Perbedaan KPR dan KPA

Perbedaan KPR dan KPA memang perlu dipahami ketika ingin mendapatkan properti baik itu untuk rumah ataupun investasi. Saat ini telah terasa dua jenis pembiayaan yang dapat digunakan oleh siapa pun untuk melakukan pembelian rumah.

Kedua jenis pembiayaan tersebut adalah KPR dan KPA yang memiliki perbedaan dari segi penerapannya secara langsung. Berikut penjelasan detailnya.

Apa saja perbedaan KPR dan KPA?

1. Prosedur Pembelian

Pada umumnya, untuk prosedur dan beberapa hal yang lain yang berhubungan secara langsung dengan KPR ataupun KPA sebenarnya tidak terlalu memiliki perbedaan yang signifikan. Sehingga untuk proses pemberian antara KPR dan KPA hanya memiliki prosedur yang tidak seberapa.

KPR sendiri merupakan kredit pemilikan rumah sedangkan KPA adalah kredit pemilikan apartemen. Kedua prosedurnya kurang lebih sama, hanya jenis propertinya yang berbeda.

Dengan demikian, setiap calon pembeli hunian bisa mempertimbangkan keuntungan membeli KPR atau KPA. Pada proses pembeliannya bisa dengan menyesuaikan prosedur yang telah ditetapkan dari developer hingga bank yang telah bekerja sama.

2. Produk Hunian

Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, perbedaan yang sangat terlihat ketika membeli hunian dengan sistem KPR atau KPA adalah produk huniannya. Hal ini menjadi perbedaan yang sangat mendasar antara pembelian KPR dan KPA.

Apabila menginginkan untuk mendapatkan rumah dengan menggunakan sistem kredit. Tentunya terdapat layanan yang bisa digunakan yaitu sistem KPR. Sementara itu, jika lebih tertarik dengan memiliki hunian di apartemen bisa memanfaatkan layanan melalui sistem KPA.

(Baca juga: Cara Menghitung Biaya PNBP Jual Beli Rumah)

3. Surat Kepemilikan Lahan

Mengingat tipe hunian ini berbeda, pastinya untuk persyaratan dokumen dari hunian yang akan diminta oleh bank untuk sistem KPR dan KPA memiliki perbedaan. Apabila ingin membeli rumah tapak, maka sangat penting pihak bank melakukan pengecekan terlebih dahulu terhadap dokumen penting lainnya.

Seperti sertifikat kepemilikan atas tanah dan bangunan yang telah terbagi dalam tiga jenis. Sertifikat tersebut yaitu SHM, SHGB dan SHP. SHM adalah sertifikat kepemilikan yang memiliki kekuatan lebih. Sehingga dari pemegang sertifikat tersebut mempunyai hak tanah serta bangunan yang berada di atasnya.

Sedangkan, SHGB dan SHP dijadikan sebagai sertifikat kepemilikan hak dalam memanfaatkan tanah ataupun bangunan. Legalitas dari sertifikat kepemilikan berupa HGB dan SHP memiliki sifat temporer. Dengan begitu, harus dilakukan perpanjangan kembali secara berkala dengan menyesuaikan kesepakatan bersama pemilik sah. 

Pada pengajuan KPR, pihak bank akan melihat surat tersebut sudah lengkap ataupun belum. Pembelian rumah second, biasanya bank akan melakukan pengecekan terhadap SHM. Selain itu, jika pembelian rumah melalui developer, maka dokumen yang dicek adalah SHGB. 

Sementara itu, ketika melakukan pengajuan KPA dari pihak bank akan meminta bukti SHGB. Hal ini dikarenakan, pemilik unit apartemen ini hanya mempunyai hak atas bangunan, namun tidak dengan tanahnya.

4. Syarat Dan Dokumen Mengajukan

Perbedaan KPR dan KPA yang bisa diketahui dari persyaratan serta kelengkapan dokumen dalam mengajukan pembelian hunian. Meskipun memang untuk prosedur yang diterapkan memiliki kesamaan. Akan tetapi, syarat untuk melakukan pengajuan tetap terdapat perbedaannya, berikut ini:

  • Fotokopi KK
  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi akta nikah atau cerai
  • Fotokopi NPWP
  • Slip gaji dalam 3 bulan terakhir
  • Surat keterangan dari perusahaan
  • Rekening koran atau buku tabungan 3 bulan terakhir.

5. Uang Muka

Uang muka atau DP ini sangat dibutuhkan dalam proses pengajuan KPR ataupun KPA. Besaran uang muka yang harus dibayarkan ketika ingin mendapatkan hunian di KPR atau KPA memiliki nilai yang berbeda-beda tergantung dari penyedia layanannya.

Terdapat beberapa developer yang telah menetapkan dengan pengenaan persentase 20% atau bahkan bisa lebih. Selain itu, sejumlah pihak juga telah memberi ketetapan dengan persentase yang kurang dari 20% atas harga properti melalui beberapa persyaratan tertentu.

6. Pembayaran Pajak

Perbedaan KPR dan KPA yang bisa dipahami dari segi pembayaran pajak. Pengenaan pajak penjualan ataupun pajak penghasilan dijadikan sebagai beban terhadap pihak yang melakukan penjualan. Ketentuan yang perlu dipahami untuk pembayaran pajak ini senilai 5% dari harga penjualan rumah.

Sementara itu, untuk pajak pembelian atau BPHTB dengan persentase 5% dari harga penjualan. Setelah itu, dikurangi dengan NJOPTKP.

Beban pembayaran pajak penjualan serta pajak pembelian akan diberlakukan terhadap sistem KPA. Beberapa dokumen yang harus dipastikan untuk pembelian KPA sebagai berikut:

  • Fotokopi pembayaran booking fee
  • Fotokopi surat pemesanan apartemen
  • Brosur yang diberikan oleh developer
  • Fotokopi jadwal pembayaran

7. Bank Penyalur

Bank yang berperan sebagai penyalur dalam menerbitkan produk KPR dan KPA tentunya memiliki perbedaan. Meskipun banyak di antara bank di Indonesia yang telah menawarkan pembelian hunian dengan sistem kredit KPR. Akan tetapi, tidak semua dari bank menyediakan penawaran produk KPA bagi para nasabahnya.

Sehingga bank tidak hanya mengikuti tren yang saat ini marak digunakan oleh masyarakat. Walaupun sudah banyak jumlah produk KPA yang saat ini bermunculan dan dijadikan sebagai produk unggulan oleh bank penyalur.

Ketika melakukan pembelian apartemen dengan menggunakan sistem KPA, pastikan terlebih dahulu bank sudah menyediakan produk pinjamannya. Nasabah bisa melakukan riset terlebih dahulu secara online ataupun mencari informasi secara langsung melalui bank terkait.

Dengan begitu, tidak akan membuang waktu untuk mencari informasi lengkap dari ketersediaan produk yang ditawarkan oleh layanan perbankan.

8. Beban Biaya Bagi Pembeli

Perbedaan KPR dan KPA yang wajib dikenali salah satunya beban biaya yang harus dibayarkan oleh pembeli. Pada proses pengajuan KPR ataupun KPA terdapat biaya yang menjadi tanggung jawab pihak pembeli hunian. Beberapa di antaranya uang muka, biaya tanda jadi, pajak, biaya notaris, biaya appraisal serta biaya administrasi.

Dalam pembelian sistem KPR pada rumah second, biasanya untuk biaya tanda jadi yang dibayarkan oleh pembeli kepada perantara. Sementara itu, pembelian hunian jenis rumah baru untuk biaya tanda jadi akan dibayarkan secara langsung pada developer. Hal ini berbeda dalam proses pengajuan KPA yang tidak membutuhkan biaya-biaya tersebut.

Perumahan Casa De Ramos bisa KPR

CASA DE RAMOS
CASA DE RAMOS

Penawaran menarik yang disediakan oleh developer PT Multiguna Cipta Mandiri bisa dijadikan alternatif untuk mendapat hunian. Kawasan perumahan premium ini dapat dijadikan sebagai hunian impian masa depan.

Hadirnya perumahan Casa De Ramos menyediakan rumah dengan konsep mewah klasik dan memiliki sisi modern. Perpaduan dari konsep yang dihadirkan memang memberikan daya tarik tersendiri bagi kalangan masyarakat yang ingin mendapatkan tempat tinggal.

Casa De Ramos menyediakan unit tipe Jazmine dan tipe La Rosa. Dengan ketersediaan unit tersebut telah didukung dengan penggunaan fasilitas memadai di antaranya halaman yang luas, fitur smart home dan panel surya.

Keunggulan yang ditawarkan oleh perumahan Casa De Ramos yaitu kawasan hunian bebas banjir. Selain itu, perumahan juga berada di area strategis yang memberikan kemudahan untuk mendapatkan aksesibilitas sesuai keinginan.

Perumahan premium ini berada di lokasi yang dekat dengan jalan tol dan Stasiun MRT. Sehingga memberikan kemudahan bagi setiap penghuni rumah untuk bepergian ke mana saja baik itu menggunakan kendaraan pribadi ataupun fasilitas umum.

Rumah nempel Jakarta hanya 1 milyaran dapat dijadikan sebagai pilihan untuk memperoleh sesuai dengan keinginan. Banyaknya keunggulan yang ditawarkan menjadikan daya tarik tersendiri di kalangan masyarakat yang ingin mendapat hunian yang lebih nyaman. Download Pricelist Casa De Ramos di Sini.

Itulah beberapa perbedaan KPR dan KPA yang harus dipahami ketika ingin membeli rumah. Sistem KPR ataupun KPA bisa digunakan dalam mendapatkan hunian sesuai dengan keinginan.

LEAVE A COMMENT

Your email address will not be published. Required fields are marked *