Cara Membuat AJB

Cara membuat AJB yang telah hilang sebenarnya bisa melalui proses yang tidak begitu rumit. Jika kehilangan AJB tidak perlu khawatir karena cukup dengan melengkapi persyaratan dokumen yang dibutuhkan untuk memudahkan prosesnya. AJB merupakan salah satu dokumen sebagai bukti telah dilakukannya transaksi jual beli tanah.

Hal yang Perlu Dilakukan Sebagai Cara Membuat AJB

AJB merupakan dokumen sebagai bukti atas kegiatan transaksi jual beli ataupun peralihan hak atas tanah maupun bangunan. Meskipun untuk AJB ini bukanlah bukti sah atas kepemilikan tanah. Akan tetapi, peranannya sangat penting untuk membuktikan transaksi pertanahan yang pernah dilakukan.

Adanya AJB ini sebagai akta autentik yang memiliki nilai kekuatan cukup tinggi. Sehingga nantinya mampu membuktikan adanya keterkaitan keperdataan dan sertifikat. AJB memiliki fungsi secara yuridis sebagai dokumen pendukung yang berhubungan dengan pendaftaran tanah.

Apabila AJB yang dimiliki ternyata hilang, tentunya tidak perlu bingung lagi untuk mendapatkannya kembali. Dengan datang langsung ke kantor PPAT untuk memudahkan dalam memperoleh sertifikat AJB.

Wewenang yang bisa melakukan proses pembuatan AJB ini hanya dari pihak PPAT sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia. Dari pihak PPAT akan membuat pengeluaran surat dengan bentuk asli sebanyak 2 lembar.

Cara membuat AJB sesuai ketentuan ini bisa diterapkan dengan mematuhi peraturan yang berlaku di Indonesia. Dengan demikian, setiap PPAT yang akan mengeluarkan AJB pastilah mempunyai salinan AJB yang telah hilang.

Dari salinan yang dimiliki itulah dapat dimanfaatkan oleh sejumlah pihak guna memenuhi kepentingan dalam mendapatkan salinannya. Termasuk ketika berkas AJB yang dimiliki telah hilang yang mengharuskan untuk melakukan proses pembuatan kembali.

Baca Juga: (Syarat & Ketentuan KPR Rumah Second Tanpa DP)

Cara Mengurus AJB Yang Hilang

  1. Mendatangi PPAT

Langkah pertama yang perlu dilakukan untuk memproses pembuatan AJB bisa dengan datang langsung ke tempat PPAT terlebih dahulu. Dengan menggunakan jasa PPAT inilah nantinya akan memudahkan dalam proses pembuatan AJB tanah yang sebelumnya telah hilang.

Ketentuan ini sudah dimuat dalam PP yang disebutkan bahwasanya untuk AJB tanah hanya bisa dikeluarkan oleh pihak PPAT. Ketentuan untuk AJB ini hanya memiliki dua lembar saja.

  1. Evaluasi

Apabila sudah melakukan penyerahan terhadap kelengkapan berkas tentunya akan lebih mudah dalam proses pembuatan AJB kembali. Khususnya untuk memproses dalam mengeluarkan AJB yang telah hilang.

Dari pihak PPAT merupakan pihak yang memiliki peranan sangat penting untuk melakukan pemeriksaan. Selain itu, juga dibutuhkan evaluasi yang akan menunjang untuk proses pembuatan AJB. Dengan demikian, dari pihak PPAT tidak sama serta-merta langsung memberikan salinan dari dokumen AJB tersebut.

  1. Menyerahkan Salinan AJB

Cara membuat AJB yang sudah hilang terbilang lebih mudah apabila memenuhi ketentuan yang berlaku. Pada saat semua berkas yang telah dievaluasi tersebut benar adanya tentunya bisa mendapatkan AJB kembali.

Dari tahapan ini juga perlu melalui proses verifikasi serta pernyataan secara benar. Sehingga nantinya pihak PPAT akan memberikan dokumen sebagai salinan AJB ataupun minta akta.

Hal ini berbeda apabila dari pihak PPAT melakukan penolakan. Maka, harus melayangkan pengaduan yang dibuat secara tertulis. Pengaduan tersebut ditujukan kepada KATR BPN. Barulah nanti akan diproses oleh pihak yang berwenang dalam mengeluarkan AJB.

Syarat Mengurus AJB yang Hilang

  1. Menyediakan Kuitansi Pembayaran

Pada saat menuju ke PPAT sebaiknya sudah menyediakan kelengkapan berkas yang dibutuhkan. Salah satunya adanya kuitansi pembayaran sebagai syarat yang perlu dilampirkan dalam dokumen.

Apabila keseluruhan persyaratan sudah dilengkapi dan dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya tentunya akan lebih mudah dalam memprosesnya. Berkas kuitansi pembayaran ini harus diserahkan sebagai bukti dari transaksi jual beli tanah yang dilakukan.

Ketika melakukan transaksi sebaiknya menyimpan bukti kuitansi pembayaran tersebut apabila digunakan di kemudian hari. Terlebih dalam pengurusan AJB harus memiliki persyaratan tersebut sebagai tanda bukti pengajuan.

  1. Surat Pernyataan Kesaksian

Sebagai pihak yang kehilangan AJB, pastinya harus memiliki surat pernyataan kesaksian untuk proses pembuatan AJB kembali. Surat kesaksian ini bisa didapatkan dari seseorang yang bisa memberikan pernyataan bahwasanya kepemilikan AJB tanah tersebut telah hilang.

  1. Surat Pernyataan Saksi

Proses pembuatan AJB yang sebelumnya sudah hilang bisa dengan melengkapi surat pernyataan saksi. Pada penggunaan dokumen yang satu ini dijadikan sebagai surat yang isinya memuat pernyataan. Bahwasanya dari pihak yang bersangkutan telah menyaksikan adanya proses penandatanganan ketika membuat AJB tanah di PPAT.

  1. Surat Laporan Kehilangan dari Kepolisian

Ketika menginginkan untuk melakukan pengajuan permintaan supaya bisa mengeluarkan dokumen AJB tanah yang telah hilang. Sebaiknya telah melengkapi adanya surat laporan kehilangan yang berasal dari kepolisian.

Syarat ini harus dipenuhi dengan meminta surat laporan kehilangan yang telah diterbitkan dari kepolisian setempat. Sehingga nantinya akan memberikan kemudahan dalam proses mendapatkan AJB kembali.

Dari pihak PPAT tentunya tidak akan langsung memberikan salinan AJB begitu saja meskipun dengan alasan pengakuan AJB telah hilang. Supaya bisa diproses dengan mudah tentunya harus melengkapi semua dokumen yang dibutuhkan.

  1. Surat Pernyataan Pejabat Lokal

Cara membuat AJB sesuai prosedur dengan menyediakan kelengkapan dokumen berupa surat pernyataan dari pejabat lokal. Kegunaan dari surat yang satu ini menegaskan bahwasanya sebelumnya telah melakukan kegiatan transaksi jual beli.

Selain itu, pejabat setempat seperti halnya ketua adat biasanya juga akan dimintai adanya dokumen tersebut. Apabila kelengkapan untuk surat pernyataan pejabat lokal ini terpenuhi, prosedur dalam mendapatkan AJB bisa diproses dengan cepat.

Candela Residence Terlihat Lebih Mewah Dengan Konsep Klasik

CANDELA RESIDENCE
CANDELA RESIDENCE

Mendapatkan tempat tinggal yang layak sesuai dengan impian dan kebutuhan tentunya menjadi idaman banyak orang. Sehingga banyak di antara kalangan masyarakat yang membutuhkan rekomendasi untuk memperoleh hunian sesuai dengan kebutuhannya.

Salah satu tempat tinggal yang sangat direkomendasikan di kawasan Tangerang Selatan yaitu hadirnya perumahan Candela Residence. Pilihan menarik dari hunian ini sebagai proyek pembangunan dengan banyaknya keunggulan dari developer PT Multiguna Cipta Mandiri.

Perumahan Candela Residence hadir dengan menawarkan konsep unik yaitu mewah klasik dan tetap mempertahankan adanya unsur modern. Kombinasi yang sangat tepat ini menjadikan rumah terlihat lebih mewah dengan konsep modern yang di bawanya.

Candela Residence banyak diincar kalangan masyarakat karena lokasinya yang sangat strategis. Keuntungan ini bisa dirasakan karena perumahan berdekatan dengan stasiun MRT dan pintu tol.

Rumah minimalis modern yang disediakan oleh perumahan Candela Residence juga menawarkan ketersediaan hunian bebas banjir. Hal ini tentunya memberikan keuntungan tersendiri bagi setiap penghuni tanpa perlu khawatir ketika akan ditinggal bepergian.

Hunian dari Candela Residence telah dilengkapi dengan fasilitas mumpuni seperti halnya fitur smart home, panel surya dan halaman yang luas. Rumah  nempel Jakarta hanya 1 milyaran yang menjadi referensi hunian dengan konsep unik yang pastinya tidak bisa didapatkan di perumahan lain. Perpaduan desain menjadikan nuansa hunian tersebut terlihat lebih mewah dan tetap didukung dengan penggunaan teknologi canggih. Ayo Download Pricelist Candela Residence di Sini.

Itulah cara membuat AJB yang telah hilang sesuai dengan prosedur yang berlaku. Pada proses pembuatan AJB harus berdasarkan ketentuan dengan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

LEAVE A COMMENT

Your email address will not be published. Required fields are marked *