Perhitungan pajak jual beli tanah adalah biaya dari hasil kegiatan transaksi jual beli tanah. Pajak ini bersifat wajib dan biasanya melibatkan beberapa jenis biaya lain sesuai dengan aturan perundang-undangan. Dalam kegiatan investasi properti, pastinya pajak penjualan tanah tidak asing lagi. Saat ini pajak dibedakan menjadi beberapa bagian, tergantung dari besaran biaya yang ditetapkan.
Jenis-jenis perhitungan pajak jual beli tanah
1. Pajak Penghasilan (PPh)
Dasar pajak penghasilan (PPh) dibagi lagi menjadi dua, yakni menurut undang-undang nomor 7 tahun 1983. Serta menurut undang-undang pelaksanaan peraturan pemerintah nomor 34 tahun 2016 tentang pajak penghasilan tanah atau bangunan.
PPh adalah jenis pajak penjualan tanah yang wajib dibayar oleh penjual tanah. Pajak PPh ini wajib dibayar oleh penjual sebelum mendapatkan Akta Jual Beli. Hal ini bertujuan untuk mencegah sengketa di atas tanah di masa yang akan datang.
Berdasarkan peraturan pemerintah No.34 Tahun 2016 terkait tarif baru PPh, besaran pajaknya adalah sebesar 2,5 persen untuk setiap transaksi. Adapun cara-cara menghitung pajak penjualan tanah sebagai berikut:
Misalnya harga tanah Rp400 juta × 2,5 % = Rp10 juta.
2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Jika PPh adalah jenis pajak yang ditanggung oleh penjual. Maka lain halnya dengan PPN yang dimana jenis pajak ini ditanggung oleh pembeli. PPN merupakan pajak yang dikenakan terhadap proses distribusi nilai tambah.
Sesuai dengan aturan Undang-undang Nomor 42 tahun 2009 tentang pajak pertambahan nilai barang dan jasa. Perhitungan pajak jual beli tanah 2022 PPN sebesar 10 persen dari nilai tanah.
Apabila Anda membeli sebuah tanah di developer, PPN sudah dimasukkan ke dalam proses jual beli. Dalam transaksi jual beli, baik itu penjual ataupun pembeli menanggung jenis pajak yang berbeda. Untuk cara perhitungan PPN pun cukuplah mudah, misalnya harga tanah Rp200 juta, maka PPN yang dibayar sebesar Rp20 juta.
3. Bea Peroleh Hak Atas Tanah Atau Bangunan (BPHTB)
BPHTB merupakan biaya bagi mereka yang memperoleh hak atas tanah dan bangunan. Sesuai dengan Undang-undang nomor 21 tahun 1997 yang dimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2000 terkait BPHTB.
Pada awalnya BPHTB hanya dipungut oleh pemerintahan pusat. Tapi peraturan ini berubah sejak 1 Januari 2011 yang dimana BPHTB dialihkan ke pemerintahan kabupaten ataupun kota.
Besaran nilai BPHTB adalah sekitar 5% dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan dikurangi oleh nilai perolehan (NPOPTKP). Untuk nilai dari NJOP sendiri tiap wilayahnya berbeda-beda dan tidak bisa disamakan.
4. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
PBB merupakan jenis pajak wajib yang dibayar oleh penjual karena ia adalah pihak yang mendapatkan keuntungan dari penjualan tanah. Sesuai dengan dasar hukum penentuan PBB dalam UU No.12 tahun 1985 terkait pajak bumi dan bangunan. PBB dikenakan sebesar 0,5%.
Ada beberapa hal yang wajib diperhatikan saat melakukanperhitungan pajak jual beli tanah terbaru. Misalnya Nilai Jual Kena Pajak, Nilai Jual Objek Pajak, dan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP).
Untuk besaran nilai NJKP sudah ditetapkan berdasarkan KMK No.201/KMK.04/2000. Apabila nilai NJOP sebesar Rp1 miliar, maka NJKP adalah 40%. Sedangkan di bawah Rp1 miliar, maka hanya dibebankan sebanyak 20%.
5. Biaya Jasa Notaris Atau PPAT
Selain perhitungan pajak jual beli tanah bangunan, Anda juga akan dikenakan biaya tambahan apabila melakukan transaksi jual beli tanah. Terlebih lagi jika proses transaksi melibatkan notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Untuk biaya notaris biasanya ditanggung oleh pihak pembeli. Sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 24 tahun 2016 tentang peraturan PPAT. Biaya yang wajib dibayar kepada notaris maksimal satu persen harga properti b
Tips melakukan transaksi jual beli tanah
- Perhatikan Status Tanah
Biasanya pembeli lebih menginginkan tanah dengan Status Hak Milik (SHM). Tapi pada beberapa kasus di pedesaan, tanah cenderung berstatus letter D dan C. Sesuai dengan UU pokok pertahanan dan PP nomor 24, letter C berisi sertifikat kepemilikan sah.
- Perhatikan Status Pemilik Tanah
Pembeli seharusnya tahu siapa pemilik tanah yang ingin dibeli. Sebab, apabila pemilik sudah menikah, maka tanah dan bangunan menjadi harta milik bersama. Jadinya penjualan tanah harus disetujui oleh pasangan dan wajib menandatangani surat persetujuan khusus.
- Perhatikan Luas Tanah
Masalah yang kerap terjadi saat transaksi jual beli tanah adalah ukuran luas di sertifikat tidak sesuai dengan ukuran asli. Itulah sebabnya jangan sampai tergoda untuk membayar luas tanah yang berbeda dengan sertifikat. Agar pasti, sebaiknya lakukan kesepakatan terlebih dahulu apabila ada perbedaan ukuran pada tanah.
- Perhatikan Lokasi Tanah
Karena sekarang semua serba digital, para penjual tanah pun banyak mengiklankan tanahnya di internet. Tapi terkadang, foto yang mereka lampirkan sangat tidak sesuai dengan keadaan aslinya.
Apabila Anda ingin membeli tanah untuk tempat usaha ataupun rumah, sebaiknya datangi langsung lokasi tanah tersebut. Pemeriksaan lokasi tanah ini merujuk pada kondisi tanah dan akses jalan yang akan dilalui. Karena lokasi dan kondisi tanah adalah hal yang sangat mempengaruhi harga tanah.
- Perhatikan Akta Jual Beli (AJB)
AJB adalah jenis akta asli yang dibuat langsung oleh notaris, isinya menerangkan tentang pemindahan hak kuasa atas tanah. AJB adalah salah satu syarat jual beli tanah atau rumah melalui kekuatan hukum.
Untuk biaya pembuatan AJB akan ditanggung bersama. Tapi bisa juga ditanggung oleh salah satu pihak jika sudah memiliki kesepakatan. Untuk besaran biayanya adalah satu persen dari harga transaksi tanah.
- Penyertaan PPJB
Jika penjual ingin menjual tanahnya dengan syarat uang muka, maka Anda wajib menyertakan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB). Perjanjian ini nantinya akan dilakukan di hadapan notaris langsung. Sama seperti AJB, PPJB juga akan dikeluarkan langsung oleh notaris sebagai akta otentik yang memiliki kekuatan hukum.
(Baca juga: Cara Beli Rumah KPR)
Candela Residence perumahan mewah di area Pondok Cabe

Jika Anda sedang mencari rumah konsep mewah minimalis di wilayah Pondok Cabe Anda bisa melirik Candela Residence. Perumahan dari PT Multiguna Cipta Mandiri ini adalah perumahan premium dengan konsep mewah klasik modern.
Sangat cocok dijadikan hunian idaman untuk masa depan bersama keluarga. Walaupun klasik, Candela Residence tetap terlihat mewah dari sudut mana pun.
Keunggulan:
- Lokasinya sangat strategis karena dekat dengan jalan tol dan stasiun MRT.
- Dilengkapi dengan berbagai fasilitas lengkap untuk kegiatan sehari, bahkan Anda akan dijamin betah tinggal di kawasan Candela Residence.
- Candela Residence merupakan rumah modern minimalis anti banjir, bahkan dilengkapi dengan panel surya dan smarthome.
Tak hanya itu saja, Candela Residence juga menawarkan halaman yang nyaman dan indah untuk bersantai. Jika Anda sedang mencari perumahan dengan konsep mewah minimalis sekaligus klasik, Anda bisa melirik kawasan Selatan Jakarta. Jadi tunggu apa lagi? Dapatkan unit Candela Residence sekarang juga.