Pajak beli rumah

Pajak beli rumah terdapat beberapa poin yang perlu dibayarkan oleh pihak pembeli dalam transaksi jual beli properti. Ketentuan untuk biaya pembelian rumah memiliki perbedaan antara pembeli dan penjual. Meskipun begitu, keduanya memiliki tanggungan dalam pengurusan pajak transaksi jual beli rumah hingga biaya pengurusan dokumen ke notaris.

Biaya dan pajak beli rumah untuk pembeli

1. BPHTB

BPHTB merupakan jenis pajak dalam transaksi jual beli rumah yang menjadi tanggungan dari pihak pembeli. Biaya yang dikenakan pada pembeli ini sebenarnya tidak jauh berbeda dengan PPH untuk penjual.

Tarif yang harus dibayarkan oleh pembeli ini bisa mencapai 5% dari harga pembelian rumah yang dikurangi dengan NPOPTKP. Sementara itu, untuk jumlah NPOPTKP sudah ditentukan terlebih dahulu dari setiap pemerintah daerah setempat lokasi didirikannya rumah tersebut.

2. Biaya Pengecekan Sertifikat

Dalam proses transaksi membeli rumah yang dilakukan oleh pembeli diharuskan untuk melakukan pengecekan sertifikat rumah terlebih dahulu. Proses pengecekan ini membutuhkan biaya dengan penawaran harga mulai dari 100.000.

Pengecekan sertifikat rumah sangat penting dilakukan supaya bisa diketahui legalitas dari rumah yang nantinya akan dibeli. Langkah untuk pengecekan sertifikat rumah bisa dilakukan sebelum membayarkan pajak atas transaksi pembelian rumah.

3. Biaya Pembuatan AJB

Perhitungan pajak beli rumah akan dikenakan oleh pihak pembeli ketika dalam proses pembuatan AJB. Ketentuan untuk biaya AJB ini kisaran 1% dari nilai atas transaksi jual beli rumah yang dilakukan.

Bahkan, pada beberapa PPAT yang memiliki tanggung jawab terhadap pengurusan dokumen atas transaksi jual beli rumah. Biasanya meminta tambahan biaya yang lebih dari ketentuan 1% tersebut. Akan tetapi, jumlah pembayarannya sendiri juga dapat dinegosiasikan terlebih dahulu apabila rumah yang dibeli memiliki harga yang terbilang cukup tinggi.

4. PPN

Proses pembelian rumah yang dilakukan melalui developer ataupun badan sebagai PKP, tentunya memiliki kewajiban dalam melakukan pembayaran PPN. Ketentuan untuk pembayaran PPN ini memiliki tarif 1% dari harga pembelian tanah.

Akan tetapi, apabila dari pihak penjual rumah ternyata bukan sebagai PKP dan pembeli menginginkan rumah dengan kondisi second. Maka, dari pihak pembeli rumah tersebut harus menyetorkan secara mandiri untuk pembayaran PPN ke kas negara.

Pembayaran biaya PPN ini bisa dikenakan pada pembeli rumah baik itu ketika melalui tahapan pembayaran uang muka ataupun pelunasan transaksi. Sementara itu, untuk dasar pengenaan pembayaran PPN merupakan nilai dari transaksi sebenarnya atas pembelian rumah.

Akan tetapi, apabila nilai dari kegiatan transaksi jual beli rumah tersebut berada di bawah NJOP. Maka, untuk pembayaran yang dikenakan yaitu NJOP tersebut.

(Baca juga: 6 Cara Menghitung Pajak Bumi Bangunan untuk Properti)

5. Biaya Balik Nama Sertifikat

Transaksi jual beli rumah mengharuskan tambahan biaya bagi pembeli ketika akan melakukan balik nama sertifikat. Biaya dalam pengurusan balik nama sertifikat yang menjadi tanggungan pembeli biasanya kisaran 2% atas nilai transaksi yang dilakukan. Pada beberapa ketentuan biasanya juga menyesuaikan dari peraturan pemerintah daerah setempat yang telah diberlakukan.

Proses untuk balik nama sertifikat dilakukan oleh pembeli secara pribadi, kecuali memang pembelian rumah dilakukan melalui developer secara langsung. Ketika ingin mengajukan permohonan balik nama sertifikat tentunya terdapat sejumlah berkas yang harus dipenuhi terlebih dahulu. Adapun beberapa kelengkapan dokumen yang harus disiapkan oleh pihak pembeli untuk balik nama sertifikat sebagai berikut:

  • KTP penjual dan pembeli
  • Sertifikat tanah asli
  • Bukti pelunasan SSB BPHTB
  • AJB dari PPAT.

Cara hitung pajak penjualan rumah

1. Menghitung PBB

Jenis pajak jual beli rumah yang harus dibayarkan adalah PBB. Pada rumah yang dijual dengan penawaran harga 305 juta dan mempunyai besaran NJKP kisaran 20%. Selain itu, besaran untuk NJOPTKP yang dimilikinya yaitu kisaran 40 juta.

Kemudian, untuk harga dari NJOP memiliki nilai yang sama dengan harga atas transaksi jual beli rumah. Dengan demikian, dapat dilakukan perhitungan menggunakan ketentuan rumus untuk mengetahui nilai pembayaran PBB sebagai berikut:

Rumus: 20% x 0,5% x (NJOP – NJOPTKP)

= 20% x 0,5% x (Rp305 juta – Rp40 juta)

= 20% x 0,5% x Rp265 juta

= Rp265 ribu.

2. Perhitungan Pajak Penghasilan

Dalam penghitungan pajak penjualan rumah bisa dilakukan dengan hitungan dari pajak penghasilan. Ketentuan rumus yang digunakan sebagai berikut:

Harga jual rumah= luas tanah x luas bangun tanah per meter persegi + luas bangunan x luas bangunan per meter persegi

Apabila luas tanah yang dimiliki atas rumah yang akan dibeli seluas 250 M2 dengan penawaran harga tiap mata persegi yaitu 800 ribu. Sementara itu, pada luas bangunan rumah kisaran 150 meter persegi dengan harga per meter persegi kisaran 700 juta.

Dengan demikian, untuk hitungan pajak penghasilan yang harus dibayarkan sebagai berikut:

5% x Rp305 juta = Rp15.250.000,-

3. Perhitungan PPN

Cara untuk menghitung besaran pembayaran PPN dapat dilakukan dengan mengalikan nilai 10% atas harga transaksi jual beli tanah. Sehingga nantinya bisa diketahui nilai yang harus dibayarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk penghitungan PPN.

Seperti contoh, apabila jumlah pembayaran PPN yang harus dibayarkan oleh pihak pembeli senilai Rp305 juta. Maka, 10% dari Rp305 juta yaitu Rp30.5 juta.

Dengan begitu, pajak beli rumah yang harus dibayarkan oleh pihak pembeli bisa menyesuaikan dengan ketentuan 10% tersebut. Perhitungan PPN juga disesuaikan dengan harga atas transaksi jual beli rumah yang dilakukan.

Perumahan Casa De Ramos untuk masa depan Anda

Mendapatkan rumah bukan suatu hal yang sulit dilakukan. Salah satunya perumahan Casa De Ramos yang ditawarkan oleh developer ternama dari PT Multiguna Cipta Mandiri.

Perumahan Casa De Ramos menawarkan hunian dengan konsep mewah klasik dan tetap memperlihatkan unsur modern. Hunian ini sangat cocok untuk dijadikan sebagai tempat tinggal di masa depan jika menyukai konsep rumah klasik yang terlihat mewah.

Hunian Casa De Ramos menghadirkan dua tipe unit rumah yaitu tipe Jazmin dan tipe La Rosa. Kedua tipe hunian tersebut menawarkan keunggulan masing-masing dengan luas unit yang berbeda.

Keberadaan lokasi perumahan di kawasan hunian bebas banjir yang memberikan kenyamanan lebih bagi setiap penghuni. Selain itu, lokasi dari perumahan Casa De Ramos berdekatan dengan fasilitas umum tol dan MRT.

Lokasi strategis dari perumahan memberikan keuntungan untuk bepergian dengan mudah dan cepat. Penghuni rumah tetap bisa memanfaatkan kendaraan pribadi ataupun transportasi umum.

Selain itu, dari perumahan Casa De Ramos menawarkan fasilitas yang sangat lengkap di antaranya halaman yang luas, fitur smart home dan panel surya. Sehingga mampu menunjang berbagai kegiatan yang dilakukan oleh penghuni rumah sehari-hari.

Rumah nempel Jakarta harga 1 milyaran memang menjadi rekomendasi terbaik untuk mendapat rumah mewah klasik. Pastikan Anda berhasil mengklaim promo dan mendapatkan hunian dari Casa De Ramos. Download Pricelist Casa De Ramos di Sini.

Selain itu jangan lupa juga cari tahu hitungan pajak beli rumah yang menjadi tanggungan dari pembeli atas transaksi yang dilakukan. Biasanya pihak penjual akan membantu Anda untuk menghitung pajak yang benar atau sudah tertera berapa pajaknya.

LEAVE A COMMENT

Your email address will not be published. Required fields are marked *