Biaya jual beli rumah second menyesuaikan dengan keperluan penunjang dari transaksi tersebut seperti biaya notaris, biaya balik nama sertifikat rumah, dan sebagainya. Pada proses transaksi jual beli rumah biasanya juga dikenakan pajak yang harus dibayarkan baik oleh pihak penjual ataupun pembeli.
Sehingga perlu dilakukan penghitungan terkait biaya yang harus dikeluarkan untuk proses pembelian rumah. Berikut di bawah ini detailnya.
Biaya jual beli rumah second bagi penjual
- PBB
Dalam pembelian rumah second tentunya dari pihak penjual juga memiliki tanggung jawab untuk melunasi pembayaran pajak. Salah satunya dengan jenis pajak PBB yang merupakan kewajiban pihak penjual atas kepemilikan rumah tersebut.
Pada pembayaran pajak jenis ini biasanya dilakukan setahun terakhir sesuai dengan ketentuan yang telah berlaku di Indonesia. Nilai pembayaran PBB kisaran 0,5% dari NJKP.
NJKP atas rumah dengan kisaran harga di bawah 1 miliar yaitu 20%. Sementara itu, untuk rumah yang harganya di atas 1 miliar memiliki nilai NJKP kisaran 40%.
Misalnya untuk rumah yang dijual dengan harga 640 juta. Dengan demikian, pada rumah tersebut akan dikenakan untuk NJKP persentase 20% dan NPOPTKP 60 juta.
Dalam melakukan penghitungan atas pembayaran pajak dari transaksi jual beli rumah bisa menggunakan rumus sebagai berikut:
(NJOP – NPOPTKP) x 20% x 0.5%
640 juta – 60 juta = 580 juta
580 juta x 20% = 116 juta
116 juta x 0.5% = 580 juta
- PPh
PPh merupakan pajak yang menjadi tanggungan dari pihak penjual atas transaksi penjualan rumah yang telah dilakukannya. PPh ini didapatkan dari pihak penjual telah memperoleh sejumlah uang dari transaksi jual beli yang dilakukan bersama pihak pembeli rumah.
Ketentuan untuk pembayaran PPh ini telah dimuat dalam PP sehingga harus menyesuaikan dengan peraturan yang berlaku. Besaran PPh dalam proses pengalihan hak atas tanah dan bangunan yaitu kisaran 2,5% dari harga rumah yang telah dijual.
Dengan begitu, besaran biaya jual beli rumah second bisa dilakukan perhitungan dengan menggunakan rumus sesuai ketentuan. Seperti halnya ketika sudah terdapat kesepakatan jika rumah second tersebut dijual pada pembeli dengan harga 500 juta.
Maka, untuk besaran dari jumlah nominal PPh yang perlu dibayarkan sebagai berikut:
2.5% x 500 juta = 12.5 juta
- Biaya Notaris
Biaya lain yang perlu dikeluarkan dalam jual beli rumah dan menjadi tanggung jawab dari penjual yaitu biaya notaris. Dalam mendukung kegiatan transaksi pembelian rumah tentunya harus melalui notaris atau PPAT.
Penggunaan jasa notaris tentunya harus mengeluarkan biaya sesuai dengan ketentuan dari notaris itu sendiri. Akan tetapi, meskipun ini menjadi tanggung jawab penjual tentunya tetap bisa dilakukan negosiasi dengan pembeli untuk patungan pembayaran secara bersama-sama.
Dengan demikian, pembayaran biaya notaris tidak terasa berat hanya ditanggungkan oleh penjual saja. Jika dari pihak pembeli berbesar hati mengikuti negosiasi yang dilakukan tentunya untuk pembayaran jasa notaris menjadi lebih ringan.
(Baca juga: Pilih yang Mana? Kos atau Kontrakan?)
Biaya pajak rumah second bagi pembeli
- BPHTB
BPHTB ini merupakan jenis pajak yang harus dibayarkan oleh pembeli ketika melakukan transaksi jual beli rumah. Jika penjual memiliki kewajiban untuk membayar PPh, tentunya pembeli rumah juga berkewajiban dalam membayarkan BPHTB atas rumah bekas yang dibelinya.
Fungsi pembayaran BPHTB ini sebenarnya tidak jauh berbeda dengan PPH. Besaran pajak yang harus dibayarkan untuk BPHTB ini kisaran 5% dari harga objek penjualan rumah. Ketentuan ini bisa dilakukan penghitungan sesudah dikurangi NPOPTKP.
- Biaya Pengecekan Sertifikat
Biaya jual beli rumah second yang harus dibayar oleh pembeli yaitu biaya untuk melakukan pengecekan sertifikat. Sebelum memutuskan untuk melakukan pembayaran pajak atas transaksi jual beli rumah. Sebagai pihak pembeli sebaiknya melakukan pengecekan keaslian dari sertifikat rumah tersebut.
Cara untuk melakukan pengecekan atas keabsahan sertifikat rumah dalam bentuk sertifikat asli ataupun fotokopi. Silakan datang langsung ke kantor BPN setempat untuk mengajukan pengecekan sertifikat. Dalam melakukan pengecekan ini biasanya akan dikenakan biaya yang harus dibayarkan oleh pembeli sebesar 50 ribu.
- Biaya Pembuatan AJB
Pembeli rumah second juga dikenakan biaya untuk pembuatan AJB. Besaran biaya yang harus dibayarkan hingga satu persen dari keseluruhan nilai transaksi atas jual beli rumah.
Pada umumnya, memang untuk biaya pembuatan AJB melalui notaris ini menjadi tanggung jawab dari pembeli rumah. Akan tetapi, apabila terdapat kesepakatan antara kedua belah pihak yaitu penjual dan pembeli. Maka, biaya untuk pembuatan AJB ini bisa ditanggung oleh penjual dan pembeli dengan besaran dibagi 2.
- Biaya Balik Nama Sertifikat
Apabila telah menyelesaikan transaksi jual beli rumah dari penjual, tentunya dari pihak pembeli bisa melakukan pengurusan proses balik nama atas sertifikat kepemilikan rumah. Pengurusan balik nama sertifikat ini biasanya akan dikenakan biaya kisaran 2% dari keseluruhan total nilai transaksi yang telah dilakukan.
Akan tetapi, untuk ketentuannya sendiri juga bisa dengan berdasarkan ketetapan dari pemerintah setempat lokasi rumah tersebut berdiri. Bahwasanya untuk melakukan pengurusan balik nama kepemilikan sertifikat ini membutuhkan beberapa berkas yang perlu dilengkapi oleh pihak pembeli.
Balik nama sertifikat membutuhkan lampiran berupa bukti pelunasan SSB BPHTB yang perlu dilakukan pelunasan terlebih dahulu oleh pihak pembeli. Selain itu, terdapat beberapa biaya lain yang perlu dibayarkan apabila ingin melakukan transaksi jual beli rumah second menggunakan sistem KPR.
Seperti halnya pengenaan biaya asuransi kebakaran dan asuransi jiwa hingga biaya profesi KPR tersebut. Hitungan biaya jual beli rumah second jika di akumulasikan secara keseluruhan tentunya juga lebih banyak. Sehingga penting bagi pembeli untuk menyediakan biaya tambahan yang sewaktu-waktu akan dibutuhkan dalam transaksi jual beli rumah.
Perumahan Casa De Ramos di lokasi bebas banjir

Mendapati hunian yang bisa dijadikan sebagai tempat tinggal yang nyaman dapat memilih perumahan Casa De Ramos. Pembangunan perumahan ini membawa konsep modern yang masih memberikan kesan mewah dari nuansa tampilan huniannya.
Perumahan premium ini merupakan perumahan yang berada di kawasan Tangerang Selatan dengan proses pembangunan dilakukan oleh developer PT Multiguna Cipta Mandiri. Rumah dengan konsep mewah klasik dan memperlihatkan sisi modern menjadi perpaduan yang sangat pas.
Casa De Ramos menjadi hunian yang bisa dipertimbangkan karena berada di lokasi hunian bebas banjir yang aman ketika musim hujan. Lokasi dari perumahan ini juga terbilang sangat strategis karena dekat dengan jalan tol dan Stasiun MRT.
Keunggulan dari Casa De Ramos yaitu menawarkan unit yang bisa disesuaikan dengan pilihan yaitu tipe Jazmine dan tipe La Rosa. Setiap unit rumah telah dilengkapi dengan fasilitas penunjang untuk memberikan kemudahan penghuni rumah berupa fitur smart home dan panel surya serta adanya kelengkapan berupa halaman yang luas.
Rumah nempel Jakarta harga 1 milyaran memang memberikan daya tarik yang berbeda tidak hanya dari desain tampilan rumah. Akan tetapi, ketersediaan fasilitas dan keberadaan lokasinya yang berdekatan dengan fasilitas publik. Download Pricelist Casa De Ramos di Sini.
Itulah sejumlah biaya jual beli rumah second yang harus dikeluarkan baik itu bagi penjual ataupun pembeli. Dalam transaksi jual beli rumah tentunya terdapat biaya tambahan yang harus dibayarkan untuk melancarkan prosesnya.