Musyarakah Mutanaqisah

Musyarakah mutanaqisah merupakan istilah yang sering digunakan dalam jual-beli properti di Indonesia. Istilah ini berasal dari bahasa Arab, musyarakah yang berarti pertemuan untuk membahas sebuah masalah dan mutanaqisah yang berarti sewa beli. Prosesinya sendiri merupakan salah satu bentuk transaksi yang berprinsip syariah Islam.

Mengenal Lebih Dekat dengan Musyarakah Mustanaqisah

  1. Proses Transaksi

Proses transaksi mutanaqisah dimulai dengan kesepakatan antara pihak pembeli dan pihak penjual. Hal ini akan mengatur mengenai nilai properti yang akan dibeli, jangka waktu pembayaran, dan besaran cicilan yang harus dibayarkan.

Pembeli juga harus menyetor uang muka pada saat kesepakatan pertama kali dibuat. Setelah itu, pembeli mulai membayar cicilan setiap bulan atau setiap periode tertentu hingga pembelian properti selesai dilakukan.

  1. Kesepakatan Bersama

Dalam proses transaksi musyarakah mutanaqisah, pembeli dan penjual sepakat untuk mengadakan musyarakah dalam setiap proses transaksi. Di mana hal ini untuk memastikan kesepakatan yang diambil sesuai dengan prinsip syariah Islam.

Musyarakah dilakukan untuk membahas masalah-masalah yang timbul dalam proses pembelian properti. Permasalahan tersebut seperti besaran cicilan yang harus dibayarkan, jangka waktu pembayaran, dan hak dan kewajiban masing-masing pihak.

  1. Prinsip Keadilan

Dalam musyarakah mutanaqisah, terdapat beberapa prinsip yang harus diikuti untuk memastikan transaksi tersebut berjalan sesuai dengan prinsip syariah Islam. Salah satu prinsip tersebut adalah prinsip kesepakatan yang adil antara pembeli dan penjual.

Mereka harus saling sepakat mengenai besaran cicilan yang harus dibayar, jangka waktu pembayaran, dan nilai properti yang akan dibeli. Kesepakatan tersebut harus adil dan sesuai dengan prinsip syariah Islam.

  1. Saling Terbuka

Selain itu, dalam transaksi musyarakah mutanaqisah, terdapat prinsip keterbukaan dan kejujuran dalam proses transaksi. Pembeli dan penjual harus memberikan informasi yang lengkap dan jujur mengenai nilai properti yang akan dibeli.

Mereka juga harus menyepakati besaran cicilan yang harus dibayar, dan jangka waktu pembayaran. Keterbukaan dan kejujuran ini akan membantu meminimalkan risiko ketidakpastian dalam transaksi.

  1. Tanggung Jawab Sosial

Jual beli musyarakah mutanaqisah juga melibatkan prinsip tanggung jawab sosial. Dalam transaksi ini, penjual harus memastikan bahwa properti yang dijual sudah memenuhi standar kualitas yang baik.

Selain itu, penjual juga harus memastikan bahwa properti tersebut aman dan sesuai dengan aturan dan peraturan yang berlaku. Sebaliknya, pembeli harus memastikan bahwa ia mampu membayar cicilan sesuai kesepakatan dan tidak menimbulkan risiko kredit yang tinggi.

  1. Bekerja sama

Pembeli dan penjual juga harus memperhatikan prinsip kerja sama. Di mana keduanya bekerja sama untuk mencapai tujuan bersama, yaitu pembelian properti yang diinginkan.

Pembeli harus menghormati kesepakatan yang telah disepakati dan membayar cicilan tepat waktu. Sedangkan penjual harus memastikan bahwa properti yang dijual selalu dalam kondisi yang baik dan memenuhi standar kualitas yang diinginkan.

(Baca juga: Cara Mudah dan Sederhana agar Gadai AJB Disetujui)

Hal-hal yang Diperhatikan Selama Transaksi Berlangsung

  1. Memahami Nilai Properti

Dalam transaksi musyarakah mutanaqisah, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh pembeli dan penjual. Pertama, pembeli harus memahami betul nilai properti yang akan dibeli.

Mereka harus mengamati banyak hal, mulai dari ukuran, lokasi, fasilitas, dan kondisi properti secara keseluruhan. Pembeli juga harus memperhatikan kemampuan keuangan dan membayar cicilan secara teratur agar tidak menimbulkan risiko kredit yang tinggi.

  1. Pemenuhan Standar Kualitas

Kedua, penjual harus memastikan bahwa properti yang dijual sudah memenuhi standar kualitas yang baik dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Penjual memperhatikan harga properti yang ditawarkan dan menawarkan harga yang wajar dan adil.

  1. Saling Mengetahui Hak dan Kewajiban

Ketiga, dalam kesepakatan musyarakah mutanaqisah, penting bagi kedua belah pihak untuk mengetahui hak dan kewajiban masing-masing pihak. Hak dan kewajiban ini harus disepakati secara bersamaan dan jelas agar tidak menimbulkan ketidakpastian dan masalah di kemudian hari.

  1. Paham Risiko

Keempat, pembeli dan penjual harus mengetahui risiko dan konsekuensi dari transaksi musyarakah mutanaqisah. Risiko tersebut meliputi risiko kredit, risiko kerusakan atau kehilangan properti, dan risiko nilai properti yang turun. Keduanya harus memahami risiko tersebut dan mempersiapkan diri untuk menghadapinya.

Prosesi Akad Musyarakah Mutanaqisah Dalam Jual Beli Properti

  1. Niat

Niat yang kuat dari kedua belah pihak untuk menjalankan transaksi musyarakah mustanaqisah harus dijaga sejak awal. Niat yang jujur dan tulus harus diutarakan secara terbuka dan jelas, sehingga tidak ada kecurangan atau manipulasi dalam transaksi.

  1. Penawaran dan penerimaan

Penawaran dan penerimaan harus dilakukan dengan jelas dan tegas. Penjual harus menawarkan properti dengan harga yang wajar dan adil. Sementara pembeli harus menerima tawaran dengan sepenuh hati dan memperhatikan kemampuan keuangan.

  1. Kesepakatan

Setelah terjadi penawaran dan penerimaan, maka kedua belah pihak harus mencapai kesepakatan bersama. Kesepakatan ini harus jelas dan tegas. Di mana ia mencakup semua hal yang berkaitan dengan properti, termasuk ukuran, lokasi, kondisi properti, dan harga yang disepakati.

  1. Pembayaran Uang Muka

Pembeli harus membayar uang muka sebagai tanda keseriusannya dalam transaksi. Uang muka ini biasanya sebesar 10-30% dari harga properti yang akan dibeli.

  1. Pembayaran Cicilan

Setelah pembeli membayar uang muka dalam akad musyarakah mutanaqisah, pembeli harus membayar cicilan sesuai dengan kesepakatan yang telah disepakati. Cicilan ini harus dibayarkan secara teratur dan tepat waktu.

  1. Penyerahan Properti

Setelah pembayaran cicilan selesai, maka properti akan diserahkan kepada pembeli. Penyerahan properti ini harus dilakukan dengan jelas dan tegas, serta memenuhi standar kualitas yang baik.

  1. Akhir Akad

Setelah semua proses transaksi selesai, maka akad musyarakah mutanaqisah dinyatakan sah dan dianggap selesai. Kedua belah pihak harus mengetahui hak dan kewajiban masing-masing pihak setelah transaksi selesai.

Candela Residence menjadi perumahan ideal keluarga

CANDELA RESIDENCE
CANDELA RESIDENCE

Konsep rumah klasik memang tidak pernah ada matinya bahkan hingga sekarang. Oleh sebab itu tidak mengherankan jika banyak orang mengidam-idamkan memiliki hunian bergaya klasik yang mewah. Namun tentunya tidak mudah membuat hunian vintage tersebut agar tetap terlihat modern sesuai desain masa kini.

Namun rupanya PT Multiguna Cipta Mandiri berhasil memadukan konsep klasik yang modern dalam hunian mereka. Adalah Candela Residence, sebuah perumahan klasik dengan desainnya yang tetap terlihat modern dan juga mewah. Menjadikan hunian ini pilihan pas sebagai tempat tinggal Anda bersama keluarga.

Candela Residence dibangun pada lokasi yang sangat strategis. Ia dekat dengan jalan tol serta stasiun MRT yang memudahkan mobilisasi penghuninya. Selain itu kawasan ini pun sangat premium karena bebas banjir. Dengan begitu perumahan tidak akan tergenang meski hujan turun deras.

Terdapat berbagai fasilitas terbaik yang disematkan pengembang melalui hunian karyanya. Halamannya luas sehingga cocok digunakan untuk berbagai kegiatan. Selain itu hunian dilengkapi dengan panel surya dan smarthome system sehingga memudahkan pemilik dalam mengatur berbagai perangkat elektronik dalam ruangannya.

Rasakan rumah minimalis modern dengan harga terjangkau hanya di Candela Residence. Apalagi ada banyak sistem pembayaran yang bisa dicoba termasuk KPR Syariah.

Jadi jangan ragu lagi, milikilah segera rumah nempel Jakarta hanya 1 milyaran saja! Segera hubungi layanan marketing kami di sini untuk mendapatkan penawaran dengan harga terbaik sekarang juga! Ayo Download Pricelist Candela Residence di Sini.

Dalam musyarakah mutanaqisah, pembeli dan penjual harus saling sepakat dan bekerja sama untuk tujuan bersama. Kedua belah pihak harus memperhatikan prinsip kesepakatan yang adil, keterbukaan dan kejujuran, tanggung jawab sosial, dan kerja sama. Hal ini dimaksudkan agar transaksi tidak menimbulkan risiko yang tinggi bagi kedua belah pihak.

LEAVE A COMMENT

Your email address will not be published. Required fields are marked *