Cara Wakaf Tanah

Berikut kami rangkumkan cara wakaf tanah yang sah di mata hukum dan juga agama. Terutama jika Anda berencana untuk memberikan tanah tersebut untuk keperluan membangun tempat ibadah atau sarana umum lainnya. Pastikan semua prosesnya berjalan secara sah dan legal. Simak selengkapnya pada artikel di bawah ini.

Cara Wakaf Tanah Sesuai Prosedur dan Penjelasannya

  1. Pengertian tanah wakaf

Tanah wakaf adalah tanah yang dimiliki oleh seseorang untuk diberikan kepada siapa pun yang digunakan untuk keperluan ibadah atau kepentingan umum lain. Biasanya tanah wakaf akan dikelola menjadi tempat ibadah sesuai dengan periode yang ditentukan.

Dalam penyerahan tanah wakaf ada prosedur dan peraturan yang berlaku. Anda tak bisa semudah itu menyerahkan tanah untuk diwakafkan. Ada persyaratan yang harus memenuhi syariah dan juga prosedur hukum yang berlaku di Indonesia.

  1. Memenuhi rukun wakaf

Sebelum mewakafkan tanah, ada beberapa rukun yang harus dipenuhi sesuai syariah. Yang pertama, harus ada orang yang berwakaf dan benda yang diwakafkan. Kedua, harus ada pihak yang menerima wakaf. Pihak ini bisa perseorangan, kelompok, atau lembaga.

Yang ketiga, harus ada ikrar wakaf. Ikrar wakaf adalah bukti yang menyatakan bahwa pewakaf bersedia mewakafkan harta benda miliknya untuk dikelola oleh penerima. Ketiga hal ini adalah dasar yang wajib dipenuhi dalam proses mewakafkan tanah.

(Baca juga: Hukum Komisi Agen Properti Sesuai Regulasi Undang-undang)

  1. Memenuhi syarat wakaf

Selain rukun wakaf, ada juga syarat wakaf yang harus dipenuhi. Dari sisi pewakaf haruslah orang yang berakal, cukup umur, mampu secara hukum, dan pemilik utama dari tanah yang diwakafkan. Tata cara wakaf tanah harus memenuhi syarat ini agar sah.

Sedangkan harta yang diwakafkan harus merupakan barang berharga yang diketahui jumlahnya. Kepemilikan harus sah dan tidak melekat dan tidak mengikat harta lain. Penerima wakaf haruslah jelas baik mewakili kelompok atau kepentingan bersama.

  1. Menyiapkan dokumen sesuai aturan

Setelah rukun dan syarat sudah dipenuhi, kini Anda harus menyiapkan dokumen yang sudah diatur oleh negara. Anda harus mendatangi KUA untuk pembuatan AI/APAIW. Pembuatan dokumen ini memerlukan dokumen lain sebagai berikut:

  • Sertifikat tanah
  • Surat pernyataan wakaf.
  • Surat keterangan Kades setempat.
  • Salinan KTP dari pewakaf, penerima, pengurus, dan saksi.
  • Susunan pengurus.
  • Surat kuasa dari PPAIW untuk proses pendaftaran di BPN.
  1. Ikrar wakaf

Ikrar wakaf harus dilakukan setelah keluarga dan pewakaf telah bermusyawarah sebelumnya. Pewakaf, pengurus, dan saksi harus mendatangi KUA untuk melaksanakan prosedur ini. Ikrar diucapkan oleh pewakaf di hadapan pengurus, saksi, dan PPAIW.

Kondisi pewakaf dalam berikrar haruslah dalam kondisi yang sehat dan sadar sepenuhnya. Tidak boleh ada tekanan dari pihak mana pun dalam proses ini. Jika hal ini dilanggar maka proses wakaf menjadi tidak sah.

  1. Pengurusan sertifikat

Setelah prosedur ikrar wakaf dilaksanakan, PPAIW akan membuat Akta Ikrar Wakaf  atau yang disingkat AIW. Akta ini diperlukan untuk memproses pengurusan sertifikat tanah wakaf di kantor pertahanan.

Cara wakaf tanah di Indonesia dianggap selesai jika proses pengurusan ini sudah selesai. Proses ini dianggap runtas jika sertifikat yang telah diproses diserahkan untuk dicatat pada daftar AIW kepada PPAIW.

Jenis Wakaf, Perbedaan, dan Larangannya

Bentuk wakaf tak hanya berupa tanah saja. Ada beberapa bentuk wakaf lain yang harus Anda tahu agar tidak salah paham. Berikut kami bagikan jenis-jenis wakaf dan perbedaannya.

  1. Berdasarkan peruntukan

Ada dua jenis wakaf yang dibedakan berdasarkan peruntukkan harta bendanya. Yang pertama adalah Wakaf Ahli. Wakaf Ahli adalah wakaf harta benda yang biasanya diberikan pada keluarga yang masih ada hubungan darah.

Wakaf ahli dapat digunakan sebagai jaminan sosial bagi anggota keluarga tersebut. Yang kedua adalah wakaf kahiri. Wakaf Khairi merupakan wakaf harta benda untuk masyarakat umum atau kepentingan bersama. Contohnya seperti tanah untuk dibangun masjid.

  1. Berdasarkan jenis dari harta bendanya

Ada beberapa jenis harta benda yang bisa diberikan sebagai wakaf. Pertama, yaitu benda tidak bergerak, contohnya seperti hak milik tanah dan bangunan. Anda bisa memberikan harta benda apa pun yang tidak bisa berpindah dalam wakaf jenis ini.

Kedua, yaitu benda bergerak selain uang, contohnya seperti hak kekayaan intelektual, barang, dll. Ketiga, yaitu benda bergerak seperti uang. Anda bisa memberikan wakaf berupa uang tunai maupun non-tunai untuk kepentingan para masyarakat umum.

  1. Berdasarkan waktu diberikan

Ada dua jenis wakaf yang dibedakan berdasarkan waktu pemberian. Pertama adalah Wakaf Muabbad. Wakaf ini diberikan pada penerima dalam periode waktu yang tak terbatas atau selamanya. Contohnya tanah untuk dibangun rumah khusus warga tidak mampu.

Kedua adalah Wakaf Muaqqat dimana berbeda dari wakaf sebelumnya, wakaf jenis ini memiliki periode waktu tertentu sesuai dengan yang disepakati. Artinya ada batasan waktu penggunaan harta benda yang diberikan oleh pewakaf kepada penerima.

  1. Berdasarkan penggunaan harta

Yang pertama adalah Wakaf Ubasyir. Wakaf ini berupa harta benda yang dipakai untuk kepentingan masyarakat umum. Contohnya seperti fasilitas layanan publik, sekolah, dll.  Cara wakaf tanah untuk masjid mengikuti prosedur wakaf jenis ini.

Yang kedua adalah Wakaf Mistitsmary. Wakaf ini digunakan untuk keperluan produksi atau penanaman modal yang pastinya sesuai syariah. Nantinya hasil yang didapat lewat penanaman modal tersebutlah yang diwakafkan kepada penerima sesuai keinginan si pewakaf.

  1. Peraturan terkait tanah yang sudah diwakafkan

Ada beberapa peraturan yang mengikat tanah wakaf. Tanah wakaf hanya diperbolehkan untuk sarana dan kegiatan ibadah, pendidikan, serta kesehatan. Selain itu, tanah wakaf juga bisa digunakan sebagai bantuan kepada fakir miskin dan yatim piatu.

Tanah wakaf boleh digunakan dan dimanfaatkan untuk mendukung kemajuan dan kesejahteraan masyarakat umum yang sesuai syariah dan hukum. Contohnya, menjadikan tanah wakaf sebagai lahan untuk tempat tinggal para fakir miskin secara masif.

  1. Larangan dalam penggunaan tanah wakaf

Di dalam undang-undang, ada beberapa peraturan tambahan terkait status tanah wakaf. Tanah yang sudah diwakafkan tidak boleh disita, dijual, diwariskan, maupun ditukar. Selain itu tanah wakaf juga dilarang untuk dihibahkan, dijadikan jaminan, atau dialihkan.

Hunian Terbaik di Graha Taruma by Multiguna Cipta Mandiri

GRAHA TARUMA
Ayo Download Pricelist GRAHA TARUMA Di Sini

Wakaf dapat berupa harta benda selain tanah. Anda bisa mewakafkan harta benda seperti rumah. Rumah nantinya bisa dijadikan sebagai tempat sekolah rakyat untuk anak-anak yang kurang beruntung.

Oleh karena itu, Anda bisa memilih hunian terbaik untuk digunakan secara pribadi maupun digunakan untuk kepentingan umum di kemudian hari. Anda bisa menemukan hunian seperti ini di Graha Taruma.

Graha Taruma adalah perumahan berkonsep minimalis modern yang tersedia dalam dua tipe unit. Di tahun ini total unit rumah sudah mencapai 63 unit. Tipe pertama, yaitu Tipe Saga dengan harga 1,9 M yang memiliki luas tanah 78m² serta luas rumah 110m².

Tipe kedua adalah Tipe Nara dengan harga 1,7M dengan luas bangunan 100m² dan luas tanah 60m². Hunian di Tangerang Selatan hanya 1 milyaran ini dilengkapi dengan smart home, rooftop, dan juga panel surya. Selain itu, lokasi perumahan ini terletak di area dekat told an stasiun MRT.

Artikel di atas membahas mengenai cara wakaf tanah sesuai syariat dan prosedur di Indonesia. Simak dan pelajari dengan baik terkait larangan, syarat, dan tata caranya agar wakaf tanah berstatus sah di mata hukum dan agama.

LEAVE A COMMENT

Your email address will not be published. Required fields are marked *