Perbedaan PBB dan BPHTB memang perlu Anda ketahui lebih lanjut jika tengah mengurus perpajakan. Keduanya ini merupakan pengenaan pajak untuk tanah dan bangunan yang dipungut dan dikelola oleh pemerintahan. Sementara itu untuk sifat kebendaan dengan nilai besarnya pajak ditentukan oleh objek pajak berupa tanah dan bangunan.
4 Perbedaan PBB dan BPHTB Yang Penting Diketahui
Perbedaan ini lebih mengacu pada subjek pajak antara PBB dan BPHTB. Adapun untuk perbedaan dari segi subjek pajak yang dapat Anda ketahui sebagai berikut:
- Subjek pajak
Subjek pajak PBB yang nantinya dikenakan kewajiban dalam pembayaran PBB sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan pada undang-undang perpajakan dan berlaku bagi wajib pajak. Selain itu PBB sebagai objek pajak yakni orang atau badan hukum yang telah secara nyata memiliki hak atas bumi dan mendapatkan manfaat atas bumi atau mempunyai, dan mendapatkan manfaat atas bangunan tersebut.
Sementara itu untuk BPHTB sebagai subjek pajak akan dikenakan kewajiban pembayaran BPHTB sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang menjadi kewajiban dari wajib pajak. Pembayaran pajak bphtp bagi orang pribadi ataupun badan yang mendapat hak atas tanah atau bangunan yang ditempati.
Baca Juga: (Jenis, Ciri dan Syarat Mendirikan Perusahaan Perseorangan)
- Objek Pajak
Sedangkan untuk objek pajak PBB merupakan bumi dan bangunan saja. Objek pajak untuk BPHTB merupakan pindahan hak dan pemberian hak baru atas bangunan yang digunakan.
- Tarif Pajak
Perlu Anda ketahui untuk tarif pajak yang harus dibayarkan oleh wajib pajak antara PBB dan BPHTB tentunya berbeda. Perbedaan PBB dan BPHTB sebagai objek pajak dari segi tarif pajak PBB tunggal sebesar 0,5% dan pajak tunggal BPHTB sebesar 5%.
- Dasar Pengenaan Pajak
Pajak PBB memiliki nilai jual objek pajak dalam sales value sama dengan NJOP yakni harga rata-rata yang didapatkan dari kegiatan transaksi jual beli yang telah terjadi dan dilakukan secara wajar. Sementara untuk dasar pengenaan pajak dari BPHTB hanya Nilai Perolehan Objek Pajak atau NPOP.
Perbedaan PBB Antar Beberapa Jenis Yang Berbeda
PBB P2 merupakan salah satu jenis pajak yang akan dikenakan pada tanah dan bangunan. Untuk jenis pajak yang satu ini tidak memiliki hubungan langsung dengan subjek atau pihak pembayar pajak sehingga dapat dikatakan bahwasanya besaran pajak yang nantinya harus dibayarkan hanya sesuai dengan objeknya tersebut.
PBB 2 adalah pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan yang telah tercantum pada undang-undang pasal 1 ayat 37 UU PDRD. Maka dari itu untuk jenis pajak PBB 2 atas bumi dan bangunan yang dimiliki, dikuasai ataupun dimanfaatkan secara pribadi hingga badan kecuali memang kawasan yang digunakan terdapat kegiatan perhutanan, perkebunan hingga pertambangan.
Bangunan dalam PBB P2 merupakan konstruksi secara teknik yang sudah dilekatkan secara tetap untuk tanah serta perairan pedalaman dan laut. PBB P2 juga berlaku untuk pemungutan dan pengelolaan yang dipegang secara langsung oleh pemerintah daerah. Sementara itu berbeda dengan adanya PBB P3 yang langsung dipungut dan dikelola oleh pemerintah pusat.
Selain adanya PBB 2 juga terdapat PBB P3 yang memiliki perbedaan dari segi perhitungannya. PBB 2 tidak terdapat nilai jual kena pajak sebagai suatu persentase tertentu atas nilai jual objek pajak. Sedangkan untuk hitungan dasar PBB 3 terdapat NJKP yang sudah ditentukan dengan nilai serendah-rendahnya 20% dan batas tingginya 100% dari NJOP.
Maka dari itu perbedaan PBB P2 dan PBB 3 cukup terlihat dari segi perhitungan dan kegunaan atas pembayaran pajak yang dilakukan oleh wajib pajak. Selain itu juga terdapat bea perolehan hak atas tanah dan bangunan atau BPHTB sebagai jenis pajak yang nantinya akan dikenakan ketika Anda melakukan pemberian rumah ataupun properti lain. Besarannya pajak untuk BPHTB senilai 5% atas kegiatan nilai transaksi jika sudah dikurangi dengan NJOPTKP.
Perbedaan PBB dan BPHTB dalam Dasar Hukum BPHTB
Selain Anda perbedaan PBB dan BPHTB dalam hukum, makan untuk mengetahui dan memahami dasar hukum dari BPHTB itu sendiri. Kedua kewajiban pembayaran pajak ini dibebankan kepada wajib pajak dengan memiliki perbedaan dari segi subjek pajak dan objek pajak yang bersangkutan.
Dalam hal ini pemerintah Indonesia sudah menetapkan untuk dasar hukum dari BPHTB sesuai peraturan di dalam undang-undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang BPHTB. Akan tetapi setelah itu regulasinya diatur kembali di dalam undang-undang nomor 20 tahun 2000 tentang BPHTB yang isinya memuat peraturan mulai dari pengertian sampai saksi dan juga objek pajak yang nantinya akan dikenakan sebagai aturan pembayaran pajak.
Selain itu di dalam pasal 2 nomor 20 tahun 2000 tentang BPHTB sudah dijelaskan detail terkait perolehan hak atas tanah dan bangunan yang nantinya bisa didapatkan atas ke-13 alasan pemindahan sebagai berikut:
- Jual beli
- Hibah
- Tukar-menukar
- Hibah wasiat
- Waris
- Pemasukan dalam perseroan ataupun badan hukum lain
- Penunjukan pembeli dalam proses lelang
- Pemisahan hak yang nantinya mengakibatkan peralihan
- Peleburan usaha
- Penggabungan usaha
- Pemekaran usaha
- Hadiah
Cara Pembayaran BPHTB
Apa itu perbedaan PBB dan BPHTB terletak pada subjek pajak, objek pajak bahkan tarif pajak yang dikenakan pada keduanya. Akan tetapi menariknya dari BPHTB sudah bisa dilakukan pembayaran pajak melalui prosedur pembayaran pajak. Namun perlu Anda ketahui tidak semua sektor wilayah yang ada di Indonesia sudah perpajakan secara online. Berikut ini langkah cara yang dapat diikuti untuk melakukan pembayaran pajak BPHTB yang dilakukan secara online:
- Langkah pertama yang harus dilakukan, Anda harus login terlebih dahulu pada situs web yang sudah disediakan
- Langkah kedua silakan Anda memilih menu bayar BPHTB serta memasukkan data-data yang dibutuhkan oleh sistem layanan
- Langkah ketiga memastikan bahwa kelengkapan berkas Anda sebagai pihak wajib pajak dan properti untuk objek pajak telah lengkap supaya tidak terjadi kesalahan yang ditimbulkan dalam proses pembayaran pajak BPHTB.
Graha Taruma Perumahan Untuk Kaum Milenial
Graha Taruma dari PT multiguna Cipta Mandiri menghadirkan perumahan yang banyak diminati oleh masyarakat. Bagi Anda yang ingin mendapatkan rumah dengan konsep minimalis modern sudah bukan suatu hal yang sangat sulit untuk mendapatkannya. Pasalnya Graha Taruma menyediakan perumahan elit yang bisa kamu tempati sebagai hunian dengan konsep rumah minimalis modern yang tangan dan aman sesuai dengan pilihan Anda.
Perumahan Graha Taruma sangat cocok sebagai hunian untuk Anda kaum milenial. Graha Taruma berdiri di atas lahan seluas 7100 m2 dan menyediakan 63 unit rumah yang mengusung gaya minimalis modern. Perumahan yang dihadirkan mempunyai desain khas modern tropik yang menarik dan fungsional. Dengan demikian akan lebih efisien dikarenakan sudah dilengkapi oleh adanya rooftop yang memberikan kenyamanan untuk berjemur di pagi hari.
Perumahan Graha menawarkan dua jenis tipe rumah diantaranya tipe Saga dan tipe Nara. Perumahan ini sudah dilengkapi dengan adanya fasilitas penunjang yang dapat digunakan oleh penghuninya untuk melakukan kegiatan sehari-hari. Perumahan Graha Taruma memiliki lokasi yang strategis karena berdekatan langsung dengan stasiun MRT dan jala tol.
Itulah uraian terkait perbedaan PBB dan BPHTB dalam proses pembayaran pajak sebagai kewajiban wajib pajak. Keduanya memiliki perbedaan dari segi subjek pajak, objek pajak dan tarif pembayaran yang harus dilakukan.