Prosedur Jual Beli Tanah di Notaris

Prosedur jual beli tanah di notaris tentunya harus diperhatikan dengan baik supaya mendapatkan pengesahan secara hukum. Hal ini memang harus dipahami dengan baik supaya nantinya tidak menimbulkan masalah atas persengketaan tanah yang akan dibeli.

Bukti merupakan tanda jika tanah sudah berpindah tangan yang biasanya dinyatakan dengan adanya AJB. Jika masih bingung maka berikut detail bagaimana prosedur transaksi jual beli tanah memakai notaris terjadi.

Prosedur Jual Beli Tanah di Notaris

  1. Mendatangi Kantor Notaris

Adanya notaris ini merupakan pejabat umum yang memiliki kewenangan dalam proses untuk menjalankan transaksi jual beli tanah. Dalam mendatangi kantor notaris tentunya harus sesuai notaris yang telah menjalankan tugasnya di wilayah kerja di area tersebut.

Sehingga nantinya akan memberikan kemudahan dalam melakukan transaksi jual beli tanah supaya tidak menimbulkan persengketaan. Transaksi jual beli tanah di notaris harus sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan secara hukum.

  1. Mengecek Sertifikat dan Bukti PBB

Sebagai pejabat yang berwenang untuk melakukan pengecekan yang berhubungan secara langsung terkait keabsahan dari data dokumen tersebut. Sehingga nantinya bisa diketahui bahwasanya tanah tersebut tidak dalam persengketaan, disita ataupun sedang dijaminkan.

Proses mengecek sertifikat dan bukti PBB dengan menyamakan data pada sertifikat dan buku tanah yang terdapat di kantor pertanahan. Dari pejabat yang bersangkutan juga perlu melakukan pengecekan untuk kelengkapan dari dokumen PBB yang sudah tersedia.

Apa tugas terkait juga perlu memeriksa adanya STTS PBB supaya memberikan keyakinan lebih bahwasanya tanah tidak mempunyai tunggakan pembayaran PBB. Dengan demikian, akan memberikan kemudahan dalam mendukung transaksi jual beli tanah dari pihak notaris.

  1. Harus Mendapat Persetujuan Semua Pihak

Apabila dari pihak penjual sudah melangsungkan pernikahan dan tanah yang akan dijual tersebut merupakan harta bersama. Tentunya dari kedua belah pihak harus membuat surat persetujuan secara bersama-sama.

Oleh karena itu, tanah tersebut yang nantinya akan dijual telah memperoleh persetujuan dari kedua belah pihak yang bersangkutan baik suami ataupun istri. Selain adanya surat perjanjian bersama, tentunya dari pihak suami istri harus memberikan penandatanganan pada AJB.

Apabila dari salah satunya baik itu suami ataupun istri sudah meninggal. Pastinya dapat dibuktikan dengan cara melampirkan surat keterangan kematian yang sudah dibuat oleh kelurahan setempat.

  1. Menyelesaikan Pajak

Tahapan prosedur jual beli tanah di notaris juga harus melalui penyelesaian pajak. Dari pihak penjual serta pembeli tanah tersebut untuk setiap masing-masingnya memiliki kewajiban dalam menyelesaikan pembayaran pajaknya tersebut.

Pihak penjual memiliki tanggungan dalam membayarkan PPH dan pembeli memiliki tanggungan dalam membayarkan BPHTB. Perlu diketahui untuk perhitungannya sendiri sebagai berikut:

PPH = Harga penjualan x 2.5%

BPHTB = (Harga Penjualan – Nilai Tidak Kena Pajak) x 5%

Selain untuk menyelesaikan masalah pembayaran pajak tersebut, tentunya dalam menunjang proses transaksi jual beli tanah harus memperhatikan masalah pembiayaan untuk PPAT. Penggunaan jasa PPAT ini biasanya akan ditanggung secara bersama-sama dari pihak pembeli dan penjual.

Akan tetapi, dari kedua belah pihak tersebut juga bisa membuat kesepakatan tersendiri untuk pembiayaan PPAT. Sehingga nantinya dapat ditanggung pembiayaannya oleh pihak penjual ataupun pembeli saja.

  1. Proses Pembuatan AJB

Jika dari pihak penjual serta pembeli sudah mendapatkan kesepakatan dengan melakukan pengisian AJB. Dengan demikian, adanya dokumen AJB tersebut bisa langsung ditandatangani dari pihak penjual, pembeli, saksi dan PPAT.

Di langkah berikutnya ini cukup dengan membacakan dan menjelaskan isi yang sudah dimuat dari AJB pada kedua belah pihak yang bersangkutan. Prosedur jual beli tanah di notaris yang benar akan mengetahui isi yang sudah dicantumkan pada dokumen AJB.

Apabila dari kedua belah pihak antara penjual dan pembeli telah mencapai persetujuan dan kesepakatan. Adanya dokumen AJB tersebut bisa secara langsung untuk ditandatangani pada semua pihak.

Setelah itu, keberadaan dari dokumen AJB juga bisa langsung dicetak serta diserahkan pada beberapa pihak yang terkait. Sehingga akan mencapai persetujuan dalam transaksi jual beli tanah yang dilakukan melalui notaris.

  1. Penyerahan AJB

Ketika sudah melalui tahapan pembuatan dan penandatanganan AJB. Pada langkah selanjutnya ini untuk AJB dokumen asli nantinya akan dikirimkan ke kantor pertanahan terlebih dahulu. Hal ini memiliki tujuan guna dibutuhkan untuk dijadikan sebagai syarat dalam proses balik nama.

Dari pihak penjual ataupun pembeli nanti hanya memperoleh salinan dari dokumen AJB saja yang sudah disahkan secara resmi oleh PPAT. Sehingga tidak langsung mendapatkan AJB meskipun sudah melalui tahapan penandatanganan.

(Baca juga: 6 Risiko Jual Beli Tanah Tanpa Notaris Yang Harus Anda Tahu)

  1. Proses Balik Nama Kepemilikan Tanah

Pada proses yang satu ini dapat dilakukan secara langsung di kantor pertanahan. Akan tetapi, dalam mengurus proses balik nama atas kepemilikan tanah tentunya harus melengkapi dokumen pendukung sebagai syarat yang akan dibutuhkan.

Dokumen tersebut yakni dokumen penjual serta dokumen dari pembeli supaya memberikan kemudahan dalam proses balik nama. Perincian untuk dokumen dari setiap masing-masing pihak di antaranya sebagai berikut:

Dokumen pembeli

  • Salinan KK
  • Salinan KTP
  • Salinan akta nikah jika sudah menikah
  • Salinan NPWP
  • Surat permohonan untuk proses balik nama yang sudah ditandatangani oleh pembeli
  • Tanda bukti telah dilakukan pelunasan pembayaran BPHTB
  • AJB asli yang dikeluarkan oleh PPAT

Dokumen penjual

  • Salinan KK
  • Salinan KTP
  • Salinan akta nikah apabila sudah menikah
  • Bukti pelunasan pembayaran PPH
  • Sertifikat hak atas tanah

Keseluruhan dokumen baik itu dari penjual ataupun pembeli akan dibutuhkan ketika sudah berada di kantor pertanahan. Prosedur jual beli tanah di notaris yang tepat yang perlu dipahami terlebih dahulu supaya proses balik nama atas kepemilikan tanah bisa segera diproses di kantor pertanahan.

Perumahan Candela Residence di Tangerang Selatan

Kehadiran dari perumahan Candela Residence berada di Tangerang Selatan yang menjadi proyek pembangunan dari PT Multiguna Cipta Mandiri. Pada perumahan yang telah dihadirkan ini memang membawa banyak keuntungan bagi setiap penghuninya.

Candela Residence menawarkan hunian yang pastinya memberikan kenyamanan untuk dijadikan sebagai tempat tinggal di masa depan. Pilihan menarik dari cluster yang berada di Tangerang Selatan ini membawa konsep mewah klasik tetapi modern.

Perumahan juga menawarkan area lokasi strategis yang pastinya memberikan aksesibilitas lebih mudah dalam menjangkau fasilitas umum. Setiap penghuni dari cluster diberikan kemudahan untuk menuju ke stasiun MRT dan pintu tol karena lokasinya yang sangat berdekatan dengan perumahan.

Sehingga sangat cocok untuk dijadikan sebagai tempat tinggal bagi penghuni rumah yang memiliki mobilitas cukup tinggi. Keuntungan lain yang ditawarkan oleh perumahan yaitu keberadaannya di lokasi bebas banjir. Hal inilah yang menawarkan keuntungan tersendiri untuk perumahan yang lebih nyaman ketika sudah memasuki musim hujan.

Perumahan telah dilengkapi adanya fasilitas penunjang yang mendukung berbagai fasilitas dari penghuninya. Beberapa di antaranya seperti halaman yang luas, fitur smart home dan panel surya.

Rumah minimalis modern inilah yang merupakan rekomendasi hunian masa depan yang sangat menguntungkan. Rumah dekat Depok dan Jakarta hanya 1 milyaran yang menjadi penawaran menarik dalam memperoleh hunian di area strategis.

Itulah beberapa prosedur jual beli tanah di notaris sesuai dengan ketentuan yang perlu dipahami. Transaksi jual beli tanah menjadi lebih mudah apabila melalui prosedur yang resmi di mata hukum.

LEAVE A COMMENT

Your email address will not be published. Required fields are marked *