Dokumen Apa Saja yang Harus Ada Saat Proses Jual Beli Tanah

Dokumen apa saja yang harus ada saat proses jual beli tanah yang disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku. Dalam pembelian tanah ataupun properti memang harus melalui tahapan prosedur yang telah ditentukan.

Hal ini dikarenakan, dari setiap prosedurnya harus memiliki bukti secara sah dimata hukum supaya tidak menimbulkan persengketaan di kemudian hari.

Simak Dokumen Apa Saja yang Harus Ada Saat Proses Jual Beli Tanah

  1. Sertifikat dan Dokumen PBB

Cara untuk melakukan transaksi jual beli tanah tentunya harus memastikan bahwasanya properti tersebut telah mempunyai dokumen berupa sertifikat dan PBB. Dalam hal ini harus memastikan dari tanah tersebut tidak sedang dalam masalah persengketaan, disita ataupun dijaminkan.

Dari pihak pembeli dapat meminta adanya pejabat setempat dalam memeriksa supaya mendapatkan kecocokan atas data yang terdapat di sertifikat. Hal ini dapat disesuaikan dengan adanya data pada buku tanah yang terdapat di kantor pertanahan.

Selain itu, dari pihak pejabat tersebut juga bisa dengan memeriksa STTS PBB. Tujuan dilakukan pengecekan guna mengetahui dari tanah yang akan dibeli tersebut mempunyai tunggakan dalam pembayaran PBB ataupun tidak.

  1. Penyelesaian Wajib Pajak

Saat melakukan transaksi jual beli atas tanah bisa dengan memastikan bahwasanya kedua belah pihak sudah melunasi pembayaran pajak yang menjadi kewajibannya. Dari pihak penjual juga harus menyelesaikan kewajiban untuk membayarkan pajak PPH.

Sementara itu, bagi pihak pembeli juga harus membayarkan pajak berupa BPHTB. Dalam perhitungan pembayaran pajak dapat disesuaikan dengan ketentuan dari setiap jenis pajak yang menjadi kewajiban antara kedua belah pihak.

Pastikan untuk tidak lupa juga menyediakan pembiayaan untuk PPAT. Biaya dalam menggunakan jasa PPAT merupakan kesepakatan antara kedua belah pihak.

  1. Persetujuan Seluruh Pihak

Apabila sebagai pembeli ingin mendapatkan tanah tertentu pastinya harus memperhatikan apakah dari keseluruhan pihak sudah mencapai persetujuan atas pembeliannya. Seperti halnya pada saat tanah yang dijual merupakan harta bersama antara suami dan istri.

Supaya tetap bisa membeli tanah tersebut tentunya juga harus membuat kelengkapan surat persetujuan yang diberikan oleh suami dan istri. Hal ini juga termasuk persyaratan supaya nanti bisa melalui proses penandatanganan AJB.

Akan tetapi, jika salah satu dari keduanya sudah meninggal, maka haruslah menyertakan surat keterangan kematian. Surat tersebut dikeluarkan secara resmi oleh kelurahan setempat dari domisilinya.

(Baca juga: Tata Cara Jual Beli Tanah yang Sudah Bersertifikat Melalui Notaris)

  1. Dokumen AJB

Dokumen apa saja yang harus ada saat proses jual beli tanah bersertifikat salah satunya dokumen AJB. Dalam hal ini harus memperhatikan dengan detail terkait isi yang telah dimuat oleh dokumen AJB tersebut.

Dari pihak PPAT juga bisa membacakan isi yang dimuat di dalam dokumen AJB. Selain itu, dapat menjelaskan pada kedua belah pihak antara penjual dan pembeli.

Setelah itu, dari dokumen AJB harus ditandatangani oleh pihak penjual, pembeli, saksi hingga PPAT. Di tahapan terakhir untuk AJB tersebut dapat dicetak serta dibagikan pada beberapa pihak yang telah bersangkutan.

  1. Salinan AJB Sementara

Keberadaan AJB yang asli nantinya bisa diserahkan ke secara langsung ke kantor pertanahan dari domisili setempat. Penyerahan AJB tersebut menjadi bentuk persyaratan dalam mendukung proses sebagai syarat untuk balik nama sertifikat atas tanah yang dijadikan objek transaksi jual beli.

Sementara itu, dari pihak penjual serta pembeli juga bisa memperoleh bentuk salinan dari ACB yang sudah ditandatangani sebelumnya. Perlu dipastikan bahwasanya AJB tersebut telah disahkan secara resmi oleh PPAT yang bersangkutan. Sehingga memiliki kekuatan di mata hukum dan dapat mendukung untuk proses balik nama sertifikat di kantor pertanahan.

  1. Memproses Balik Nama Kepemilikan Atas Tanah

Dokumen apa saja yang harus ada saat proses jual beli tanah tidak bersertifikat dapat menyesuaikan ketentuan yang telah dijelaskan oleh PPAT. Apabila tanah tersebut sudah memiliki sertifikat bisa lebih mudah dalam memproses untuk balik nama atas kepemilikan tanah.

Pada proses balik nama atas kepemilikan tanah tersebut tentunya dari kedua belah pihak antara penjual dan pembeli sudah melengkapi dokumen yang dibutuhkan. Hal ini akan diperlukan untuk mendukung pada saat melalui proses balik nama di kantor pertanahan. Adapun beberapa dokumen yang akan dibutuhkan dalam mendukung proses balik nama kepemilikan tanah di antaranya sebagai berikut:

Dokumen penjual tanah

  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi KK
  • Fotokopi akta tanah
  • Sertifikat hak atas tanah
  • Pembayaran lunas untuk pajak jenis PPH

Dokumen pembeli tanah

  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi KK
  • Fotokopi NPWP
  • Fotokopi akta nikah apabila sudah menikah
  • Bukti dilakukan pelunasan pembayaran BPHTB
  • AJB yang sudah disahkan oleh PPAT
  • Surat permohonan pengajuan balik nama yang sudah ditandatangani oleh pihak yang bersangkutan sebagai dokumen apa saja yang harus ada saat proses jual beli tanah sesuai aturan.

Pada kelengkapan dokumen yang dibutuhkan antara pihak penjual dan pembeli harus dilengkapi. Hal ini menjadi cara untuk mendukung transaksi jual beli tanah yang lebih aman dan resmi di mata hukum.

Dengan demikian, akan memberikan kemudahan dalam melancarkan untuk proses balik nama atas kepemilikan tanah yang telah dibeli. Melalui proses yang telah ditetapkan tentunya memberikan kemudahan dalam mendapatkan hak atas tanah yang dijadikan sebagai objek transaksi jual beli.

Perumahan Graha Taruma Cocok untuk Investasi Properti

Pilihan menarik dari kehadiran perumahan Graha Taruma merupakan proyek unggulan yang ditawarkan oleh PT Multiguna Cipta Mandiri. Perumahan yang berada di kawasan Tangerang Selatan menawarkan konsep minimalis modern design modern tropic.

Dari pilihannya tersebut tentunya dapat dijadikan sebagai bentuk referensi untuk mendapatkan tempat tinggal dengan konsep modern dan nyaman. Keunggulan yang ditawarkan oleh Graha Taruma yaitu keberadaan lokasinya di area strategis yang sangat menguntungkan.

Setiap penghuni rumah akan memperoleh aksesibilitas yang lebih mudah ketika ingin menuju fasilitas publik jika memiliki mobilitas cukup tinggi. Graha Taruma menawarkan keunggulan lain karena lokasinya berdekatan dengan pintu tol dan stasiun MRT.

Graha Taruma telah menyediakan 63 unit dengan dua tipe yang bisa menjadi pilihan yaitu Saga dan Nara. Pada tipe Saga telah hadir dengan harga 1,9 M yang mempunyai luas tanah 78 meter persegi dan luas bangunan 110 meter persegi. Selain itu, untuk pilihan tipe Nara memiliki harga 1,7 M dengan luas tanah 60 meter persegi dan luas bangunan 100 meter persegi.

Penawaran untuk hunian Graha Taruma telah dilengkapi dengan fasilitas penunjang di antaranya rooftop, panel surya dan fitur smart home. Hunian di Tangerang Selatan hanya 1 milyaran yang menawarkan banyak keuntungan untuk dijadikan sebagai tempat tinggal impian masa depan.

Itulah sejumlah dokumen apa saja yang harus ada saat proses jual beli tanah sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan. Dengan kebutuhan beberapa dokumen harus dilengkapi sebagai pendukung untuk melancarkan kegiatan transaksi jual beli tanah sesuai tata cara yang benar.

LEAVE A COMMENT

Your email address will not be published. Required fields are marked *