SKT Tanah

SKT tanah merupakan surat utama yang digunakan sebagai dasar ketika melakukan pendaftaran kepemilikan tanah ke BPN. Negara akan menjadi hak-hak perlindungan hukum bagi para pemegang SKT. Dikarenakan perannya yang sangat penting, maka ikuti langkah-langkah pembuatan SKT berikut ini.

Pentingnya SKT Tanah, Dokumen Dasar Untuk Mengurus SHM

  1. Pengertian SKT dan kegunaannya

SKT tanah merupakan surat yang menyatakan keterangan atas kepemilikan tanah secara fisik yang penandatanganannya tanpa melalui perantara PPAT. Biasanya SKT ditemui dalam berbagai jenis seperti letter C, girik, hingga petuk yang didapat dari pembagian wilayah adat di masyarakat.

Hanya saja kerap terjadi kasus SKT ganda dikarenakan proses pengecekannya kurang spesifik. Hal tersebut dikarenakan SKT biasanya hanya disahkan oleh lurah yang mana pengecekan dengan teliti kerap tidak dilaksanakan.

Baca Juga: (Cara dan Syarat Penggabungan Sertifikat Tanah)

  1. Kekuatan SKT di mata hukum

Meskipun SKT tidak dibuat pada pejabat PPAT berwenang, namun keberadaannya tetap sah di mata hukum. Jadi pemegang SKT tetap dianggap sebagai pemilik sah tanah tersebut. Dikarenakan kekuatan hukum yang dimilikinya maka otomatis SKT bisa dijadikan sebagai alat bukti di pengadilan.

Namun meski begitu bukti SKT saja belumlah cukup untuk memenangkan perkara di pengadilan. Bukti tersebut masih harus diperkuat dengan berbagai data fisik di lapangan serta yuridis.

Bukti fisik dibuktikan dengan pemilik memang telah menguasai wilayah tersebut selama 20 tahun selama berturut-turut. Namun pemilik harus mendasarinya dengan etika dan niatan yang baik. Selain itu kesaksian dari warga sekitar termasuk aparat desa dan masyarakat ikut masuk dalam pertimbangan.

  1. Dasar hukum dalam pembuatan SKT

Pedoman SKT tertuang dalam PP No.24 tahun 1997 tepatnya pada pasal 24(1) menyatakan pernyataan SKT harus tetap dibuktikan beberapa aspek. Ada tiga hal mendasar dalam pembuktian sah tidaknya SKT yakni:

  • SKT tanah harus menyertakan bukti-bukti tertulis yang konkret misalnya bukti struk pembayaran pajak. Dengan melakukan pembayaran pajak secara rutin, maka tanah tersebut dianggap bukan area terbengkalai.
  • Dianggap telah mencukupi kewajiban pemilik tanah sehingga hak tanah tersebut dapat diberikan. Selain itu pemohon juga harus menyertakan hak-hal lain yang membebaninya atas tanah tersebut.
  • Adanya keterangan saksi-saksi dan pernyataan resmi dari pemohon. Nantinya informasi ini akan ditelaah kembali oleh Panitia Ajudikasi untuk membuktikan kebenaran dari kesaksian tersebut.
  1. Ditolaknya SKT sebagai bukti sah kepemilikan tanah

Selanjutnya pemerintah membenahi regulasi mengenai hak kepemilikan atas tanah dan mengaturnya dalam PP No.10 tahun 1961. Selanjutnya peraturan tersebut kembali dirombak dalam PP No.24 tahu 1997 mengenai pendaftaran tanah.

Dalam PP itu dinyatakan hanya sertifikat hak atas tanahlah yang diakui dan bukan SKT. Jadi sebaiknya sebagai pemilik tanah, wajib mengurus sertifikatnya sehingga kepemilikan tersebut sah di mata hukum.

Namun sungguh disayangkan, akibat informasi yang tidak merata kebanyakan masyarakat masih beranggapan bahwa SKT bisa dijadikan alat bukti kuat. Baik SKT yang dikeluarkan sebelum tahun 1960 atau pun setelah perombakan aturan tersebut.

  1. Persyaratan untuk mengurus SKT
  2. Identitas diri pemilik dalam bentuk KTP.
  3. Mengisi formulir yang membuktikan tanah sedang tidak dalam sengketa serta bukti bahwa memang benar pemohon adalah pemilik tanah tersebut.
  4. Melengkapi formulir yang merupakan gambaran atau peta tanah tersebut sehingga bisa dipastikan lokasinya dengan tepat.
  5. Pemilik akan diberikan formulir pernyataan pembagian harta warisan secara damai yang asli. Bisa juga diganti dengan surat penetapan harta warisan oleh pengadilan terkait.
  6. Bukti bahwa pemilik telah membayar pajak PBB dan lain-lain sehingga area tersebut bukanlah tanah terbengkalai.
  7. Membawa materai sebanyak dual embar dan pas foto jika diminta.

Jenis Sertifikat Tanah Lainnya yang Diakui oleh Negara

Akta Jual Beli pengesahan transaksi jual beli

Selain SKT tanah, Akta Jual Beli juga merupakan bukti yang sah menunjukkan bahwa tanah tersebut memang dikuasai oleh pemilik AJB. Akta ini harus dikeluarkan oleh PPAT sebagai pejabat berwenang pengeluar akta otentik. AJB bisa dijadikan bukti kuat dan akan menjadi pelengkap SHM jika terjadi persidangan.

SHGB yang dikeluarkan untuk bangunan saja

Sertifikat Hak Guna Bangun ialah dokumen yang menyatakan kepemilikan terhadap bangunan yang berdiri di atas tanah saja. Jadi tanah tersebut bukanlah hak miliknya namun pemegang SHGB diperkenankan untuk memanfaatkan bangunan yang ada di atas tanah semaksimal mungkin.

SHGU untuk pemakai lahan usaha

Sertifikat Hak Guna Usaha ialah izin yang dikeluarkan pemerintah pada swasta untuk mengelola tanah tersebut. Tanah bisa dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk tujuan usaha. Biasanya pada proyek-proyek pertambangan mineral, perkebunan sawit, atau pun pertambangan rakyat bisa menggunakan kuasa SHGU.

Kepemilikan tanah dalam SHM

Dokumen resmi kepemilikan tanah yang saat ini paling familiar di masyarakat selain SKT ialah SHM. Dokumen ini menyatakan bukti kuat kepemilikan tanah serta segala sesuatu yang ada di atasnya. Bisa dikatakan bahwa kekuatan hukum SHM adalah yang paling diakui di antara jenis surat lainnya.

SHSRS bagi para pemilik hunian vertikal

Sertifikat Hak Satuan Rumah Susun dikeluarkan pemerintah untuk mereka yang memiliki rusun atau apartemen. Di mana biasanya kepemilikan rumah tersebut dilandasi oleh asas kebersamaan. Meski namanya Rumah Susun, namun sertifikat ini juga dapat diaplikasikan pada kantor, kios, flat, hingga kondominium.

Pusing Menemukan Rumah Mewah Namun Tetap Bergaya Klasik?

Begitu sulitnya menemukan hunian mewah yang mengusung gaya klasik dan tentunya tetap terasa nyaman untuk dihuni. Namun kini telah hadir Casa de Ramos yang digarap oleh PT Multiguna Cipta Mandiri. Developer ini menawarkan hunian dengan konsep mewah klasik yang modern.

Sehingga dapat dipastikan bahwa rumah ini adalah hunian yang pas untuk masa depan Anda. Apalagi bagi mereka yang menginginkan rumah klasik dengan tentu saja terasa mewah dan elegan.

Berikut adalah alasan kenapa harus memilih Casa de Ramos:

  1. Developer sengaja membangunnya di dekat jalan tol dan MRT sehingga dapat menunjang mobilitas para pemilik properti.
  2. Pemilik tidak perlu khawatir jika hujan lebat datang dikarenakan Casa de Ramos sudah didirikan di atas lahan bebas banjir. Selain itu penghuni juga akan dimudahkan oleh kehadiran smarthome yang sudah terintegrasi dengan panel surya.
  3. Kegiatan sehari-hari pemilik pun juga akan ditunjang oleh lengkapnya fasilitas yang disediakan di dalam perumahan ini. Sehingga dapat menjamin bahwa para penghuni akan betah menempati rumahnya.

Ada dua tipe yang bisa dipilih dan keduanya sama-sama sudah dilengkapi dengan fasilitas taman yang dapat meningkatkan kenyamanan. Kedua tipe tersebut ialah tipe Jazmine dan tipe La Rosa yang begitu pas dimiliki oleh mereka yang menyukai suasana klasik yang mewah.

Jadi tunggu apa lagi? Hubungi kami dan dapatkan promo Casa de Ramos rumah nempel Jakarta hanya 1 milyaran sebelum kehabisan!

Mungkin bagi sebagian awam, cara membuat Surat Keterangan Tanah (SKT) bisa dibilang membutuhkan langkah yang runut dengan setumpuk persyaratan. Diskusikan hal ini kepada jasa ahli agar proses pengurusan bisa lebih mudah. Mereka tentu akan membantu memberikan informasi serta mengurus segala persyaratan yang harus dilengkapi.

LEAVE A COMMENT

Your email address will not be published. Required fields are marked *