Para pembeli properti tentunya harus mengetahui bagaimana rumus dan cara menghitung BPHTB tanah atau rumah. BPHTB sendiri termasuk salah satu jenis pungutan yang wajib dibayarkan ketika melakukan transaksi properti baik berupa tanah maupun bangunan. Jadi simak informasi berikut dengan seksama!
Rumus dan cara menghitung BPHTB tanah atau rumah sebagai berikut
- Dasar BPHTB
Baik tanah maupun rumah sama-sama merupakan aset yang berharga. Oleh sebab itu harganya cenderung naik dan cocok dijadikan investasi sebagaimana emas atau pun saham. Hanya saja pembelian rumah dan tanah biasanya memiliki beberapa perhitungan sebagai beban yang harus dibayar kepada pemerintah.
Salah satu beban tersebut adalah BPHTB yang merupakan bea yang harus ditanggung karena perolehan hak atas tanah maupun bangunan bersangkutan. Jadi BPHTB ini dibayar oleh pembeli kepada negara karena telah mendapatkan hak atas properti yang didapatkannya itu.
Maka tidak mengherankan jika sebagai pembeli wajib mengetahui rumus dan cara menghitung BPHTB tanah atau rumah yang dilimpahkan padanya. Pungutan yang dibebankan kepada pembeli, sifatnya hampir sama dengan pajak PPh. Hanya saja subyek dalam BPHTB berupa properti.
- Pengenaan Tarif BPHTB terhadap Subyek
Sebelum tahun 2009, BPHTB disetorkan kepada pemerintah pusat. Namun kemudian aturan tersebut diubah melalui UU No.28 tahun 2019. Di sana disebutkan bahwa perolehan BPHTB diserahkan kepada pemerintah daerah di tingkat kota atau kabupaten.
Pengenaan BPHTB ini disebutkan kepada pemegang hak atas properti tersebut, baik berupa perorangan maupun badan usaha. Di mana ia dimasukkan ke dalam kategori bea dan bukan pajak.
- Membedakan Tarif Bea dengan Pajak
Perhitungan BPHTB menggunakan perhitungan tarif bea. Jadi ia tidak tergolong sebagai pungutan pajak. Keduanya tentu saja sesuatu hal yang berbeda meskipun sama-sama berupa pungutan. Sehingga hal ini menyebabkan dasar rumus dan cara menghitung BPHTB tanah atau rumah menjadi sangat berbeda dengan perhitungan pajak.
Perbedaan antara bea dengan pajak sangat jelas terlihat dari perhitungan terhutangnya. Bea dibayar sebelum transaksi jual beli terjadi, sedangkan pajak baru dibayar setelah hak diberikan pada pemilik.
Dengan begitu BPHTB sudah harus dilunasi sebelum transaksi jual beli itu dilakukan. Sementara pajak baru dibebankan apabila tanah sudah diberikan atas nama pembeli yang bersangkutan.
Kemudian dari segi rentang waktu pembayarannya, BPHTB dibayarkan secara insidental. Tidak ada tanggal baku dalam penetapan pembayaran BPHTB. Kapan saja bisa sesuai dengan kebutuhan masing-masing transaksi.
Sedangkan pajak biasanya dibayar sesuai dengan jatuh temponya. Jadi ada batasan yang wajib dipenuhi penanggung. Apabila melewati batasan ketetapannya, maka pemilik akan dikenakan sanksi berupa denda. Dengan begitu pajak bersifat lebih mengikat serta pembayarannya dilakukan berulang selama pemakaian subyek.
(Baca juga: Pajak Penghasilan Lajang vs Menikah Begini Perhitungannya)
- Syarat-Syarat Pemenuhan BPHTB Jual Beli
Apabila seseorang dibebankan BPHTB, maka ia harus memenuhi berbagai ketentuan yang berlaku. Adapun beberapa persyaratan tersebut seperti SSPD BPHTB yang menjadi bukti bahwa mereka membayar pajak dari pemda setempat. Salinan SPPT BPHTB terhadap tahun yang bersangkutan.
Selain itu pembayar juga wajib menyertakan fotokopi KTP pribadinya yang dilengkapi dengan bukti pembayaran atau struk PBB lima tahun belakangan. Terakhir ialah salinan bukti kepemilikan tanah baik berupa SHM, letter C, girik, hingga akta jual beli.
- Syarat Pemenuhan BPHTB Hibah
Persyaratan di atas merupakan administrasi yang wajib dipenuhi apabila pemilik melakukan transaksi jual beli. Untuk kasus tanah atau rumah yang dihibahkan maka kelengkapannya pun juga berbeda. Adapun pada kasus hibahan atau waris, maka mereka harus melengkapi syarat-syarat berikut.
Pertama adalah melengkapi SSPD BPHTB yang ditambahi dengan SPPT PBB. Disertakan pula fotokopi KTP dan bukti pembayaran PBB selama lima tahun terakhir. Pemohon juga menyertakan bukti kepemilikan tanah berupa SHM, girik, Letter C, AJB, atau semacamnya.
Dikarenakan pemohon merupakan penerima hibah, maka wajib menyertakan surat wasiat dari pemberi. Bisa juga berupa Akta Hibah maupun surat keterangan sebagai ahli waris. Terakhir ialah menyertakan fotokopi KK sebagai bukti bahwa memang benar hubungan pemberi dengan penerima adalah anggota keluarga yang sah.
- Perhitungan BPHTB yang Digunakan
Sebenarnya rumus dan cara menghitung BPHTB tanah atau rumah sangat mudah. Cukup menggunakan formula 5% persen tarif pajak dikalikan dengan NPOP-NPOPTKP. Di mana NPOP-NPOPTKP merupakan sebuah rumusan terhadap dasar-dasar pengenaan pajak.
Untuk besaran NPOPTKP pada tiap-tiap daerah berbeda-beda sesuai dengan kebijakan pemda setempat. Hal tersebut lantaran nilai tanah dan rumah di suatu wilayah sangat bergantung pada perkembangan perekonomian setempat. Seperti harga tanah di kota besar yang padat tentu sangat jauh berbeda dengan pedesaan.
Hanya saja untuk perhitungan pada kasus-kasus penerima hibah atau waris, maka nilai NPOPTKP-nya ditetapkan paling besar senilai 300juta rupiah saja.
Sedangkan untuk menghitung besaran nilai pajak pada BPHTB, maka dilakukan dengan cara pengalian tarif NPOP pasca dikurangi NPOPTKP setempat.
Casa De Ramos, hunian masa kini dengan gaya klasik
Sebagai konsumen tentunya berharap memiliki hunian yang unik namun tetap sesuai dengan perkembangan masa kini. Maka dari itu PT Multiguna Cipta Mandiri berkomitmen memberikan penawaran berupa perumahan terbaik di bilangan Jakarta. Di mana mereka telah berhasil memadukan desain rumah klasik namun tidak ketinggalan zaman.
Adalah Casa De Ramos yang menjadi salah satu perumahan unggulan dari PT Multiguna Cipta Mandiri. Perumahan ini mengusung konsep klasik yang mewah namun jauh dari kesan masa lalu. Malahan setiap unitnya mampu memberikan sentuhan modernisasi sehingga cocok untuk para milenial.
Dari segi lokasi, tentu saja pengembang satu ini tidak main-main. Mereka telah memikirkan perumahan nyaman yang bebas banjir ketika musim hujan tiba. Selain itu perumahan ini pun sangatlah strategis karena dibangun berdekatan dengan jalan tol serta Stasiun MRT. Oleh sebab itu Casa De Ramos sangat mendukung mobilitas para penghuninya.
Setiap unit juga sudah dilengkapi dengan taman sebagai halaman yang fungsional. Tentunya Anda tidak akan bisa melewatkan kesempatan mengadakan barbeque bersama anggota keluarga lainnya. Demi mempermudah segala urusan, seluruh perangkat elektronik di rumah ini telah terintegrasi dengan teknologi smarthome.
Teknologi smarthome ini memungkinkan pemilik dalam melakukan berbagai pengaturan hanya dari handphone saja. Ditambah lagi dengan dukungan panel surya yang mampu menghemat penggunaan daya listrik dalam rumah tangga. Maka tidak mengherankan jika pengeluaran listrik bulanan bisa jauh ditekan.
Casa De Ramos memiliki dua tipe unit yang bisa dipilih yakni Tipe Jazmin dan Tipe La Rosa. Keduanya sama-sama cantik dan layak dimiliki sebagai rumah impian masa depan. Jadi jangan berlama-lama! Segera pesan rumah nempel Jakarta hanya 1 milyaran ini dan dapatkan penawaran terbaik dari kami! Download Pricelist Casa De Ramos di Sini.
Rumus dan cara menghitung BPHTB tanah atau rumah memang menjadi dasar dalam melakukan transaksi. Apabila kesulitan dalam menghitungnya maka klien bisa menggunakan jasa konsultan ahli. Biasanya pejabat PPAT atau notaris yang bersangkutan juga akan membantu dalam melakukan perhitungan BPHTB tersebut.