Memiliki bukti kepemilikan atas aset yang kita punya sangatlah penting. Pasalnya dengan bukti tersebut maka seseorang baru dianggap sah atas segala aset pribadinya. Bukti kepemilikan tersebut bisa berupa sertifikat hak milik, girik, Letter C, ataupun AJB. Berikut ini dijabarkan cara mudah membuat sertifikat tanah elektronik tanpa ribet.
Tata cara mudah membuat sertifikat tanah elektronik
- Pemenuhan Dokumen yang Diperlukan
Dalam membuat dokumen apa pun termasuk sertifikat, tentunya ada beberapa prosedur dan syarat-syarat administratif yang wajib dipatuhi pemohon. Pasalnya kelengkapan tersebut berguna sebagai bukti sah bahwa secara legal sebuah aset baik tanah atau rumah memang telah dimiliki oleh seseorang.
Pada dasarnya pembuatan sertifikat analog dengan elektronik tidak terlalu jauh berbeda. Ada pun beberapa dokumen yang wajib disiapkan di antaranya gambar ukur rumah yang didapat dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang. Biasanya akan ada petugas khusus yang diminta turun ke lokasi dan mengadakan pengukurannya.
Nanti setelah proses ukur selesai, akan didapat peta dari bidang tanah atau bangunan yang dimaksud. Nantinya peta ini disetor sebagai salah satu syarat pembuatan sertifikat elektronik. Peta bidang tanah disebut juga peta ruang.
Selanjutnya adalah pengurusan surat ukur sebagai bukti bahwa pemilik telah melakukan pengukuran sesuai prosedur yang ada. Surat ini diterbitkan dari hasil ukur yang dilakukan oleh petugas Kementerian Agraria.
Cara mudah membuat sertifikat tanah elektronik selanjutnya adalah dengan menyetorkan pula gambar denah satuan rumah susun. Gambar ini diserahkan apabila properti yang diukur berupa bangunan kepemilikan atas satu unit apartemen atau rusun.
Terakhir adalah dokumen-dokumen lainnya yang termasuk ke dalam pengumpulan serta pengolahan berbagai data-data fisik terkait.
- Tata Cara Pengurusan Sertifikat Tanah Elektronik Pertama
Jika sebelumnya pemilik memang belum memiliki sertifikat tanah baik analog maupun elektronik, maka harus melakukan pendaftaran untuk pertama kalinya. Nantinya petugas akan memberikan nomor daftar tanah sporadik maupun sistematik.
Sesuai dengan Pasal 9 ayat 3 tentang cara mudah membuat sertifikat tanah elektronik, nomor tersebut digunakan untuk referensi tahapan selanjutnya. Nomor tersebut terdiri dari empat digit. Dua digit pertama menyatakan kode provinsi, dua digit terakhir merupakan kode kabupaten atau kota setempat.
Meskipun suatu saat terjadi pemekaran wilayah, nomor referensi tersebut tidak akan mengalami perubahan.
- Tata Cara Pengurusan Sertifikat Tanah Elektronik Kedua
Tahap selanjutnya setelah nomor referensi diperoleh ialah melakukan pembuktian hak. Di mana di sini pemohon harus bisa menunjukkan bukti otentik secara tertulis bahwa memang benar ialah yang merupakan pemilik dari lahannya.
Pembuktian ini sudah tidak lagi berupa dokumen fisik melainkan sudah diubah ke dalam bentuk elektronik. Jadi bisa diakses melalui situs terkait karena telah didaftarkan sebelumnya.
- Tata Cara Pengurusan Sertifikat Tanah Elektronik Ketiga
Nantinya proses ketiga ini adalah verifikasi dan penelitian. Petugas akan melakukan verifikasi terhadap keabsahan dokumen-dokumen yang disetor. Selain itu mereka juga akan meneliti ke lapangan secara langsung untuk benar-benar mendapatkan bukti akurat.
Biasanya di tahap ini akan diadakan sosialisasi langsung kepada tetangga pemilik lahan. Tetangga inilah yang dijadikan saksi nyata bahwa pemohon memang benar-benar memiliki lahan tersebut. Pasca pembuktian tersebut selesai, maka barulah masuk ke tahap berikutnya.
- Tata Cara Pengurusan Sertifikat Tanah Elektronik Keempat
Setelah penelitian berhasil, maka tanah akan didaftarkan ke dalam sistem elektronik. Tujuannya ialah agar diterbitkannya sertifikat elektronik sebagaimana tujuan pemohon yang bersangkutan. Pemilik akan diberikan hak untuk mengakses data-data dan sertifikat elektroniknya pada sistem database yang telah tersedia.
Namun pada beberapa kondisi, tidak semua pemilik diberikan hak untuk melakukan akses langsung ke sistem. Semua itu disesuaikan dengan kondisi dan keputusan dari pemerintah daerah setempat. Maka meski telah mengetahui cara mudah membuat sertifikat tanah elektronik, belum tentu mereka memiliki hak akses dokumennya.
(Baca juga: Cara Menghitung BPHTB Tanah atau Rumah)
- Perubahan Sertifikat Dari Analog ke Elektronik
Jika pemilik lahan sudah memiliki sertifikat analog berupa dokumen fisik, maka mereka juga dapat mengajukan permohonan untuk penerbitan sertifikat elektronik. Hal ini bisa dilakukan secara individu dengan sukarela mendatangi kantor pertanahan setempat.
Syaratnya ialah dengan menunjukkan bukti kepemilikan sertifikat tanah fisik tersebut ke petugas yang bersangkutan. Nantinya petugas akan melakukan pengecekan untuk melihat keasliannya. Setelah itu barulah permohonan akan diproses.
Kelebihan sertifikat elektronik
- Lebih Aman
Dari segi keamanan, tentunya sertifikat elektronik lebih aman dibandingkan sertifikat analog. Apalagi jika pemilik menyimpan sertifikatnya di rumah, tentunya ada risiko-risiko seperti pencurian, kebakaran, dan lain-lain. Tentunya dengan sertifikat elektronik risiko tersebut bisa dikurangi.
- Mudah Diakses
Pemerintah akan memberikan hak akses bagi pemilik sertifikat untuk dapat mengakses sertifikatnya kapan saja. Namun memang tidak semua diberikan hak seperti itu. Hal ini untuk menjaga keamanan dari sistem database dari sertifikat elektronik yang bersangkutan.
- Tahan Lama
Sertifikat kertas memiliki risiko lapuk, luntur, ataupun basah terkena air. Maka jelas sertifikat elektronik memiliki keunggulan daya tahannya yang lama. Jadi data-data tersebut akan aman terlindungi oleh sistem tingkat tinggi.
Casa De Ramos dengan desain rumah mewah gaya klasik

Memadu padankan desain bergaya klasik yang cenderung terkesan vintage dengan nuansa modern bukanlah sesuatu hal yang gampang. Namun di tangan PT Multiguna Cipta Mandiri semua itu terasa memungkinkan. Cobalah tengok Casa De Ramos, sebuah perumahan mewah klasik dengan sentuhan modern yang kekinian.
Casa De Ramos dibuat untuk peruntukan berbagai kalangan usia. Milenial yang tengah mencari rumah masa kini, hingga orang-orang usia lanjut penyuka gaya klasik sangat pas memiliki salah satu unitnya. Apalagi tidak hanya dari segi keunikan desain, untuk lokasi dan fasilitasnya pun berani diadu.
Casa De Ramos dibangun di kawasan bebas banjir. Dengan begitu dipastikan kawasan ini akan tetap aman meski sedang memasuki musim hujan. Selain itu PT Multiguna Cipta Mandiri juga telah memikirkan akses perumahan ini. Oleh sebab itulah unit-unit tersebut dibangun dekat dengan jalan tol dan Stasiun MRT.
Selain kawasannya yang strategis, pengembang juga tidak luput memberikan ragam fasilitas menarik pada setiap unit perumahan ini. Halamannya yang luas dapat dijadikan sebagai tempat untuk berbagai macam kegiatan, dari senam pagi hingga menikmati secangkir teh sore hari.
Selain itu pemilik pun diberi keleluasaan dalam melakukan pengaturan rumah. Dengan adanya smarthome system, maka seluruh peralatan elektronik bisa diatur secara mudah melalui handphone.
Tagihan listrik pun tidak perlu dikhawatirkan karena setiap unit sudah dipasangi panel surya sebagai pemberi tambahan energi listrik gratis. Jadi meski penggunaan listrik rumah tangga besar, tidak akan berdampak pada lonjakan tagihan bulanan pemilik.
Casa De Ramos dibangun dengan dua jenis tipe yakni Tipe Jazmin dan Tipe La Rosa. Setiap tipenya sama-sama memiliki fasilitas penunjang sejenis hanya saja berbeda dalam hal ukuran bangunan dan luas tanahnya saja. Jadi bisa disesuaikan dengan kebutuhan dari masing-masing penghuni.
PT Multiguna Cipta Mandiri memberikan penawaran menarik melalui kedua tipe tersebut. Jadi kapan lagi bisa memiliki rumah nempel Jakarta hanya 1 milyaran saja? Maka dari itu jangan tunda untuk menghubungi kami dan dapatkan informasi serta bonus-bonus lain sebelum kehabisan. Download Pricelist Casa De Ramos di Sini.
Itulah tadi cara mudah membuat sertifikat tanah elektronik yang dapat dijadikan acuan dalam pengurusan legalitas kepemilikan properti. Dengan begitu kepemilikan akan dinilai sah di mata hukum dan memiliki payung hukum sebagai bentuk perlindungan aset. Jika kesulitan melakukannya sendiri, mintalah bantuan pejabat PPAT setempat.