Tata Cara Jual Beli Tanah yang Sudah Bersertifikat

Tata cara jual beli tanah yang sudah bersertifikat harus disesuaikan dengan prosedur yang diberlakukan. Tanah merupakan sebuah benda yang kondisinya tidak bergerak dan mempunyai proses transaksi jual beli cenderung lebih rumit dibandingkan dengan transaksi pembelian benda. Jual beli tanah mempunyai dasar hukum dengan kegiatan transaksi harus di hadapan notaris atau PPAT.

Ini Dia Tata Cara Jual Beli Tanah yang Sudah Bersertifikat

  1. Memastikan Keaslian Bukti Kepemilikan

Pastikan tidak terkena modus sertifikat palsu ketika sedang menjalankan transaksi jual beli tanah. Dalam hal ini sebagai pihak pembeli dapat menggunakan jasa notaris supaya bisa menyelesaikan permasalahan terkait sertifikat.

Cara untuk melakukan pengurusannya bisa datang langsung ke kantor BPN. Di bagian loket untuk pengecekan sertifikat tanah nantinya akan dibantu dalam mengecek keaslian dari sertifikat tersebut. Pengecekan dilakukan menyesuaikan peta pendaftaran, surat ukur, daftar tanah hingga buku tanah.

Pada proses pengecekannya sebenarnya tidak akan memakan waktu cukup lama. Hanya dalam waktu sehari saja sudah bisa mengetahui keaslian dari sertifikat yang di cek tersebut.

Apabila sertifikat memang memiliki keaslian biasanya dari pihak BPN akan memberikan cap di bagian sertifikat. Selain itu, juga bisa mengecek keaslian sertifikat melalui online. Caranya cukup dengan mengunduh aplikasi Sentuh Tanahku. Dari fitur yang telah disediakan tentunya memberikan kemudahan dalam melakukan pengecekan keaslian sertifikat untuk pengurusan yang lebih mudah dan praktis.

  1. Mengecek Status Kepemilikan

Status kepemilikan atas tanah terdapat sejumlah hak dari tanah yang telah dilakukan pengaturan melalui undang-undang. Dengan diketahuinya status kepemilikan atas tanah tentunya akan membantu untuk membuat penilaian terhadap tanah ataupun properti.

Selain itu, dalam hal ini juga dapat menemukan tanah sesuai dengan keinginan yang memang masih memiliki status hak girik. Dengan artian, bahwasanya tanah girik merupakan sebuah tanah dengan hak milik adat yang belum resmi didaftarkan ataupun memiliki sertifikat.

Girik bukanlah tanda bukti dari tanah yang bersangkutan. Akan tetapi, menjadi bukti bahwasanya dari pemilik girik tersebut menjadi pembayar pajak. Selain itu, juga memiliki kuasa atas tanah milik adat dari bidang tanah hingga bangunan yang ada di atasnya. Sehingga sebelum melalui proses transaksi jual beli biasanya girik tersebut harus diubah supaya bisa menjadi sertifikat.

(Baca juga: Prosedur Aturan Jual Beli Tanah Pertanian)

  1. Memeriksa Detail Tanah

Prosedur tata cara jual beli tanah yang sudah bersertifikat harus melakukan pemeriksaan terhadap detail tanah tersebut. Dalam hal ini bisa dengan mengetahui secara detail terkait batas, ukuran, bentuk, hingga luas tanah yang telah dicantumkan pada sertifikat menyesuaikan kondisi yang ada.

Pembelian rumah telah diatur bahwasanya dari objek untuk pengikatan atas transaksi jual beli diharuskan telah diuraikan secara jelas pada sebuah perjanjian pengikatan. Hal ini terdiri atas luas tanah, luas bangunan, lokasi tanah, hingga harga rumah ataupun tanah.

Dengan demikian, nantinya harus memastikan bahwasanya dari ke seluruh komponen tidak menimbulkan kerugian terhadap kedua belah pihak. Jika ternyata diketahui terdapat perbedaan pada ukuran tanah. 

Tentunya bisa melakukan pemeriksaan terhadap buku tanah yang telah tersimpan di BPN. Biasanya sudah memuat adanya informasi terkait data yuridis serta data fisik atas tanah tersebut.

  1. Mengecek Status Pemilik

Hal lain yang perlu dilakukan saat akan menjalankan transaksi jual beli tanah bisa dengan mengecek status dari pemilik tanah yang bersangkutan. Apabila dari pemilik tanahnya telah menikah tentunya untuk transaksi jual beli harus menjadi bentuk kesepakatan secara bersama-sama.

Jika dari pihak pemiliknya telah menikah dapat mengecek adanya surat bukti persetujuan dari suami istri sebagai syarat untuk transaksi jual beli tanah. Hal ini harus dipastikan bahwasanya telah dilampirkan dari pihak penjual ataupun belum.

Kondisi lain apabila suami ataupun istri telah meninggal tentunya dari pihak penjual harus melampirkan akta kematian. Selain itu, jika suami istri sudah bercerai juga harus melampirkan surat penetapan dan akta pembagian harta bersama. Sehingga dapat memberikan pernyataan atas tanah atau bangunan sebagai hak penjual yang diberikan oleh pengadilan.

  1. Biaya Lain-lain

Tata cara jual beli tanah yang sudah bersertifikat resmi juga harus mengetahui biaya yang nantinya akan dikeluarkan. Tidak hanya dari harga tanah saja, akan tetapi juga terdapat biaya lain yang perlu disiapkan oleh pihak pembeli serta penjual.

  1. Keseriusan Tanda Jadi

Uang tanda muka dan uang tanda jadi ini memiliki perbedaan dalam penerapannya. Jika uang muka kisaran 10% sampai 30% atas harga jual. Akan tetapi, untuk uang tanda jadi memiliki nilai yang jauh lebih kecil di bawah 10 jutaan.

Dalam hal ini juga dilakukan pemotongan terhadap jumlah dari pembayaran uang muka apabila transaksi jual belinya dilakukan secara mulus. Tujuan adanya uang tanda jadi merupakan bukti atas keseriusan dari pihak pembeli dalam melakukan transaksi untuk pembelian tanah. Adanya uang tanda jadi ini juga bisa dengan melalui kesepakatan antara kedua belah pihak.

  1. Pembuatan AJB

AJB merupakan bukti transaksi atas jual beli tanah. Pada proses yang satu ini dapat dilakukan di hadapan PPAT atau notaris supaya mempunyai kekuatan secara hukum. Dalam hal ini harus diperhatikan bahwasanya terdapat dokumen hingga kewajiban yang perlu disiapkan dari kedua belah pihak sebagai syarat yang sah.

  1. Cara Pembayaran

Tata cara jual beli tanah yang sudah bersertifikat sah di mata hukum harus mengetahui cara pembayaran yang dapat digunakan sesuai kondisi keuangan. Apabila memang memungkinkan tentunya dapat melakukan pembayaran secara tunai melalui kantor notaris sesudah penandatanganan AJB.

Akan tetapi, pada saat membawa uang cash dengan jumlah yang banyak tentunya dapat melalui cara transfer ke rekening dari pihak penjual menyesuaikan kesepakatan. Dengan demikian, untuk pencapaian cara pembayaran tentunya bisa menyesuaikan dengan kesepakatan yang telah diambil dari kedua belah pihak.

Perumahan Graha Taruma dari MCM

Hadirnya perumahan Graha Taruma merupakan proyek pembangunan dari PT Multiguna Cipta Mandiri. Pilihan menarik untuk hunian ini membawa konsep minimalis modern design modern tropic. Sehingga setiap orang bisa mendapatkan kenyamanan untuk tinggal di hunian yang lebih modern.

Graha Taruma juga berada di area strategis yang menawarkan aksesibilitas lebih mudah bagi penghuni yang mempunyai mobilitas cukup tinggi. Lokasi dari Graha Taruma berdekatan dengan pintu tol dan stasiun MRT yang memberikan kemudahan untuk menjangkau fasilitas publik.

Kehadiran dari Graha Taruma menyediakan 63 unit tipe yaitu Saga dan Nara. Pada hunian tipe Saga memiliki harga 1,9 M dengan luas bangunan 110 meter persegi dan luas tanah 78 meter persegi. Sementara itu, pada hunian tipe Nara memiliki harga 1,7 M dengan luas bangunan 100 meter persegi dan luas tanah 60 meter persegi.

Keunggulan yang ditawarkan apabila memiliki salah satu unit di Graha Taruma tentunya bisa merasakan adanya fasilitas memadai di dalamnya. Fasilitas yang telah ditambahkan pada perumahan Graha Taruma di antaranya rooftop, smart home dan panel surya.

Hunian di Tangerang Selatan hanya 1 milyaran yang telah direkomendasikan dengan hunian modern yang sangat nyaman untuk dijadikan pilihan. Dari kehadiran perumahan Graha Taruma merupakan pilihan alternatif apabila menginginkan untuk mendapatkan tempat tinggal di kawasan Tangerang Selatan.

Itulah sejumlah tata cara jual beli tanah yang sudah bersertifikat sesuai dengan ketentuan hukum yang diberlakukan. Transaksi jual beli tanah memang cukup rumit dibandingkan dengan pembelian benda yang lainnya.

LEAVE A COMMENT

Your email address will not be published. Required fields are marked *