Perbedaan Hak Pakai dan Hak Guna Bangunan

Perbedaan hak pakai dan hak guna bangunan harus dipahami terlebih dahulu sebagai jenis sertifikat tanah di Indonesia. Dari adanya sertifikat tersebut mempunyai fungsi serta landasan hukum yang berbeda. Bahkan, antara hak pakai dan hak guna bangunan memiliki perbedaan yang cukup signifikan dari subjek itu sendiri.

Inilah perbedaan hak pakai dan hak guna bangunan

  1. Fungsi Sertifikat

Sertifikat hak pakai merupakan hak supaya tetap bisa menggunakan tanah pada orang ataupun pihak lain untuk dilakukan pengembangan. Pada proses pengembangan yang dilakukan dengan hak pakai dapat dibangun properti atau yang lainnya. Hal ini dapat dilakukan jika sebelumnya memiliki status sebagai tanah orang lain ataupun milik negara.

Sebagai catatannya, dalam memberikan hak pakai ini tidak boleh berdasarkan unsur pemerasan dan lain sebagainya. Dalam menggunakan hak pakai juga memiliki batasan waktu tertentu. Akan tetapi, tetap bisa dilakukan perpanjangan dengan menyesuaikan ketentuan yang saat itu berlaku.

Berbeda dengan hak guna bangunan sebagai jenis sertifikat yang mengizinkan pemegangnya dalam melakukan pembangunan properti. Meskipun berada di atas tanah yang sebenarnya bukan sebagai tanah kepemilikannya.

Tidak jauh berbeda dengan hak pakai, adanya hak guna bangunan ini juga memiliki keterbatasan waktu sesuai dengan ketentuan. Akan tetapi, tetap bisa dilakukan perpanjangan dengan menyesuaikan ketentuan yang berlaku. Selain itu, adanya sertifikat hak guna bangunan dapat digadai untuk melakukan pinjaman kredit di lembaga keuangan.

  1. Dasar Hukum

Dasar hukum untuk penggunaan hak pakai telah diatur pada pasal 41 – 43 UU Nomor 5/1960 yang dikenal sebagai UUPA. Dalam ketentuan yang dimuat pada UUPA tersebut telah dibuat perincian yang termuat di PP 4/1996 tentang HGU, HGB, dan HPT.

Sementara itu, untuk dasar hukum dalam penggunaan hak guna bangunan telah dimuat pada pasal 35 – 40 UU 5/1960 UUPA. Masih berhubungan yang serupa dengan hak milik, bahwasanya untuk hak guna bangunan ini memiliki peraturan lanjutan yang dimuat pada PP 40/1996.

  1. Subjek

Subjek pada hak pakai mempunyai keistimewaan yang sangat bervariasi apabila dibandingkan dengan HGU, HGB ataupun hak milik. Dalam hal ini, telah disebutkan bahwasanya subjek untuk hak pakai, di antaranya:

  • WNI
  • WNA yang tinggal di Indonesia
  • Badan hukum asing yang memiliki perwakilan di Indonesia
  • Badan hukum yang berdiri sesuai hukum Indonesia dan berada di Indonesia
  • Departemen, pemerintah daerah serta lembaga pemerintah non departemen
  • Perwakilan dari negara asing ataupun perwakilan yang berasal dari badan internasional
  • Badan keagamaan dan sosial

Perbedaan hak pakai dan hak guna bangunan yang dapat diketahui dari subjek memang tidak sama. Pada subjek yang dimiliki oleh hak guna bangunan ini telah ditetapkan oleh UU yang berlaku di Indonesia. Subjek yang dimiliki oleh hak guna bangunan meliputi WNI serta badan hukum yang berdiri sesuai hukum Indonesia dan berlokasi di Indonesia.

  1. Jangka Waktu

Pada sertifikat hak pakai ini mempunyai ketentuan dalam jangka waktu paling lama bisa mencapai 25 tahun. Apabila sudah memenuhi batas waktu tersebut bisa dilakukan perpanjangan kembali. Hal ini dapat dilakukan apabila tanah tersebut digunakan untuk kepentingan berikut ini:

  • Badan keagamaan dan sosial
  • Departemen, pemerintah daerah dan lembaga pemerintah non departemen
  • Perwakilan dari negara asing ataupun perwakilan yang berasal dari badan internasional

Sementara itu, untuk jangka waktu yang dimiliki oleh hak guna bangunan memiliki ketentuan masa paling lama 30 tahun. Hal ini tentunya jauh lebih lama dibandingkan dengan hak pakai. Jika dalam menggunakan tanah tersebut sudah melebihi ketentuan dapat dilakukan perpanjangan kembali dalam 20 tahun.

Adapun untuk proses melakukan perpanjangan serta pembaharuan penggunaan tanah memiliki persyaratan yang harus dipenuhi sebagai berikut:

  • Dari pemegang hak harus memenuhi persyaratan pemberian hak
  • Tanah tersebut masih digunakan dengan baik sesuai ketentuan yang berlaku dalam pemberian hak
  • Pemberian hak tetap masih memenuhi persyaratan yang berlaku saat ini
  • Hak atas bangunan dari tanah hak pengelolaan harus mendapatkan persetujuan dari pihak pemegang hak pengelolaan
  • Tanah tersebut masih sesuai perencanaan dari tata ruang wilayah.

(Baca juga: Cara dan Syarat Gadai Sertifikat Rumah)

  1. Terjadinya Hak Pakai dan Hak Guna Bangunan

Perbedaan hak pakai dan hak guna bangunan yang bisa dipahami juga tetap memiliki persamaan dari ketentuan yang diberlakukan di Indonesia. Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, pada hak pakai dapat diberikan pada tiga jenis tanah yang meliputi tanah hak pengelolaan, tanah negara dan tanah hak milik.

Terjadinya hak pakai ini juga berlaku untuk hak guna bangunan yang bisa dilakukan pada ketiga jenis tanah tersebut. Sehingga bisa dilakukan pengelolaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku atas pemberian dari tiga jenis tanah melalui hak pakai ataupun hak guna bangunan.

  1. Peralihan Hak

Baik itu dari hak pakai ataupun hak guna bangunan tetap memiliki kesamaan dalam peralihan hak itu sendiri. Terdapat beberapa hal yang dapat dilakukan untuk mengalihkan hak pakai dan hak guna bangunan atas tanah yang dimiliki.

Tanah yang dilakukan pengelolaan bisa dialihtangankan melalui proses tukar menukar, jual beli, pewarisan, penyertaan dalam modal dan hibah. Sehingga baik itu hak pakai ataupun hak guna bangunan bisa melakukan proses pengalihan atas hak terhadap pihak yang lain.

Cara pengubahan hak pakai sebagai hak milik

Adanya perbedaan hak pakai dan hak guna bangunan yang bisa dikenali memberikan pemahaman atas kedua hak tersebut. Hak pakai dapat dilakukan pengubahan sebagai hak milik dengan mengikuti syarat dan ketentuan yang berlaku.

Hal ini dapat dilakukan dengan memastikan bahwasanya properti bisa dilakukan pengubahan atas statusnya. Adapun persyaratan yang harus dilengkapi dalam mengubah hak pakai menjadi hak milik sebagai berikut:

  • Bukti menggunakan tanah sebagai rumah tinggal
  • Sertifikat properti atas tanah
  • Fotokopi IMB
  • Fotokopi SPPT
  • Bukti identitas KK dan KTP
  • Akta waris
  • Surat kuasa
  • Pernyataan atas status hak milik dari properti yang tidak melebihi 5 bidang tanah dari total keseluruhan serta luas maksimalnya 5.000 m2.

Perumahan Casa De Ramos untuk investasi terbaik

CASA DE RAMOS
CASA DE RAMOS

Hadirnya perumahan Casa De Ramos menawarkan banyak keunggulan yang bisa dijadikan sebagai referensi dalam memperoleh tempat tinggal. Pilihan menarik dari Casa De Ramos menawarkan konsep mewah klasik dan tetap mempertahankan unsur modern dari huniannya.

Pembangunan Casa De Ramos sebagai produk yang ditawarkan oleh PT Multiguna Cipta Mandiri. Hunian yang satu ini berada di lokasi strategis dan sebagai hunian bebas banjir yang sangat direkomendasikan di Tangerang Selatan. Keberadaan lokasi Casa De Ramos berdekatan dengan stasiun MRT dan jalan tol.

Hunian dengan konsep yang sangat menarik ini bisa dijadikan pilihan dengan ketersediaan dua tipe unit yaitu tipe Jazmine dan tipe La Rosa. Keduanya menawarkan keunggulannya masing-masing sebagai hunian yang menyediakan fasilitas lengkap di dalamnya.

Fasilitas yang ditambahkan di perumahan ini berupa halaman yang luas, fitur smart home dan panel surya. Rumah nempel Jakarta hanya 1 milyaran yang membawa banyak keunggulan dan bisa menjadi pilihan tepat dalam memperoleh hunian yang nyaman. Ayo Download Pricelist Casa De Ramos di Sini.

Itulah perbedaan hak pakai dan hak guna bangunan dari segi hukum serta subjeknya. Perbedaan antara keduanya bisa dipahami supaya bisa mempergunakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

LEAVE A COMMENT

Your email address will not be published. Required fields are marked *