Kepemilikan properti untuk WNA bisa diproses di negara Indonesia mengingat sekarang ini banyak orang asing yang tinggal di Indonesia. Tindakan yang dilakukan oleh WNI untuk memiliki rumah atau apartemen sendiri di Indonesia sudah memiliki dasar hukumnya sendiri.
Bahkan sejak akhir tahun 2015 WNA sudah diperkenankan kan untuk mempunyai rumah di negara Indonesia namun terdapat aturan khusus yang membatasinya.
Aturan Hukum kepemilikan properti untuk WNA
Sebelumnya dasar hukum terkait kepemilikan properti bagi warga negara asing telah tertuang di dalam peraturan pemerintah nomor 103 tahun 2015. Namun Seiring berjalannya waktu aturan tersebut mengalami perubahan melalui peraturan menteri ATR/ kepala BPN nomor 13 2016.
Sementara itu untuk landasan hukum secara berkelanjutan makin diperjelas lagi melalui peraturan menteri ATR/ BPN Nomor 18 tahun 2021 mengenai tata cara penerapan hak pengelolaan dan hak atas tanah. Sesuai dengan peraturan terbaru tersebut Status kepemilikan hunian bagi orang asing yaitu:
- Rumah tapak batasan yang memiliki status sebagai hak pakai yang berada di atas tanah negara ataupun hak pakai yang ada di atas hak milik ataupun sebagai hak pengelolaan
- Rumah susun ataupun apartemen dengan status hak pakai atau hak guna bangunan yang ada di atas milik negara. Selain itu hak pakai atau hak guna bangunan yang ada di atas tanah negara, hak pengelolaan hingga hak milik.
(Baca juga: Istilah-istilah KPR yang Umum Ada di Layanan Perbankan)
Syarat untuk memiliki properti bagi WNA
Bagi WNA yang ingin memiliki properti di negara Indonesia sebenarnya harus melalui beberapa syarat namun terbilang sangat mudah. Dalam hal ini WNA hanya perlu mempunyai beberapa dokumen pendukung keimigrasian yang dapat menjamin status tinggalnya di Indonesia.
Kelengkapan dokumen tersebut meliputi paspor, visa dan izin tinggal yang sudah diterbitkan oleh lembaga terkait.
Namun juga harus dipahami oleh WNA bahwasanya hak pakai untuk kepemilikan properti memiliki batas waktu dan tidak bisa berlaku selamanya. Hak milik properti atau hak pakai akan berlaku paling lama 30 tahun namun tetap bisa mengalami perpanjangan sebanyak 20 tahun.
Pilihan lain dari pemegang hak dapat melakukan pembaruan izin dengan mendapatkan izin baru yang memiliki jangka waktu selama 30 tahun. Jika ternyata hak izin tersebut tidak dilakukan pembaharuan kembali ataupun perpanjangan maka WNA harus menjual tanah atau propertinya kembali.
Kriteria hunian yang dapat dimiliki oleh WNA
Aturan mengenai kepemilikan properti untuk WNA berhubungan dengan jenis properti yang nantinya akan dibeli bisa berupa rumah tapak ataupun rumah susun. Akan tetapi ketentuan ini tidak bisa berlaku untuk semua jenis rumah tapak ataupun rumah susun yang telah tersedia di pasar properti Indonesia. Terdapat kriteria khusus sesuai dengan peraturan yang termuat di dalam pasal 186 permen ATR/ BPN Nomor 18 tahun 2021.
Bahwasanya untuk penggunaan rumah tapak memiliki kategori yaitu rumah mewah yang dapat disesuaikan dengan peraturan undang-undang. Dengan demikian setiap orang ataupun keluarga hanya dapat mempunyai 1 bidang tanah yang memiliki luas maksimal 2000 m2.
Sementara itu WNA yang ingin memiliki properti di Indonesia dan lebih dari satu tanah tetap bisa dilakukan. Namun WNA tersebut harus mempunyai izin secara legal dan resmi dari Menteri. Izin seperti ini biasanya akan diturunkan apabila tindakannya dinilai memberikan efek positif pada ekonomi dan sosial di lingkungan sekitar.
Selain itu untuk hunian rumah susun dengan bangunan yang tergolong pada rumah susun komersial dan bukan subsidi. Maka lokasinya juga harus berada di kawasan ekonomi secara khusus, kawasan industri, kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas sehingga kawasan ekonomi yang lainnya.
Kisaran harga hunian rumah untuk WNA
Ketahui kepemilikan properti untuk WNA tidak hanya dari segi persyaratan dan jenis hunian saja namun juga mempertimbangkan harga hunian yang bisa dimiliki. Dalam hal ini Pemerintah sudah memberikan ketetapan batasan harga hunian yang dapat dimiliki oleh WNA.
Setiap wilayah yang ada di negara Indonesia tentunya sudah memiliki batasan minimal untuk harga hunian dengan nilai yang berbeda. Berikut ini rincian untuk harga minimal dari setiap rumah tapak ataupun rumah susun yang bisa dimiliki oleh WNA:
- Harga Minimal Rumah Tapak bagi WNA
- Banten minimal 5 miliar
- DKI Jakarta minimal Rp 10 miliar
- Jawa Barat minimal Rp 5 miliar
- Jawa Tengah minimal Rp 3 miliar
- Jawa Timur minimal Rp 5 miliar
- DI Yogyakarta minimal Rp 5 miliar
- NTB minimal Rp 3 miliar
- Bali minimal Rp 5 miliar
- Kalimantan Timur minimal Rp 2 miliar
- Sumatera Utara minimal Rp 3 miliar
- Sulawesi Selatan minimal 2 miliar
- Daerah atau provinsi lain minimal 1 miliar
- Harga Minimal Rumah Susun bagi WNA
Selain WNA harus mengetahui harga minimal rumah tapak juga harus mengetahui satuan rumah susun. Dengan demikian kepemilikan properti untuk WNA terkini bisa dengan mempertimbangkan harga satuan dari rumah susun sebagai berikut:
- DKI Jakarta satuan Rp 3 miliar
- Jawa Barat satuan Rp 1 miliar
- Banten satuan Rp 2 miliar
- Jawa Tengah satuan Rp 1 miliar
- Jawa Timur satuan Rp 1,5 miliar
- DI Yogyakarta satuan Rp 1 miliar
- NTB satuan Rp 1 miliar
- Bali satuan Rp 2 miliar
- Kalimantan Timur satuan Rp 1 miliar
- Sumatera Utara satuan Rp 1 miliar
- Sulawesi Selatan satuan Rp 1 miliar
- Daerah atau provinsi lain satuan Rp 750 juta
Butuh rumah di Kawasan Pondok Cabe?

PT Multiguna Cipta Mandiri menghadirkan perumahan Candela Residence sebagai hunian modern di kawasan Pondok Cabe. Candela Residence hadir dengan mengusung konsep rumah minimalis modern yang mewah dengan kelengkapan fasilitas dan fitur pendukungnya.
PT Multiguna Cipta Mandiri menghadirkan perumahan premium dengan gaya mewah klasik modern yang sangat cocok menjadi hunian untuk masa depan.
Perumahan Candela Residence telah didukung dengan keberadaan lokasi yang sangat strategis karena berdekatan langsung dari stasiun MRT dan jalan tol. Sehingga memberikan kemudahan penghuni rumah di Candela Residence untuk berpergian kemana saja.
Candela Residence juga telah didukung dengan kelengkapan fasilitas memadai yang memberikan kemudahan penghuninya untuk melakukan kegiatan setiap hari.
Dengan begitu Candela Residence memberikan jaminan bagi penghuni supaya betah untuk tinggal di kawasan perumahan Premium ini. Candela Residence hadir sebagai perumahan yang menawarkan hunian bebas banjir dan sudah dilengkapi adanya panel surya serta fitur Smart home.
Candela Residence juga menawarkan halaman yang nyaman dan indah sehingga bisa menemani penghuni rumah untuk bersantai di lingkungan Perumahan ini. Hadirnya perumahan Candela Residence sangat cocok menjadi pilihan Anda dan keluarga yang sedang mencari rumah hunian mewah klasik berada di kawasan selatan Jakarta.
Itulah beberapa pembahasan terkait cara kepemilikan properti untuk WNA sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan di Indonesia. Bahwasanya WNA tetap bisa memiliki rumah atau apartemen di negara Indonesia sesuai ketentuan undang-undang dan hanya bersifat sementara tidak bisa selamanya.