Surat Perjanjian Jual Beli Rumah

Surat perjanjian jual beli rumah memuat adanya perjanjian secara detail antara kedua belah pihak dalam melakukan kegiatan transaksi jual beli rumah. Keberadaan surat perjanjian ini memiliki peranan yang sangat penting di mata hukum. Hal ini dikarenakan, perjanjian dijadikan sebagai bukti atas terjadinya kegiatan transaksi dari penjual dan pembeli.

Hal Penting Dalam Surat Perjanjian Jual Beli Rumah

  1. Detail Rumah Sebagai Objek Transaksi

Dalam pembuatan surat perjanjian atas transaksi jual beli rumah tentunya harus memuat adanya detail rumah yang dijadikan sebagai objek transaksi. Perihal detail rumah harus dimuat secara jelas supaya memberikan perincian atas transaksi jual beli yang dilakukan.

Dalam hal ini memuat adanya nomor sertifikat, gambar serta situasi rumah, alamat lengkap, luas bangunan yang ada di atasnya dan luas tanah. Selain itu, untuk proses pembuatan surat perjanjian sebaiknya juga memasukkan adanya detail dari batasan objek.

Adanya batasan tersebut juga perlu dilengkapi dari bagian Utara, Selatan, Barat, dan Timur. Tujuan untuk memberikan detail dari objek transaksi tersebut supaya spesifikasi dari rumah menjadi lebih detail. Hal ini juga membantu dalam meminimalisir terjadinya risiko kesalahan terhadap objek yang dijadikan sebagai transaksi.

  1. Identitas Pembeli dan Penjual

Hal yang perlu diperhatikan dalam pembuatan SPJB rumah salah satunya adalah identitas antara pembeli dan penjual. Dalam hal ini meliputi adanya keterangan nama lengkap, kontak, alamat, hingga NIK baik itu dari pembeli ataupun penjual.

Nantinya dari kedua belah pihak akan disebutkan sebagai pihak pertama serta pihak kedua yang dimuat di dalam surat perjanjian. Dari pihak pertama tersebut biasanya lebih merujuk terhadap orang yang mempunyai rumah atau sebagai penjual. Sementara itu, untuk pihak kedua merupakan pihak yang akan melakukan pembelian rumah atau sebagai pembeli.

  1. Isi Surat Perjanjian

Poin penting surat perjanjian jual beli rumah salah satunya juga harus memuat isi yang dijabarkan secara detail. Pada bagian inilah tentunya harus terdapat penjabaran yang telah terbagi dalam bentuk pasal.

Dari setiap pasal nantinya akan memberikan penjelasan poin yang isinya berbeda-beda. Adapun untuk isi dari surat perjanjian yang bisa diketahui sebagai berikut:

  • Harga yang harus tercantum dengan rinci terkait penawaran harga tanah, harga bangunan rumah serta akumulasi dari harga keduanya tersebut
  • Cara pembayaran baik itu untuk sistem tunai, cicilan atau angsuran serta menggunakan sistem KPR
  • Tanggal pembayaran yang memuat adanya tanggal secara jelas terkait transaksi pembayaran di awal sampai tahap pelunasan transaksi
  • Uang tanda jadi atau yang disebut sebagai uang muka guna memberikan pengesahan atas status dimulainya proses transaksi jual beli serta mengikat antara kedua belah pihak
  • Jaminan dan saksi memiliki ketentuan adanya minimal dua orang saksi supaya nantinya membenarkan atas status kepemilikan dari pihak pertama dari objek transaksi yang dilakukan
  • Penyerahan dan status kepemilikan sebagai pertanda waktu untuk melakukan penyerahan rumah beserta sertifikat dan kunci yang dilakukan oleh pihak pertama untuk diberikan ke pihak kedua
  • Balik nama kepemilikan guna mengatur cara dalam mengalih namakan sertifikat yang nantinya juga mengikat dari pihak pertama dalam membantu prosesnya
  • Pajak, iuran dan pungutan yang biasanya akan dikenakan sebelum proses penandatanganan dari keseluruhan biaya yang menjadi tanggungan dari pihak pertama dan sesudah dilakukan penandatanganan akan berubah kewajiban menjadi tanggungan pihak kedua
  • Masa diperlakukan perjanjian dan hal lain yang nantinya akan mengatur apa yang nantinya akan terjadi apabila dari salah satu pihak telah meninggal dunia dan cara untuk menyelesaikan hal lain yang memang belum tercantum di surat perjanjian.
  1. Tanda Tangan Dengan Pengesahan Materai

Pentingnya surat perjanjian jual beli rumah tentunya harus diikuti dengan adanya bubuhan tanda tangan. Dalam hal ini juga harus terdapat pengesahan yang dilakukan di atas materai untuk mengesahkannya secara hukum.

Di bagian ini biasanya terdapat di paling akhir untuk membubuhkan nama jelas serta tanda tangan yang berada di atas materai. Perlu diingat bahwasanya untuk proses penandatanganan dapat diberlangsungkan dengan adanya kehadiran dari saksi dan notaris.

Hal ini dikarenakan, untuk situasinya sendiri nantinya akan diperkuat menggunakan legalitas SPJB. Dengan demikian, tentunya dari surat perjanjian tersebut mempunyai kekuatan secara hukum.

(Baca juga: Cara Menghitung Biaya Renovasi Atap Rumah dengan Mudah)

Fungsi Surat Perjanjian

Masih banyak di antara masyarakat yang menganggap bahwasanya dengan membuat surat perjanjian atas transaksi jual beli tanah ini merupakan suatu hal yang tidak penting. Hal ini sepertinya sangat wajar, karena sebagian besar masyarakat tidak pernah melihat adanya contoh dari surat untuk jual beli tanah.

Sehingga terbilang masih awam terhadap manfaat keberadaan surat perjanjian. Biasanya ketika melakukan transaksi jual beli rumah dari pihak pembeli hanya melakukan pengecekan sertifikat HGU ataupun sertifikat tanah.

Padahal dalam pembuatan surat perjanjian jual beli rumah juga memiliki peranan yang sangat penting seperti sertifikat. Jual beli merupakan perjanjian dari pihak yang satu untuk mengikat dalam menyerahkan benda pada pihak lain dengan harga yang menjadi kesepakatan.

Dapat diketahui bahwasanya adanya surat jual beli tanah ini dapat dibuat untuk memberikan jaminan secara tertulis. Hal ini diperlakukan baik itu perjanjian ataupun transaksi jual beli atas rumah yang dilakukan.

Dengan demikian, adanya bukti secara tertulis tersebut bukanlah hanya untuk memberikan perlindungan bagi pembeli, akan tetapi juga untuk penjual. Sehingga peranan dari surat perjanjian jual beli bisa dijadikan sebagai tanda bukti, tanda jadi ataupun tanda dilakukannya transaksi.

Oleh karena itu, bisa menunjukkan bahwasanya terdapat keberlangsungan dari perjanjian atas transaksi jual beli rumah. Keberadaan surat perjanjian ini memiliki fungsi dalam memastikan bahwasanya tidak ada satu pihak yang merasa dirugikan atau dikecewakan.

Seperti halnya ketika ingin membeli rumah akan tetapi untuk penjual membatalkan proses transaksi tersebut secara tiba-tiba. Dengan demikian, surat perjanjian jual beli memiliki peranan yang sangat penting atas transaksi yang dilakukan dalam properti.

Perumahan Graha Taruma dari Developer MCM

GRAHA TARUMA
GRAHA TARUMA

Perumahan Graha Taruma merupakan salah satu perumahan dari PT Multiguna Cipta Mandiri yang berada di kawasan Tangerang Selatan. Graha Taruma menjadi impian banyak orang khususnya kaum milenial karena menawarkan konsep minimalis modern design modern tropic.

Dari pilihan menarik inilah banyak diminati oleh kalangan masyarakat karena menyediakan 63 unit dengan dua tipe yaitu Nara dan Saga. Pada unit tipe Nara ditawarkan dengan harga 1,7 M dengan luas bangunan 100 m2 dan luas tanah 60 m2.

Sedangkan, hunian untuk tipe Saga ditawarkan pada harga 1,9 M yang memiliki luas bangunan 110 m2 dan luas tanah 78 m2. Keunggulan dari hunian ini salah satunya berada di area strategis yang pastinya menguntungkan untuk mendapatkan aksesibilitas yang lebih mudah.

Graha Taruma berada di area strategis yang berdekatan secara langsung untuk menuju ke pintu tol dan stasiun MRT. Selain itu, dari huniannya juga sudah didukung dengan kelengkapan fasilitas memadai. Beberapa di antaranya seperti rooftop untuk bersantai, fitur panel surya dan smartphone sebagai pendukungnya.

Hunian di Tangerang Selatan hanya 1 milyaran yang memberikan keuntungan bagi kaum milenial saat ingin mendapatkan hunian. Dari konsep modern yang dihadirkan dengan kelengkapan fasilitas memadai yang dapat memberikan kemudahan. Ayo Download Pricelist Graha Taruma di Sini.

Itulah poin penting yang harus dimuat dalam surat perjanjian jual beli rumah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Adanya surat perjanjian jual beli menjadi tanda bukti yang sah di mata hukum.

LEAVE A COMMENT

Your email address will not be published. Required fields are marked *