Status Kepemilikan Tanah

Status kepemilikan tanah perlu diketahui jika ingin memulai investasi ataupun membeli tanah. Dengan mengetahui jenis status kepemilikan atas tanah tersebut akan membantu untuk menentukan nilai properti yang nantinya akan diberi. Selain itu bisa membantu agar terhindar dari tindakan penipuan ketika melakukan kegiatan transaksi jual beli tanah.

7 Jenis Status Kepemilikan Tanah Yang Ada di Indonesia

  1. Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB)

Status kepemilikan atas tanah ini mengacu adanya hak dalam mendirikan dan juga memiliki bangunan yang berada di tanah orang lain. Pada umumnya sertifikat HGB akan memiliki batasan jangka waktu tertentu dan paling lama 30 tahun. Apabila telah mencapai batasan waktu yang sudah menjadi kesepakatan tersebut maka dapat diperpanjang kembali untuk 20 tahun kedepan.

Namun perlu diketahui adanya sertifikat jenis hak guna bangunan dapat dimiliki oleh WNI ataupun WNA hingga beberapa perusahaan yang sudah berdiri di bawah hukum Indonesia. Hal ini biasanya digunakan dalam rangka pembangunan perumahan ataupun apartemen.

Ketentuan hak milik sertifikat hak guna bangunan sesuai dengan peraturan perundang-undangan pasal 36 ayat 1 UUPA, bahwasanya hak guna bangunan bisa dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia dan perusahaan badan hukum yang berdomisili di Indonesia. Akan tetapi hak guna bangunan ini juga dapat dimiliki oleh warga negara bukan Indonesia.

Baca Juga: (Cara Menghitung Besaran Pajak Jual Beli Tanah)

  1. Sertifikat Hak Milik

SHM adalah surat tanah dengan kekuatan paling tinggi di mata hukum. Sertifikat yang satu ini bisa didapatkan secara turun-temurun tanpa adanya batasan waktu, sehingga tidak sama dengan HGB.

Apabila sudah mempunyai sertifikat hak milik maka bisa menandakan bahwasanya terdapat bukti kepemilikan secara sah dimata hukum atas lahan yang ditempati. Sebagai pemilik lahan tersebut juga memiliki dalam melakukan pengelolaan dan memanfaatkan lahan yang sudah dimiliki sesuai keinginan.

SHM akan membantu apabila nantinya timbul persengketaan, sebab adanya sertifikat maka terdapat bukti kuat atas hak lahan yang dimiliki. Selain itu SHM memiliki peranan yang sangat kuat sebagai jaminan apabila ingin mengajukan pinjaman kredit ke bank.

  1. Sertifikat Hak Guna Usaha

Apa itu status kepemilikan tanah untuk jenis sertifikat HGU merupakan sertifikat yang dibuat oleh badan hukum dan langsung dilakukan kontrol oleh negara untuk waktu tertentu. Jenis kepemilikan tanah HGU akan diberikan oleh pemerintah untuk badan usaha ataupun individu dalam melakukan pengelolaan sebidang tanah. Hal ini bertujuan pada seputar perkebunan, peternakan, perikanan dan yang lainnya.

Sementara itu untuk lahan yang dapat ditetapkan sebagai hak guna usaha harus mempunyai luas dengan minimalnya sebesar 5 hektar dan maksimal 25 hektar. Sertifikat HGU mempunyai waktu penggunaan dalam jangka 35 tahun serta bisa dilakukan perpanjangan mencapai 25 tahun. Sertifikat yang satu ini dapat dipindah tangankan meskipun membutuhkan waktu yang cukup lama hingga 2 tahunan.

  1. Sertifikat Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun (SHMRS)

Sertifikat kepemilikan atas tanah yang bisa digunakan apabila anda ingin mempunyai aset tetap seperti halnya hunian vertikal dengan bangunan tetap apartemen dan rumah susun. SHMRS adalah sertifikat yang memiliki hak satuan rumah susun dan dibangun di atas lahan dengan adanya kepemilikan secara bersama. Hal ini biasanya bersifat perorangan ataupun terpisah.

Apabila lahan yang dijadikan sebagai hunian vertikal telah berdiri dan mempunyai status hak milik maka bangunan hingga unit hanya bisa dimiliki oleh WNI. Dengan demikian WNA yang ingin memiliki lahan dengan SHMRS tidak akan bisa diproses secara hukum.

  1. Sertifikat Hak Pakai 

Bagaimana status kepemilikan tanah harus dengan memahami beberapa jenis salah satunya sertifikat hak pakai. Sertifikat hak pakai menunjukkan adanya hak guna memanfaatkan ataupun mengumpulkan hasil dari adanya lahan secara langsung yang telah dikontrol oleh negara.

Akan tetapi tidak hanya milik negara namun sertifikat hak pakai akan berlaku untuk lahan milik pihak lain apabila sudah melalui adanya sebuah perjanjian secara legal. Hal ini tentunya berbeda dengan sewa, tak pakai akan diberikan dalam jangka waktu tertentu selama lahan yang digunakan tersebut memiliki tujuan tertentu dengan adanya imbalan yang sudah ditentukan tanpa ada unsur pemerasan dalam perjanjian tersebut.

  1. Girik Atau Petok

Status kepemilikan atas tanah girik atau petok bukan sebagai sertifikat tanah. Girik adalah bukti surat pembayaran atas pajak yang dilakukan oleh wajib pajak guna menjelaskan bahwasanya seseorang sudah mempunyai dan menguasai sebidang lahan. Lahan yang sudah mendapatkan status girik biasanya tidak terdaftar di badan pertanahan Nasional namun menjadi lahan milik adat.

Status kepemilikan atas tanah di mata hukum terbilang lebih rendah. Apabila Anda ingin melakukan pembelian tanah girik maka harus memastikan terlebih dahulu bahwasanya nama yang termuat di dalam dokumen girik sama dengan di akta jual beli tanah. Hal ini bertujuan guna menghindari timbulnya konflik di kemudian hari.

Beberapa hal yang termuat di dalam surat girik terdapat nomor, pemilik hak atas jual beli tanah ataupun waris, luas tanah, dengan kelengkapan akta jual beli atau surat waris. Sehingga jelas siapa pemilik hak atas tanah yang ditempati tersebut

  1. Hak Atas Tanah Derivatif Atau Sekunder

Status kepemilikan tanah yang bisa diketahui salah satunya adalah hak atas tanah derivatif atau sekunder. Hak atas tanah yang satu ini akan diberikan oleh pemilik tanah dengan adanya perjanjian pemberian hak yang dilakukan antara pemilik tanah dan calon pemegang hak yang bersangkutan.

Hak atas tanah ini lebih dibebankan pada hak tanah yang sudah ada. Beberapa hak atas tanah yang termasuk ke dalam derivatif diantaranya:

  • Hak Pakai
  • Hak Guna Bangunan
  • Hak Usaha Bagi Hasil
  • Hak Sewa
  • Hak Gadai
  • Hak Menumpang

Candela Residence Fasilitas Dan Fitur Lengkap

Candela Residence
Candela Residence

PT Multiguna Cipta Mandiri menghadirkan Candela Residence dengan menawarkan konsep rumah minimalis modern dengan fasilitas dan fitur lengkap. kehadiran Candela Residence ini membawa perumahan Premium dengan konsep mewah klasik yang modern. Perumahan Candela Residence cocok dijadikan sebagai hunian impian di masa depan untuk anda dan keluarga yang ingin tinggal di rumah bernuansa klasik dan mewah.

Perumahan Candela Residence berada di lokasi yang sangat strategis karena berdekatan langsung dengan stasiun MRT dan jalan tol. Dengan begitu memudahkan penghuni di kawasan perumahan Candela Residence untuk bepergian dengan mudah dan cepat.

Perumahan Premium ini menawarkan rumah hunian bebas banjir yang sudah dilengkapi dengan adanya panel surya dan Smart home. Candela Residence sebagai Perumahan dari PT Multiguna Cipta Mandiri yang didukung dengan kelengkapan fasilitas sehingga memudahkan penggunanya untuk melakukan kegiatan setiap hari. Hal ini Tentunya memberikan jaminan bagi anda dan keluarga agar betah tinggal di kawasan Candela Residence.

Perumahan Candela Residence menawarkan halaman yang nyaman dan indah untuk melakukan berbagai macam aktivitas. Perumahan ini ini sangat cocok untuk Anda yang sedang mencari rumah mewah klasik di kawasan selatan Jakarta. Tidak hanya mengusung konsep yang nyaman sebagai hunian namun memberikan keamanan lebih bagi penghuninya.

Itulah beberapa pembahasan terkait status kepemilikan tanah sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Terdapat sejumlah Status kepemilikan atas tanah yang perlu dipahami untuk memiliki hak milik.

LEAVE A COMMENT

Your email address will not be published. Required fields are marked *