Sesuai dengan aturan pemerintahan No. 37/1997, ada beberapa jenis akta PPAT jual beli, yakni PPAT, PPAT khusus, dan PPAT sementara. PPAT adalah kepanjangan dari Pejabat Pembuat Akta Tanah yang memberikan wewenang untuk membuat akta otentik yang sesuai dengan hukum. Tugasnya adalah membuat akta dan melakukan segala rangka proses pelaksanaan program tanah atau tugas pemerintah.
Dokumen Membuat Akta PPAT Jual Beli
- Dokumen yang wajib disiapkan pembeli
- Fotokopi NPWP
- Fotokopi surat menikah (apabila sudah menikah)
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Dokumen yang wajib disiapkan penjual
- Sertifikat akta PPAT jual beli tanah
- Fotokopi NPWP
- PBB tahun terakhir
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi surat nikah (jika sudah menikah)
- Dokumen Tanah
- Sertifikat tanah asli
- IMB asli jika ada
- Bukti bayar rekening listrik, air dan telepon jika ada
- PBB asli 5 tahun terakhir, diserta dengan surat tanda bayar
- Jika masih menanggung hak tanggungan, harus memiliki surat roya yang didapat dari bank
(Baca juga: Jenis-jenis Perolehan Hak Atas Tanah Saat Transaksi Jual Beli Tanah)
Syarat Membuat Akta AJB
- Wajib melakukan pemeriksaan keaslian sertifikat ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).
- Penjual sudah membayar pajak jual beli.
- Memiliki surat pernyataan yang didapat dari penjual bahwa tanah tersebut tidak dalam sengketa.
- Penjual sudah membayar pajak penghasilan (PPh) sebanyak 5% dari harga transaksi.
- Calon pembeli sudah membuat pernyataan jika ia membeli tanah tersebut. Maka ia tidak menjadi pemegang hak atas tanah yang melebihi batas dan ketentuan luas maksimum.
- Proses pembuatan akta AJB wajib dihadiri oleh penjual dan calon pembeli. Atau bisa diwakilkan dengan orang yang diberi kuasa dengan surat kuasa tertulis.
- Proses pembuatan akta wajib dihadiri oleh dua orang saksi. Saksi didapat dari perangkat desa apabila pembuatan AJB melalui PPAT. Serta kedua pegawai notaris jika prosesnya melalui notaris PPAT.
Cara Membuat Akta AJB
- Mendatangi Kantor Notaris atau PPAT
Langkah pertama membuat akta AJB adalah mendatangi kantor PPAT di wilayah yang sesuai dengan properti yang Anda beli. Saat mendatangi kantor PPAT, Anda wajib membawa dan menyerahkan beberapa dokumen persyaratan yang sudah disiapkan.
- Pemeriksaan PBB dan Sertifikat Tanah
Sebelum masuk ke proses pembuatan akta PPAT jual beli, nantinya sertifikat tanah dan PBB yang Anda berikan akan diperiksa terlebih dahulu. Pihak PPAT juga akan memeriksa kesesuaian data secara teknis dan hukum. Baik itu antara sertifikat tanah dan buku tanah yang ada di pihak Badan Pertanahan Nasional.
Tujuan proses pemeriksaan ini agar pihak PPAT tahu apakah tanah tersebut sedang dalam sengketa hukum atau tidak. Selain sertifikat, PBB nantinya juga akan diperiksa. Tujuannya untuk memastikan jika tanah yang ingin diperjualbelikan sedang tidak menunggak pajak.
- Meminta Persetujuan Pasangan
Persetujuan ini dilakukan apabila penjual tersebut sudah menikah. Sebab saat pasangan sudah menikah, otomatis harta mereka akan tercampur, termasuk hak tanah. Itulah sebabnya, sebagai bentuk persetujuan keduanya wajib menandatangani surat pernyataan khusus.
Jika ada pasangan yang tidak bisa menandatanganinya, mereka wajib memiliki surat persetujuan menjual tanah. Surat tersebut nantinya harus dibuat langsung di hadapan notaris.
- Menandatangani Akta Jual Beli
Setelah semua dokumen lengkap, sudah diverifikasi dan beberapa pihak yang terlibat sudah memberikan persetujuan. Maka selanjutnya Anda akan diminta untuk menandatangani akta jual beli.
Untuk proses penandatanganan ini dilakukan oleh kedua pihak, baik itu penjual ataupun pembeli yang hadir pada saat itu. Proses penandatanganan ini wajib menghadirkan dua saksi yang berasal dari pegawai notaris atau pegawai kantor PPAT.
Jika tahap penandatanganan telah selesai, artinya akta jual beli sudah rampung dan sah di mata hukum dan undang-undang. Dengan begitu Anda sudah bisa menggunakan akta tersebut sesuai fungsinya.
- Balik Nama
Proses terakhir pembuatan sertifikat akta PPAT jual beliialah mengubah nama pemilik dengan nama baru. Agar bisa balik nama, pembeli harus membuat surat permohonan balik nama ke petugas PPAT.
Setelah proses pembuatan AJB selesai, petugas PPAT juga akan menyerahkan berkas lainnya. Seperti sertifikat tanah, surat permohonan balik nama, serta mengembalikan fotokopi KTP penjual dan pembeli. Dan bukti tanda lunas PBB dan BPHTB melalui kantor pertanahan.
Nantinya pembeli juga akan mendapatkan tanda bukti penerimaan. Setelahnya nama penjual akan dicoret dengan tinta hitam dan diberi parah baru oleh petugas kantor pertanahan.
Untuk nama pemilik barunya akan ditulis di bagian halaman dan kolom yang tersedia di buku tanah dan sertifikat. Nantinya sertifikat tersebut juga akan ditandatangani langsung oleh pihak kantor pertanahan. Setelah 14 hari, barulah pemilik tanah yang baru bisa mengambil sertifikat balik nama tadi.
Cara Membuat Akta Jual Beli Tanpa Sertifikat Tanah
Untuk membuat AJB tanpa sertifikat tanah, Anda perlu mendaftarkannya terlebih dahulu. Tanah tanpa sertifikat atau biasa disebut dengan tanah girik adalah jenis tanah hak lain yang ingin dikonversi menjadi hak tertentu.
Biasanya tanah girik didaftarkan secara serentak oleh pemerintah, atau bisa juga inisiatif dari pemilik tanah itu sendiri. Ada beberapa prosedur yang wajib Anda ikuti apabila ingin mendapatkan AJB tanah girik:
- Surat rekomendasi dan surat pernyataan dari kantor lurah atau camat jika tanah tersebut belum pernah disertifikasi
- Surat tidak dalam sengketa dari kantor lurah
- Pihak kantor pertanahan akan melakukan proses peninjauan lokasi dan mengukur tanah tersebut
- Menerbitkan surat ukur serta gambar situasi, lalu mengesahkannya
- Memberikan bukti pembayaran bea perolehan hak atas tanah dan bangunan
- Panitia A akan melakukan proses pertimbangan
- Setelah kurang lebih dua bulan, pegawai Kantor Pertanahan atau kantor kelurahan akan memberikan pengumuman
- Proses pengesahan pengumuman
- Penerbitan surat sertifikat tanah
Hunian mewah dari Candela Residense

Mencari hunian yang nyaman bukanlah hal yang mudah. Terlebih lagi jika Anda menginginkan konsep mewah minimalis yang didukung dengan fasilitas dan fitur lengkap. Tapi tak perlu khawatir, sekarang PT Multiguna Cipta Mandiri menghadirkan Candela Residence, sebuah hunian yang mengusung konsep mewah sekaligus modern.
Candra Residence adalah rumah minimalis modern impian masa depan bagi Anda yang menginginkan konsep klasik tetapi tetap terlihat mewah.
Keunggulan:
- Dilengkapi dengan berbagai fasilitas hidup yang lengkap untuk memudahkan kegiatan sehari-hari. Dijamin Anda akan betah tinggal di kawasan Candela Residence.
- Candela Residence adalah hunian yang mengusung konsep anti banjir, dilengkapi dengan smarthome, serta panel surya.
- Lokasinya sangat strategis dan mudah diakses karena dekat dengan jalan tol dan MRT.
Menawarkan halaman yang nyaman dan indah untuk bersantai bersama keluarga. Candra Residence benar-benar sangat cocok untuk Anda yang menginginkan rumah mewah klasik modern di kawasan Selatan Jakarta. Tunggu apalagi? Segera dapatkan satu unit di Candela Residence sekarang juga.
Itulah tadi beberapa syarat dan panduan membuat akta PPAT jual beli pertanahan. Hal yang perlu Anda ketahui adalah, proses pembuatan AJB memakan waktu paling lama satu bulan. Waktu tersebut sudah mencakup semua proses dari awal sampai akhir.