Status kepemilikan rumah menjadi suatu hal yang sangat penting untuk dipertimbangkan sebelum melakukan pembelian rumah yang tepat sesuai kebutuhan. Pihak pembeli harus mengetahui informasi secara detail atas proyek rumah yang nantinya akan dibeli.
Dengan melakukan pengecekan terlebih dahulu maka pembeli akan terhindar dari tindakan penipuan yang dilakukan oleh pihak developer dalam proses pembangunan proyek yang tidak sesuai dengan perjanjian.
Pertimbangan status kepemilikan rumah
Dalam proses pembelian rumah calon pembeli harus melakukan survei dan mencari informasi secara jelas. Supaya terhindar dari adanya tindak penipuan maka pembeli bisa melakukan pengecekan legalitas terlebih dahulu atas pembangunan proyek hingga pada tahap mengerjakan.
Langkah yang satu ini setidaknya bisa membantu pihak pembeli guna meminimalisir adanya keraguan apabila pihak developer membangun rumah hunian dengan menggunakan sistem indent. Dengan begitu calon pembeli akan mengetahui status rumah yang nantinya dibeli sebagai rumah hunian.
Pada umumnya terdapat dua jenis legalitas yang bisa diketahui ketika melakukan pembelian rumah yaitu sertifikat hak milik dan sertifikat hak guna bangunan. Beberapa hal yang perlu diketahui oleh pembeli bahwasanya hak kepemilikan tanah yang dapat dibiayai dengan menggunakan sistem KPR hanya terdapat dua jenis yakni hak milik dan hak guna bangunan.
Dengan demikian pastikan bahwasanya dalam proses pembelian rumah bisa memilih salah satu dari jenis tersebut. Selain itu hal yang perlu dipahami ketika melakukan pembelian rumah yakni rumah sudah berstatus sertifikat hak milik. Hal ini dikarenakan SHM adalah jenis sertifikat sebagai kepemilikan hak secara penuh atas lahan atau tanah oleh pemegang sertifikat yang bersangkutan.
SHM ini sebagai bukti utama sebagai kepemilikan yang paling kuat atas tanah ataupun lahan karena tidak akan ada campur tangan dari pihak lain. Sementara itu untuk status SHM tidak mempunyai batasan waktu. Peranan SHM sebagai bukti kepemilikan yang paling kuat bisa menjadi alat yang paling valid guna melakukan transaksi jual beli ataupun penjaminan guna melakukan pembiayaan perbankan.
Dokumen selain sertifikat
Terdapat beberapa dokumen selain sertifikat seperti halnya AJB. ACB merupakan sebuah perjanjian jual beli dan menjadi bukti pengalihan hak atas tanah karena kegiatan jual beli. Guna menghindari tindakan penipuan AJB ganda maka dikonversi menjadi sertifikat hak milik.
Langkah selanjutnya yang bisa dilakukan yakni dengan mengecek bukti izin mendirikan bangunan sebelum membeli properti. Apabila ternyata Anda masih ragu dengan legalitas rumah yang nantinya akan dibeli maka bisa mencari informasi lebih detail lagi. Perlunya melakukan pengecekan jenis status kepemilikan rumah supaya terhindar dari tindak penipuan.
Semua jenis bangunan harus mempunyai IMB, sebab jika izin tersebut tidak ada maka pihak pemerintah akan melakukan pembongkaran bangunan karena sudah menyalahi aturan. Semua bangunan yang sudah mendapatkan IMB maka akan merasakan banyak kelebihan dibanding yang tidak mendapatkan IMB, sebagai berikut:
- Mendapatkan jaminan kredit bank
- Bangunan mempunyai nilai jual yang lebih tinggi
- Memberikan peningkatan status tanah
- Informasi peruntukan dan perencanaan jalan.
(Baca juga: Perbedaan Kavling dan Perumahan yang Harus Dipahami)
Jenis surat kepemilikan properti
1. Sertifikat Hak Guna Bangunan
Status kepemilikan rumah beli harus dengan memiliki sertifikat hak guna bangunan (SHGB) sebagai salah satu sertifikat yang memungkinkan pihak pemegangnya bisa memanfaatkan bangunan dalam jangka waktu yang sudah ditentukan. Dalam hal ini SHGB mempunyai batasan waktu antara 20 sampai 30 tahun dan bisa dilakukan perpanjangan setelah masa waktu tersebut habis.
Apabila sudah lewat batas waktunya maka pihak pemegang SHGB harus melakukan pengurusan perpanjangan. Lahan yang dimiliki dengan status HGB dilakukan pengelolaan oleh pihak developer seperti halnya gedung perkantoran, perumahan dan apartemen.
Jika ingin membeli rumah maka lakukan pemeriksaan terlebih dahulu terkait status sertifikat. Apabila statusnya SHGB maka artinya pihak pembeli tidak memiliki kuasa atas tanah dan tidak bisa diwariskan.
2. Akta Jual Beli
Akta jual beli (AJB) sebagai bentuk perjanjian yang dilakukan dalam proses transaksi jual beli dan sebagai bukti pengalihan hak atas tanah. Pada dasarnya AJB bisa terjadi dalam berbagai bentuk kepemilikan atas tanah, bisa itu ke dalam girik, hak milik dan hak guna bangunan.
Ketika seseorang menginginkan untuk membeli rumah ataupun bangunan lain dengan kepemilikan surat masih dalam bentuk AJB. Maka calon pembeli tersebut sebaiknya melakukan pengecekan terlebih dahulu ke beberapa lembaga yang bersangkutan guna menghindari kasus AJB ganda yang kemungkinan besar bisa menghilangkan hak pembeli atas rumah karena adanya klaim oleh pihak ketiga yang mempunyai surat sama.
3. Girik
Status kepemilikan rumah pribadi maka akan mendapatkan girik. Tanah girik merupakan tanah yang memiliki status milik adat dan belum dilakukan pencatatan ke kantor pertanahan. Surat girik ini biasanya akan digunakan sebagai penanda ataupun penguasaan atas lahan yang dapat digunakan sebagai surat dalam melakukan pembayaran pajak yang menjadi kewajiban bagi wajib pajak.
Hal ini ketika melakukan pembelian tanah ataupun bangunan dengan status girik. Maka pihak pembeli harus melakukan pemeriksaan terlebih dahulu pada surat ataupun bukti penunjang lainnya seperti AJB. Surat ini tentunya berbeda dengan SHM, sebab tanah ataupun lahan yang mendapatkan surat giri tidak mempunyai kepastian secara hukum.
4. Sertifikat Hak Milik
Sertifikat hak milik (SHM) merupakan jenis sertifikat kepemilikan hak secara penuh atas lahan dari pemegang sertifikat. SHM sebagai bukti kepemilikan yang paling kuat atas lahan yang bersangkutan karena sudah tidak ada lagi campur tangan dari pihak lain.
Pada dasarnya hak milik sifatnya turun temurun, digunakan sebagai jaminan, bisa diperjualbelikan ataupun bangunan atas hutang. Selain itu SHM juga diperuntukkan hanya bagi WNI saja. Selain itu bisa menjadi alat yang kuat guna melakukan kegiatan transaksi jual beli ataupun pengajuan pinjaman kredit di perbankan.
Perumahan modern berfasilitas lengkap dan letak strategis
Graha Taruma dari PT Multiguna Cipta Mandiri menghadirkan perumahan dengan konsep minimalis modern. Tidak banyak perumahan yang dihadirkan oleh pengembang dengan konsep minimalis modern yang benar-benar nyaman sesuai dengan keinginan pembeli
Perumahan Graha Taruma sangat cocok menjadi tempat tinggal kaum milenial. Graha Taruma menawarkan dua tipe unit rumah yakni tipe Saga dan Nara yang sangat cocok menjadi rumah hunian bagi Anda yang mencari rumah minimalis modern.
Graha Taruma dari PT Multiguna Cipta Mandiri menghadirkan perumahan premium yang berada di lahan seluas 7100 meter persegi. Perumahan ini menawarkan 63 unit rumah dengan konsep minimalis modern. Menariknya perumahan mengusung desain khas modern tropik yang terlihat fungsional dan menarik dengan tambahan fasilitas rooftop.
Perumahan Graha Taruma sangat tepat menjadi hunian yang nyaman dan aman selama masa pandemi. Terlebih setiap unit perumahan Graha Taruma sudah dilengkapi dengan adanya fasilitas penunjang bagi penghuni untuk bisa digunakan setiap hari. Perumahan ini memiliki lokasi yang sangat strategis karena berdekatan dengan stasiun MRT dan jalan tol.
Itulah beberapa uraian terkait status kepemilikan rumah yang perlu diketahui oleh pembeli sebelum memutuskan untuk membeli rumah. Pentingnya mengetahui status kepemilikan supaya terhindar dari tindak penipuan yang dilakukan oleh developer.