SIPPT adalah izin yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk developer sebagai bentuk proses pengembangan di sebuah kawasan tertentu. SIPPT ini akan sangat dibutuhkan ketika akan melakukan pengelolaan atas tanah yang luasnya melebihi 5000 m2. Bahwa developer yang ingin melakukan pengembangan terhadap lahan dan kawasan harus mendapatkan surat izin tersebut.
Langkah mengurus pengajuan SIPPT adalah
- Cara Pengajuan Pembuatan SIPPT
Pada saat sudah menerima SK SIPPT, maka dari pihak pemohon bisa secara langsung melakukan pengajuan penerbitan atas surat izin penunjukan penggunaan tanah. Proses pengajuan tersebut dengan datang langsung ke Suku Dinas hingga Dinas Tata Kota.
Kemudian, bisa melengkapi beberapa dokumen yang dibutuhkan secara teknis serta berkas untuk memenuhi kebutuhan administrasi. Sejumlah dokumen yang dibutuhkan dalam pembuatan BAPF, di antaranya:
- Gambar KRK
- Gambar RTLB
- Bukti kepemilikan atas tanah yang telah diserahkan
- Gambar bangunan.
- IPB
- IMB
- IMP dalam menunjang sarana jalan hingga saluran
Selain itu, dari pihak pemohon tentunya juga harus membuat dan memberikan lampiran proposal untuk pengajuan permohonan. Selain dari dokumen teknis tersebut, tentunya dari pihak pemohon juga harus melampirkan proposal untuk melakukan pengajuan permohonan SIPPT. Proposal berisikan informasi yang menjelaskan terkait detail dari lahan yang akan diajukan untuk SIPPT.
Pada proposal yang telah dibuat harus memuat informasi secara lengkap. Beberapa di antaranya kondisi eksisting, lokasi lahan, site plan dan intensitas ataupun batasan dalam penggunaan lahan.
Proposal memiliki peranan yang sangat penting yang harus dipertimbangkan oleh gubernur dalam memproyeksikan keadaan dari lahan yang bisa dilakukan pengelolaan untuk masa depan. Proposal juga memiliki fungsi dalam proses pengajuan untuk memberikan gambaran atas lahan atau tanah yang akan dibeli.
Gambaran tersebut sebagai bentuk perancangan masa depan baik itu digunakan sebagai apartemen, hotel, perumahan atau bangunan tertentu. Sehingga perlu diperhatikan secara detail dari developer ketika melakukan pengajuan permohonan penggunaan tanah. Maksud SIPPT adalah prosedur dalam pembuatan surat izin resmi dari pemerintah setempat untuk penggunaan lahan.
Tidak hanya dokumen serta proposal pengajuan, pihak pemohon juga harus melengkapi adanya beberapa berkas lain yang mendukung dalam kebutuhan administrasi. Sejumlah berkas keperluan administrasi yang harus dilampirkan dalam proses pengajuan permohonan antara lain:
- Data pemilik lahan: Fotokopi akta pendirian perusahaan, KTP direktur, bukti kepemilikan tanah dan bukti lunas pajak.
- Formulir: Form SIPPT, surat permohonan dan surat pernyataan yang dikeluarkan oleh notaris
- Data konsultan: Proposal yang memuat informasi rancangan bangunan secara lengkap dengan adanya kelengkapan peta serta foto lokasi
- Data perjanjian: Rekomendasi BPN dan KRK untuk Tim Pembebasan Urusan Tanah.
(Baca juga: Cara Mudah Membuat Sertifikat Tanah Elektronik Cepat Jadi)
- Prosedur Dalam Mengurus SIPPT
Pengertian SIPPT adalah surat izin yang diberikan pada developer. Dalam penggunaan tanah di sebuah kawasan tertentu harus melakukan pengajuan melalui prosedur yang telah ditentukan.
Pada saat keseluruhan dokumen hingga berkas yang dibutuhkan untuk menunjang administrasi telah dilengkapi oleh developer. Maka, SIPPT akan dilakukan pemrosesan oleh Dinas Tata Ruang.
Mekanisme yang dilakukan dalam penerbitan surat izin penunjukan atas penggunaan lahan atau tanah haruslah melalui Rapim dengan dipimpin secara langsung oleh gubernur. Setelah itu, adanya surat izin penunjukan atas penggunaan tanah yang telah dikeluarkan akan dilakukan evaluasi terlebih dahulu oleh TPUT.
Apabila nantinya proses permohonan mendapat persetujuan dari pihak terkait. Tentunya SIPPT akan langsung disahkan oleh pejabat yang ada di balai kota dan mendapat tanda tangan dari gubernur setempat.
Proses untuk penerbitan surat izin penunjukan atas penggunaan lahan atau tanah biasanya membutuhkan waktu pemrosesan hingga 12 hari kerja. Perlu diketahui untuk proses permohonan pengajuan ini tidak dipungut biaya apa pun untuk menggunakan lahan di sebuah kawasan tertentu.
Tujuan Penerbitan SIPPT
Dalam proses penerbitan SIPPT yang dibutuhkan oleh developer ketika ingin mengajukan permohonan penggunaan tanah di kawasan tertentu terdapat prosedur yang harus dilalui. Tujuan dilakukannya penerbitan atas SIPPT yaitu sebagai bentuk upaya dalam melakukan pengendalian serta pengawasan atas penggunaan sebuah lahan atau tanah.
Terlebih lagi, sekarang ini untuk ketersediaan lahan semakin terbatas khususnya di kawasan kota-kota besar. Hal ini tentunya memicu timbulnya potensi adanya persengketaan atas kepemilikan lahan yang terus mengalami peningkatan di setiap tahunnya.
Tujuan SIPPT adalah melakukan pengelolaan atas penggunaan lahan atau tanah yang telah diajukan oleh pihak terkait. Adanya kebijakan baru yang telah dikeluarkan oleh pemerintah ditujukan bagi pihak developer yang beroperasi di kawasan kota-kota besar.
Kebijakan baru ini biasanya ditujukan tidak hanya untuk badan pemerintahan dalam menunjang kepentingan umum. Akan tetapi, juga perusahaan swasta yang menginginkan dalam penggunaan lahan atau tanah untuk tujuan tertentu.
Dengan artian, melalui permohonan pengajuan SIPPT ini, tentunya dari pihak pemilik lahan atau tanah akan lebih tenang atas kepemilikannya secara. Sebab, keabsahan dari administrasi kepemilikan atas lahan telah terdapat jaminan dan memperoleh perlindungan secara hukum dengan jelas.
Oleh karena itu, setiap developer yang ingin menggunakan lahan tertentu sebaiknya memastikan bahwasanya aset properti yang akan dimiliki telah mempunyai SIPPT. SIPPT merupakan surat izin secara resmi yang sangat penting sebagai bentuk legalitas dari perizinan yang didapatkan oleh developer.
Adanya surat izin ini menjadi suatu hal yang sangat penting karena ketiadaan dari SIPPT serta PBG yang menjadikan properti bisa dilakukan penggusuran. Apabila developer perumahan sudah mendapatkan SIPPT sebagai legalitas lahan. Tentunya akan lebih mudah untuk memaksimalkan penggunaan lahan tersebut.
Lokasi strategis perumahan Candela Residence di Tangerang
Perumahan Candela Residence sangat direkomendasikan bagi Anda yang tengah mencari hunian dengan kenyamanan untuk masa depan. Perumahan ini dihadirkan oleh PT Multiguna Cipta Mandiri sebagai developer ternama yang berada di kawasan Tangerang Selatan.
Proyek pembangunan Candela Residence menghadirkan konsep mewah klasik dan tidak lepas dengan sisi modernnya. Pilihan menarik dari perumahan premium ini merupakan hunian mewah minimalis yang telah didukung dengan fasilitas lengkap di dalamnya.
Tempat tinggal di kawasan elit ini sudah dilengkapi dengan fasilitas mumpuni berupa fitur smart home dan panel. Selain itu, perumahan juga dilengkapi halaman yang luas yang bisa dimanfaatkan untuk bersantai bagi penghuni rumah.
Rumah minimalis modern ini berada di kawasan lokasi yang sangat strategis. Keberadaan dari perumahan Candela Residence ini berdekatan dengan pintu jalan tol dan Stasiun MRT.
Candela Residence merupakan perumahan yang diimpikan oleh banyak orang untuk dijadikan sebagai tempat tinggal masa depan. Rumah minimalis ini juga berada di lokasi hunian bebas banjir yang memberikan kenyamanan lebih bagi setiap penghuninya.
Rumah nempel Jakarta harga 1 milyaran memang bisa dijadikan sebagai rekomendasi menarik jika menginginkan rumah dengan gaya klasik yang terlihat modern. Hadirnya perumahan di kawasan Tangerang Selatan ini membawa konsep yang unik dan menarik dibandingkan dengan perumahan. Download Pricelist Candela Residence di Sini.
Ternyata SIPPT adalah surat izin dari pemerintah bagi developer yang ingin melakukan pengajuan permohonan dalam penggunaan tanah. Dengan memiliki SIPPT tentunya developer bisa mendapatkan legalitas secara sah di mata hukum atas kepemilikan tanah yang digunakan.