Perjanjian homologasi adalah

Perjanjian homologasi adalah proses pengesahan yang telah direncana melalui perdamaian dan mendapat persetujuan dari kreditur. Adanya perjanjian ini biasanya berhubungan langsung dengan kasus kepailitan serta terjadinya penundaan dalam proses pembayaran hutang.

Tujuan perencanaan perdamaian supaya bisa memberikan kesempatan debitur dalam mengajukan jadwal utang pada kreditur.

Langkah memperoleh perjanjian homologasi adalah

Dalam perjanjian homologasi akan berkaitan dengan pengadilan dan putusan hukum untuk membuat perdamaian antara debitur serta kreditur. Terdapat beberapa langkah yang bisa dilakukan untuk memperoleh homologasi melalui perencanaan perdamaian, sebagai berikut;

  • Perencanaan perdamaian untuk kasus yang berhubungan dengan kepailitan bisa dilakukan pengajuan kapan pun selama belum diselenggarakan rapat pencocokan terhadap piutang tersebut ditutup. Setelah itu, untuk kasus PKPU, terdapat perencanaan perdamaian dengan ketentuan pengajuan ketika:
  • Selesai melakukan pengajuan permohonan PKPU, akan tetapi harus dilakukan pengajuan sebelum ditetapkannya tanggal hari sidang
  • Secara bersamaan dalam melakukan pengajuan permohonan PKPU
  • Sesudah dikeluarkannya tanggal ketetapan untuk hari sidang dalam masa PKPU sementara serta tidak lebih dari 270 hari yang terhitung sejak adanya ketetapan PKPU sementara
  • Kemudian, dalam pembuatan rencana perdamaian bisa diselenggarakan rapat dan diminta untuk persetujuan bagi pihak kreditur untuk melangsungkan proses kepailitan ataupun PKPU. Persetujuan dalam pembuatan perencanaan perdamaian yang berhubungan dengan kepailitan sudah diatur pada ketentuan yang berlaku di Indonesia
  • Lalu, jika perencanaan perdamaian ini mendapat persetujuan secara langsung oleh pihak kreditur, tentunya pengadilan memiliki kewajiban dalam memberikan putusan atas pengesahan dari perencanaan perdamaian yang telah mendapat persetujuan tersebut
  • Sebaliknya, apabila dalam perencanaan perdamaian ternyata ditolak oleh kreditur, tentunya dari pihak pengadilan harus memberikan pernyataan bahwasanya debitur pailit.

(Baca juga: Cara Menghitung Biaya Jual Beli Rumah Second)

Cara mendapatkan homologasi

  1. Terdapat Kesepakatan

Esensi dari pengajuan perencanaan perdamaian merupakan sebuah kesepakatan. Kesepakatan yang dibuat memiliki dua jenis yaitu kesepakatan di luar lembaga hukum kepailitan dan di dalam lembaga hukum itu sendiri.

Kesepakatan di luar dari lembaga hukum kepailitan hanya diberlakukan untuk kreditur yang telah melakukan penandatanganan terhadap kesepakatan. Sementara itu, untuk kesepakatan di dalam lembaga hukum kepailitan memiliki sifat mengikat untuk keseluruhan kreditur. Hal ini baik yang mempunyai hak tagihan dengan nilai yang besar ataupun kecil.

  1. Usulan Perdamaian

Perjanjian homologasi adalah produk pengadilan, sehingga setelah dilakukan kesepakatan untuk mencapai damai. Tentunya bisa langsung mengajukan usulan perdamaian pada pengadilan niaga.

Dari usulan yang telah diajukan, tentunya untuk pihak debitur memiliki keharusan dalam pembuatan susunan perencanaan untuk melunasi hutang. Hal ini berhubungan dengan waktu pelunasan serta sistem yang digunakan dalam membayarkan hutang tersebut.

Pada ketentuan yang telah diterapkan tentunya juga harus disesuaikan terhadap jumlah nominal utang piutang yang dilakukan oleh kreditur dan debitur. Dengan demikian, homologasi wajib dilakukan pengusulan kisaran 8 hari sebelum dilaksanakan rapat untuk proses pencocokan utang.

Dilangsungkannya usulan perbaikan tetap bisa dilakukan pengubahan selama memang masih berada di proses negosiasi dan belum mendapat putusan dari pengadilan.

  1. Kuorum Peserta Rapat

Dalam membuat penentuan untuk kebijakan perdamaian terdapat aturan jumlah minimal peserta rapat yang diperbolehkan bergabung. Syarat ketentuan melakukan rapat ini dengan jumlah kreditur yang telah memberikan usulan terhadap perdamaian melebihi persentase 50%. Hal ini berdasarkan jumlah dari peserta debitur konkuren yang telah menghadiri acara rapat tersebut.

Setelah itu, untuk jumlah kreditur yang telah menghadiri rapat memiliki ketentuan paling sedikit 75% dari kehadiran jumlah kreditur yang konkuren. Dengan begitu, kepesertaan rapat ini juga telah diatur sesuai dengan peraturan yang ditetapkan.

  1. Kreditur Tidak Semuanya Ikut

Penerapan perjanjian homologasi adalah ketidakikutsertaan keseluruhan dari pihak kreditur. Hal ini berlaku pada saat proses pengambilan keputusan dalam perencanaan perdamaian yang telah diajukan oleh debitur pailit. Sehingga perlu dilakukan pembahasan terlebih dahulu atas perencanaan pengajuan yang telah diproses.

Pada tahapan ini akan dilakukan pemungutan suara terlebih dahulu menyesuaikan dengan jumlah dari peserta rapat. Akan tetapi, juga terdapat beberapa kreditur yang tidak diperbolehkan ikut untuk memberikan suara dalam proses usulan perdamaian.

Ketentuan ini sudah diberlakukan sehingga pihak kreditur tidak bisa ikut serta atas pemungutan suara. Kreditur tersebut yang telah memegang jaminan atas debitur pailit di antaranya:

  • Pemegang hipotek
  • Pemegang hak atas tanggungan
  • Pemegang gadai
  • Pemegang hak agunan lain
  • Pemegang jaminan fidusia
  • Kreditur dengan tanggungan hak yang telah didahulukan dan sudah dibantah

Sementara itu, untuk kreditur yang memiliki hak preferen dapat mengikuti proses pemungutan suara. Selain itu, juga berperan sebagai kreditur konkuren apabila telah melepaskan peranannya atas hak yang menjadi pemegang jaminan. Terlebih untuk proses pelunasannya sendiri telah didahulukan dari hutang-hutang yang menjadi tanggungan debitur pailit.

  1. Pengesahan Pengadilan

Pengadilan niaga lalu bisa mengadakan sidang untuk proses usulan homologasi dan memberikan pertimbangan atas perdamaian yang diajukan. Sehingga akan mempertimbangkan perdamaian tersebut disahkan ataupun tidak oleh pengadilan.

Selain itu, pengadilan juga perlu melakukan pengecekan terhadap sejumlah aset dari debitur pailit serta besarannya hutang. Kemudian, membuat perencanaan untuk pembayaran utang dan memberikan kepastian jika tidak adanya tipu daya dalam proses pengajuan perdamaian. 

Dalam menjalankan sidang homologasi akan membuat sebuah putusan untuk proses perdamaian. Perjanjian homologasi adalah pengesahan hakim atas putusan yang telah ditetapkan.

Hasil dari putusan tersebut juga masih akan diteruskan untuk dibawa ke Mahkamah Agung. Pada tahapannya ini melalui proses kasasi apabila terdapat beberapa pihak yang melakukan penolakan terhadap hasil putusan persidangan.

Hasil persidangan dianggap inkrah apabila terdapat pihak tidak melakukan pengajuan kasasi lagi. Apabila dalam proses pengajuan kasasi, maka hasil putusan dari Mahkamah Agung diberikan pernyataan yang telah berkekuatan hukum tetap ataupun inkrah.

Perumahan Casa De Ramos, rumah bergaya klasik

CASA DE RAMOS
CASA DE RAMOS

Perumahan Casa De Ramos merupakan perumahan premium yang berada di Tangerang Selatan dengan konsep yang sangat menarik. Hunian ini menawarkan konsep mewah klasik dan terlihat lebih modern. Kombinasi dari perumahan tersebut memang memperlihatkan nuansa yang unik.

Casa De Ramos bisa dipertimbangkan untuk menjadi tempat tinggal karena keberadaannya di kawasan hunian bebas banjir. Lokasi Casa De Ramos juga berada di kawasan strategis yang berdekatan dengan jalan tol dan Stasiun MRT.

Hadirnya dari perumahan ini menawarkan adanya tipe Jazmine dan tipe La Rosa yang memiliki keunggulan masing-masing. Dari ketersediaan unit Casa De Ramos telah dilengkapi dengan fasilitas penunjang di antaranya fitur panel surya, smart home dan halaman yang luas.

Sehingga memberikan kemudahan bagi penghuni rumah untuk menunjang kegiatan sehari-hari yang memanfaatkan fasilitas yang disediakan. Rumah nempel Jakarta harga 1 milyaran memang menjadi pilihan yang sangat menarik sebagai proyek pembangunan dari PT multiguna cipta mandiri. Download Pricelist Casa De Ramos di Sini.

Keunggulan perumahan ini memberikan kemudahan bagi penghuni untuk mendatangi fasilitas publik dengan cepat.

Itulah ketentuan dari perjanjian homologasi adalah produk yang dikeluarkan oleh pengadilan niaga. Dalam mendapatkan perjanjian homologasi bisa melalui pengajuan perencanaan perdamaian terlebih dahulu.

LEAVE A COMMENT

Your email address will not be published. Required fields are marked *