Skema Akad Istishna dan penjelasannya

Skema Akad Istishna dan penjelasannya dapat disimak dalam pemaparan berikut. Ada berbagai macam akad dari sistem syariah yang dijelaskan secara akurat dalam kitab pedoman umat Muslim.

Beberapa sistem tersebut diimplementasikan dalam transaksi lembaga-lembaga pemberi pinjaman syariah Tanah Air. Salah satunya ialah akad Istishna ini.

Skema akad Istishna dan penjelasannya

  1. Pembayaran di Muka

Akad dapat dilakukan sebelum barang datang di mana dalam akad tersebut, pembeli telah membayar sebagian dari harga item keseluruhannya. Jadi bisa dikatakan bahwa pembeli memberikan sejumlah uang muka kepada penjual sebagai bentuk kesungguhan mereka dalam bertransaksi.

  1. Pembayaran Ketika Barang Diserahkan

Akad dapat berlangsung sebelum barang diserahkan kepada pembeli. Jadi setelah akad tersebut terjadi maka penjual akan segera memproduksi barang tersebut sesuai dengan ketentuan. Tentunya dalam proses ini dilakukan pula pembayaran termin sebagaimana progres pembuatan barang.

  1. Pembayaran Ditangguhkan

Ada pula opsi terakhir di mana pembeli belum melunasi pembayarannya meskipun penjual telah menyerahkan barang kepada mereka. Nantinya dalam akad akan dijelaskan kesepakatan penangguhan pembayaran tersebut sebagaimana kemampuan si pembeli. Pastinya hal ini juga atas persetujuan penjual.

(Baca juga: Akad Murabahah atau Jual Beli Rumah, Ini Penjelasannya)

Bagaimana pembatalan skema Akad Istishna dan penjelasannya?

  1. Kesepakatan Kedua Belah Pihak

Bagaimana skema Akad Istishna dan penjelasannya jika dibatalkan? Tentunya pembatalan akad harus melalui persyaratannya tersendiri, salah satunya ialah kesepakatan kedua belah pihak. Jadi akad dapat dibatalkan dan pihak-pihak terkait bisa terbebas dari konsekuensinya apabila telah sama-sama dibicarakan.

Jadi kedua belah pihak melakukan musyawarah guna mencapai mufakat akan kelanjutan dari perjanjian itu. Apabila masing-masing menyetujui adanya pembatalan maka poin-poin dalam akad bisa tidak diberlakukan lagi. Maka bisa dikatakan akad tersebut berlaku fleksibel.

  1. Adanya Kondisi Hukum Tertentu

Meskipun skema Akad Istishna dan penjelasannya mengikat antar dua pihak, namun perjanjian ini harus tunduk pada hukum pemerintahan. Sehingga apabila isinya bertolak dengan ketentuan hukum yang ada, maka perjanjian harus dibatalkan. Dengan begitu kedua belah pihak tidak akan mengalami penuntutan.

Bisa saja ketika akad berlangsung, aturan yang dimaksud belum dibuat. Meski begitu ketika terjadi perubahan regulasi kenegaraan, maka isi perjanjian dapat dibatalkan atau pun diubah agar tidak terdeteksi adanya pelanggaran. Maka akad ini haruslah dibuat menyesuaikan aturan pemerintah setempat.

Ketentuan akad Istishna agar sah

  1. Tentang Pembayaran

Dalam Akad Istishna, wajib dicantumkan dengan jelas bagaimana sistem pembayarannya. Ada berbagai metode pembayaran yang bisa dilakukan baik dengan uang, barang, maupun jasa. Di mana pada akad disebutkan pula berapa nominal dan jumlah yang jelas agar tidak sampai terjadi kesalahpahaman.

Apabila kedua belah pihak sudah sepakat masalah pembayaran, maka ditentukan juga bagaimana metodenya. Apakah akan dilunasi sebelum barang datang, setelah barang datang, atau ditangguhkan terlebih dahulu. Namun dalam Akad Istishna, pembayaran tidak diperkenankan berupa pembebasan hutang piutang.

  1. Tentang Barang

Ciri-ciri barang yang disepakati dalam Akad Istishna wajib dijelaskan selengkapnya dalam isi perjanjian. Di mana salah satu sifatnya ialah memiliki nilai sebagai jaminan hutang. Detail barang juga menjadi perhatian dalam setiap poin perjanjiannya agar tidak menimbulkan kesalahan tafsiran.

Penyerahan barang pun bisa diatur bagaimana penyerahannya kemudian baik waktu maupun tempat. Kemudian apabila pembeli belum menerima barang tersebut, maka mereka tidak diperkenankan untuk menjualnya. Hal ini sebagai bentuk pertanggungjawaban terhadap konsumen selanjutnya.

Barang-barang yang sudah disepakati dalam akad tidak boleh ditukar kecuali dengan item sejenis. Syarat-syarat penukarannya pun harus sesuai dengan kesepakatan misalnya jika barang tersebut cacat produksi sehingga merugikan konsumen yang membelinya.

Selanjutnya apabila barang tersebut rupanya tidak memuaskan pelanggan karena kefatalan hasilnya, maka pembeli bebas memilih. Mereka diperkenankan untuk melanjutkan transaksi maupun membatalkan perjanjian dalam akad yang disetujui sebelumnya.

  1. Hal-hal Lainnya

Ada berbagai ketentuan lainnya dalam skema Akad Istishna dan penjelasannya. Tentunya hal ini dibuat agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan. Hukum-hukum yang mengikat ini memberikan perlindungan adil baik bagi pembeli maupun penjual.

Apabila dalam perjalanannya terdapat pihak-pihak yang melakukan pelanggaran kesepakatan, maka wajib menerima sanksi. Jika benar-benar tidak terjadi kesepakatan terhadap perselisihan tersebut, Badan Arbitrasi Syariah akan membantu sebagai pihak ketiga.

Rukun dalam implementasi akad Istishna

  1. Pemesan (Mustashni)

Pemesan merupakan orang yang melakukan pemesanan kepada penjual. Di mana mereka memberikan kriteria barang sesuai kebutuhan dan kemudian melakukan pelunasan atas barang yang dimaksud.

  1. Penjual (Shani’)

Mereka merupakan orang yang menyanggupi pesanan dari pembeli dengan sebaik mungkin. Di mana pesanan itu haruslah sesuai dengan apa yang diinginkan pembeli sesuai kesepakatan. Penjual berhak menentukan harga atas barang atau jasa yang mereka berikan kepada pembeli.

  1. Obyek yang Diakadkan (Mashnu’)

Obyek ini merupakan barang yang akan ditransaksikan dalam proses akad. Jika akad akan berlangsung, maka barang ini harus dijelaskan dengan detail demi menghindari kesalahpahaman akibat salah tafsir atau semacamnya.

  1. Ijab Kabul

Merupakan pernyataan dari penjual terhadap transaksi atas barang miliknya yang akan diserahkan kepada pembeli. Dengan pembacaan Ijab dan Kabul ini, maka transaksi dinilai sah dan mengikat kedua belah pihak.

Casa De Ramos buatan PT MCM jadi solusi hunian bebas banjir

CASA DE RAMOS
CASA DE RAMOS

Menemukan perumahan mewah memang tidak selalu mudah. Apalagi jika hendak mengusung gaya klasik namun tidak mau terkesan jadul atau ketinggalan zaman. Oleh sebab itu konsep tersebut harus tetap diberi sentuhan modern, sehingga tampak rumah hingga desain bagian dalam tidak kehilangan pesonanya.

Namun kini jangan khawatir karena PT Multiguna Cipta Mandiri telah mengeluarkan perumahan Casa de Ramos. Setiap unitnya mengusung konsep mewah klasik namun tetap memperlihatkan sisi modernisasi. Pengembang juga tidak lupa memikirkan kenyamanan penghuninya. Oleh sebab itu perumahan ini dibangun di kawasan yang strategis.

Casa de Ramos berada di lingkungan bebas banjir sehingga ketika musim hujan tiba penghuni akan tetap mendapat kenyamanan dalam mobilisasi. Kawasan yang tidak tergenang air tentunya memudahkan serangkaian aktivitas di luar ruangan. Selain itu demi menunjang akses, Casa de Ramos dibangun berdekatan dengan jalan tol dan Stasiun MRT.

Pengembang sangat paham apa-apa saja yang dibutuhkan penghuninya, sehingga Casa de Ramos ditambahi dengan berbagai fasilitas lengkap. Tidak mengherankan jika setiap unitnya telah dilengkapi dengan halaman yang luas untuk melakukan berbagai kegiatan.

Adanya teknologi smarthome turut membantu meringankan pekerjaan para penghuni. Sistem tersebut mengintegrasikan berbagai pengaturan peralatan elektronik ke dalam ponsel pintar pemiliknya. Sebagai penambah daya dipasanglah panel surya. Dengan begitu tagihan listrik dalam rumah tidak akan membengkak.

Perumahan ini dibangun dengan dua tipe unit yakni Tipe Jazmin dan Tipe La Rosa. Keduanya bisa dipilih sesuai dengan kebutuhan dan selera masing-masing penghuni. Jadi miliki salah satu dari kedua tipenya sekarang juga. Kapan lagi memiliki rumah nempel Jakarta hanya 1 milyaran? Download Pricelist Casa De Ramos di Sini.

Skema Akad Istishna dan penjelasannya memang perlu diketahui sebelum seseorang berniat melakukan transaksi syariah. Tentunya salah satu keunggulan sistem tersebut ialah mampu memberikan rasa aman dan nyaman kepada para peminjam. Di mana hal ini sesuai dengan prinsip syariah yang mengedepankan musyawarah dalam kekeluargaan.

LEAVE A COMMENT

Your email address will not be published. Required fields are marked *