Biaya yang dikeluarkan penjual rumah ketika tengah melakukan kegiatan transaksi jual beli harus diperhatikan dengan baik. Dari pihak penjual ataupun pembeli memiliki kewajiban untuk menyediakan dana tambahan dalam proses jual beli rumah. Biaya tambahan yang dikenakan guna menunjang kebutuhan administrasi dan mendapatkan legalitas dari proses yang sedang berlangsung.
Ketahui Jenis Biaya Yang Dikeluarkan Penjual Rumah Saat Proses Jual Beli
BPHTB
Salah satu biaya yang harus dikeluarkan oleh penjual rumah dalam menjalankan kegiatan transaksi jual beli. Biaya ini sabarnya tidak hanya dibebankan pada penjual rumah, namun juga dapat dibebankan terhadap pembeli rumah tersebut.
Pengenaan bea sebenarnya juga tidak hanya mendukung untuk transaksi jual beli rumah. Adanya pembayaran pajak yang satu ini juga diterapkan untuk mendapatkan hak atas bangunan ataupun tanah seperti halnya hibah dan waris.
Besaran biaya yang harus dikeluarkan untuk pembayaran pajak atas transaksi jual beli rumah sudah memiliki ketentuan tersendiri sebesar 5%. BPHTB harus dilakukan pelunasan terlebih dahulu sebelum nantinya pada tahapan proses penandatanganan AJB.
Dasar untuk menghitung bphtb yaitu NPOP dikurangi dengan NPOPTKP dan berikutnya dikali 5%. Perlu diketahui bahwasanya untuk nilai dari besaran NPOPTKP setiap daerah memiliki perbedaan dari segi jumlah. Sehingga untuk pembayaran BPHTB ini sebaiknya mengetahui besaran nilai NPOPTKP di setiap wilayah.
Baca Juga: (Apakah Beli Rumah Harus Ada BPJS Cari Tahu Ketentuannya Di Sini)
PPH
Pengenaan untuk kewajiban dalam pembayaran PPH ini tidak hanya menjadi tanggungan dari pihak pembeli rumah, akan tetapi juga penjual. Hal ini sudah termuat pada kebijakan pemerintah dalam pembayaran PPH atas tanah dan bangunan.
Besaran biaya PPH ini sekitar 2,5% atas nilai dari penghasilan dari hak tanah ataupun bangunan. Dalam ketentuan pembayarannya sendiri sama dengan BPHTB yaitu harus dilakukan pelunasan terlebih dahulu sebelum prosedur penandatanganan AJB.
PBB
Biaya yang dikeluarkan penjual rumah ketika transaksi jual beli rumah salah satunya adalah PBB. Pembayaran pajak yang satu ini menjadi kewajiban dari penjual rumah supaya melakukan pelunasan atas pajak sesuai dengan ketentuannya.
PBB menjadi salah satu jenis pajak yang sifatnya material karena untuk nilai pembayarannya sendiri dapat disesuaikan pada tanah ataupun bangunan. Pengenaan biaya PBB yang menjadi beban dari penjual rumah harus dibayarkan secara rutin setiap satu tahun sekali. Besaran yang harus dibayarkan sekitar 0,5% dari NJKP atau setara 20% dari NJOP.
PPN
Jenis pembayaran pajak lainnya yang menjadi kewajiban dari penjual rumah adalah PPN. Besaran untuk tarif pembayaran pajak ini sekitar 10% atas nilai transaksi yang dilakukan dalam proses jual.
Dalam menjalankan kegiatan transaksi ini memiliki batasan minimal nilai yang nantinya akan mendapat kewajiban PPN senilai 36 juta. Pajak yang satu ini akan dikenakan ketika melakukan transaksi jual beli properti baik itu secara perorangan ataupun developer. Pajak ini juga akan dikenakan dalam proses pembangunan rumah secara pribadi ataupun badan hukum.
Komisi Agen Properti
Dalam melakukan kegiatan transaksi jual beli rumah yang memanfaatkan agen properti tentunya harus melakukan pembayaran atas jasa yang dilakukan. Pengalokasian dana ini sangat dibutuhkan ketika transaksi jual beli rumah menggunakan layanan dari jasa agen properti.
Beban pembayaran dari kegiatan ini akan dikenakan pada pihak penjual rumah sebagai pihak yang memiliki kepentingan dalam kegiatan jual beli. Sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia untuk besaran komisi pada agen properti ini sebesar 2 sampai 5% atas nilai transaksi yang telah dilakukan.
Biaya Notaris
Biaya yang dikeluarkan penjual rumah saat membeli salah satunya adalah biaya notaris. Hal ini dikarenakan, pada kegiatan transaksi jual beli rumah harus melalui jasa notaris yang nantinya bisa memberikan pengesahan dokumen terhadap proses transaksi tersebut.
Pada saat menjalankan kegiatan transaksi jual beli rumah akan membutuhkan jasa notaris ataupun PPAT dari domisili rumah yang akan dibeli. Tugas dan peranan dari notaris guna melegalkan transaksi antara pihak penjual rumah dan pembeli.
Pastikan dalam memilih jasa notaris yang telah mempunyai biaya standar ataupun biaya baku yang sudah menjadi ketetapan dari pemerintah. Meskipun untuk biaya notaris ini akan menjadi tanggungan dari pihak penjual rumah. Akan tetapi, juga tetap bisa bernegosiasi terlebih dahulu dengan pembeli rumah untuk urusan pembagian tanggung jawab tersebut.
Jika nantinya mencapai kesepakatan antara kedua belah pihak tentunya sangat menguntungkan karena biaya jasa notaris bisa dibagi dua. Adanya negosiasi dalam membagikan tanggung jawab atas biaya jasa notaris bisa membantu dalam mengurangi tanggungan untuk pembayaran biaya administrasi.
Notaris memiliki peranan yang sangat penting sebagai pihak yang nantinya akan menentukan bagaimana keabsahan dari transaksi yang dilakukan. Pengenaan tarif pada jasa notaris juga berbeda-beda tergantung dari domisili wilayah dari rumah hunian yang akan dibeli.
Pada dasarnya untuk biaya notaris memiliki ketetapan senilai 0,5 sampai 1% atas nilai transaksi yang sudah dilakukannya. Sehingga untuk pembayaran biaya jasa notaris bisa dengan membagi dua antara penjual rumah dan pembeli rumah.
AJB
Proses untuk mengurus AJB akan dilakukan oleh PPAT. Ketentuan ini sudah dimuat pada peraturan pemerintah bahwasanya dalam proses pengurusan AJB tidak dilakukan oleh pihak notaris ataupun BPN.
Pembayaran biaya AJB biasanya memang dikenakan pada pihak pembeli rumah. Akan tetapi, apabila kedua belah pihak baik itu penjual ataupun pembeli rumah mencapai kesepakatan untuk negosiasi. Maka, pembayaran biaya AJB ini juga bisa dibagi menjadi dua.
Biaya yang diwajibkan untuk dibayarkan dalam proses pengurusan AJB kisaran 1% atas nilai transaksi yang dilakukan. Namun, untuk pengenaan tarif tersebut bukan menjadi patokan yang pasti dan dapat dilakukan penawaran terlebih dahulu.
Dalam proses pengurusan AJB ketika melakukan transaksi jual beli rumah hanya dapat dilakukan apabila sudah selesai dalam memeriksa sertifikat. Selain itu, untuk penandatanganan AJB juga hanya bisa dilakukan ketika sudah melunasi pembayaran PPH, BPHTB dan PBB. Berapa biaya yang dikeluarkan penjual rumah untuk pengenaan pajak ini bisa menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.
Penawaran Yang Sangat Mengesankan Perumahan Casa De Ramos
Penawaran menarik dari Casa De Ramos sebagai perumahan premium yang berada di kawasan Tangerang Selatan. Kehadiran sebagai kelas perumahan elit ini memiliki dua tipe yaitu tipe Jazmine dan tipe La Rosa. Keduanya memberikan penawaran yang sangat mengesankan dan berbeda dengan beberapa perumahan lain.
Casa De Ramos menjadi salah satu perumahan yang dihadirkan oleh PT Multiguna Cipta Mandiri sebagai developer ternama di kawasan Tangerang Selatan. Perumahan ini membawa konsep mewah klasik dan tetap menonjolkan unsur modern pada desain bangunan rumah. Sehingga tidak heran jika rumah hunian ini tetap terlihat lebih mewah.
Rumah nempel Jakarta hanya 1 milyaran ini berada di kawasan area bebas banjir yang sangat aman untuk tempat tinggal meskipun sedang musim hujan. Selain itu, keunggulan yang ditawarkan berupa penggunaan teknologi canggih untuk mendukung fitur smart home dan panel surya.
Banyak diantara masyarakat yang berminat untuk mendapatkan rumah hunian di Casa De Ramos karena lokasinya yang sangat strategis. Perumahan tidak hanya berdekatan dengan pintu masuk jalan tol, namun juga memberikan kemudahan dalam menuju transportasi publik stasiun MRT.
Casa De Ramos juga telah didukung dengan kelengkapan fasilitas memadai yang nantinya akan memberikan kemudahan dalam menjalankan kegiatan setiap hari. Dari penawaran inilah yang memberikan daya tarik tersendiri untuk membuat penghuni perumahan Casa De Ramos menjadi lebih betah.
Itulah beberapa jenis biaya yang dikeluarkan penjual rumah ketika melakukan kegiatan transaksi. Pada proses jual beli rumah baik itu dari pihak penjual rumah ataupun pembeli akan dikenakan beban kewajiban pembayaran.