Cara Beli Tanah Agar Tidak Tertipu

Ada beberapa cara beli tanah agar tidak tertipu yang dapat Anda lakukan. Mulai dari survei lapangan hingga mengikuti prosedur hukum. Berikut kami sajikan tips dan prosedur pembelian tanah yang sah di mata hukum agar terhindar dari penipuan.

Tips Cara Beli Tanah Agar Tidak Tertipu

  1. Cari bantuan hukum

Sebelum melakukan transaksi, carilah bantuan hukum terlebih dahulu. Anda bisa mendatangi kantor notaris agar proses transaksi berjalan lebih mudah. Langkah ini sangat penting dilakukan, terutama bagi Anda yang masih asing dengan ketentuan hukum.

Notaris akan membantu proses transaksi dari awal hingga akhir. Oleh karena itu, siapkan dana tambahan untuk membayar jasa notaris. Jangan gegabah ingin melakukan semuanya sendirian jika masih belum berpengalaman.

  1. Survei lapangan

Lakukan survei lapangan ke lokasi tanah yang dijual. Lihat dan ukur berapa luas asli tanah tersebut. Kemudian cocokkan dengan yang tertera di sertifikat kepemilikan. Cek apakah luasnya sesuai atau tidak.

Tata cara beli tanah agar tidak tertipu yang pertama harus dilakukan adalah memastikan bahwa tanah tersebut memang ada dan dijual. Pastikan Anda tidak diwakili dalam melakukan survei. Ini dilakukan untuk menghindari kerugian di kemudian hari.

  1. Cek kelengkapan dokumen

Periksa kelengkapan dokumen yang dimiliki. Mulai dari sertifikat dan dokumen PBB. Pastikan nama yang tertera di sertifikat sesuai dengan nama asli pemilik atau penjual tanah tersebut.

Datangi kantor pertanahan untuk membuktikan keaslian data. Pastikan tanah yang akan dibeli tidak berasa dalam status sengketa, disita, atau dijadikan jaminan.

  1. Cek status kepemilikan

Lihat status kepemilikan tanah. Periksa apakah tanah tersebut berada dalam hak milik, hak guna usaha, dll. Status kepemilikan inilah yang nanti akan menentukan nilai tanah tersebut. Pastikan tanah yang akan dibeli bukan dalam status tanah girik.

Tanah girik adalah tanah milik adat yang belum secara resmi didatarkan. Jika tanah tersebut masih dalam status tanah girik, maka ubahlah girik menjadi sertifikat terlebih dahulu. Hal ini dilakukan untuk menghindari sengketa di masa depan.

(Baca juga: 12 Tips Membuat Iklan di Google Ads untuk Marketing Perumahan)

  1. Persetujuan semua pihak

Jika penjual berstatus sudah menikah, maka perlu persetujuan dari pasangannya untuk menjual tanah tersebut. Mintalah surat persetujuan dari semua pihak agar proses transaksi berjalan dengan lancar.

Namun, jika pasangannya sudah wafat maka bisa diganti dengan surat keterangan kematian. Selain itu, diperlukan juga persetujuan ahli waris sebagai dokumen tambahan.

  1. Ikuti prosedur yang sah di mata hukum

Ikuti langkah dan prosedur yang sesuai dengan aturan di undang-undang. Jangan melakukan transaksi tanpa mengikuti ketentuan hukum. Hal ini hanya akan menyulitkan Anda di masa depan.

Mengikuti ketentuan hukum, proses transaksi akan dijamin keamanan dan legalitasnya. Jika nanti terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, maka Anda bisa membawa kasus tersebut ke meja hijau dengan mudah.

Proses Jual Beli Tanah Sesuai Prosedur Hukum

Setelah mengetahui bagaimana cara beli tanah agar tidak tertipu dan apa saja tipsnya, ketahui juga prosedur jual beli tanah yang legal. Berikut langkah-langkah jual beli tanah yang sah di mata hukum.

  1. Mendatangi kantor BPN

Jika tak menggunakan jasa notaris, Anda harus mendatangi kantor BPN untuk mengecek keaslian dokumen. Siapkan beberapa dokumen yang menjadi persyaratan jual beli tanah. Pastikan dokumen yang dibawa sudah lengkap dan sesuai dengan ketentuan.

  1. Menyiapkan dokumen

Ada beberapa dokumen yang diperlukan dalam proses jual beli tanah. Dokumen-dokumen tersebut adalah sertifikat tanah, surat tugas pengecekan PPAT, fotokopi KTP pemilik tanah, bukti tuntas pajak, dan IMB.

Syarat dan cara beli tanah agar tidak tertipu adalah dengan memastikan semua dokumen sudah lengkap. Jangan sampai ada satu pun dokumen yang tidak dimiliki. Hal ini hanya akan mempersulit proses jual beli tanah.

  1. Menyiapkan anggaran

Siapkan anggaran khusus untuk administrasi di luar harga tanah. Anda akan membutuhkan biaya untuk membayar jasa PPAT dan saksi, biaya pembuatan AJB, dan biaya proses balik nama.

Anda juga akan dikenakan biaya tambahan jika ternyata ada pajak yang belum dilunasi. Oleh karena itu, selalu siapkan dana tambahan tersebut sejak awal. Hal ini akan mempermudah proses transaksi.

  1. Tuntas pajak

Pastikan Anda dan pemilik tanah sudah melunasi kewajiban pajak. Bagi pemilik tanah wajib untuk membayar PBB, PPh, dan NJOP sebesar 5% dari harga jual. Sedangkan untuk pembeli, wajib melunasi BPHTMM sebesar 5% dari harga beli.

Bukti tuntas pajak ini nantinya akan dibutuhkan untuk membuat Akta Jual Beli. Oleh karena itu, pastikan Anda dan penjual sudah melunasi semua tanggungan pajak sesuai ketentuan.

  1. Pembuatan AJB

Jika semua dokumen sudah lengkap, proses selanjutnya adalah pembuatan AJB. Pembuatan AJB ini dilakukan di kantor notaris atau PPAT. AJB kemudian akan dicetak dan diberikan pada kedua belah pihak.

  1. Proses balik nama

Proses balik nama dilakukan di kantor pertanahan dengan membawa dokumen sesuai ketentuan. Jika proses balik nama sudah selesai, maka sertifikat kepemilikan sudah resmi menjadi milik Anda.

Ini artinya Anda sudah memiliki hak penuh atas tanah tersebut. Tanah tersebut bisa dijual di kemudian hari sebagai instrumen investasi. Investasi di bidang properti memang sangat menjanjikan. Selain tanah, Anda juga bisa menjadikan rumah sebagai instrumen investasi.

Rumah Hanya 1 Milyaran Cocok untuk Investasi

CANDELA RESIDENCE
CANDELA RESIDENCE

Ketika akan membeli rumah untuk investasi, ada banyak hal yang menjadi pertimbangan. Anda harus membeli rumah yang berpotensi untuk dijadikan alat investasi. Lokasi serta lingkungan sekitar menjadi tolak ukur utama apakah rumah tersebut layak dijadikan alat investasi.

Candela Residence adalah salah satu perumahan yang bisa dijadikan pilihan ketika ingin membeli rumah dengan tujuan investasi. Rumah ini terletak di lokasi bebas banjir dan tidak rawan bencana. Tentu ini merupakan poin plus karena tak semua perumahan berlokasi di kawasan bebas banjir.

Selain dekat dengan Ibukota, Candela Residence juga terletak di area dekat tol dan stasiun MRT. Lokasinya sangat strategis dan memiliki akses transportasi yang mudah. Lokasi menjadi pertimbangan penting ketika akan membeli rumah.

Jangan sampai Anda membeli rumah dengan tujuan investasi, tetapi lokasinya tidak berkembang dan tidak berpotensi. Setiap unit di perumahan ini mengusung tema klasik dan modern yang memberikan kesan elegan nan mewah.

Fasilitas yang ditawarkan pun sangat lengkap. Hanya dengan 1 milyaran saja, Anda sudah bisa mendapatkan rumah minimalis modern dengan halaman luas yang dilengkapi fitur smart home serta panel surya. Jadi tunggu apa lagi? Segera hubungi kami untuk info lebih detail disini!

Rumah dan tanah menjadi salah satu instrumen investasi yang aman dan berisiko rendah. Dengan mengikuti cara beli tanah agar tidak tertipu, keamanan dan legalitas pasti sudah terjamin. Sekarang sudah tidak ada lagi alasan untuk menunda investasi di bidang properti bukan? Segeralah beli rumah dekat Depok dan Jakarta hanya 1 milyaran seperti Candela Residence.

LEAVE A COMMENT

Your email address will not be published. Required fields are marked *