Pasal 385 KUHP tentang penyerobotan tanah memang telah diatur sedemikian rupa agar tidak terjadi kecurangan. Penyerobotan tanah adalah kasus tindak kriminal yang bisa membuat pemilik lahan mendapatkan kerugian. Menurut pasal tersebut, pelaku penyerobotan tanah bisa dituntut apabila melakukan hal tersebut. Selain itu juga akan mendapatkan hukuman pidana selama empat tahun.
Pasal 385 KUHP Tentang Penyerobotan Tanah serta Jerat Hukumnya
Tanah dapat dikuasai oleh seseorang yang memiliki sertifikat hak milik yang telah didaftarkan ke lembaga yang bersangkutan yakni Badan Pertahanan Nasional.
Oknum yang melakukan penyerobotan tanah masuk ke dalam golongan pihak-pihak yang menyalahgunakan wewenang terhadap tanah yang bukan miliknya. Melalui undang-undang, pemerintah telah membuat sebuah aturan pasal yang dapat menjadi acuan bagi korban agar bisa mendapatkan solusi terkait permasalahan ini.
Penyerobotan tanah milik orang lain adalah tindakan yang bertentangan dengan hukum. Penyerobotan ini juga termasuk mengusir pemilih sah tanah, melakukan pemagaran, menempati tanah yang bukan miliknya dan lain-lain.
Penyerobotan tanah yang bukan miliknya termasuk ke dalam bezit. Bezit adalah menikmati atau menguasai sebuah lahan atau barang yang termasuk ke dalam kekuasaan orang pribadi atau melalui perantara seolah-olah lahan tersebut adalah miliknya.
Pemilih sah tanah yang memiliki bukti kepemilikan sertifikat tanah bisa mengajukan gugatan untuk melindungi dan mempertahankan haknya dengan melakukan gugatan hukum apabila muncul kerugian karena hal tersebut.
Hal-hal yang juga masuk ke dalam kasus penyerobotan tanah adalah merampas atau mencuri, mematok tanah secara diam-diam, mengklaim secara sepihak dan diam-diam atau secara paksa.
Berikut ini adalah beberapa penyebab mengapa penyerobotan tanah sering kali terjadi di masyarakat:
- Pemilik tidak mengetahui terkait kepemilikan tanah yang telah dijual atau diberikan kepada pihak lain oleh orang tua pemilik
- Pemilik tanah tidak peduli akan aset tanah yang dimilikinya.
- Harga tanah yang menjulang tinggi mengakibatkan beberapa pihak mulai mencari tanah dan akibatnya adalah sulit untuk mendapatkan lahan atau tanah untuk digarap.
- Sistem penjualan yang diterapkan pada zaman dulu dimana menggunakan sistem kepercayaan. Oleh karena itu sangat sulit untuk mencari bukti-bukti soal peralihan tanah itu.
Agar perlakukan penyerobotan tanah bisa dipertanggungjawabkan, harus dipastikan terhadap perbuatan pidana dan seluruh faktor kesalahan perlu dikaitkan dengan perbuatan pidana yang telah dilakukan. Oleh karena itu, terdakwa yang dipidana harus melakukan beberapa faktor seperti berikut ini:
- Dapat bertanggung jawab
- Melakukan tindak pidana
- Melakukannya dengan sengaja atau alpa
- Tidak ada alasan pemaaf
Di dalam Pasal 385 KUHP tentang penyerobotan tanah pemilik, oknum yang melakukan penyerobotan tanah diancam akan dipenjara kurang lebih selama 4 tahun lamanya.
Adapun pasalnya berbunyi seperti berikut ini:
‘Barang siapa dengan maksud menguntungkan diri atau orang lain secara melawan hukum, menjual, menukarkan, atau membebani dengan credietverband sesuatu hak atas tanah, gedung, bangunan, penanaman, atau pembenihan, padahal diketahui bahwa yang mempunyai atau turut mempunyai hak atasnya adalah orang lain’.
(Baca juga: Jenis Pajak Sewa Rumah Beserta Ketentuannya)
Maksud Penyerobotan Tanah
Berdasarkan unsur hukum, penyerobotan tanah termasuk ke dalam tindakan mengambil hak orang lain dengan tidak mementingkan aturan. Sedangkan definisi dari penyerobotan tanah adalah perlakukan menguasai atau merebut tanah yang bukan miliknya secara sah.
Penyerobotan tanah milik orang lain tergolong ke dalam tindak pidana hukum. Oleh karena itu tindakan melawan hukum ini bisa dimasukkan ke dalam kategori tindak pidana.
Terdapat beberapa faktor yang mendasari mengapa penyerobotan tanah terjadi. Salah satunya adalah pelaku memiliki keinginan untuk mengklaim tanah milik orang lain tanpa melakukan pekerjaan yang sulit.
Namun hal ini juga bisa saja terjadi karena pemilik sah tanah yang terkadang lalai. Dalam sejumlah kasus, pemilik mendelegasikan tanahnya untuk diolah oleh orang lain. Oknum itu kemudian melakukan tindak penyerobotan dengan memunculkan akta baru dimana pemilik sah tidak mengetahui hal tersebut.
Bagaimana Menempuh Jalur Hukumnya?
Apabila terdapat aturan hukum yang sudah jelas, maka pihak yang memiliki tanah dengan sah bisa melangkah ke jalur hukum baik perdata atau pidana untuk menjebloskan pihak yang tak bertanggung jawab itu.
Beberapa unsur yang perlu dilengkapi adalah terdapat bukti pelaku menukarkan atau menjual tanah yang bukan kepunyaannya secara sah ke orang lain. Oleh karena itu cukup krusial untuk memeriksa legalitas tanah yang akan diperjual belikan atau setidaknya digunakan.
Apabila Anda mengalami atau menemukan kasus penyerobotan tanah tersebut, sangat penting untuk melaporkan hal tersebut kepada pihak yang berwajib. Setelah itu, bisa dipastikan bahwa pihak kepolisian akan melakukan pemanggilan dan penyelidikan kepada pelaku.
Langkah lain yang bisa Anda lakukan adalah menghubungi Lembaga Swadaya Masyarakat agar kasus ini bisa diselesaikan dengan cara mediasi. Agar hal tersebut bisa dicarikan solusinya, sebaiknya buatkan pagar pada tanah kosong yang dimiliki. Atau, rawatlah tanah tersebut dengan cara sering mendatanginya sehingga orang lain pun akan merasa enggan untuk mengambil tanah tersebut.
Pasal 385 KUHP Tentang Penyerobotan Tanah dan Unsur-unsurnya
Pasal 385 KUHP tentang penyerobotan tanah illegal menerangkan bahwa perlakuan yang dengan sengaja menukar, menggadaikan, menyewakan, menjual, memanfaatkan properti orang lain untuk mendapatkan keuntungan sendiri, dan menjadikan tanah itu tanggungan hutang adalah tindakan melanggar hukum dan hukumannya adalah pidana.
Seluruh tindakan kriminal yang ada di dalam kategori Pasal 385 KUHP tentang penyerobotan tanah disebut dengan stellionat. Tindak kejahatan itu meliputi penggelapan hak atas barang atau harta yang tidak bergerak yang bukan milik sahnya seperti rumah, sawah, tanah, dan lain-lain.
Pasal ini juga meliputi dua hal penting yang ada di dalamnya yakni unsur objektif dan subjektif. Unsur objektif misalnya usaha untuk menjual atau menguasai atau menggadaikan atau menukar maupun usaha untuk menyewakan tanah yang bukan miliknya demi mengais keuntungan. Sementara unsur subjektif merupakan tindakan yang dilakukan secara sengaja dan dengan motif kejahatan atau kriminal di dalamnya.
Bingung cari rumah terbaik di mana? Graha Taruma Solusinya!

Bagi Anda yang sedang mencari tempat tinggal yang modern dan juga nyaman, Graha Taruma merupakan cluster yang mengusung konsep modern design dan modern tropic.
Graha Taruma ini juga sangat dekat dengan beberapa fasilitas umum, salah satunya adalah MRT. Selain itu, lokasi cluster yang berada di Tangerang Selatan ini juga sangat strategis karena dekat sekali dengan akses tol.
Dua tipe rumah yang ditawarkan oleh Graha Taruma adalah Tipe Nara dan Tipe Saga. Untuk Tipe Nara, luas bangunannya adalah 100 m2. Sementara luas tanahnya adalah 60 m2. Adapun harga yang dibanderol untuk tipe adalah Rp1,7 M.
Tipe Saga memiliki luas tanah 78 m2 dan luas bangunan 110 m2. Terkait soal harga, tipe yang satu ini dibanderol seharga Rp1,9 M.
Kalau Anda berniat untuk cari tahu info soal hunian di Tangerang Selatan hanya 1 milyaran ini, maka bisa hubungi agen properti kami untuk menanyakan pricelistnya.
Demikian informasi penting terkait pasal 385 KUHP tentang Penyerobotan Tanah yang memang sangat perlu untuk dipahami agar tidak kecolongan ketika memiliki tanah yang jarang didatangi. Serta info rekomendasi rumah terbaik di Tangerang Selatan, semoga bermanfaat.