Cara Gadai Sertifikat Rumah

Cara gadai sertifikat rumah bisa dijadikan sebagai solusi ketika sedang membutuhkan uang dalam waktu yang cepat. Tidak heran lagi jika untuk cara yang satu ini cenderung lebih efektif karena banyak lembaga ataupun bank yang menerima jaminan sertifikat rumah. Hal ini dikarenakan, harga properti terus mengalami peningkatan seiring berjalannya waktu.

Lalu, bagaimana cara gadainya yang benar? Berikut beberapa tipsnya.

Persyaratan dan cara gadai sertifikat rumah

  1. Gadai Sertifikat Rumah Melalui Pegadaian

Dulunya, Pegadaian hanya menerima gadai dalam bentuk barang bergerak saja. Saat ini, telah memperluas layanan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat jika ingin menggadai sertifikat rumah yang dimilikinya.

Akan tetapi, ketentuan yang dimiliki oleh Pegadaian ini membuat setiap orang tidak bisa memperoleh dana yang melebihi nominal 50 juta. Sementara itu, untuk masa tenor yang ditawarkan hanya tersedia 3 hingga 5 tahun saja.

Proses dalam menggadai sertifikat rumah di pegadaian sebenarnya tidak terlalu rumit. Persyaratan yang dibutuhkan tidak jauh berbeda dengan proses pengajuan kredit multiguna melalui perbankan. Adapun sejumlah syarat yang perlu dipenuhi ketika ingin gadai sertifikat rumah melalui Pegadaian sebagai berikut:

  • Usia minimal 21 tahun serta usia maksimal 64 tahun
  • Fotokopi surat nikah
  • Fotokopi KTP dan kartu keluarga
  • Sertifikat rumah yang asli
  • Surat keterangan usaha
  • IMB
  • Sertifikat tanah yang asli
  • Bukti pelunasan pembayaran PBB tahun terakhir.

Apabila sudah memenuhi keseluruhan persyaratan dokumen yang dibutuhkan dalam pengajuan gadai sertifikat rumah di Pegadaian. Tentunya akan lebih mudah dalam mengikuti prosedur yang telah ditetapkan oleh pegadaian untuk gadai sertifikat rumah.

Langkah yang harus dilakukan untuk menggadai sertifikat bisa datang langsung ke kantor Pegadaian terdekat. Pastikan semua kelengkapan dokumen sudah dibawa ke kantor Pegadaian dan istilah formulir yang telah disediakan oleh petugas dengan benar.

Dari pihak Pegadaian tersebut akan menentukan terlebih dahulu nilai jual dari rumah melalui sertifikat yang diberikan. Apabila nantinya dari pihak Pegadaian memberikan persetujuan atas pengajuan sertifikat rumah. Maka, dana yang diajukan tersebut akan cair dengan membutuhkan waktu kisaran 1 sampai 5 hari kerja.

Dana tunai yang telah cair dari Pegadaian bisa langsung diambil oleh pihak yang bersangkutan. Jika memang tidak memiliki banyak waktu untuk datang ke pegadaian bisa meminta melalui proses transfer ke rekening bank yang dimiliki.

  1. Gadai Sertifikat Rumah Melalui Bank

Cara gadai sertifikat rumah yang aman bisa melalui perbankan dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. Cara ini merupakan langkah yang paling umum digunakan oleh kalangan masyarakat ketika membutuhkan dana dalam waktu cepat.

Melakukan pengajuan kredit di bank bisa menggunakan jaminan sertifikat rumah dengan prosesnya yang tidak begitu rumit. Setiap orang yang membutuhkan dana dapat melakukan pengajuan pinjaman yang memanfaatkan jaminan sertifikat rumah.

Pada proses pengajuan ini biasanya akan memperoleh kredit multiguna. Proses untuk pencairan dana yang diajukan bisa mencapai 80 hingga 90% dari nilai appraisal yang dimiliki oleh sertifikat rumah tersebut.

Sementara itu, untuk waktu tenor yang biasanya diberikan oleh layanan perbankan cenderung lebih lama dibandingkan dengan Pegadaian. Perbankan akan menawarkan masa tenor mulai dari 1 tahun hingga 10 tahun. Hal ini tentunya sangat menguntungkan bagi setiap nasabah ketika ingin memperoleh dana dengan pelunasan waktu yang lebih lama.

Akan tetapi, perlu dipahami bahwasanya dalam menggadai sertifikat rumah di bank juga memiliki syarat yang perlu dipenuhi oleh nasabah. Adapun daftar ketentuan persyaratan yang harus dipenuhi dalam menggadai sertifikat rumah di bank sebagai berikut:

  • WNI
  • Usia minimal 21 tahun
  • Mempunyai penghasilan tetap setiap bulan
  • Fotokopi KK
  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi akta nikah
  • Fotokopi akta lahir
  • Mempunyai agunan dalam bentuk properti dengan kondisi bangunannya masih 100% keadaan bagus
  • NPWP atau bukti dari pajak penghasilan
  • Formulir KMG
  • Sertifikat pecahan yang sudah dibalik nama
  • Bukti kuitansi DP
  • Surat keterangan penghasilan atau slip gaji.

(Baca juga: Rekomendasi Dekorasi Ruangan di Bulan Ramadhan)

Tips gadai sertifikat rumah yang aman

  1. Memastikan Lembaga Keuangan Terdaftar di OJK

Cara gadai sertifikat rumah yang tepat bisa dengan memastikan lembaga keuangan yang dipilih tersebut sudah terdaftar di OJK. Hal ini perlu dilakukan guna menghindari tindak penipuan yang dilakukan oleh lembaga keuangan yang bersangkutan.

Sekarang ini sudah banyak lembaga keuangan atau perusahaan lain yang menawarkan pinjaman kredit. Apabila lembaga keuangan tersebut masuk dalam daftar OJK tentunya mendapatkan pengawasan secara ketat oleh lembaga tersebut. Dapat dipastikan lembaga keuangan yang bersangkutan bisa dijadikan sebagai pilihan transaksi yang aman untuk gadai sertifikat rumah.

  1. Nama Terdaftar Pada Sertifikat Rumah

Apabila menginginkan untuk gadai sertifikat rumah sebaiknya nama sudah terdaftar di sertifikat tersebut. Hal ini menunjukkan bahwasanya pihak yang akan menggadai sertifikat rumah memiliki bukti kepemilikan secara sah di mata hukum.

Banyak sekali lembaga keuangan yang tidak memberikan layanan gadai bagi sejumlah orang karena masalah sertifikat itu sendiri. Sehingga, pastikan sertifikat rumah tersebut sudah di balik nama terlebih dahulu supaya proses gadai sertifikat menjadi lebih mudah.

  1. Melengkapi Syarat Pengajuan

Syarat cara gadai sertifikat rumah harus dipenuhi sebagai debitur supaya mendapat persetujuan dalam pencairan dana yang dibutuhkan. Sediakan kelengkapan semua berkas yang dibutuhkan sesuai dengan ketentuan dan syarat dari lembaga keuangan. Pastikan telah mengumpulkan pada satu map dengan susunan yang rapi untuk memberikan kemudahan dalam proses pengajuan gadai sertifikat rumah.

Butuh hunian di Tangerang? Pilih saja Casa De Ramos!

CASA DE RAMOS
CASA DE RAMOS

Memiliki hunian dengan kenyamanan lebih tentunya menjadi idaman oleh banyak orang. Sehingga tidak heran jika banyak di antara masyarakat yang melakukan survei terlebih dahulu ketika akan melakukan pembelian rumah.

Salah satu hunian yang bisa dijadikan sebagai rekomendasi menarik di kawasan Tangerang Selatan adalah perumahan Casa De Ramos. Hadirnya perumahan ini sebagai proyek yang dijalankan oleh PT Multiguna Cipta Mandiri.

Perumahan Casa De Ramos berada di lokasi strategis yang berdekatan dengan stasiun MRT dan pintu masuk tol. Tidak hanya dari segi aksesibilitasnya yang mudah, akan tetapi keberadaan lokasinya juga berada di kawasan bebas banjir yang memberikan keamanan lebih.

Casa De Ramos sebagai salah satu perumahan yang menawarkan dua tipe untuk dijadikan sebagai pilihan yaitu tipe Jazmine dan tipe La Rosa. Dari setiap tipe hunian yang dihadirkan oleh Casa De Ramos telah dilengkapi dengan fasilitas mumpuni seperti fitur smart home, panel surya dan ketersediaan halaman yang luas.

Rumah nempel Jakarta hanya 1 milyaran menjadi rekomendasi yang paling tepat dalam memperoleh hunian premium di kawasan Tangerang Selatan. Penawaran menarik dari perumahan Casa De Ramos menawarkan banyak keunggulan sebagai referensi dalam memperoleh tempat tinggal di masa depan.

Hunian dengan dukungan teknologi canggih yang disematkan menjadikan tempat tinggal yang layak dengan konsep modern. Bagi Anda yang menginginkan hunian dengan konsep klasik dan modern, Casa De Ramos bisa menjadi pilihan yang tepat.  Ayo Download Pricelist Casa De Ramos di Sini.

Itulah cara gadai sertifikat rumah yang bisa diterapkan untuk memperoleh dana dalam waktu lebih cepat. Proses menggadaikan sertifikat rumah memiliki syarat yang harus dipenuhi oleh debitur supaya mendapat persetujuan dari lembaga keuangan.

LEAVE A COMMENT

Your email address will not be published. Required fields are marked *