Cara Menghapus Blacklist BI Checking

Bagi mereka yang hendak mengajukan KPR, tentunya wajib mengetahui cara menghapus blacklist BI Checking. Di mana hal ini sangat berpengaruh terhadap kelayakan seseorang dalam menerima pinjaman kredit dari bank terkait. Untuk itu pelajari trik dan tipsnya berikut ini.

Cara menghapus blacklist BI Checking dengan mudah

  1. Penggantian BI Checking ke SLIK OJK

Data mengenai berbagai pengajuan kredit nasabah perbankan sudah tidak lagi dipegang oleh Bank Indonesia. Di mana tanggung jawab tersebut kini diemban oleh OJK melalui program SLIK OJK. Hal tersebut dimaksudkan karena OJK memang diperuntukkan sebagai “pengaman” bagi berbagai layanan berbasis keuangan.

Maka dari itu untuk melihat berbagai aktivitas historis dari kreditur, nasabah bisa mengakses wadah informasi pembiayaan kredit bersangkutan. Ada berbagai informasi yang disajikan oleh SLIK OJK dari data-data pokok kreditur, hingga jumlah terdebit.

Selain itu ada juga kualitas kredit yang terbayar, besaran tanggungan bunga, jumlah cicilan seluruhnya, status agunan, dan rincian peminjaman lainnya. Maka salah satu cara menghapus blacklist BI Checking ialah melihat apa saja yang masih bermasalah dari sajian data SLIK OJK.

  1. Melunasi Berbagai Tunggakan

Biasanya SLIK OJK memiliki parameter tersendiri dalam menilai status kredit nasabah. Jadi mereka akan melihat rekam jejak kreditur pada hutang-hutang sebelumnya. Apakah mereka termasuk nasabah dengan pembayaran kredit lancar atau justru sebaliknya.

Kategori tersebut dinilai dari skala 1 sampai skala 5. Skala 1 merupakan nilai terbaik di mana kredit dinilai lancar, nasabah tidak memiliki catatan tunggakan sekalipun. Bagi pemegang skala 2 dimasukkan ke dalam kategori Pengawasan Khusus karena menunggak sampai 90 hari.

Skala 3 merupakan pembayaran kredit yang Tidak Lancar dengan catatan tunggakan sampai 120 hari. Skala 4 ialah mereka yang telah menunggak selama 180 hari. Kemudian terakhir ialah skala 5 dengan tunggakan kredit hingga melebihi 180 hari. Jadi orang-orang dengan skala 3-5 dinilai memiliki performa yang kurang baik.

Maka satu-satunya cara menghapus blacklist BI Checking ialah dengan melunasi seluruh tunggakan yang ada. Sehingga track record pada SLIK OJK bisa dinilai bersih dan layak untuk memperoleh kredit bantuan selanjutnya. Tentunya pelunasan ini sebaiknya dilakukan tanpa menambah kredit baru di tempat lain.

  1. Melaporkan Bahwa Tagihan Sudah Dilunasi

Setelah hutang-hutang pada lembaga perbankan dilunasi, jangan lupa untuk melakukan pelaporan. Biasanya lunasnya kredit pada pemberi pinjaman tidak serta merta menghapus catatan kredit pada sistem SLIK OJK. Hal tersebut dikarenakan petugas pemberi pinjaman tidak langsung melaporkannya ke sistem OJK.

Maka dari itu pasca tunggakan dilunasi, sebaiknya kreditur langsung melapor ke sistem OJK agar status kredit diperbaharui. Jangan lupa untuk menyertakan pula bukti pelunasan hutang baik dalam bentuk setruk maupun yang lainnya. Dengan begitu proses pelaporan bisa dilakukan secara lebih cepat.

  1. Menunggu Penghapusan Oleh Sistem

Sebenarnya dalam 24 jam pasca dinyatakan blacklist, jika kreditur sudah melakukan pelunasan maka nama akan dibersihkan kembali. Namun tentunya tidak semua kasus mudah untuk mendapatkan kepercayaan kembali. Jadi meskipun nama mereka sudah keluar dari daftar hitam, bukan berarti bank akan langsung percaya.

Ada berbagai pertimbangan lain yang akan didiskusikan pihak pemberi kredit atas kelayakan pemohon. Tentunya kondisi ini memang menyulitkan terlebih-lebih jika pemohon benar-benar terdesak memperoleh pinjaman. Maka dari itu sebaiknya lakukan upaya-upaya yang dapat meyakinkan penilaian bank terhadap nasabah.

(Baca juga: Cara Menentukan Harga Sewa Rumah Secara Tepat)

Begini agar terhindar dari blacklist BI Checking

  1. Bayar Tagihan Sebelum Tempo

Bagaimana pun mencegah memang lebih baik dari pada menghindari. Begitu pun dalam kasus blacklist BI Checking ini. Maka dari itu ketika memutuskan berhutang, pastikan diri siap menanggung komitmen selama jangka waktu tertentu. Upayakan untuk senantiasa membayar tagihan sebelum melewati jatuh temponya.

Di mana setiap tunggakan yang dilakukan nasabah akan dicatat dan mempengaruhi skala yang diberikan dalam SLIK OJK. Jadi selain cara menghapus blacklist BI Checking, sebisa mungkin hindari nama tercatat ke dalam daftar hitam.

  1. Jangan Kabur dari Tanggung Jawab

Hutang merupakan sebuah komitmen yang mana sebelum mengambil kredit hendaknya perhitungkan terlebih dahulu. Apabila sudah waktunya jatuh tempo dan belum memiliki uang pelunasan, datangi bank terkait dan bicarakan dengan baik untuk mendapatkan solusinya.

Banyak orang yang lebih memilih kabur dari penagih hutang sehingga berakibat dirinya dikejar-kejar penagih. Dengan begitu citra nama kreditur secara pribadi tentunya dicap kurang baik karena dinilai tidak memiliki etika. Maka dari itu persiapkan mental dengan matang dan hadapi kenyataan dengan sikap ksatria.

  1. Lakukan Perhitungan Dengan Benar

Hitung terlebih dahulu kemampuan finansial kita ketika hendak melakukan pinjaman. Pastikan besarnya cicilan tidak sampai melebihi 40persen dari penghasilan bulanan. Dengan begitu kebutuhan sehari-hari tidak akan sampai terganggu oleh kewajiban melunasi kredit setiap bulannya.

Pertimbangan juga perlu dilakukan dengan menilai seberapa pentingnya hutang tersebut diambil. Jika memang tidak terlalu penting dan bahkan bersifat konsumtif sebisa mungkin dihindari.

Hutang merupakan sebuah komitmen yang harus dilakukan dengan pertimbangan agar terhindar dari risiko blacklist akibat ketidakmampuan membayar.

Candela Residence bisa beli secara KPR atau kredit juga!

CANDELA RESIDENCE
CANDELA RESIDENCE

Banyak orang yang takut memilih rumah dengan style klasik karena khawatir tampilan huniannya akan terlihat kuno. Namun hal tersebut tidak berlaku bagi Candela Residence. Perumahan persembahan teranyar dari PT Multiguna Cipta Mandiri ini didesain dengan keunikannya.

Bagaimana tidak, mereka berhasil memadankan dengan sangat apik tampilan rumah klasik yang mewah dengan sentuhan modern. Sehingga hunian ini tetap terasa nuansa ala Eropanya tetapi tetap kekinian. Dengan begitu para generasi milenial pun sangat cocok memiliki satu di antara seluruh unit yang tersedia.

Tidak hanya memberikan desain yang nyaman, lokasi Candela Residence pun terletak di kawasan strategis. Dengan begitu jangkauan ke berbagai wilayah akan didukung sangat baik. Perumahan ini berlokasi dekat sekali dengan Stasiun MRT maupun jalan tol. Oleh sebab itu penghuni tidak perlu khawatir terhadap jarak tempuh mereka.

Fasilitas yang ditawarkan pengembang pun tidak main-main. Di setiap unit, pemilik sudah mendapatkan taman cantiknya masing-masing. Halaman tersebut bisa digunakan untuk berbagai aktivitas outdoor. Tidak hanya itu, pemilik juga akan mendapatkan kenyamanan maksimal melalui penyematan teknologi smarthome system.

Teknologi ini mengintegrasikan berbagai peralatan elektronik agak bisa dikontrol dengan mudah melalui ponsel pintar. PT Multiguna Cipta Mandiri pun juga tidak lupa menyematkan panel surya sebagai dukungan listrik tambahan. Dengan panel tersebut biaya listrik rumah tangga bisa dihemat.

Rumah minimalis modern klasik ini sangat cocok dijadikan sebagai wishlist impian masa depan. Kapan lagi mendapatkan rumah nempel Jakarta hanya 1 milyaran namun dengan fasilitas menarik dan desain mewah? Hubungi Candela Residence segera untuk mendapat berbagai penawaran menarik lainnya! Download Pricelist Candela Residence di Sini.

Setelah memahami cara menghapus blacklist BI Checking, tentunya akan memberikan kemudahan bagi seseorang untuk melakukan pinjaman kredit. Anda pun juga bisa membeli properti Candela ini secara KPR atau kredit asalkan dapat memenuhi persyaratan yang ada.

LEAVE A COMMENT

Your email address will not be published. Required fields are marked *