Akta Tukar Menukar

Barter merupakan sistem yang dilakukan sejak zaman dahulu kala, jauh sebelum ditemukannya mata uang. Meski begitu rupanya sistem tersebut bahkan masih bertahan hingga kini. Agar sebuah transaksi menjadi sah, maka diperlukan akta tukar menukar. Dengan begitu peralihan kepemilikan menjadi jelas dan legal di mata hukum.

Akta tukar menukar begini penjelasannya

  1. Pengertian Akta Tukar Menukar

Meski dikaitkan dengan tukar menukar, namun sebenarnya proses yang dilakukan tidaklah berkaitan langsung dengan penukaran properti. Namun kegiatan ini merupakan perubahan atau peralihan hak dari si penukar kepada orang lain yang bersangkutan.

Tata laksana tukar menukar ini merupakan salah satu tindakan yang disahkan secara hukum. Namun aturan itu tidak dimuat dalam hukum perjanjian, melainkan hukum tanah. Di mana pelaku melakukan tindakan saling menyerahkan hak atas tanahnya melalui satuan hukum yang berlaku.

Tentu saja aset yang dimaksud tidak hanya berupa tanah, tetapi juga bangunan maupun kompleks rusun dan apartemen. Selama masih berupa aset properti, maka aturan yang diberlakukan ialah pasal-pasal yang termuat dalam hukum pertanahan. Proses tersebut dilaksanakan dua belah pihak secara damai tanpa adanya paksaan.

  1. Syarat Wajib Pertukaran

Syarat dilaksanakannya pembuatan akta tukar menukar setidaknya ada dua poin yang harus dipenuhi. Poin pertama ialah syarat materiil. Dalam syarat ini pemilik lahan berhak melakukan transaksi dengan sesama pemilik lain jika kesepakatan telah terjadi.

Jadi mereka masing-masing harus memiliki lahan serta bukti fisik atas kepemilikannya. Dalam rangka penukaran tersebut, masing-masing pihak harus memenuhi syarat kedua, yakni memegang bukti otentik berupa sertifikat. Sertifikat ini wajib dikeluarkan oleh pejabat PPAT yang berwenang di wilayah tersebut.

Alat tukar dalam transaksi ini juga dibuat oleh PPAT. Maka pihak pertama dan kedua melakukan penukaran dengan disaksikan oleh PPAT. Namun pihak ketiga saat transaksi berlangsung belum mengetahui perpindahan tersebut. Untuk itu pembuatan akta tukar menukar akan masuk ke tahap berikutnya.

Agar pihak ketiga mengetahui adanya pertukaran tersebut, maka pelaku penukaran wajib mendaftarkan properti tukarannya ke Kantor Pertanahan pada masing-masing kota/kabupaten. Hal ini dimaksudkan agar pembuktian dapat semakin diperkuat dari segi hukum yang berlaku.

Jadi proses pendaftaran ini nantinya akan berlanjut pada perubahan nama di sertifikat dari pemilik lama ke pemiliknya yang baru. Oleh pihak kedinasan, nantinya pemilik baru akan tercatat di database pertanahan dan kemudian diteruskan ke masing-masing lurah atau camat setempat.

(Baca juga: Cara Membuat Akta Jual Beli Tanah yang Belum Bersertifikat)

Persyaratan yang wajib dipenuhi dalam pendaftaran di kedinasan

  1. Syarat Administratif

Pemohon wajib melengkapi formulir permohonan dengan sebenar-benarnya. Tidak lupa membubuhi dengan tanda tangan di atas materai. Apabila proses pengurusan menggunakan orang lain, maka wajib menyertakan surat kuasa. Selanjutnya melengkapi dengan identitas diri dasar seperti FC KTP, KK, dan data diri kuasa.

Selanjutnya lampirkan pula fotokopi dari Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum. Di mana dokumen itu wajib telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas penerima. Tidak lupa disertakan sertifikat asli dan Akta Tukar yang sudah dibuat di Pejabat PPAT.

Dokumen selanjutnya ialah Izin Pemindahan Hak apabila dalam sertifikat tercantum pengesahan baru dilakukan apabila izin sudah dikantongi dari instansi berwenang. Kopian dari SPPT PBB selama tahun berjalan. Nantinya fotokopi tersebut akan divalidasi oleh petugas untuk dibuktikan kebenarannya.

Tujuannya ialah mengetahui apakah ada tunggakan-tunggakan pajak dari pemilik sebelumnya sehingga tidak sampai membebankan pemilik baru. Terakhir ialah penyerahan bukti berupa SSB (BPHTB) yang disertakan bukti SSP/PPH bagi perolehan tanah senilai melebihi 60juta rupiah.

  1. Pembiayaan

Ada rumus baku yang digunakan dalam proses pembiayaan pendaftaran penukaran tanah ke dinas. Rumus tersebut yakni:

Luas setiap 1000 dikalikan dengan nilai tanah yang ditukar di lokasi yang bersangkutan. Dari hasil perkalian tersebut nantinya ditambah dengan Rp50.000. Rumus tersebut juga bisa diterangkan dengan ZNT/1000 kemudian dijumlahkan bersama nominal Rp50.000.

Dari angka yang didapat melalui perhitungan tadi, barulah biaya pendaftaran akta tukar menukar bisa diperoleh. Jadi tidak ada salahnya melakukan perhitungan terlebih dahulu agar memperoleh nilai estimasi untuk pengurusan akta tersebut.

  1. Dasar Hukum

Pemberlakuan tata laksana pendaftaran akta tukar menukar tersebut tentunya merupakan aktivitas legal. Oleh sebab itu kegiatan ini diakui secara resmi dan diatur sedemikian rupa melalui UU yang berlaku.

Adapun landasan hukum dari prosedur tersebut secara umum termuat dalam PP RI No.128 Tahun 2015. Kemudian landasan ini diteruskan untuk dijadikan acuan secara lebih spesifik oleh Badan Pertanahan Nasional. Maka dikeluarkanlah PP BPN RI No.1 Tahun 2010.

Adapun lama proses penyelesaian permohonan tersebut terhitung selama 5 hari masa kerja pasca dokumen diterima. Tentunya penerimaan yang dimaksud ialah dokumen yang lengkap. Oleh sebab itu jika ingin proses berjalan lancar, pastikan terlebih dahulu kelengkapan dokumen tersebut.

Graha Taruma dengan konsep desain menawan

GRAHA TARUMA
GRAHA TARUMA

Graha Taruma merupakan sebuah perumahan yang digarap dengan berbagai konsep desain menawan. Pasalnya perumahan ini mengusung konsep minimalis modern yang dipadu padankan dengan desain tropical bertema modern. Di mana setiap unitnya merupakan persembahan teranyar dari PT Multiguna Cipta Mandiri.

Perusahaan pengembang tersebut memang sudah sangat memahami kebutuhan dari para konsumennya. Maka dari itu tidak salah jika Graha Taruma sendiri dibangun di lokasi yang sangat strategis. Perumahan dibangun dekat dengan jalan tol dan Stasiun MRT. Oleh karenanya, pemilik bisa dengan mudah menjangkau ke berbagai lokasi yang ada.

Demi semakin menambah kenyamanan penghuni, maka Graha Taruma disematkan berbagai fasilitas menarik. Setiap unitnya telah dilengkapi dengan smarthome system. Sistem tersebut mengintegrasikan pengaturan perangkat elektronik dalam rumah menjadi lebih praktis hanya melalui smartphone saja.

Selain itu di bagian atas rumah, telah dilengkapi pula dengan rooftop yang multifungsi. Area ini cocok dijadikan sebagai tempat bersantai maupun bekerja dan melepas penat. Ditambah lagi setiap unitnya telah dilengkapi dengan panel surya sebagai penghemat daya listrik. Maka bisa dipastikan tagihan listrik bulanan pemilik akan ditekan maksimal.

Graha Taruma secara total memiliki sebanyak 63 unit yang diberi nama dengan Tipe Nara dan Tipe Saga. Keduanya berbeda baik dari segi harga maupun ukuran.

Tipe Nara dihargai sekitar 1.7M. Dengan harga segitu, pemilik telah mendapatkan bangunan seluas 100m2 dan tanah seluas 60m2. Sedangkan tipe kedua yakni Tipe Saga senilai 1.9M. Memiliki bangunan seluas 110m2 dengan luasan tanah sebesar 78m2.

Jadi kedua tipe ini siap menawarkan Anda berbagai kenyamanan dan mobilisasi maksimal. Miliki rumah di Jakarta cuman 1 milyaran hanya bersama Graha Taruma. Download Pricelist Graha Taruma di Sini.

Melalui pembuatan akta tukar menukar, maka status barter menjadi sah dan mendapat payung hukum sesuai UU yang berlaku. Agar lebih terpercaya, Anda bisa membuatnya melalui notaris atau pun pejabat khusus pembuat akta. Jadi pastikan jenis transaksi baik jual beli ataupun tukar menukar memiliki alat bukti yang legal.

LEAVE A COMMENT

Your email address will not be published. Required fields are marked *