KPR Konvensional Atau Syariah

KPR konvensional atau syariah memiliki banyak peminat di kalangan masyarakat dalam mendapatkan rumah hunian. Dalam sistem pembelian rumah menggunakan dua metode tersebut dapat dipilih dengan menyesuaikan kebutuhan dari pembeli rumah. Kedua sistem tersebut memiliki perbedaan yang bisa diketahui sebelum memutuskan untuk membeli rumah hunian.

Apa Bedanya KPR Konvensional atau Syariah? Simak Di Sini

Perbedaan Jumlah Cicilan dan Suku Bunga

Pada KPR konvensional tentunya terdapat perbedaan dengan KPR syariah dari segi pembayaran cicilan dan suku bunga. KPR konvensional memiliki jenis bunga yang biasanya menerapkan suku bunga floating. Penggunaan suku bunga yang satu ini bisa mengalami perubahan sewaktu-waktu.

Misalnya di tahun pertama mempunyai tanggungan untuk pembayaran cicilan 5%. Maka, di tahun berikutnya akan dikenakan pembayaran cicilan dengan bunga 12,5%. Ketentuan yang diterapkan ini menyesuaikan kebijakan dari suku bunga floating yang telah ditentukan oleh bank konvensional.

Sementara itu, untuk KPR syariah cenderung menerapkan suku bunga tetap. Jumlah bunga memiliki nilai yang tetap sejak awal pembayaran sampai waktu masa tenor kredit untuk pembelian rumah.

Ketika di tahun pertama dari pihak nasabah membayarkan margin senilai 8%. Maka, untuk tahun berikutnya juga tetap melakukan pembayaran margin tersebut sesuai kesepakatan yang telah menjadi perjanjian di awal.

KPR syariah juga memiliki konsep margin secara bertahap sebagai skema yang menawarkan pilihan untuk pembayaran angsuran yang menggunakan sistem kenaikan secara terukur. Sehingga disesuaikan terhadap penghasilan yang didapatkan oleh nasabah untuk periode waktu tertentu.

Baca Juga: (Proses Pengajuan KPR Syariah Terbaru)

Denda Pembayaran

Apabila dari pihak nasabah lupa dalam pembayaran angsuran setiap bulan sesuai dengan waktu jatuh tempo yang telah ditetapkan sebelumnya. Hal ini tentunya membuat nasabah akan dikenakan besaran denda yang terus berjalan. Sehingga untuk biaya dendanya sendiri juga terus bertambah dengan mengikuti banyaknya hari setelah waktu keterlambatan pembayaran.

KPR konvensional dan KPR syariah memiliki perbedaan dari segi denda pembayarannya. Teruntuk KPR konvensional, nasabah akan dikenakan pembayaran denda apabila telat melakukan pembayaran cicilan.

Jumlah untuk denda yang dikenakan nasabah menyesuaikan dengan kebijakan dari setiap masing-masing layanan perbankan. Sementara itu, untuk KPR syariah dalam pembayaran dendanya justru tidak ada.

Hal ini mengacu pada hukum Islam yang tidak memperbolehkan pengenaan denda dalam transaksi jual beli. Dengan demikian, untuk pembiayaan atas pembelian rumah yang dilakukan oleh nasabah tetap tidak dikenakan pembayaran denda untuk transaksi ini.

Transaksi Akad Jual Beli

Perbedaan KPR konvensional atau syariah dari proses transaksi akad jual belinya. Pada KPR konvensional ini memiliki total biaya yang nantinya harus dikeluarkan oleh nasabah. Kebutuhan pengeluaran tersebut dimulai dari proses pembayaran angsuran awal hingga akhir dengan sistem fluktuatif.

Hal ini dikarenakan, untuk jenis KPR konvensional ini cenderung masih menerapkan floating rate pada penggunaan suku bunga. Sehingga sebagai nasabah juga harus mempersiapkan apabila sewaktu-waktu terjadi perubahan pembayaran cicilan. Ketentuan ini menyesuaikan dengan suku bunga yang telah ditetapkan oleh bank yang bersangkutan.

Sedangkan, KPR syariah cenderung menerapkan skema pembiayaan yang sudah disepakati dari awal. Apabila menggunakan akad murabahah yang diterapkan atas perjanjian jual beli untuk mendapatkan rumah hunian menggunakan layanan perbankan.

Dari pihak bank tersebut harus membeli rumah yang diinginkan oleh nasabah terlebih dahulu. Setelah itu, bank barulah menjual kembali rumah yang telah ditambahkan adanya margin dari bank.

Jumlah margin yang akan dikenakan sudah mencapai kesepakatan bersama antara pihak bank dan nasabah. Sehingga tidak perlu mengkhawatirkan pengenaan biaya tambahan yang nantinya akan dikenakan sewaktu-waktu.

Pembebasan Biaya Appraisal

Keunggulan KPR konvensional atau syariah tentunya akan menguntungkan bagi beberapa pihak yang ingin mendapatkan rumah. Akan tetapi, dari dua jenis pembiayaan tersebut tentunya memiliki perbedaan yang cukup signifikan pada pembebasan biaya appraisal.

Penerapan untuk KPR konvensional sudah banyak layanan perbankan yang memberikan beban pembayaran appraisal bagi setiap nasabahnya. Pada ketentuan ini berbeda dengan KPR syariah, dari bank telah memberikan fasilitas yang bisa digunakan oleh nasabah dengan pembebasan biaya appraisal.

Sehingga lebih menguntungkan karena dari pihak nasabah tidak perlu dikenakan biaya tambahan untuk pembayaran appraisal yang dilakukan oleh bank. Pengenaan biaya menjadi tanggung jawab dari bank ketika ingin melakukan survei terhadap lokasi rumah yang diinginkan nasabah.

Biaya Provisi dan Administrasi

Perbedaan antara KPR konvensional dan syariah juga terlihat dari pengenaan biaya administrasi dan provisi. Apabila memilih KPR konvensional tentunya akan dikenakan biaya provisi dan admin yang telah dibebankan pada pihak nasabah.

Besaran biaya tersebut yaitu kisaran 0,5% sampai 3,5% dengan menyesuaikan jumlah plafon atas pengajuan kredit untuk pembiayaan nasabah. Sementara itu, berbeda dengan KPR syariah karena pihak nasabah tidak harus dikenakan biaya tambahan.

Hal ini dikarenakan, penggunaan KPR syariah ini memberikan kebebasan bagi nasabah sehingga tidak dikenakan pembayaran biaya provisi dan administrasi. Sehingga tidak akan berdampak pada tambahan biaya meskipun menyesuaikan terhadap jumlah kredit dari pembiayaan untuk nasabah.

Jangka Waktu Kredit Rumah

Jangka waktu dalam proses pengajuan kredit rumah memang menjadi bahan pertimbangan apabila membeli rumah menggunakan skema KPR. Sebab, pada proses pelunasan menjadi pengaruh terhadap pembayaran angsuran KPR yang menjadi tanggungan setiap bulan.

Ketika masih berada di dalam periode untuk melunasi pinjaman kredit terdapat perbedaan dari segi kerugian KPR konvensional atau syariah. KPR konvensional memberikan penawaran untuk jangka waktu pembayaran angsuran yang lebih lama. Biasanya untuk masa tenor yang ditawarkan mulai dari 20 sampai 30 tahun.

Penawaran ini berbeda dengan KPR syariah yang justru hanya memberikan peluang jangka waktu pembayaran yang sedikit. KPR syariah hanya menawarkan jangka waktu mulai dari 10 sampai 15 tahun saja.

Hal ini dikarenakan, dari bank tidak melakukan pengambilan atas suku bunga pada nasabah yang bersangkutan. KPR syariah hanya mendapatkan keuntungan atas hasil dari transaksi penjualan rumah tersebut.

Perumahan Casa De Ramos Gaya Mewah Dengan Nuansa Klasik

CASA DE RAMOS
Download E-Brochure Casa De Ramos di sini

Peminat untuk rumah hunian yang memiliki gaya mewah dengan nuansa klasik ternyata cukup banyak belakangan ini. Sehingga tidak heran developer perumahan PT Multiguna Cipta Mandiri juga memberikan penawaran menarik untuk rumah hunian dengan konsep tersebut.

Pada rumah nempel Jakarta hanya 1 milyaran yang dihadirkan oleh developer yaitu Casa De Ramos dengan konsep mewah klasik. Perumahan premium ini juga tetap menonjolkan sisi modern sehingga tetap dapat dijadikan untuk hunian oleh kaum muda.

Rumah impian masa depan yang satu ini sudah dilengkapi dengan fasilitas penggunaan teknologi canggih. Casa De Ramos didukung oleh fitur smart home dan panel surya di dalamnya.

Kehadiran dari perumahan konsep klasik ini berada di kawasan lokasi strategis yang dekat dengan stasiun MRT dan jalan tol. Selain itu, juga sudah dilengkapi dengan fasilitas pendukung yang dapat dimanfaatkan secara maksimal.

Casa De Ramos menghadirkan dua tipe unit rumah yakni tipe Jazmine dan tipe La Rosa yang telah dilengkapi dengan halaman di setiap masing-masingnya. Hal inilah yang membuat setiap penghuni rumah di Casa De Ramos merasa betah dengan konsep yang dihadirkannya.

Itulah beberapa perbedaan yang sangat terlihat dari KPR konvensional atau syariah. Perbedaan dari keduanya bisa menjadi pertimbangan untuk mendapatkan rumah hunian sesuai keinginan.

LEAVE A COMMENT

Your email address will not be published. Required fields are marked *