Berapa DP KPR Syariah

Berapa DP KPR Syariah? Dalam hal ini tentunya menyesuaikan dengan akad yang digunakan dalam proses pengajuan KPR Syariah. Banyak yang menganggap bahwasanya pemilihan KPR Syariah ini memberikan banyak keuntungan dibandingkan dengan KPR konvensional.

Penggunaan KPR Syariah memang lebih aman karena tidak menerapkan sistem bunga serta cicilannya lebih stabil. Jadi, sebelum mengajukan KPR syariah, baca dulu info pentingnya berikut ini.

Jenis-jenis Akad untuk Menentukan Berapa DP KPR Syariah?

  1. Akad Murabahah

Pada jenis akad inilah yang digunakan untuk diterapkan di sistem bank syariah. Akad murabahah memiliki artian sebagai bentuk perjanjian dari transaksi jual beli antara kedua belah pihak yaitu nasabah dan bank.

Akad murabahah memiliki perbedaan dengan adanya metode KPR konvensional terlihat dari proses mengajukan skema KPR. Pada penerapan akad murabahah tentunya membuat Bank Syariah bisa melakukan pembelian barang yang dibutuhkan oleh nasabah.

Setelah itu, dapat menjualnya kembali rumah tersebut pada nasabah sesuai harga yang tidak ditambahkan dengan bunga. Dari harga tersebut biasanya telah ditambahkan dengan bentuk margin untuk memperoleh keuntungan dari kesepakatan kedua belah pihak.

Rumus menghitung akad murabahah

(Harga Beli x (Keuntungan x Tenor) x Harga Beli Bank) / Bulan Tenor

  1. Akad Musyarakah Mutanaqisah

Hal ini tentunya berbeda dengan penggunaan akad murabahah yang lebih mengedepankan terhadap penerapan asas jual beli pada rumah. Penggunaan akad musyarakah mutanaqisah cenderung menitikberatkan pada proses menawarkan kerja sama ataupun penerapan untuk sistem bagi hasil.

Sebagai nasabah serta dari pihak bank nantinya secara bersama-sama akan melakukan pembelian rumah. Adanya tanggungan biaya haruslah dibayarkan dari setiap masing-masing pihak sesuai kesepakatan dari keduanya tersebut.

Dari rumah tersebut akan disewakan pada nasabah yang menjadi debitur. Dengan demikian, untuk simulasinya sendiri bagi debitur akan bertindak menjadi nasabah dan orang yang berkeinginan dalam menempati hunian tersebut.

Akan tetapi, mengingat dari porsinya pembayaran bank cenderung lebih besar. Maka, untuk sementara atas hak kepemilikan dari rumah seakan-akan masih menjadi milik sah dari bank.

Karena itulah nantinya debitur akan menempati rumah dengan menggunakan status sebagai penyewa. Kegiatan penyewaan tersebut dilakukan dalam proses pelunasan cicilan rumah yang sudah dibayarkan dari bank.

Sehingga dalam biaya sewanya tersebut pastinya juga sama layaknya debitur yang melakukan pembayaran biaya cicilan KPR. Berlangsungnya kegiatan tersebut tergantung dari seberapa lama jangka waktu dari pilihan KPR tersebut.

Biasanya dalam menggunakan sistem KPR Syariah kisaran 10 sampai 30 tahun. Jika memilih untuk penggunaan masa tenor 10 tahun, tentunya dari penyewa harus melakukan pembayaran biaya sewa hingga 10 tahun.

Persentase atas kepemilikan bank dari rumah tersebut juga akan berakhir untuk waktu yang serupa. Simulasi berapa DP KPR Syariah? Hal ini dapat disesuaikan dengan perhitungan menggunakan rumus akad musyarakah mutanaqisah.

Jika diasumsikan melakukan pembelian rumah dengan harga kisaran 300 juta. Apabila sesuai kesepakatan yang dilakukan oleh kedua belah pihak. Maka, untuk jumlah pembayaran setoran bank bisa menjadi 80% atau kisaran 240 juta.

Sementara itu, untuk biaya yang harus dibayarkan hanya kisaran 20% atas harga rumah ataupun kisaran 60 juta. Dari kedua dananya tersebut nantinya bisa dikumpulkan supaya dibelikan rumah sesuai keinginan.

Setelah itu, barulah nantinya akan berdiskusi secara bersama-sama antara pihak bank dan nasabah dalam menentukan harga penyewaan rumah setiap bulannya. Apabila diasumsikan biaya sewa hunian 1,6 juta setiap bulan.

Maka, nasabah tersebut haruslah menyetorkan pada bank dalam jangka waktu 10 tahun dengan nilai 1,6 juta per bulan. Akan tetapi, terdapat hal penting yang perlu diperhatikan untuk simulasi sistem kredit atas kepemilikan rumah Syariah. Biasanya dari pihak bank tersebut akan memberikan tambahan biaya keuntungan terhadap biaya sewa rumah untuk setiap bulannya.

Dengan demikian, pada harga 1,6 jutaan dapat bertambah. Hal ini disesuaikan terhadap kesepakatan antara nasabah serta bank yang notabenenya menjadi pihak penyedia layanan pada KPR.

(Baca juga: 6 Tips Membeli Rumah KPR Agar Tidak Tertipu)

Keuntungan KPR Syariah

Cara menghitung berapa DP KPR Syariah? Hal ini tentunya bisa diketahui apabila sudah berdiskusi bersama pihak bank yang bersangkutan. Dalam menggunakan KPR Syariah mendapatkan keuntungan tersendiri karena mendapatkan kepastian pada jumlah cicilan yang harus dibayarkan nantinya di setiap bulannya.

Pada angsuran yang nantinya harus dibayarkan dalam masa pembayaran cicilan pun juga mempunyai anggaran yang tetap. Dengan demikian, nantinya bisa membantu untuk cash flow dari keuangan yang lebih baik.

Penerapan skema KPR Syariah ini membuat layanan perbankan bisa memperoleh keuntungan yang berasal dari selisih transaksi jual beli rumah. Selain itu, juga berasal dari kerja sama yang menggunakan sistem bagi hasil dari pihak bank serta pembeli.

Dari keseluruhan tersebut juga tergantung dengan pemilihan akad ataupun perjanjian yang digunakan antara pihak bank serta nasabah yang menjadi debitur. Adapun dari keunggulan lainnya yang menggunakan sistem KPR Syariah yaitu dari proses permohonannya yang cenderung lebih cepat. Baik itu untuk mendapatkan rumah baru ataupun rumah bekas.

Bahkan, perlu diketahui bahwasanya akad KPR juga mempunyai jenis yang berbeda. Dari dua yang sangat umum yaitu akad murabahah untuk jual beli serta musyarakah mutanaqisah untuk kepemilikan secara bertahap.

Secara lebih luasnya sebenarnya terdapat empat skema ataupun istilah yang diterapkan oleh bank syariah dalam proses pengajuan KPR. Dari keempat tersebut di antaranya murabahah, musyarakah mutanaqisah, ijarah dan ijarah muntahiya bittamlik.

Ketentuan berapa DP KPR Syariah? tentunya akan lebih mudah diketahui jika sudah memilih akad yang ingin digunakan. Keuntungan menggunakan KPR Syariah tentunya lebih memberikan kemudahan dalam mendapatkan hunian sesuai keinginan. Penggunaan KPR Syariah ini sangat aman karena tidak menerapkan sistem bunga dan cicilannya sangat stabil.

Perumahan Casa De Ramos yang Juga Bisa KPR Syariah

CASA DE RAMOS
CASA DE RAMOS

Dari hadirnya hunian Casa De Ramos memang menjadi pilihan terbaik atas sebuah proyek perumahan oleh PT Multiguna Cipta Mandiri. Perumahan Casa De Ramos memiliki dua tipe hunian yang sangat unik yaitu tipe Jazmine dan La Rosa. Semua tipe tersebut bisa dibeli dengan sistem KPR syariah.

Kehadiran rumah dengan konsep mewah klasik ini tetap membawa unsur modern yang disematkan di dalamnya. Pilihan menarik dari perumahan ini yaitu keberadaan lokasinya yang berada di area strategis.

Lokasi tersebut membawa aksesibilitas yang lebih mudah dalam menuju ke beberapa fasilitas publik. Casa De Ramos berdekatan dengan area fasilitas umum di antaranya pintu tol dan stasiun MRT.

Keuntungan lain yang bisa dirasakan dengan memiliki hunian Casa De Ramos karena berada di kawasan lokasi bebas banjir. Sehingga tetap memberikan kenyamanan ketika sudah memasuki musim hujan dan tidak perlu khawatir area perumahan mengalami banjir.

Dengan keunggulan yang dibawa oleh Casa De Ramos tentunya juga disediakan fasilitas memadai sebagai penunjang dalam melakukan kegiatan sehari-hari. Kelengkapan fasilitasnya tersebut di antaranya fitur smart home, panel surya dan halaman yang cukup luas.

Rumah dekat Jakarta hanya 2 milyaran yang dapat dijadikan sebagai pilihan menarik untuk memperoleh hunian yang lebih nyaman. Selain itu, juga menawarkan adanya hunian dengan fasilitas lengkap yang memadai. adi tunggu apa lagi? Segera hubungi kami dan dapatkan rumah dekat Jakarta hanya 2 milyaran disini!

Itulah beberapa ketentuan yang diterapkan untuk mengetahui berapa DP KPR Syariah?. Dari ketentuan tersebut bisa diketahui dengan menyesuaikan pemilihan akad yang ingin digunakan sesuai perhitungan yang telah ditetapkan.

LEAVE A COMMENT

Your email address will not be published. Required fields are marked *