Perolehan Hak Atas Tanah

Sesuai dengan pasal 1 Kepmen Ag No. 21/1994 tentang perolehan hak atas tanah adalah sebuah kegiatan mendapat tanah melalui pemindahan hak. Dengan cara menyerahkan atau melepaskan hak atas tanah tersebut kepada pihak yang lebih berhak. Tentunya proses penyerahan ini diikuti dengan beberapa ketentuan wajib pemberian hak.

Jenis-jenis Perolehan Hak Atas Tanah

  1. Perolehan Hak Melalui Pelepasan Atau Penyerahan

Perolehan hak melalui pelepasan atau penyerahan dilakukan apabila tanah memiliki hak milik yang tidak sesuai dengan jenis hak yang diperoleh oleh perusahaan. Dengan ketentuan jika yang diperlukan adalah jenis Hak Guna Bangunan (HGB), maka perusahaan bersangkutan harus menghendaki. Nantinya perolehan tanah bisa dipindahkan haknya ke hak atas tanah menjadi Hak Guna Bangunan (HGB).

Proses pelepasan atau penyerahan hak tanah ini berguna untuk keperluan perusahaan dalam mendapatkan izin lokasi. Nantinya segala proses pelepasan akan dilakukan oleh pemegang hak atau pemilik kuasa. Serta dibuat dan dilakukan secara langsung di hadapan Kepala Kantor Pertanahan setempat.

Apabila tanah sudah diserahkan atau dilepaskan haknya oleh Kepala Kantor Pertanahan. Maka perusahaan tersebut wajib mengajukan permohonan hak yang sesuai dengan keperluan usaha selanjutnya.

Sebelum melakukan proses pelepasan atau penyerahan hak tanah, sebaiknya adakan perjanjian kesediaan melepaskan hak. Dengan menerima ganti rugi, maka pemegang hak akan bersedia:

  • Melepaskan Hak Guna Usaha, Hak Pakai, dan Hak Guna Bangunannya. Sehingga tanah tersebut menjadi tanah milik negara yang kemudian akan diberikan ke perusahaan. Tentunya dengan hak yang sesuai dengan keperluan usaha yang dijalankan.
  • Menyerahkan tanah Hak Milik, sehingga tanah tersebut akan jatuh kepada milik negara

(Baca juga: Solusi Beli Rumah Tanpa BI Checking dan Perantara Bank)

  1. Perolehan Hak Melalui Pemindahan Hak

Perolehan hak atas tanah dan bangunan melalui pemindahan dilakukan hanya jika tanah bersangkutan sudah memiliki hak tanah yang sama. Artinya, dalam menjalankan usahanya perusahaan tersebut wajib memiliki hak atas tanah yang sama jenisnya.

Ada beberapa ketentuan apabila perusahaan yang bersangkutan menginginkannya. Bahkan hak tanah tersebut juga bisa dilepaskan agar dikemudian hari bisa memohon hak yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Jenis-jenis hak atas tanah

  1. Hak Guna Bangunan (HGB)

Hak Guna Bangunan adalah jenis hak mendirikan dan memiliki sebuah bangunan di atas tanah yang bukan miliknya. Dengan jangka waktu maksimal 30 tahun, atau bisa saja diperpanjang selama 20 tahun.

Untuk mengajukan perpanjangan waktu, tentunya harus diikuti dengan permintaan pemilik hak. Serta dilihat juga dari kondisi keadaan bangunan dan fungsinya. Hak guna bangunan bisa beralih jika kedua hal ini terjadi:

  • Atas tanah milik berdasarkan perjanjian berbentuk otentik antara pemilik tanah dan pihak yang akan memperoleh hak guna bangunan tersebut
  • Atas tanah dikuasai langsung oleh negara karena ditetapkan oleh pemerintah

Sederhananya, hak guna bangunan adalah jenis hak atas bangunannya saja. Untuk hak tanahnya masih dimiliki oleh orang lain atau pemerintah. Jika masa berlaku hak guna bangunan habis, maka pemegang hak tidak bisa menggunakan tanah tersebut. Walaupun begitu, hal ini bisa diatasi dengan cara melakukan perpanjangan atau pembaruan dengan beberapa syarat.

  1. Hak Milik

Hak milik adalah jenis objek perolehan hak atas tanahyang bersifat turun temurun, terpenuh, dan sangat kuat. Hak milik bisa saja beralih dan dialihkan kepada pihak lain melalui proses pemberian adat, penghibahan, wasiat. Serta proses jual beli, penukaran, dan lainnya.

Siapa pun pemilik sertifikat hak milik atas tanah dan bangunan, artinya dia pemilik yang sah di mata hukum. Dia memiliki hak penuh untuk melakukan apa pun terhadap tanah yang ia miliki. Termasuk itu menyewakan, menjual, menggunakannya, atau dijadikan sebagai jaminan untuk mendapatkan pinjaman.

Jika Anda ingin membeli properti, pastikan jika sertifikat yang dimiliki oleh penjual adalah sertifikat hak milik atas nama mereka sendiri. Ini sangat penting agar proses pemindahan hak tanah benar-benar terjadi antara Anda dan penjual yang sah. Dengan begitu Anda terhindar dari risiko tuntutan hukum di masa depan.

  1. Hak Guna Usaha

Hak guna usaha merupakan hak membuat usaha di atas tanah yang dikuasai oleh negara atau pemerintah. Dengan jangka waktu tertentu untuk sebuah usaha, misalnya peternakan, pertanian, dan perikanan.

Hak guna usaha diberikan hak atas tanah seluas lima hektare, apabila luas tanah lebih dari 25 hektare. Maka hak tersebut memerlukan investasi modal yang layak, serta teknik mengelola yang baik dan sesuai dengan zaman.

Hak guna usaha juga bisa beralih atau dialihkan kepada orang lain. Untuk jangka waktu, hak ini paling lama hanya 25 tahun. Tetapi pada beberapa jenis usah tertentu baru memiliki hasil setelah 35 tahun. Itulah sebabnya pemegang hak milik wajib melakukan perpanjangan hak hingga 25 tahun lagi.

Sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Hak guna usaha hanya akan diberikan kepada warga negara Indonesia. Serta sebuah badan hukum yang didirikan di Indonesia yang sesuai dengan hukum Indonesia

  1. Hak Sewa

Hak sewa adalah jenis hak yang dimiliki oleh seseorang atau sebuah badan hukum yang menggunakan tanah milik orang lain. Hak ini dibuat untuk keperluan bangunan dengan cara membayar sebagian uang sewa kepada pemilik.

Untuk pembayaran uang sewa hak ini dilakukan pada saat waktu-waktu tertentu. Atau bisa juga sebelum atau sesudah tanah digunakan.

  1. Hak Pakai

Hak pakai adalah jenis hak untuk memungut atau menggunakan hasil tanah yang dikuasai langsung oleh pemerintah atau tanah milik orang lain. Hak pakai tidak memiliki bea perolehan hak atas tanah.

Dalam aturannya, hak pakai diberikan hingga 25 tahun dan bisa diperbaharui selama 20 tahun apabila memenuhi persyaratan. Walaupun demikian, sertifikat hak tanah tidak bisa diperpanjang dan harus diperbaharui oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) secara langsung.

Candra Residence, rumah terbaik bagi keluarga

Candela Residence
Candela Residence

Mencari sebuah rumah dengan konsep mewah minimalis dan menawarkan fitur serta fasilitas yang lengkap memang hal yang sulit. Itulah sebabnya PT Multiguna Cipta Mandiri menghadirkan perumahan dengan konsep mewah klasik modern melalui Candela Residence.

Candela Residence adalah rumah minimalis modern yang sangat cocok dijadikan hunian masa depan. Ada beberapa keunggulan yang wajib Anda ketahui:

  • Candela Residence adalah hunian bebas banjir yang dilengkapi dengan panel surya dan smarthome untuk mendukung aktivitas sehari-hari.
  • Lokasinya sangat strategis karena dekat dengan akses jalan tol dan MRT.
  • Menawarkan fasilitas kehidupan yang sangat lengkap, dijamin Anda akan betah jika tinggal di kawasan Candela Residence.

Menawarkan halaman yang indah dan nyaman, Candela Residence benar-benar sangat cocok jika Anda sedang mencari hunian dengan konsep mewah klasik. Terletak di kawasan Selatan Jakarta, segera dapatkan unit di Candela Residence sekarang juga.

Jadi itulah tadi beberapa jenis perolehan hak atas tanah yang sesuai dengan fungsinya. Proses pergantian perolehan hak tanah wajib mengikuti asas-asas keadilan, legalitas, dan kepastian hukum. Dengan begitu Anda akan terhindar dari permasalahan yang bisa saja terjadi di masa depan.

LEAVE A COMMENT

Your email address will not be published. Required fields are marked *