Cara Membuat ROYA

Bagaimanakah cara membuat ROYA yang benar? Bagi kreditur KPR, masa yang sangat melegakan ialah ketika kredit rumahnya telah berhasil dilunasi. Dengan selesainya cicilan, berarti tanggungan selama ini bisa jauh berkurang. Namun ada hal penting yang harus segera diurus yakni ROYA.

Berikut ini info penting mengenai seluk beluk ROYA dan cara membuatnya yang bisa Anda coba.

Tentang cara membuat ROYA

  1. Mengenal ROYA

Bagi mereka yang hendak mengajukan kredit KPR untuk memiliki rumah idaman, wajib memahami apa itu ROYA. Dokumen ini merupakan sebuah bukti bahwa seseorang telah melunasi cicilan KPR-nya. ROYA berupa surat yang mencoret sertifikat tanah dari daftar hak tanggungan kredit,

Kenapa harus melibatkan sertifikat tanah terkait? Hal tersebut lantaran sebuah tanah atau rumah hanya boleh dijadikan satu jaminan tanggungan saja. Jadi tidak ada jaminan tanah ganda dalam hal kredit. Untuk meminimalkan potensi sengketa maka tanah tersebut dimasukkan dalam daftar hak tanggungan.

Untuk menghapus hak tanggungan tersebut, maka diterbitkanlah surat ROYA. Dengan kata lain ROYA merupakan sebuah konkret bahwa kreditur telah menyelesaikan cicilannya, sehingga sertifikat bisa diambil dari daftar hak tanggungan.

Lalu apakah cara membuat ROYA sulit? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, pemilik harus menyimak prosedur yang dilalui di bawah ini. Tentu saja dengan sebelumnya tidak lupa menyiapkan berbagai kelengkapan dokumen yang ada.

  1. Kelengkapan Dokumen yang Wajib Dipenuhi

Setiap pembuatan dokumen resmi tentunya wajib melengkapi beberapa berkas-berkas. Begitu pun dalam proses pembuatan ROYA. Pertama pemohon wajib mengisi formulir pendaftaran yang ditandatangani langsung oleh pemohon.

Jika pemohon menguasakannya kepada orang lain, maka tandatangan dilakukan oleh pihak yang menerima kuasa. Namun tentunya hal ini harus dilakukan dengan sepengetahuan pemilik dengan melampirkan surat kuasa. Proses pengajuan permohonan ini juga bisa melalui PPAT setempat.

Cara membuat ROYA selanjutnya adalah dengan melampirkan sejumlah identitas pemilik berupa KTP dan KK. Meskipun pemilik menguasakan prosesnya kepada pihak lain, tetap wajib menyertakan KTP dan KK dari pemilik aslinya.

Selanjutnya menyertakan surat keterangan lunas yang dikeluarkan oleh pemberi kredit atau bank yang memberi dana. Surat tersebut dapat diambil dari masing-masing lembaga yang mengeluarkan kredit tersebut.

Khusus untuk pemohon dari lembaga, juga diharuskan melampirkan fotokopi akta pendirian badan hukum. Juga memasukkan pula Sertifikat Hak Tanggungan yang asli. Terakhir ialah APHT yang menyertakan pemberian hak tanggungan aslinya.

(Baca juga: Cara Cek Tagihan Pajak Bumi, Tunggakan, dan Pembayarannya)

  1. Skema Mengurus ROYA Secara Offline

Apabila seluruh dokumen sudah disertakan, maka saatnya melakukan pengurusan surat ROYA. Di mana lembaga yang berwenang dalam menerbitkan ROYA ialah BPN. Jadi pemohon bisa mendatangi langsung loket BPN dan menyerahkan sejumlah dokumen yang tadi sudah disebutkan.

Nanti setelah dokumen permohonan ROYA diserahkan di loket BPN, maka dokumen tersebut akan diperiksa keabsahannya oleh petugas. Apabila dari berkas tersebut sudah lengkap, maka selanjutnya pemohon diminta mengisi formulir balik nama atau sampul Warkah berwarna hijau.

Setelah selesai mengisi formulir, data tersebut kemudian diserahkan kembali kepada petugas. Selanjutnya pemohon akan diminta sejumlah uang pembayaran. Biaya pengurusan ini disesuaikan dengan PP mengenai Tarif Badan Pertanahan Nasional RI. Adapun nominalnya senilai 50ribuan saja.

Setelah berkas diproses dan pembayaran dilunasi, maka pemohon tinggal menunggu terbitnya ROYA. Di mana hal ini akan memakan waktu kurun 5hari kerja saja. Jadi sekitar seminggu pasca dokumen diproses, surat sudah diterbitkan. Pemohon akan diberikan tanggal pengambilan dan dipersilahkan datang sesuai tanggal tersebut.

  1. Mengurus ROYA Melalui Situs Online

Selain mengurusnya secara langsung dengan mendatangi kantor BPN, ROYA juga bisa diurus secara online melalui situs BPN setempat. Adapun website pengurusan dokumen ini bisa diakses melalui htel.atrbpn.go.id. Namun sebelumnya pastikan Anda telah memiliki akun pada laman tersebut.

Pada situs, masuk ke akun Anda dan kemudian pilih “Layanan”. Dari sana klik “ROYA” dan sesuaikan dengan wilayah lokasi tanah berada. Selanjutnya pilih “Pertanahan”, lalu lanjutkan dengan opsi “Buat Berkas Baru”.

Kemudian lakukan cara membuat ROYA online dengan memasukkan data-data yang diminta oleh sistem. Pastikan besarnya file tidak terlalu kecil sehingga mudah terbaca untuk proses validasi data. Setelah data terunggah semua, maka sistem akan meminta pembayaran dengan bukti bayar juga diunggah pasca pelunasan.

  1. Dasar Hukum Pembuatan ROYA

Dokumen pengesahan pelunasan hak tanggungan ini dikeluarkan sebagai dasar hukum sesuai UU No.4 tahun 1996. Di mana ia berisi tentang mekanisme Hak Tanggungan Atas Tanah beserta benda atau hal yang terkait dengan aset tersebut.

Ada beberapa kriteria seseorang bisa dihapus hak tanggungannya apabila memenuhi beberapa syarat. Pertama ialah hutang yang dimiliki dengan jaminan tanah tersebut sudah dilunasi.

Kedua Hak oleh Pemegang Hak Tanggungan telah dilepaskan. Ketiga pembersihan hak sebagaimana peringkat KPN. Terakhir ha katas tanah yang dibebani sudah dihapuskan. Jadi apabila syarat tersebut terpenuhi, barulah seseorang bisa memproses dokumen ROYA-nya.

Graha Taruma yang dekat dengan MRT

GRAHA TARUMA
GRAHA TARUMA

Konsep desain rumah masa kini cenderung bergaya minimalis. Namun tentunya dengan teknik tertentu, desain tersebut tetap bisa dikombinasikan dengan sentuhan lain. Hal ini akan membuat rumah tampak sangat menarik dan berbeda dari yang lain. Salah satu sentuhan yang cocok dengan nuansa iklim Tanah Air adalah desain rumah tropical.

Oleh sebab itu PT Multiguna Cipta Mandiri menghadirkan Graha Taruma. Perumahan ini sukses mengombinasikan desain rumah minimalis dengan sentuhan tropik yang modern. Dari segi lokasi, kawasan ini bisa dibilang premium karena letaknya yang berdekatan dengan jalan tol serta stasiun MRT.

Selain itu demi meningkatkan kenyamanan pemilik, pengembang juga memberikan banyak fasilitas menarik penunjang lainnya. Adapun fasilitas tersebut antara lain teknologi smarthome system yang dirancang mengintegrasikan seluruh perangkat elektronik ke dalam smartphone. Dengan begitu pengaturan rumah menjadi jauh lebih mudah.

Tidak sampai di situ, setiap unitnya pun dilengkapi rooftop yang bisa dijadikan area untuk beragam aktivitas. Selain itu adanya panel surya mampu membantu menghemat daya listrik yang digunakan setiap bulannya. Jika ditotal, Graha Taruma memiliki sebanyak 63unit yang terdiri dari Tipe Nara dan Tipe Saga.

Tipe Nara mempunyai luas bangunan sebesar 100m2 di mana luas tanahnya mencapai 60m2. Untuk luasan tersebut, tipe ini dibanderol dengan harga 1.7M. Lain lagi dengan Tipe Saga yang dihargai lebih mahal yakni 1.9M. Namun tipe satu ini berukuran lebih besar. Luas bangunannya saja mencapai 110m2 dengan luas tanah hingga 78m2.

Maka jangan ragu lagi, segera miliki salah satu diantara Tipe Nara maupun Tipe Saga! Kapan lagi kesempatan memiliki rumah di Jakarta cuman 1 milyaran saja? Hubungi kami segera di sini. Download Pricelist Graha Taruma di Sini.

Setelah memahami cara membuat ROYA, maka pemilik bisa segera menyusun surat tersebut. Bagaimana pun jika sudah mengetahui seluk beluk ROYA baik fungsi, syarat, dan lain-lain, seseorang tentu bisa membuatnya sendiri dengan mudah. Tetapi jika menginginkan kepraktisan, tidak ada salahnya membayar jasa ahli untuk mengerjakannya.

LEAVE A COMMENT

Your email address will not be published. Required fields are marked *