Jenis Pajak Sewa Rumah

Ada dua jenis pajak sewa rumah yang harus diketahui berserta juga dengan ketentuan yang terkait di dalamnya. Pajak tersebut adalah PPN dan PPh. Namun yang perlu dipahami yaitu jika si penyewa merupakan orang biasa, maka PPh harus dibayar oleh si penyewa.

Lebih lanjutnya berikut ini adalah beberapa ketentuan-ketentuan yang harus diketahui terkait hal tersebut.

Ini Dia Penjelasan Tentang 2 Jenis Pajak Sewa Rumah

  1. PPN

Pihak yang menyewakan harus melampirkan faktur pajak terkait PPN sebesar 10% dari jumlah total biaya sewa. Jika pihak yang menyewakan adalah Pengusaha Kena Pajak, biaya sewa yang perlu dikeluarkan untuk satu tahun dan tidak dikenai PPN. Namun, jika yang menyewakan bukan PKP, biaya sewa yang perlu dikeluarkan adalah uang sewa yang ditambahkan oleh PPN yang telah dibayar.

Pada dasarnya, biaya yang perlu dibayarkan oleh penyewa telah meliputi jenis pajak sewa rumah PPN di dalamnya. Lalu, pihak pemberi sewa akan membayarkan PPN tersebut. Artinya, pihak pemberi sewa akan mengurus PPN sepenuhnya selaku pemilik tanah atau usaha sewa itu.

  1. PPh

Penghasilan sewa rumah termasuk ke dalam penghasil sewa bangunan atau tanah. Penghasilan tersebut akan dibebankan PPh akhir dengan besaran 10%. Angka tersebut berdasarkan nilai sewa bangunan atau tanah yang terutang atau dibayarkan oleh penyewa. Nilai sewa itu sudah termasuk biaya pemeliharaan, biaya perawatan, biaya keamanan dan lain sebagainya.

Jenis pajak sewa rumah penghasilan ini harus dipotong oleh pihak penyewa. Lalu, bukti potong akan diserahkan pihak penyewa kepada si pemberi sewa. Peraturan tersebut berlaku untuk orang pribadi yang ditentukan sebagai penyewa oleh Direktur Jenderal Pajak, perwakilan perusahaan luar negeri lainnya, kerja sama operasi, bentuk usaha tetap, penyelenggara kegiatan, subjek pajak dalam negeri, subjek pajak badan dan badan pemerintah.

Namun, jika penyewa merupakan orang pribadi, maka sang penyewa harus membayarkan pajak PPh yang terutang. Pajak kemungkinan juga dikenakan kepada penyewa rumah, seperti halnya ketika membeli rumah.

Ketentuan Pajak Sewa Tanpa NPWP

NPWP merupakan nomor dibagikan kepada wajib pajak untuk sarana administrasi perpajakan. Ada dua jenis NPWP yaitu NPWP Badan yang diperuntukkan untuk wajib pajak badan usaha dan NPWP Pribadi yang diperuntukkan untuk wajib pajak perorangan.

Sebagai wajib pajak, pemegang NPWP wajib melaporkan penghasilan melalui Surat Pemberitahuan Tahunan untuk menentukan pajak terutang yang harus dibayarkan dalam satu tahun.

Jenis pajak sewa rumah meliputi PPn dan PPh. Dua jenis pajak sewa tersebut dipungut dan dipotong oleh pihak memberi sewa untuk bukan Pengusaha Kena Pajak atau pihak perorangan. Terkecuali jika pihak penyewa merupakan PKP, untuk yang memberikan sewa agar dapat mengurus pajak tersebut.

NPWP wajib dimiliki oleh pihak yang menyewakan. Sebab, identitas seperti NPWP sangat dibutuhkan untuk mengurus pajak. Sementara pihak yang menyewakan tidak memiliki NPWP adalah sebuah hal yang bukan menjadi masalah yang besar. Karena PPh soal sewa ini sifatnya akhir dan NPWP tidak diperlukan dari pihak yang menyewakan.

Hal tersebut terjadi karena sifat PPN dan PPh final akan langsung dipungut dan dipotong pihak yang menyediakan sewa dan akan berakhir kala transaksi terjadi. Perpajakan yang berlaku bagi pihak yang menyewa baik yang tidak memiliki NPWP dan memiliki NPWP terkait pajak sewa rumah yaitu sama.

(Baca juga: Cara Memulai Bisnis Properti untuk Pemula dari A sampai Z)

Pajak Sewa Hunian Tanpa NPWP

Terdapat beberapa faktor mengapa beberapa orang tak mempunyai NPWP. Salah satunya adalah tidak memiliki informasi detail soal cara membuat NPWP, tak ingin membayar pajak dan lain sebagainya.

Namun biaya yang harus dikeluarkan lebih tinggi dari angka normal untuk orang yang tidak memiliki NPWP hanya PPh 21 yang lebih besar 20% dari biaya normal, PPh 22 lebih besar 100% dari biaya normal, dan PPh 23 lebih besar 100% dari angka normal.

NPWP wajib diberikan wajib pajak yang pajaknya dipungut atau dipotong. Atau apabila tidak memiliki NPWP, wajib pajak wajib menyetorkan KTP.

Perbedaan Pajak Sewa Hunian Menggunakan NPWP dan Tanpa NPWP

NPWP wajib dimiliki oleh pihak yang menyediakan jasa sewa. Sebab, sangat dibutuhkan identitas yaitu NPWP untuk dalam proses pengurusan pajak. Wajib Pajak yang memegang NPWP wajib memberikan laporan penghasilan lewat Surat Pemberitahuan Tahunan untuk menyetorkan pajak tahunannya.

Sementara itu, Penghasilan Kena Pajak yang ditujukan oleh Wajib Pajak orang pribadi dipotong dari Penghasilan Tidak Kena Pajak telah ada peraturannya. Jika wajib pajak orang pribadi yang pendapatannya masih di bawah PTKP, maka tidak perlu mendaftar untuk mendapatkan NPWP.

Lalu untuk pihak yang menyewa tidak mengantongi NPWP sebetulnya tidak menjadi sebuah masalah, mengingat PPh soal sewa dan PPN tidak membutuhkan NPWP dari yang menyewa. Sifat PPN dan PPh ini langsung dipungut dan dipotong pihak yang menyediakan jasa sewa dan langsung beres ketika transaksi berlangsung. Oleh karena itu perpajakan pihak penyewa yang tidak memiliki NPWP atau memilikinya sifatnya sama.

Apabila penyewa tidak memiliki NPWP, maka wajib menyetorkan KTP dengan mencantumkan NIK.

Menghitung Pajak Sewa Rumah Tanpa NPWP

Pajak yang harus dibayarkan oleh pihak penyewa dalam pajak sewa rumah baik memiliki NPWP atau tidak adalah sama. Ada dua jenis sistem pembayaran yang diterapkan. Yang pertama adalah sistem pemotongan. Pihak penyewa wajib memotong PPh senilai 10% dari uang sewa yang disetorkan.

Sistem ini bisa dilaksanakan apabila penyewa adalah pihak yang termasuk ke dalam pemotong pajak, yaitu perorangan, badan pemerintah sesuai dengan peraturan Dirjen Pajak, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, kerja sama operasi, dan wakil perusahaan luar negeri.

Yang kedua adalah sistem pembayaran tunggal atau sendiri. Sistem ini dilaksanakan oleh pemilik bangunan atau tanah yang disewakan dengan menyetorkan pajak akhir sebesar 10% dari harga total transaksi.

Namun ada beberapa catatan yang perlu diketahui. Pihak penyewa bukanlah salah satu dari golongan yang sudah disebutkan tadi. Kemudian, sebagai wajib pajak, Anda dapat mengerti hal-hal terkait soal kewajiban perpajakan yang perlu diselesaikan.

Itu adalah pembahasan terkait jenis pajak sewa rumah yang perlu diketahui beserta dengan ketentuan-ketentuannya.

Cluster Graha Taruma di Tangerang Selatan yang Strategis

GRAHA TARUMA
Download Pricelist Graha Taruma di Sini.

Terkait sewa rumah, terdapat beberapa hunian yang cocok sekali dihuni yang mengedepankan konsep modern tropic dan modern design. Graha Taruma merupakan cluster yang lokasinya sangat strategis mengingat hanya beberapa menit saja dari akses tol.

Keunggulan lain dari Graha Taruma adalah dikelilingi oleh sejumlah fasilitas publik yang semakin membuat penghuni nyaman tinggal di sini. Salah satu fasilitas publik yang menyokong ekonomi di sekitar perumahan adalah MRT.

Terkait fasilitas, Graha Taruma menyediakan beberapa fasilitas unggulan yang jarang ditemui di perumahan lain. Smart home, rooftop dan panel surya adalah beberapa fasilitas unggulan yang ditawarkan.

Graha Taruma menawarkan dua tipe rumah dengan harga yang cukup terjangkau. Tipe Saga memiliki luas bangunan 110 m2 dan luas tanah 78m2. Terkait harga, Tipe Saga ini dibanderol Rp1,9 M. Sementara Tipe Nara memiliki lus bangunan 100 m2 dan luas tanah 60 m2. Tipe Nara ini dibanderol dengan harga Rp1,7 M.

Silakan hubungi agen properti kami untuk tahu info detail harga hunian di Tangerang Selatan hanya 1 milyaran ini. Perumahan Graha Taruma solusi tepat untuk Anda yang butuh hunian di wilayah strategis dan dekat dengan berbagai fasilitas.

LEAVE A COMMENT

Your email address will not be published. Required fields are marked *