Cara Cek Tagihan Pajak Bumi

Dewasa ini orang cenderung menginginkan segala sesuatunya agar menjadi lebih praktis termasuk dalam cara cek tagihan pajak bumi. Selain itu tentunya mengetahui berapa tunggakan serta proses dalam pelunasannya menjadi hal penting lain yang wajib diketahui. Lalu adakah mekanisme praktis dalam menyelesaikan kewajiban tersebut?

Inilah tata cara cek tagihan pajak bumi dan bangunan

  1. Pengertian Pajak Bumi dan Bangunan

PBB merupakan salah satu jenis pajak yang dibayarkan kepada negara atas kepemilikan tanah dan bangunan yang ada di atasnya. Penetapan PBB telah dituangkan dalam UU No.12 Tahun 1985 yang kemudian diubah untuk diperbaharui pada UU No.12 Tahun 1994.

Sifat dari PBB ialah kebendaan yang mana secara umum besarnya nominal terutang ditentukan oleh keadaan dari objek itu sendiri. Jadi lokasi tanah dan bangunan serta kondisinya menentukan berapa jumlah nominal PBB yang dibebankan pada pemilik.

Terdapat tempat-tempat yang dimasukkan ke dalam kategori bangunan meski tidak dalam bentuk rumah. Tempat-tempat tersebut yakni jalan lingkungan, kolam renang, jalan tol, pagar mewah, dermaga, taman mewah, kilang minyak, dan berbagai fasilitas lainnya.

  1. Pastikan Aset Telah Masuk Daftar Wajib PBB

Sebelum membahas cara cek tagihan Pajak Bumi dan Bangunan, terlebih dahulu pastikan aset masuk ke dalam subjek kena pajak. Apabila ternyata belum terdaftar, pemilik dapat mengajukan permohonan pendaftaran. Caranya ialah dengan mengisi formulir SPOP dengan lengkap.

Dalam proses pengajuan ini, pemohon akan diminta sejumlah dokumen kelengkapan. Berkas pertama ialah identitas pemohon berupa KTP, NPWP, apabila dikuasakan maka menunjuk surat kuasa.

Selain itu ditambah pula dengan surat bukti kepemilikan tanah, surat riwayat tanah dari lurah setempat. Selanjutnya melampirkan surat kesediaan pengadaan survey, terakhir ialah foto wajib pajak terkait. Foto tersebut wajib menampilkan penampakan properti dari depan, samping, hingga belakang.

Setelah itu seluruh data diunggah melalui situs BPHTB online atau langsung diserahkan kepada dinas perpajakan terkait. Nantinya berkas akan diproses untuk divalidasi. Apabila telah memenuhi syarat, maka pemilik akan mendapatkan nomor untuk melakukan pembayaran PBB pada tanah ataupun bangunan yang dimilikinya.

  1. Mudahnya Cek Tagihan PBB Secara Online

Ada cara cek tagihan Pajak Bumi dan Bangunan mudah melalui online. Di mana dengan prosedur ini, pengecakan dapat dilakukan dengan lebih mudah dan simpel tanpa perlu antre langsung ke kantor pajak. Setelah melakukan pendaftaran akun dan memastikan subjek telah terdaftar, maka pengecekan dapat dilakukan.

Langkah pertama ialah dengan login ke situs PBB dari Pemda setempat. Setelah itu masuk ke menu BPHTB Online dan pilih opsi “Pengecekan PBB”. Dari sana masukan kode NOP yang diminta sesuai dengan nomor yang dimiliki. Setelah itu data mengenai PBB pun akan dimunculkan di layar.

Data tersebut meliputi luas tanah yang menjadi objek PBB, luas bangunan yang terdaftar dalam PBB. Selain itu disertakan pula NJOP tanah dalam tahun berjalan, serta histori pembayarannya. Di sana juga terdapat data apakah pemilik telah membayar tagihan atau masih terdapat tunggakan-tunggakan lainnya.

Apabila data yang ditampilkan oleh PBB itu benar maka pembayaran dapat segera dilakukan secara online. Namun apabila data yang ditampilkan tidak sesuai, maka pemilik dapat mengajukan pengoreksian ke Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset setempat.

  1. Syarat Subjek Wajib PBB

Peraturan pemerintah pusat telah menjelaskan secara detail mengenai syarat subjek PBB. Hal ini secara jelas tertuang dalam UU No.12 1985 tepatnya pada pasal 4 yang kemudian diperbaharui pada UU No.12 1994.

Seseorang yang mendapat kewajiban membayar PBB ialah mereka yang memiliki hak atas bumi dan bangunan. Kemudian mereka juga mendapatkan manfaat dari kepemilikan aset tersebut. Pemilik juga menguasai atas lahan yang didaftarkan PBB, dan mendapatkan keuntungannya entah sebagai rumah tinggal atau usaha.

(Baca juga: Apa Itu Fixed Rate dan Floating Rate? Kenali Sebelum Ambil KPR)

  1. PBB Nunggak? Bisa Diputihkan

Pada waktu-waktu tertentu, biasanya Pemerintah Daerah mengadakan program pemutihan PBB. Jadi mereka yang telah menunggak dalam waktu lama bisa mengikuti pemutihan ini agar hutang tunggakan pajak tidak sampai menumpuk.

Beberapa wilayah yang telah mengeluarkan pemutihan PBB yakni DKI Jakarta, Bogor, Tegal, Bandung, Bekasi, dan lain-lain. Tentunya untuk mendapatkan hak pemutihan, pemilik wajib memenuhi serangkaian syarat yang diberikan salah satunya ialah menulis surat keringanan pajak.

Pemohon dapat mencantumkan persentase keringanan yang ia minta. Adapun dokumen yang diminta seperti FC KTP, KK, tagihan listrik, air, serta telepon. Selain itu disertakan pula bukti pelunasan pada tahun terakhir pembayaran yang dilampirkan dokumen pendukung lainnya.

Sebagai cara cek tagihan Pajak Bumi PBB dengan keringanan, setidaknya paling lambat dilakukan tiga bulan pasca SPPT dan SKP dikeluarkan. Permohonan keringanan ini dilakukan secara kolektif. Nantinya surat putusan akan dikeluarkan selambat-lambatnya tanggal 10 Januari sebelum SPT terbaru diterbitkan.

Jadi pasca pengecekan nominal pembayaran melalui cara cek tagihan Pajak Bumi, pemilik berhak mengajukan keberatan apabila pembayaran dinilai terlalu mahal. Dengan begitu pemerintah bisa membantu meringankan beban pemilik dengan mengeluarkan surat keputusan pengurangan nilai PBB di lokasi tersebut.

Casa De Ramos, salah satu produk MCM Properti terbaik

CASA DE RAMOS
CASA DE RAMOS

Cluter di Pondok Cabe, Casa De Ramos merupakan sebuah perumahan yang berada dalam naungan PT Multiguna Cipta Mandiri. Di mana mereka hadir dengan konsep mewah klasik namun jauh dari kesan jadul. Meski merupakan rumah klasik, Casa De Ramos tetap berhasil menampilkan sentuhan modern di setiap sudut huniannya.

Casa De Ramos sangat cocok dimiliki sebagai bagian dari hunian impian masa depan. Pasalnya selain dari desain menawan, lokasinya pun dipilih sangat strategis. Perumahan mewah klasik ini dibangun pada kawasan bebas banjir. Dengan begitu meski hujan mengguyur, aktivitas di perumahan tidak akan terganggu.

Selain itu Casa De Ramos mengakomodasi mobilitas penghuninya. Di mana dengan mudah mereka bisa menjangkau jalan tol dan stasiun MRT. Hal ini tentunya sangat menolong para pemilik untuk pergi ke mana pun. Jadi hunian ini begitu pas dimiliki bagi mereka dengan aktivitas bepergian yang padat.

Terdapat dua tipe unit yang bisa dipilih yakni Tipe Jazmin dan Tipe La Rosa. Keduanya didesain dengan konsep yang sama hanya saja terdapat perbedaan dari segi luas dan ukuran bangunan serta tanahnya. Jadi bisa ditentukan mana yang pas untuk Anda miliki sesuai dengan kebutuhan ruang.

Dari banyaknya kelebihan yang dimiliki, tidak ada alasan untuk tidak memasukkan Tipe Jazmin maupun Tipe La Rosa dalam daftar impian

Kapan lagi memiliki rumah nempel Jakarta hanya 1 milyaran saja? Jadi segera hubungi kami untuk mendapatkan penawaran harga terbaik saat ini juga! Download Pricelist Casa De Ramos di Sini.

Setelah mengetahui cara cek tagihan pajak bumi, maka kita sebagai pelaku wajib pajak dapat melakukan pengecekan secara mandiri dengan mudah. Selain tanah dan bangunan yang berbayar, ada beberapa kriteria lahan yang dibebaskan dari kewajiban membayar PBB. Tentunya hal ini kembali kepada kebijakan dari masing-masing pemerintah daerah.

LEAVE A COMMENT

Your email address will not be published. Required fields are marked *