Cara Ubah Tanah Garapan Jadi Sertifikat Hak Milik

Inilah cara ubah tanah garapan jadi sertifikat hak milik. Menggarap sebuah lahan namun tidak dilengkapi bukti kepemilikan memang sangat riskan. Hal tersebut lantaran secara hukum, lahan tersebut belum sah menjadi kepunyaan mereka. Oleh sebab itu penting sekali mengurus legalitas kepemilikan dengan membuat sertifikat hak milik.

Lalu, bagaimana caranya? Simak di bawah ini.

Cara ubah tanah garapan jadi sertifikat hak milik begini

  1. Pengertian Tanah Garapan

Tanah garapan merupakan sebidang tanah yang dikerjakan oleh seseorang namun tidak diimbangi dengan kepemilikan hak atas tanahnya. Jadi secara hukum tidak ada yang mengetahui bagaimana legalitas kepemilikan terhadap lahan tersebut tanpa memiliki ikatan jangka waktu.

Peraturan itu dimuat dalam keputusan BPN yang mengurus kepemilikan tanah dalam skala nasional No. 2/2003. Dalam aturan tersebut ketetapan terhadap norma maupun mekanisme standar wewenang pemerintah dalam hal pertanahan dilaksanakan oleh pemerintah Kabupaten/Kota.

Lalu bisakah mengubah tanah tersebut menjadi kepemilikan? Tentu saja! Namun ada beberapa syarat dan tata cara yang harus pemohon penuhi terlebih dahulu.

  1. Pendaftaran Ditolak

Tidak semua tata laksana atas cara ubah tanah garapan jadi sertifikat hak milik akan pasti berhasil. Salah satunya ialah jika tanah yang bersangkutan memiliki status Hak Guna Bangun. Sehingga pemilik hanya berhak memiliki bangunan atas bangunan yang berdiri di atasnya.

Maka tanah dengan status HGB tidak termasuk ke dalam tanah garapan kecuali ada beberapa poin lain. Salah satunya ialah jika masa berlaku HGB tersebut sudah habis atau terhapus sesuai Pasal 40 UUPA. Hal tersebut ditegaskan melalui Pasal 34 UUPA tentang penghapusan usaha pemilik HGB.

Selain pemilik HGB, pemohon SHM juga bisa mendaftarkan tanah garapannya apabila tanah yang bersangkutan belum memiliki status. Jadi secara resmi belum ada pemilik yang mendaftarkan tanah itu sehingga siapa saja bisa mengajukan permohonan kepemilikan.

  1. Prosedur Pengubahan Lahan Garapan

Pada prosedur cara ubah tanah garapan jadi sertifikat hak milik, maka sesuai PP No. 24/1997 tata laksananya sama seperti pengajuan sertifikat pertama kali. Selain itu PP No. 12 PP 24/1997 memuat dokumen-dokumen yang harus dipenuhi untuk pendaftaran.

Adapun langkah-langkah yang harus dilakukan pertama yakni mengumpulkan dan mengolah data fisik, lalu membuktikan hak serta pembukuan. Dari sana barulah dilakukan proses penerbitan sertifikat sesuai permintaan pemohon. Setelah sertifikat terbit, dilakukan tahapan penyajian data-data baik secara fisik maupun yuridis.

Apabila seluruh tahapan tersebut telah dilakukan, maka dilaksanakan penyampaian umum melalui sosialisasi, pendaftaran umum dan terakhir adalah penyerahan dokumen.

  1. Tips Ubah Tanah Garapan

Tentunya ada trik tersendiri yang membuat proses pengubahan tanah garapan menjadi hak milik bisa lebih mudah. Salah satunya ialah penggarap harus sudah mengetahui status peruntukan dari lahan yang dimaksud.

Pasalnya pemerintah melalui Dinas Tata Kota dan Pariwisata telah memiliki peta peruntukan wilayahnya masing-masing. Hal ini dimaksudkan agar pembangunan tata ruang kota setempat menjadi lebih rapi dan terstruktur. Jadi ada lahan yang diperuntukkan bagi pemukiman, pertanian, pariwisata, zona hijau, dan sebagainya.

Maka pemohon harus memastikan bahwa pengajuan SHM tanah garapannya bisa selaras dan menyesuaikan dengan peta zona-zona dari dinas terkait. Biasanya pembagian tersebut meliputi zona komersial, hunian penduduk, sarana pendidikan, lahan pertanian, perkebunan, maupun peternakan.

Syarat kedua ialah pemohon sebaiknya meminta surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh lurah atau camat setempat. Dengan begitu pemberi hak akan lebih terpercaya memberikan kepemilikan lahan tersebut pada pemohon. Jadi rekomendasi yang diberikan pejabat setempat dinilai cukup valid.

Tanah garapan hendaknya tidak pernah didaftarkan oleh orang lain sebelumnya serta pembayaran pajak tidak dilakukan oleh orang lain selain pemohon. Untuk mengetahui status kepemilikan tersebut, maka pemohon bisa mengecek data-data kepemilikan pada catatan di kelurahan setempat.

Biasanya lurah yang bersangkutan memiliki catatan bukti kepemilikan tanah yang disebut Letter C. Jika tanah tersebut belum memiliki pemilik, pemohon bisa mengajukan legalitas kepemilikan sesuai cara ubah tanah garapan jadi sertifikat hak milik.

(Baca juga: Akta Tukar Menukar Tanah, Apakah Itu?)

  1. Persiapan Dana

Adanya berbagai tahap yang harus dilalui, maka tentunya pemohon wajib menyiapkan dana pengurusan. Apalagi dokumen yang harus disediakan tidaklah sedikit. Berdasarkan UU yang berlaku, maka tidak ada patokan pasti berapa biaya yang hendaknya disiapkan.

Ada berbagai pertimbangan yang diperhatikan dalam mempengaruhi harga. Pertama ialah lokasi tanah tersebut. Jika berada di wilayah yang telah berkembang, tentunya biaya lebih besar ketimbang kawasan sepi dan masih perhutanan.

Luas wilayah yang dimohon juga menjadi pertimbangan dalam penentuan biaya. Semakin besar kawasannya, maka harga pengurusan pun akan semakin tinggi.

Pentingnya sertifikat kepemilikan tanah

  1. Memberi Kepastian Hukum

Sertifikat kepemilikan lahan bisa menjadi pemberi kepastian hukum bagi pemegangnya. Sehingga dengan begitu mereka memiliki kesempatan melaksanakan hak dan kewajibannya atas tanah tersebut.

Pemilik tentunya berhak memanfaatkan lahan semaksimal mungkin sesuai tata wilayah dari pemda setempat. Kemudian mereka berkewajiban membayar pajak usaha serta bumi bangunan setiap periode tertentu kepada negara.

  1. Penyedia Informasi Bagi yang Berkepentingan

Sertifikat juga memberikan sejumlah informasi yang digunakan untuk berbagai tujuan. Di dalamnya termuat denah wilayah, lokasi, gambar, dan luas detail terkait tanah tersebut.

Informasi ini tentunya berguna dalam berbagai hal, misalnya seperti penentuan batas dengan tetangga, dan lain-lain. Sertifikat juga dapat digadaikan demi memperoleh kredit dari berbagai lembaga keuangan.

Graha Taruma jadi lokasi strategis bagi hunian di Tangerang

GRAHA TARUMA
GRAHA TARUMA

Siapa sangka, hunian dengan konsep minimalis modern ternyata sangat cocok dikombinasikan dengan nuansa tropik. Hal inilah yang kemudian membuat PT Multiguna Cipta Mandiri telah sukses mempersembahkan Graha Taruma. Perumahan masa kini dengan nuansa modern yang terlihat apik berpadu dengan gaya tropical minimalisnya.

Demi mendukung kenyamanan para pengguna, maka PT Multiguna Cipta Mandiri memberikan banyak kelebihan pada kawasan perumahan ini. Pengalaman panjang sebagai pengembang menjadikan perusahaan ini tahu betul apa yang dibutuhkan oleh pasarnya.

Maka tidak salah jika kawasan Graha Taruma dapat menjangkau berbagai akses dengan mudah. Di mana perumahan ini dibangun dekat dengan jalan tol dan stasiun MRT. Sehingga terang saja, hal ini mempermudah para pemilik unit untuk bepergian ke mana pun.

Tidak hanya itu, perumahan ini didesain memiliki berbagai penunjang lain seperti smarthome yang memudahkan pengaturan perangkat elektronik. Ada juga panel surya yang membantu menghemat biaya listrik bulanan. Graha Taruma memiliki rooftop dengan berbagai fungsi, baik untuk bekerja maupun untuk acara kumpul keluarga.

Graha Taruma memiliki dua tipe unit bernama Nara dan Saga yang jika ditotal seluruhnya, disediakan sebanyak 63 unit. Tipe Nara dibanderol seharga 1.7M dan pemilik akan mendapatkan bangunan seluas 100m2 dengan luas tanah 60m2. Sedangkan harga Tipe Saga dihargai 1.9M dengan luas bangunan 110m2 dan luas tanah 78m2.

Tipe Nara dan Tipe Saga sangat cocok dimiliki sebagai rumah impian masa kini. Jadi jangan ragu, segera miliki rumah di Jakarta cuman 1 milyaran! Download Pricelist Graha Taruma di Sini.

Berbagai cara ubah tanah garapan jadi sertifikat hak milik merupakan upaya dalam mendapatkan bukti kepemilikan tanah yang sah. Dengan begitu seseorang dapat secara legal menyatakan bahwa area tersebut memang merupakan miliknya. Untuk lebih jelas, penggarap bisa meminta bantuan konsultan ahli demi mendapat informasi sesuai kondisi.

LEAVE A COMMENT

Your email address will not be published. Required fields are marked *