus dipersiapkan dari pihak penjual dan pembeli. Dokumen yang disiapkan tentu berbeda, tergantung properti sudah bersertifikat atau belum. Berikut rincian dokumen tersebut.

  • Sertifikat bangunan/tanah
  • Slip pembayaran SSP dan PBB
  • Salinan KTP (penjual dan pembeli)
  • Salinan KK (penjual)
  • NPWP (pembeli)
  1. Persyaratan AJB KPR

Ketika ingin membeli rumah dengan sistem KPR, ada beberapa dokumen tambahan yang harus dipersiapkan. Dokumen tersebut, yaitu surat keterangan kerja, slip gaji, serta rekening koran milik pembeli.

Anda memerlukan dokumen-dokumen tambahan tersebut untuk diajukan ke bank sebagai bentuk permohonan pengajuan KPR. Batas minimal usia yang bisa mengajukan adalah 21 tahun.

  1. Persyaratan AJB Rumah Alih Kredit

Selain KPR, pengurusan AJB rumah dengan sistem alih kredit juga memerlukan dokumen tambahan. Dokumen tersebut berkaitan dengan kelengkapan data rumah, contoh dokumennya sebagai berikut.

  • Salinan IMB
  • Salinan Perjanjian Kredit
  • Buku tabungan asli
  • Salinan SPPT PBB sejumlah 5 tahun terakhir yang sudah lunas
  • Salinan sertifikat yang dibubuhi stempel pihak bank sebagai pemilik jaminan

(Baca juga: 6 Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Rumah dengan Pembayaran Bertahap)

Alur Pengurusan AJB

Jika sudah menyiapkan biaya serta persyaratan akta jual beli rumah, selanjutnya Anda harus mengetahui tahapan dalam pengurusan AJB. Berikut kami rangkumkan proses alur pengurusan AJB untuk Anda.

  1. Pemeriksaan Dokumen

Anda harus menyerahkan dokumen yang tadi sudah disiapkan kepada PPAT. Dokumen tersebut meliputi sertifikat tanah, identitas penjual pembeli, serta slip pembayaran PBB.

Dokumen-dokumen ini nantinya akan diperiksa dan dipastikan kebenarannya oleh PPAT. Mereka akan menyesuaikan informasi yang tertera di dokumen dengan Buku Tanah di Kantor Pertanahan.

Langkah ini dilakukan oleh PPAT sebagai bentuk pengecekan terkait keabsahan dokumen yang dimiliki. Selain itu, hal ini juga dilakukan untuk memastikan tidak ada sengketa terkait tanah yang dijual, serta sebagai bukti bahwa seluruh tagihan telah dilunasi.

  1. Persetujuan Pasangan

Jika Anda membeli rumah dari milik pribadi dari orang yang sudah menikah, maka butuh persetujuan dari pasangan penjual tersebut. Hal ini terjadi karena di Indonesia, harta kekayaan bagi pasangan yang sudah menikah dianggap satu kesatuan.

Perlu ada surat persetujuan khusus yang ditandatangani di atas materai oleh pasangan penjual. Namun, jika pasangan penjual sudah wafat maka bisa diganti dengan keterangan kematian dan persetujuan ahli waris.

  1. Pembayaran

Setelah itu, Anda harus melunasi seluruh pembayaran yang berkaitan dengan tanah atau bangunan tersebut. Jika ingin membuat akta jual beli rumah, Anda bisa menggunakan jasa notaris agar proses pembayaran dan pengecekan dokumen menjadi lebih mudah.

Pastikan dana yang disiapkan sudah sesuai dengan perhitungan. Anda juga bisa mempersiapkan dana darurat jika nantinya hasil perhitungan tidak sesuai dengan yang harus dibayar.

  1. Penandatanganan

Setelah seluruh dokumen sudah diserahkan dan semua tunggakan atau pembayaran telah dilunasi, selanjutnya adalah proses penandatanganan. Proses penandatanganan ini dilakukan oleh pihak penjual dan pihak pembeli.

Jika kedua pihak tersebut sudah memenuhi semua syarat yang diatur, maka penandatanganan dokumen bisa dilakukan. Dalam proses ini, perlu ada saksi minimal 2 orang dai kantor PPAT.

  1. Proses Balik Nama

Setelah semua proses selesai, kini saatnya masuk ke proses balik nama sertifikat. Dalam proses ini, dibutuhkan dokumen pelengkap. Dokumen tersebut berupa surat permohonan untuk melakukan balik nama yang dibubuhi tanda tangan pembeli.

Ketika membuat AJB rumah, pastikan dibuat menjadi dua lembar. Lembar pertama akan disimpan oleh PPAT dan lembar kedua akan disimpan oleh Kantor Pertahanan induk proses balik nama.

  1. Mengurus AJB Rumah Alih Kredit

Jika Anda mengurus AJB rumah dengan sistem alih kredit, maka ada beberapa perbedaan yang harus dilakukan. Perlu persetujuan dari pihak bank sebagai pemilik pinjaman.

Jika pihak bank menyetujui, maka pembeli akan menandatangani perjanjian kredit baru beserta AJB dan pengikatan jaminan. Kemudian sertifikat balik nama akan diperoleh jika sisa kredit sudah dilunasi oleh pembeli.

Membuat AJB rumah memang memerlukan waktu yang panjang serta biaya yang banyak. Namun, semua proses panjang ini tentu akan sebanding dengan hunian yang didapatkan. Contohnya jika Anda membeli rumah di perumahan Casa De Ramos.

Perumahan Mewah Casa De Ramos

CASA DE RAMOS
CASA DE RAMOS

Casa De Ramos menawarkan hunian mewah dengan konsep modern klasik. Perumahan ini merupakan salah satu produk milik developer PT Multiguna Cipta Mandiri. Casa De Ramos adalah satu dari sekian perumahan milik developer ini.

Perumahan ini cocok bagi Anda yang memiliki impian tinggal di hunian baru nan mewah dengan lingkungan nyaman, serta kawasan yang strategis. Casa De Ramos erletak di lokasi bebas banjir dan dekat dengan stasiun MRT. Tak hanya itu, lokasi perumahan ini juga dekat dengan jalan tol.

Pilihan yang tepat jika Anda sering bolak-balik keluar kota untuk urusan pekerjaan. Ada dua tipe yang kini tersedia di Casa De Ramos. Kedua tipe tersebut adalah Tipe La Rosa dan Tipe Jazmin.

Kedua tipe ini sama-sama dilengkapi oleh halaman yang luas. Halaman ini bisa digunakan sebagai lahan untuk menanam bunga maupun berbagai jenis tumbuhan yang akan mempercantik rumah Anda.

Semua tipe di perumahan ini pun sudah dilengkapi dengan fitur canggih smart home dan panel surya. Dengan adanya fitur smart home, rumah pun akan terasa lebih mewah dan canggih.

Setelah mengetahui tata cara mengurus akta jual beli rumah, kini saatnya memilih hunian impian Anda. Casa De Ramos bisa menjadi pilihan jika mencari rumah dekat Jakarta hanya 2 milyaran dengan konsep mewah dan berfasilitas lengkap.

Jadi tunggu apa lagi? Segera hubungi kami dan dapatkan rumah dekat Jakarta hanya 2 milyaran disini!

LEAVE A COMMENT

Your email address will not be published. Required fields are marked *