Cara Pecah Sertifikat Tanah

Cara pecah sertifikat tanah wajib diketahui bagi mereka yang hendak menjual sebagian tanah miliknya. Selain itu dari sisi pembeli, pemecahan sertifikat juga kerap dilakukan pada obyek berupa tanah kavling. Apakah mengurusnya adalah hal yang sulit? Berikut penjelasan yang harus dipahami.

Membedakan Buku Tanah Dan Pemecahan Tanah

cara pecah sertifikat tanah - Membedakan Buku Tanah Dan Pemecahan Tanah

Pemohon juga perlu mengetahui buku tanah dengan sertifikat pecah tanah, sehingga dokumentasi bisa diurus secara lengkap. Pada dasarnya buku tanah merupakan dokumen berbentuk daftar yang berisi data-data yuridis serta data fisik dalam sebuah obyek. Data yang terdaftar itu sudah memiliki haknya masing-masing.

Lain halnya dengan sertifikat tanah yang merupakan sebuah dokumen sebagai bukti kepemilikan atas tanah. Baik hak milik, hak kelola, hingga hak atas rusun dengan satuan wakafnya.

Jadi sertifikat tanah hanya boleh diberikan pada nama yang tercantum dalam buku tanahnya. Hal ini adalah bukti dari pemegang hak atas properti tersebut.

Baca Juga: (Buku Tanah dan Sertifikat Tanah: Hal yang Harus Anda Tahu)

Menyiapkan Dokumen Yang Dibutuhkan Untuk Cara Pecah Sertifikat Tanah

Jika ingin mengurus cara pecah sertifikat tanah secara mandiri, maka pemohon pertama-tama harus mendatangi kantor BPN setempat. Pemohon biasanya diminta untuk melampirkan sejumlah dokumen berikut antara lain:

  • Formulir permohonan pengadaan pecah sertifikat yang akan diberikan pihak BPN. Pemohon harus mengisinya dengan data diri yang benar sesuai identitas yang dimiliki. Form tersebut akan memuat berbagai keterangan mengenai tanah bersangkutan.

Pastikan bahwa pemohon memang menguasai tanah tersebut secara fisik, tanah sedang tidak dalam perebutan sengketa, dan alasan memecah. Selain itu pemohon juga harus mengetahui secara pasti lokasi tanah, luas, hingga koordinat persisnya dengan benar.

  1. Apabila proses pengurusan diserahkan kepada orang lain, maka pemilik wajib menyertakan surat kuasa.
  2. Fotokopi identitas diri pemohon serta pemegang kuasa jika dikuasakan. Identitas harus sesuai dengan aslinya karena seluruh data akan masuk validasi oleh tim BPN.
  3. Sertifikat tanah yang asli sesuai nama pemohon.
  4. Jika hendak mengubah penggunaan tanah, maka dilengkapi dengan izin pengubahan. Hal ini misalnya terjadi pada kasus tanah sawah atau kebun yang akan dialih fungsikan menjadi tanah pekarangan atau rumah tinggal.
  5. Gambar tapak kaveling yang dibuat oleh BPN sehingga setiap koordinatnya sudah diukur dengan detail melalui metode khusus.
  6. Dilampirkan juga bukti SSP atau PPh yang sudah disesuaikan dengan ketentuan sebagai cara pecah sertifikat tanah.

Proses pemecahan hanya memerlukan waktu sekitar 15hari kerja. Hal tersebut terhitung sejak pemohon menyertakan dokumen yang lengkap sesuai dengan ketentuan sehingga dapat langsung diproses.

Untuk Biayanya sendiri akan dihutung berdasarkan luas, jumlah serta penggunaan dari tanah tersebut. Selain itu, sebagai tambahannya ada pula biaya ukur serta biaya pendaftaran untuk membuat sertifikat tersebut.

Cara Melakukan Prosedur Balik Nama Atas Sertifikat

  1. Prosedur diawali dengan penjual dan pembeli yang telah saling menandatangani Akta Jual Beli di hadapan notaris PPAT. Proses jual beli tidak dapat dilaksanakan apabila AJB belum disahkan.
  2. Pihak penjual sudah harus melunasi PPh dan BPHTB terlebih dahulu. Jadi tidak boleh ada tunggakan yang menumpuk saat transaksi akan dilangsungkan.
  3. Pembeli dengan penjual sudah melengkapi bea balik nama terhadap sertifikat terhadap PPAT yang dituju. Agar layanan lebih maksimal kedua belah pihak hendaknya membayar layanan PPAT di muka. Sehingga jika proses balik nama selesai pembeli tinggal mengambil sertifikat tanpa biaya tambahan.
  4. Selanjutnya proses balik nama beserta pemecahannya akan diurus oleh PPAT ke kantor BPN sesuai domisili tanah. Sesuai peraturan proses ini hanya memakan waktu 2minggu saja. Namun di lapangan, kenyataannya bisa menghabiskan sekitar 2bulan lamanya.

Keterlambatan proses pengurusan kerap disebabkan oleh ketidaktahuan kedua belah pihak terhadap cara pecah sertifikat tanah. Sehingga pada saat penyetoran kadang kala dokumen belum sepenuhnya lengkap. Selain itu bisa dikarenakan masih adanya tunggakan pembayaran PPh dan BPHTB.

Cek Keabsahan Pemecahan Sertifikat Tanah Via Online

cara pecah sertifikat tanah - Cek Keabsahan Pemecahan Sertifikat Tanah Via Online

Keaslian pemecahan sertifikat tanah bisa dilacak tanpa perlu menyambangi kantor BPN. Jika ragu, calon pembeli bisa melakukan pengecekan secara online melalui situs www.atrbpn.go.id melalui langkah berikut:

  1. Bukalah situs tersebut kemudian kunjungi bagian “layanan” dengan cara klik.
  2. Setelahnya sistem akan menanyakan beberapa data yang harus dimasukkan oleh pengunjung. Ikuti langkah-langkah yang sudah diberikan sesuai dengan yang diminta sistem.
  3. Apabila sudah lengkap, klik opsi “cari berkas”, maka mesin akan melakukan pencarian mengenai data sertifikat yang dimaksud.

Selain melalui situs, pemerintah juga sudah menyediakan aplikasi khusus untuk melakukan pengecekan keaslian sertifikat secara mudah. Aplikasi bisa diunduh secara gratis di Playstore dengan nama “Sentuh Tanahku”. Bagi pengguna iOS, aplikasi ini pun juga sudah tersedia sehingga seluruh kalangan dapat mengaksesnya. Untuk prosedurnya yaitu:

  1. Lakukan pendaftaran dengan mengisi sejumlah identitas diri yang diminta. Pendaftaran juga bisa dipermudah dengan menggunakan akun email masing-masing pemohon.
  2. Kemudian buatlah nama pengguna beserta kode sandi untuk bisa masuk ke akun yang sudah dibuat.
  3. Selanjutnya sistem secara otomatis melakukan verifikasi akun dengan mengirim pesan dan kode verifikasi ke email yang tadi sudah diunggah.
  4. Setelah akun berhasil diaktifkan, lalu masuklah ke akun dan cari layanan “Cek Berkas BPN online”. Masukan data-data sertifikat yang diminta, kemudian pilih “Info Sertifikat”. Maka data yang dimaksud akan ditampilkan.

Baca Juga: (Seberapa Penting Surat Komitmen Pengerjaan Rumah? Cari Tahu Di Sini)

Raih Kehidupan yang Lebih Nyaman Bersama Graha Taruma

Graha Taruma
Graha Taruma

Hingga saat ini sudah banyak pengembang yang menawarkan perumahan yang berkonsep minimalis modern. Tetapi tidaklah mudah mencari hunian minimalis modern yang tetap mengutamakan kenyamanan bagi penghuninya. Apalagi tidak semua pengembang memahami apa yang seorang milenial butuhkan dalam memilih sebuah hunian terbaik.

Namun sekarang Anda sudah tidak perlu merasa khawatir. Melalui persembahan teranyar dari PT Multiguna Cipta Mandiri, telah hadir Graha Taruma. Perumahan ini mengusung konsep modern tropic yang sangat sesuai dengan selera milenial. Selain itu fungsionalitas juga menjadi perhatian dari pengembang.

Rumah di Jakarta cuman 1 milyaran ini dibangun pada lahan seluas 7.100m2 yang terdiri dari 63unit rumah yang siap dipilih. Uniknya lagi di bagian atas tiap unit juga sudah dilengkapi dengan rooftop. Area ini bisa dimanfaatkan untuk berbagai keperluan khususnya selama masa pandemi.

Rooftop sangat pas dipakai sebagai tempat bersantai hingga menyelesaikan berbagai pekerjaan. Tentunya spot ini sangat nyaman dan fungsionable. Kelebihan lain dari Graha Taruma ialah selain fasilitas yang ditawarkannya sangat lengkap, lokasinya pun dibangun di kawasan strategis.

Perumahan ini hadir dalam dua jenis unit yang bisa dipilih menyesuaikan dengan selera dan kebutuhan yaitu tipe Nara dan tipe Saga. Menjadikan Graha Taruma merupakan pilihan terbaik untuk mereka yang tengah mencari hunian minimalis bernuansa modern. Jadi tunggu apa lagi? Pesan sekarang dan miliki salah satu unit terbaik dari Graha Taruma!

Lakukanlah tata cara pecah sertifikat tanah pada pejabat notaris PPAT sesuai domisili wilayah tersebut. Dengan begitu legalitas surat yang dibuat akan lebih terjamin. Jangan lupa siapkan seluruh syarat yang diminta dengan benar sehingga proses pengurusan bisa dilaksanakan lebih cepat tanpa hambatan.

LEAVE A COMMENT

Your email address will not be published. Required fields are marked *