Perjanjian Kontrak Rumah

Sebelum melakukan perjanjian kontrak rumah, terlebih dahulu harus mengetahui tentang PP No.4 tahun 1994. Di mana aturan tersebut diberlakukan untuk melindungi kedua belah pihak penyewa agar masing-masing tidak dirugikan. Jadi secara umum aturan tersebut berisikan hak dan kewajiban dari kedua belah pihak.

Membuat Perjanjian Kontrak Rumah untuk Pertama Kali

Perjanjian yang menguntungkan kedua belah pihak

Apabila klausul perjanjian kontrak rumah dibuat dengan kesepakatan kedua belah pihak, tentu isinya akan sama-sama menguntungkan. Sehingga penting memastikan bahwa perjanjian dibuat dengan mengacu pada pasal-pasal yang tertuang dalam PP No.4 tahun 1994. Jadi baik penyewa mau pun pemilik rumah harus sama-sama mengetahui isi perjanjian tersebut.

Mampu memberikan keamanan hukum bagi kedua pihak

Surat perjanjian ini adalah alat untuk melindungi pihak penyewa dari resiko sewaktu-waktu dipaksa meninggalkan rumah sebelum berakhirnya masa sewa. Sementara dari sisi pemilik rumah, surat akan memberikan perlindungan apabila penyewa menolak pindah rumah.

Kedua hal tersebut merupakan contoh kecil risiko-risiko yang kerap terjadi pada kejadian sewa-menyewa properti. Melalui adanya surat perjanjian, akan secara otomatis memberikan keamanan hukum pada pihak-pihak yang melakukan penyalahgunaan hak serta kewajibannya.

Sesuai dengan apa yang tertuang pada KUH Perdata 1320, terdapat 4 syarat yang harus dipenuhi dalam pembuatan perjanjian, yakni:

  1. Kedua belah pihak harus bersedia melakukan perjanjian tanpa adanya keterpaksaan atau rasa intimidasi salah satunya.
  2. Sudah memenuhi ketentuan usia yakni minimal berusia 21 tahun dan sudah dinilai cakap di mata hukum.
  3. Surat perjanjian ini dibuat atas dasar persetujuan untuk melaksanakan proses sewa-menyewa rumah.
  4. Jenis dan klausa yang dibuat harus sesuai dengan peraturan dan tidak melanggar UU atau pun hak asasi.
  5. Ketentuan juga mengatur bahwa pemilik juga harus membayar pajak negara atas sewa rumah yang dilakukannya sebesar 10persen. Kebijakan tersebut bersifat final, dalam artian jika pemilik sudah mendapat sewa rumah, maka mereka harus membayar PPh.
  6. Hal tersebut biasanya juga telah tertuang dalam surat perjanjian kontrak rumah yang dibuat di notaris atau pejabat berwenang.

Ada beberapa sebab-sebab berakhirnya masa sewa rumah yang mengacu pada pasal 1381 KUH Perdata yakni:

  • Berakhirnya masa sewa sesuai dengan kesepakatan yang sudah disetujui dan di tanda tangani bersama oleh kedua belah pihak. Jadi apabila masa sewa sudah berakhir, maka penyewa wajib meninggalkan rumah sewaan.
  1. Apabila ingin tetap di sana, maka keduanya wajib membuat surat perjanjian baru dengan pengaturan kesepakatan baru.
  2. Salah satu pihak terbukti tidak mengindahkan dan mencederai perjanjian. Jadi apabila terjadi pelanggaran, maka surat kontrak dinyatakan batal dan pelaku mendapatkan sanksi.
  3. Tambahan dari isi Pasal 12 PP No. 4 Tahun 1994 juga menyebutkan perjanjian sewa dapat berakhir apabila terjadi musibah. Proses sewa dapat berakhir apabila ada kejadian di luar dugaan seperti kebakaran atau bencana alam.
  4. Selain itu apabila kemusnahan rumah disebabkan oleh pemilik, maka pemilik berkewajiban untuk mengembalikan seluruh uang sisa sewa. Begitu pun sebaliknya, apabila kerusakan fatal diakibatkan oleh pihak penyewa, maka dia berkewajiban mengembalikan hunian sebagaimana mestinya. Pada kondisi tersebut, pemilik rumah tidak berkewajiban bahkan bisa menolak untuk mengembalikan sisa uang sewa. Jadi bisa terlihat bahwa perjanjian ini melindungi kedua belah pihak.

(Baca juga: Perbedaan Notaris dan PPAT Selengkapnya di Sini)

Tips ketika hendak membuat surat perjanjian untuk kontrak rumah

1. Membuat klausul dengan detail

Isi kesepakatan harus dibuat secara detail, dengan begitu tidak akan terjadi kesalahpahaman oleh pihak-pihak terkait. Adapun hal-hal yang harus disertakan dalam perjanjian ialah:

  • Detail mengenai properti yang disewakan. Dalam hal ini menyangkut: alamat lengkap, fasilitas yang ada seperti air, listrik, internet. Selain itu disertakan juga furnitur dalam rumah secara terperinci.
  • Isi perjanjian kontrak rumah juga hendaknya menyertakan harga sewa dalam jangka waktu tertentu. Selain itu jumlah DP yang harus dibayar penyewa juga hendaknya dicantumkan. Bagaimana proses pembayaran dan kapan hari pelunasan juga disertakan, apakah via transfer atau by cash.
  • Pemilik properti juga berhak menentukan sejauh mana rumah dapat direnovasi. Hal ini terkait dengan aturan penggantian warna cat, pemasangan pagar, hingga kanopi tambahan dan sebagainya.
  • Dalam sebuah kawasan, biasanya terdapat berbagai iuran yang harus dibayar. Beritahukan hal ini pada pihak penyewa dan sertakan dalam kesepakatan sehingga mereka tidak kaget terhadap penagihan yang datang.
  • Adanya sistem denda merupakan salah satu konsekuensi jika salah satu pihak melakukan pelanggaran.
  • Apabila rumah dijual meski masa sewa belum tuntas, maka dalam perjanjian harus disertakan kompensasi yang diterima penyewa dari pemilik.

2. Membubuhkan materai

Jika proses perjanjian dilakukan di bawah tangan alias tanpa melalui notaris, maka pemilik rumah harus bertanda tangan di atas materai. Dengan begitu isi perjanjian akan lebih sah di mata hukum. Biasanya materai ditempelkan di bawah tanda tangan penyewa.

3. Melakukan diskusi terkait isi klausul

Sebelum proses penandatanganan surat dilakukan, maka hendaknya kedua belah pihak melakukan diskusi terkait isi perjanjian. Dengan begitu dapat dipastikan bahwa kesepakatan tersebut benar-benar menguntungkan keduanya, sehingga tidak akan ada masalah dikemudian hari.

Mencari hunian model klasik berlokasi di Pondok Cabe

Casa De Ramos
Casa De Ramos

Menemukan rumah dengan konsep mewah minimalis serta fitur lengkap bukanlah sesuatu hal yang mudah. Namun Anda tidak perlu merasa bingung lagi. Hadirnya Casa De Ramos dari PT Multiguna Cipta Mandiri merupakan jawaban atas kegundahan tersebut.

Casa De Ramos hadir dengan nuansa mewah dengan sentuhan klasik namun tetap modern. Sehingga sangat cocok dijadikan sebagai hunian impian untuk masa depan bagi Anda yang menginginkan nuansa mewah nan klasik.

Kelebihannya:

  • Dukungan lokasi yang begitu strategis dikarenakan letaknya dekat dengan jalan tol dan stasiun MRT, sehingga sangat menunjang mobilitas pemilik.
  • Perumahan ini berada di lokasi premium yang bebas banjir. Sehingga Anda tidak perlu khawatir jika musim hujan datang.
  • Didukung oleh beragam fasilitas lengkap yang begitu memudahkan kegiatan sehari-hari. Hal ini akan menjamin bahwa Anda pasti betah untuk tinggal di kawasan elit ini.

Perumahan ini tersedia dalam dua tipe yang dapat menyesuaikan dengan kebutuhan dan selera penghuninya yakni tipe Jazmin dan La Rosa. Kedua tipe sudah dilengkapi dengan taman yang sangat indah dan nyaman.

Inilah yang membuat Casa De Ramos merupakan pilihan pas bagi mereka yang tengah mencari hunian mewah klasik di Jakarta Selatan. Jadi perlu menunggu apa lagi? Segera dapatkan salah satu unit dari Casa De Ramos sekarang juga. Apalagi Anda bisa membelinya dengan prinsip syariah yang bikin hati nyaman.

Apabila memungkinkan, sebaiknya diskusikan klausul-klausul dokumen perjanjian kontrak rumah dengan ahlinya. Kedua belah pihak harus sama-sama membaca dan memahami isi surat. Dengan begitu mereka dapat memastikan bahwa isi kesepakatan sudah benar-benar tidak ada yang dirugikan.

LEAVE A COMMENT

Your email address will not be published. Required fields are marked *