Ada beberapa syarat mendirikan perusahaan perseorangan yang perlu Anda ketahui sebelum mendirikannya. Sesuai dengan Undang-undang Cipta Kerja No.11 tahun 2022, ada beberapa hal yang harus Anda perhatikan saat membangun usaha perseorangan. Salah satu syarat wajibnya adalah hanya bisa didirikan untuk kriteria usaha mikro dan kecil, sesuai dengan PP No.7 tahun 2021.
Syarat mendirikan perusahaan perseorangan
1. Persero badan hukum yang didirikan sesuai dengan kriteria, yakni usaha mikro dan kecil.
2. Wajib membuat surat pernyataan mendirikan perusahaan yang sesuai dengan format lampiran PP No.8 Tahun 2021 terkait modal UMK.
3. Perusahaan perseorangan hanya didirikan oleh satu orang.
4. Perusahaan perseorangan wajib didirikan oleh WNI asli dengan cara mengisi pernyataan pendirian dalam Bahasa Indonesia.
5. WNI harus memenuhi syarat minimal berusia 17 tahun dan memiliki kecakapan secara hukum.
6. Wajib memiliki modal dasar dan modal setoran. Untuk ketentuan modalnya adalah sebesar 25% dari modal dasar, dibuktikan dengan bukti setoran yang sah.
7. KTP pemilik perusahaan
8. NPWP pemilik perusahaan
9. Alamat perusahaan perseorangan. Apabila perusahaan di Jakarta, maka harus memenuhi syarat zonasi sesuai dengan aturan pemerintah daerah Jakarta.
10. Syarat mendirikan perusahaan perseorangan berdasarkan UU cipta kerja selanjutnya adalah membuat surat pernyataan terkait pendirian perusahaan. Nantinya surat ini akan didaftarkan secara elektronik kepada menteri. Adapun beberapa format surat yang wajib diisi:
- Nama dan tempat kedudukan perusahaan perseorangan
- Alamat lengkap perusahaan perseorangan
- Jangka waktu berdirinya perusahaan perseorangan
- Jumlah modal dasar yang dimiliki, modal untuk ditempatkan, dan jumlah modal yang ingin disetorkan
- Nilai nominal dan jumlah saham dari perusahaan perseorangan
- Tujuan dan maksud dari kegiatan perusahaan perseorangan
- Informasi pribadi seperti nama lengkap pemilik perusahaan, tempat, dan tanggal lahir, pekerja. Serta alamat tempat tinggal, NIK, NPWP, surat izin tempat usaha, dan Nomor Induk Bersama (NIB).
Ciri-ciri perusahaan perseorangan
- Hanya melayani permintaan lokal
- Pemilik perusahaan memiliki rasa tanggung jawab yang tidak terbatas
- Skala sasaran pasarnya terbilang masih terbatas
- Mudah didirikan, tetapi mudah juga dibubarkan
- Mengandalkan intern untuk mendapatkan jangkauan yang lebih luas
- Tidak menanggung pajak perusahaan dan hanya menanggung pajak dari penghasilan pribadi
- Pemilik memiliki kekuasaan dan kendali penuh terhadap keuangan, keuntungan, dan operasi bisnis
- Sewaktu-waktu bisa dipindahtangankan
- Merupakan usaha kecil dengan sumber daya (pegawai) terbatas
- Jangka waktu bada usaha tidak menentu, bahkan bisa sampai seumur hidup. Tetapi, usaha akan berakhir apabila pemiliknya sudah meninggal dunia
- Karena usaha milik sendiri, jadinya pemilik merasa kesulitan mengatur roda perusahaan
Jenis-jenis perusahaan perseorangan
1. Perdagangan
Perdagangan merupakan jenis perusahaan perseorangan yang paling mudah ditemui. Usaha ini terbilang cukup mudah karena bisa dilakukan secara perseorangan dengan modal kecil. Ada banyak sekali usaha perdagangan yang bisa dipilih, mulai dari fashion, kuliner, kerajinan, produk home industri, dan masih banyak lagi.
Beberapa jenis usaha perdagangan perseorangan ini dibagi lagi menjadi beberapa jenis, yakni:
- Pengecer
- Penjualan agen besar
- Reseller
- Ekspor dan impor
- Distributor barang besar
- Pertanian
Syarat mendirikan perusahaan perseorangan di Indonesia terbilang cukup banyak. Walaupun begitu, salah satu jenis usaha yang paling ramai dijalankan adalah pertanian. Biasanya usaha perseorangan yang satu ini banyak dilakukan di pedesaan.
Hanya dengan menggunakan modal terbatas dan teknologi yang semakin canggih, usaha pertanian di Indonesia menjadi lebih mudah. Salah satu usaha pertanian yang bisa Anda tiru adalah menjual bibit tanaman, sayuran, buah-buahan, atau membudidayakan tanaman hias.
2. Membuka Jasa
Tak itu, peluang usaha membuka jasa juga cukup luas. Misalnya adalah membuka kursus privat, jasa salon, jasa cuci kendaraan, jasa laundry, pemandu wisata, penerjemah, dan lainnya.
Jenis usaha jasa pastinya mengandalkan kemampuan khusus yang tidak dimiliki semua orang. Itulah sebabnya jenis usaha ini bisa Anda sebut sebagai usaha perseorangan.
Keuntungan mendirikan perusahaan perseorangan
- Tidak Membutuhkan Akta Formal
Syarat mendirikan perusahaan perseorangan sesuai hukum terbilang cukup mudah, bahkan tidak membutuhkan akta formal. Sehingga biaya yang dikeluarkan akan sangat hemat karena Anda tidak membutuhkan akta pendirian dari notaris. Tetapi, Anda masih harus meminta izin kepada pemerintah daerah setempat terkait usaha yang Anda miliki.
- Tidak Banyak Aturan yang Mengikat
Perusahaan perseorangan lebih longgar terhadap peraturan dibandingkan Perseroan Terbatas. Khususnya di bagian aturan-aturan pemerintah. Karena tak banyak aturan yang mengikat, jadinya Anda bisa melakukan berbagai aktivitas perusahaan secara bebas.
- Mudah
Mengurus syarat mendirikan perusahaan perseorangan sangatlah mudah. Sebab Anda hanya membutuhkan syarat izin dari pemerintah daerah.
Selain itu, perusahaan perseorangan juga sangat cocok untuk usaha mikro dan kecil karena modalnya minum. Pengurusan perusahaan yang sangat mudah dengan modal yang tidak banyak. Maka PT perorangan adalah pilihan yang bagus jika Anda menginginkan usaha berbadan hukum.
- Pajak Sedikit
Untuk perusahaan perseorangan, pemilik hanya akan menanggung pajak dari penghasilan pribadi. Di luar itu, tidak ada lagi pajak yang ditanggung. Untuk besaran pajak pribadinya pun disesuaikan dengan peraturan pajak yang berlaku di Indonesia.
- Lebih Banyak Keuntungan
Karena usaha perseorangan, pemilik akan mendapatkan lebih banyak keuntungan karena perusahaan tidak memiliki pegawai. Bahkan keuntungan yang didapat juga cenderung lebih bebas dan bisa disesuaikan dengan kebutuhan pemilik perusahaan.
- Mudah Dialihkan
Perusahaan perseorangan jauh lebih mudah dialihkan atau bisa juga dijual kepada orang lain. Ini disebabkan pemilik perusahaan hanya satu orang, sehingga proses mengambil keputusan jadi lebih mudah. Bahkan pemilik perusahaan memilik kuasa dan kendali penuh agar usaha yang dimiliki.
Jika pemilik sudah memutuskan untuk menjual perusahaan tersebut, maka keputusan bisa langsung diproses dan dialihkan. Dengan begitu proses akan berjalan jauh lebih mudah dan cepat.
(Baca juga: Perhitungan Pajak Jual Beli Tanah)
Candela Residence dengan fasilitas smarthome
Jika Anda sedang mencari rumah dengan konsep mewah minimalis modern, Anda bisa melirik Candela Residence. Salah satu unit perumahan dari PT Multiguna Cipta Mandiri ini mengusung konsep klasik yang menarik. Walaupun klasik, tampilan yang diberikan tetap terkesan modern dan mewah. Candela Residence juga dilengkapi dengan smarthome dan panel surya.
Coco dijadikan hunian impian masa depan bersama keluarga bagi Anda yang menginginkan nuansa klasik. Apalagi ada keunggulan yang bisa didapatkan berupa lokasi strategis karena dekat dengan MRT dan akses jalan tol. Selain itu mendukung berbagai fasilitas yang sangat lengkap untuk memudahkan aktivitas sehari-hari.
Dijamin Anda akan betah untuk tinggal di Candela Residence. Apalagi perumahan ini mengusung konsep rumah minimalis modern anti banjir di wilayah Pondok Cabe.
Anda juga akan diberikan halaman yang nyaman dan indah untuk bersantai bersama keluarga. Itulah sebabnya Candela dan Residence sangat cocok jika Anda sedang mencari hunian mewah klasik yang nyaman di kawasan Selatan Jakarta. Tunggu apalagi? Jadwalkan kunjungan Anda sekarang juga dan dapatkan salah satu unit di Candela Residence.