Akad Murabahah atau Jual Beli

Akad Murabahah atau jual beli merupakan salah satu jenis akad yang populer di Indonesia. Hal ini dikarenakan sifat-sifat dan fungsinya cukup sesuai diimplementasikan dalam berbagai situasi khususnya ketika bertransaksi syariah dalam jual beli properti.

Dilihat sekilas, Akad Murabahah ini memang agaknya sama dengan jual beli biasa. Lantas apa keistimewaannya?

Rukun akad murabahah atau jual beli

  1. Penjual

Hal-hal yang disebutkan dalam Akad Murabahah ialah pengaturan para pelaku transaksi dan apa yang ditransaksikan. Para pelaku ini terdiri dari para penyedia layanan yakni penjual serta para klien atau pembeli. Pada akad tersebut penjual merupakan perusahaan pembiayaan.

Ketika pelaksanaan teknisnya, perusahaan pembiayaan ditugaskan untuk menyediakan barang-barang yang dikehendaki pembeli. Hanya saja pada beberapa kasus, terdapat pembeli yang melakukan pembeliannya sendiri yang mengatasnamakan pembelian tersebut.

  1. Pembeli

Pelaksanaan Akad Murabahah atau jual beli, menempatkan pembeli sebagai pengaju permohonan pembiayaan. Di mana nantinya jika disanggupi maka pengajuan dana tersebut akan disetujui pihak penjual. Tentunya hal ini diperlukan kesepakatan yang berimbang antara kedua belah pihak.

Kesetaraan ini bertujuan untuk mencegah monopoli yang dapat merugikan salah satu pihak dalam perjanjian. Ketika akad dilangsungkan, pembeli memiliki beberapa hak penuh. Salah satunya ialah menentukan barang mana yang hendak dibelinya sesuai kebutuhan.

Jadi transaksi ini dilakukan secara sadar tanpa adanya intervensi atau ancaman dari pihak mana pun. Apabila kesepakatan sudah tercapai, maka akad bisa dilangsungkan dan poin-poin yang mengikat di dalamnya akan bekerja.

  1. Obyek yang Diperjual Belikan

Obyek yang dimasukkan ke dalam akad adalah benda yang merupakan poin dari item transaksi. Jadi ada berbagai macam hal yang bisa dimasukkan sebagai obyek dalam Akad Murabahah baik berupa barang fisik maupun jasa. Obyek ini harus disediakan penjual dan merupakan hal yang dibutuhkan pembelinya.

Jika terjadi kecocokan penawaran dengan kebutuhan ini, maka proses Akad Murabahah atau jual beli dapat terjadi. Barang yang digunakan sebagai obyek biasanya berupa rumah, tanah, elektronik, kendaraan, dan lain sebagainya. Jadi memang benda-benda tersebut memiliki nilai baik fungsi maupun estetika.

Selain berupa barang fisik, obyek juga bisa berupa aneka jasa. Jasa-jasa tersebut mencakup berbagai bidang penggerak perekonomian seperti pendidikan, Umrah, wisata, dan sebagainya.

  1. Harga

Dalam istilah yang disebutkan dalam Akad Murabahah, harga dikaitkan dengan penyebutan pricing. Hal tersebut merupakan plafon pembiayaan yang dikeluarkan oleh penjual kepada pembeli. Jadi kebijakan tersebut akan disesuaikan dengan kondisi perusahaan pemberi biaya.

  1. Ijab Qabul

Ijab Qabul merupakan istilah yang diberikan untuk penyebutan adanya transaksi akad. Jadi terdapat dua komponen dalam kegiatan tersebut yaitu Ijab dan Qabul. Di dalamnya akan dimuat detail barang-barang atau jasa yang menjadi obyek dalam transaksi.

Semakin rinci deskripsi dari obyeknya, maka tentu akan semakin baik karena risiko salah tafsir bisa diminimalkan. Deskripsi ini juga menjadi salah satu pertimbangan penting bagi pihak ketiga jika sewaktu-waktu butuh data demi menyelesaikan perselisihan jika terjadi.

Tidak hanya ciri-ciri fisik dan spesifikasi jasa, harga obyek pun juga dengan jelas harus dicantumkan. Sebelum penentuan harga ini, kedua belah pihak diperkenan untuk melakukan negosiasi. Sehingga pastikan harga ini telah dimuat dalam poin-poin ketika akad dilakukan.

Pembeli tidak harus membayarnya secara kontan saat itu juga. Ada berbagai metode yang diperkenan seperti pembayaran di muka, pembayaran saat transaksi, maupun setelahnya. Adapun untuk rentang waktu atau durasinya, dapat dibicarakan kembali ketika akad sudah selesai dilakukan.

(Baca juga: Cara Ubah Tanah Garapan Jadi Sertifikat Hak Milik)

Kelebihan sistem akad murabahah sehingga banyak diminati

  1. Sesuai Petunjuk Kitab

Akad Murabahah atau jual beli telah disiapkan dengan mengikuti kaidah yang ada di kitab suci Umat Muslim. Tentunya hal ini juga sekaligus menjadi bentuk umat dalam mengamalkan ajaran yang dianutnya.

  1. Tanpa Riba

Muslim memang diharuskan untuk menghindari riba. Maka dengan adanya sistem akad ini, syariat tetap bisa dijalankan. Riba atau hutang memang membuat banyak orang kesulitan. Apalagi jika bunga yang dibebankan cukup besar.

Maka tidak mengherankan jika banyak lembaga yang akhirnya menawarkan penggunaan sistem Akad Murabahah dalam setiap transaksi yang dilakukan.

  1. Ketetapan Margin

Pada Akad Murabahah, adanya margin sudah diketahui sebelum perjanjian dilaksanakan. Dengan begitu sifatnya terbuka sedemikian rupa. Nantinya nilai margin ini akan digunakan sebagai dasar dalam pengurangan selisih harga dari obyek tersebut.

Margin dalam Akad Murabahah bersifat tetap. Jadi dalam perjanjian tersebut tidak akan mengalami perubahan. Dengan begitu pembeli tidak akan dirugikan apabila sewaktu-waktu terjadi perubahan harga yang disebabkan oleh animo pasar.

  1. Perasaan Aman dan Damai

Dengan menjalankan sesuatu sesuai dengan anjuran agama, tentu akan memberikan rasa damai kepada para penganutnya. Penggunaan Akad Murabahah memang dianjurkan dalam sistem perekonomian Islam yang mana dalam sistemnya jelas-jelas mengharamkan unsur-unsur riba.

Casa De Ramos jadi hunian terbaik dan ternyaman di Tangerang

CASA DE RAMOS
CASA DE RAMOS

Memiliki hunian berkonsep mewah klasik kadang kala diidentikkan dengan kesan lawas yang ketinggalan zaman. Namun sebenarnya dengan pengaturan yang tepat, hunian klasik pun bisa disulap menjadi tampak lebih modern. Hal inilah yang hendak ditawarkan PT Multiguna Cipta Mandiri melalui persembahan unit Casa De Ramosnya.

Casa De Ramos merupakan perumahan yang mengusung konsep klasik yang mewah namun tetap memiliki sisi modern. Sehingga sukses menjadikannya tidak hanya idaman bagi kalangan lanjut, namun juga mampu membidik sasaran muda-mudi yang ingin memiliki rumah impian.

Pengembang tahu betul, bahwa selain menyediakan rumah dengan desain menawan, kenyamanan dan keamanan juga memegang peran penting. Oleh sebab itu perumahan ini dibangun di kawasan yang aman dan bebas dari banjir. Sehingga meski musim hujan tiba, mobilitas pemilik tidak akan ikut terganggu.

Akses menuju ke berbagai lokasi pun tidak akan terhambat karena Casa De Ramos berada dekat jalan tol hingga Stasiun MRT. Tidak hanya dari segi lokasi, fasilitas yang disediakan pada tiap-tiap unitnya pun bukan kaleng-kaleng. Ada taman yang memadai sebagai tempat berbagai kegiatan dan menghirup udara segar.

Dari segi kecanggihan teknologi pun tidak perlu ragu karena rumah ini telah disematkan smarthome untuk mempermudah pengaturan ruangan. Ditambah lagi sebagai pendukung energi, pengembang telah memasang panel surya. Jadi biaya listrik bulanan tidak akan membengkak.

Tersedia dua tipe yang bisa dipilih yakni Tipe Jazmin dan Tipe La Rosa. Keduanya berbeda dari segi ukuran. Tentunya luasan ini bisa sangat bervariasi antara satu orang dengan yang lainnya.

Nikmati rumah nempel Jakarta hanya 1 milyaran hanya dengan memiliki salah satu unit Casa De Ramos sekarang juga! Download Pricelist Casa De Ramos di Sini.

Memahami Akad Murabahah atau jual beli memang sangat penting jika seseorang hendak menjalani perekonomian secara syariah. Tentunya bagi Umat Muslim hal ini akan memberikan kenyamanan tersendiri karena telah sesuai dengan ajaran kitabnya. Lebih lanjut mengenai akad ini bisa berdiskusi langsung dengan lembaga terkait.

LEAVE A COMMENT

Your email address will not be published. Required fields are marked *