Pembuatan AJB Tanah

Mungkin ada beberapa orang yang belum mengetahui berapa lama proses pembuatan AJB tanah mengingat membuatnya cukup kompleks. Untuk mendapatkan kekuatan hukum, Anda perlu memiliki sertifikat untuk bidang tanah yang dipunyai. Hal tersebut tentu saja sangat penting untuk mencegah adanya permasalahan di waktu yang akan datang seperti sengketa.

Ada dua tahapan yang lazimnya dilakukan untuk proses pengurusan tanah yaitu melalui Badan Pertahanan Nasional (BPN) dan melalui notaris. Lalu, berapa lama proses yang dibutuhkan untuk membuat AJB tanah? Simak penjelasannya.

Penjelasan Berapa Lama Proses Pembuatan AJB Tanah

Apabila ingin mengajukan pendaftaran sertifikat tanah, pemilik tanah diwajibkan untuk mengisi formulir. Untuk proses pengukuran tanah, sebaiknya sesuaikan jadwal dengan petugas. Siapkan sejumlah dokumen yang diperlukan untuk proses pendaftaran sertifikat tanah seperti KK dan fotokopi, KTP dan fotokopi, Akta Jual Beli Tanah (AJB) serta fotokopi girik (apabila ada).

Ada beberapa dokumen yang perlu dibawa seperti Surat Keterangan Tanah secara Sporadik, Surat Keterangan Riwayat Tanah dan Surat Keterangan Tidak Sengketa. Anda dapat mendapatkan dokumen tersebut di kantor kelurahan atau desa di lokasi tanah tersebut berada.

Surat Ukur Tanah akan didapatkan oleh pemilik tanah setelah proses pengukuran tanah selesai. Kemudian, tunggu hingga surat keputusan keluar. Ketika menunggu terbitnya sertifikat tanah, sebagai pemilik tanah, Anda harus membayar Bea Perolehan Hak Atas Tanah (BPHTB).

Terkait soal berapa lama proses pembuatan AJB tanah di BPN, waktu yang dibutuhkan kurang lebih enam bulan hingga dua belas bulan lamanya. Tanyakan kepada petugas BPN untuk memastikan kapan sertifikat tersebut siap untuk diambil.

Anda juga dapat membuat sertifikat di PPAT, namun mungkin biaya yang harus dikeluarkan bisa berkali-kali lipat mahalnya. Usahakanlah sebagai pemilik tanah, Anda mengurusnya sendiri dan hindari menggunakan calo untuk mengurusnya.

(Baca juga: Pasal 385 KUHP Tentang Penyerobotan Tanah dan Penyebabnya)

Mengurus AJB di PPAT

Pemilik tanah harus membuat sertifikat AJB di PPAT terlebih dulu apabila tanah adalah hasil jual beli. Kemudian, dokumen tersebut wajib dibawa ke BPN. Dalam peraturan pemerintah, balik nama sertifikat tanah yang diurus harus melalui PPAT.

AJB merupakan sebuah dokumen yang digunakan untuk peralihan hak sebagai bukti sah atas tanah dari penjual tanah ke pembeli. Kemudian, dokumen tersebut wajib disetor ke kantor BPN. Kemudian apabila ingin melakukan balik nama, harus melalui PPAT. Lalu, data teknis dan data yuridis harus diperiksa kesesuaiannya dengan data yang ada di Kantor Pertanahan.

Hal tersebut sangat penting untuk dilakukan agar terhindar dari sengketa tanah atau jual beli ilegal. Sejumlah dokumen lain yang perlu disetor oleh pembeli dan penjual yaitu Surat nikah, NPWP, Kartu Keluarga, dan KTP.

Apabila Anda ingin menjual tanah, sertakan juga surat pernyataan yang menerangkan bahwa tanah tersebut bukanlah tanah sengketa, sertifikat tanah, dan bukti pembayaran PBB. Apabila tanah terebut tidak memiliki permasalahan sengketa, pembeli tanah akan diminta oleh kantor PPAT untuk menyelesaikan pembayaran pajak PPh 2,5 persen dari nilai penjualan tanah.

Kemudian untuk biaya penerbitan dan pengecekan AJB, tarif yang ditetapkan oleh kantor notaris tentu saja berbeda-beda. Oleh karena itu, penjual dan pembeli tanah dapat membuat kesepakatan terlebih dulu untuk memilih kantor PPAT mana yang akan digunakan. Kantor PPAT pada umumnya akan mengenakan biaya kurang lebih 0,5 hingga 1 persen dari jumlah nilai penjualan.

Pada dasarnya, total nilai itu sudah meliputi pembuatan Akta Jual Beli, balik nama, dan jasa notaris. Terkait berapa lama proses pembuatan AJB tanah di PPAT kurang lebih selama 30 hari. AJB yang telah jadi akan terdiri dari dua lembar dokumen yaitu asli dan salinan.

Proses Pembuatan AJB

  1. Keaslian Sertifikat Harus Diperiksa di PPAT

Pada dasarnya tahapan pertama yang perlu diterapkan PPAT yaitu memeriksa Sertifikat Hak Atas Tanah dan PBB. Dokumen asli STTS PBB dan Sertifikat Tanah akan diminta oleh PPAT untuk keperluan pemeriksaan. Tahapan tersebut harus dilakukan agar isi sertifikat sesuai dengan data yang tertera di Kantor Pertahanan.

Tahapan ini juga harus dilakukan oleh pihak PPAT agar tanah tersebut bisa dipastikan tidak dalam posisi sengketa, pembayaran PBB tidak menunggak, tidak sedang disita pihak berwenang dan tidak sedang dalam jaminan. Pembuatan AJB dapat ditolak oleh pihak PPAT apabila tanah yang sedang dalam transaksi tersebut dalam sengketa.

  1. Membayar BPHTB, PPH dan Jasa PPAT

Ada biaya-biaya lainnya yang perlu dibayar oleh penjual dan pembeli. Penjual harus mengeluarkan biaya Pajak Penghasilan. Pajak tersebut harus dibayarkan karena penjual mendapatkan keuntungan hasil dari menjual tanah.

Sementara itu, pembeli akan dibebankan pajak BPHTB. Hal tersebut harus dibayarkan karena pembeli mendapatkan hak kebendaan berupa tanah.

Selain BPHTB dan PPH, ada biaya lainnya yang juga perlu dibayarkan yakni PPAT. Besaran pajak ini bisa dibilang sangat relatif. Pada dasarnya biaya ini harus ditanggung oleh kedua belah pihak, walaupun biasanya ada yang dibayarkan oleh pembeli saja atau penjual saja.

  1. Persetujuan Istri atau Suami

Ketika terjadi jual beli tanah, suami atau istri perlu memberikan persetujuan. Apabila tanah itu miliki istri, maka suami harus memberikan persetujuan dan sebaliknya.

Persetujuan bisa berbentuk pertemuan secara langsung, dimana kedua belah pihak menandatangani AJB secara bersamaan. Atau bisa melalui surat persetujuan yang dibuat oleh salah satu pihak yang berisikan persetujuan transaksi jual beli Apabila salah satu pihak telah meninggal dunia, maka kondisi tersebut harus dibuktikan dengan adanya surat kematian dari Surat Kelurahan.

  1. Penandatanganan Akta Jual Beli

Setelah semua persyaratan telah dilengkapi oleh pembeli dan penjual dan semua kewajibannya telah dibayar, maka penandatanganan bisa dilakukan oleh kedua belah pihak. Proses pembayaran tersebut harus dilakukan di depan PPAT. Pada umumnya proses penandatanganan tersebut melibatkan dua orang saksi yang ikut menandatangani AJB. Kedua saksi tersebut biasanya didelegasikan oleh kantor PPAT tersebut.

Apabila seluruh persyaratan bisa dilengkapi dengan lancar dan tak ada kendala, tahap berapa lama proses pembuatan AJB tanah memakan waktu hingga 14 hari mulai dari pemberkasan hingga tanda tangan.

  1. Balik Nama Sertifikat Tanah

Setelah AJB telah ditandatangani, tahapan berikutnya yaitu melakukan proses balik nama sertifikat tanah dari sang penjual kepada sang pembeli. Proses tersebut biasanya dilaksanakan di Kantor Pertanahan.

Namun pada dasarnya proses balik nama ini dilaksanakan oleh PPAT. Berkas Akta Jual Beli diserahkan oleh PPAT dilakukan setidaknya tujuh hari kerja terhitung dari penandatanganan dilaksanakan.

Setelah PPAT menyerahkan berkas tersebut, maka permohonan balik nama akan diberikan oleh Kantor Pertahanan kepada PPAT. Kemudian bukti penerimaan permohonan balik nama akan diserahkan kepada pembeli.

Nama pemilik tanah yang sebelumnya akan dicoret dengan menggunakan tinta berwarna hitam pada buku tanah. Kemudian akan diparaf oleh Kepala Kantor Pertanahan. Lalu, nama pemilik yang baru akan dimasukkan ke dalam halaman yang tertera pada buku tanah dan sertifikat.

Dalam kurun 14 hari, sertifikat sudah bisa diambil oleh pembeli di Kantor Pertanahan yang sudah menggunakan nama pembeli yang baru.

Hunian Nyaman dan Minimalis di Graha Taruma

GRAHA TARUMA
Download Pricelist Graha Taruma di Sini.

Bagi Anda yang ingin membeli hunian yang sangat nyaman dengan konsep minimalis modern design dan modern tropic, Graha Taruma adalah jawabannya.

Lokasi perumahan ini sangat strategis karena sangat dekat dengan akses tol. Selain itu, perumahan ini juga terjangkau oleh beberapa fasilitas publik salah satunya adalah MRT.

Adapun fasilitas yang tersedia antara lain panel surya, rooftop dan smart home. Perumahan ini memiliki dua tipe. Tipe yang pertama adalah Tipe Nara dengan luas tanah 60m2 dan luas bangunan 100m2 yang dibanderol Rp1,7 M. Tipe yang kedua adalah Tipe Saga dengan luas tanah 78m2 dan luas bangunan 110m2 dengan harga Rp1,9 M.

Hunian Graha Taruma merupakan salah satu hunian di Tangerang Selatan hanya 1 milyaran yang lumayan banyak peminatnya. Karena lokasinya yang strategis dan banyak fasilitas memadai. Jika butuh pricelistnya maka jangan ragu untuk menghubungi agen properti kami.

Demikian info tentang proses membuat dan berapa lama proses pembuatan AJB tanah yang perlu diketahui. Juga rekomendasi perumahan terbaik yang bisa Anda temukan di Tangerang, semoga bermanfaat.

LEAVE A COMMENT

Your email address will not be published. Required fields are marked *