Perhitungan Pajak Jual Beli Rumah

Perhitungan pajak jual beli rumah merupakan kewajiban yang harus dibayarkan oleh wajib pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pada dasarnya pembelian rumah akan dikenakan dengan tarif pajak jual beli atas transaksi yang telah dilakukan. Terlebih sekarang ini mencari rumah tidak akan terhindari karena kebutuhan rumah atas permintaan pasar semakin tinggi.

Cara Perhitungan Pajak Jual Beli Rumah Yang Menjadi Tanggungan

Dalam pembayaran pajak yang menjadi kewajiban wajib pajak terdapat beberapa biaya dan juga tarif pajak atas jual beli rumah yang dilakukan. Dengan membeli rumah panggung dan mengeluarkan dari hasil penjualan rumah untuk pembayaran pajak. Adapun untuk beberapa pajak yang harus dibayarkan berikut:

Pajak Bumi Bangunan

Pajak bumi dan bangunan adalah jenis pajak yang memiliki sifat materiil besarnya pajak ini sudah ditentukan atas tanah ataupun bank. Namun perlu diketahui untuk subjek pajak tidak akan berpengaruh dan ikut serta dalam penentuan jumlah pemungutan pajak. Hal ini dikarenakan untuk pajak hanya akan dikenakan pada objek pajak saja.

PBB akan ditampung oleh wajib pajak secara perseorangan ataupun badan yang memperoleh keuntungan atas kedudukan sosial ekonomi pada dasar hak kepemilikan atas tanah dan bangunan yang digunakan. Perseorangan  dan badan tersebut termasuk dalam wajib pajak yang memiliki kewajiban untuk segera melunasi pembayaran pajak paling lambat 6 bulan setelah menerima surat pemberitahuan pajak terutang.

Baca Juga: (Ketahui Perbedaan PBB dan BPHTB)

Pajak Penghasilan

Ketentuan atas pajak penghasilan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 2016 tentang tarif baru PPH atas pengalihan hak atas tanah/bangunan. Sementara itu untuk besarnya pajak penghasilan yang nantinya akan dikenakan bagi penjual rumah sebesar 2,5%.

 Dengan begitu ketika anda menjual rumah dengan harga satu miliar rupiah mempunyai beban PPH yang wajib dibayarkan sebesar 2,5 persen satu miliar tersebut. Pembayaran pajak penghasilan terutang harus segera dilakukan sebelum adanya Akta Jual Beli diterbitkan. Hal ini tentunya juga sesuai dengan kesepakatan harga rumah antara pihak pembeli dan penjual.

Biaya Ke Notariatan

Jasa notaris atau PPAT yang ada di rumah maka dibutuhkan saat melakukan kegiatan transaksi rumah. Dalam hal ini anda harus mengetahui jenis perhitungan pajak jual beli rumah yang memudahkan dalam pembayaran pajak. Salah satu pada proses pembelian rumah akan dikenakan biaya ke notariatan pada jasa notaris atau PPAT.

Sebagian besar dari notaris atau PPAT sudah mempunyai biaya pokok yang dibuat dan ditetapkan dari. Biaya jasa notaris atau PPAT merupakan biaya tanggungan setiap melakukan penjualan rumah. Akan tetapi biaya yang ditawarkan oleh notaris sebagai pokok yang sudah ditetapkan tetap bisa dinegosiasikan pada pembeli sebagai tanggung jawab bersama.

Dalam perhitungan pembagian untuk tanggung jawab dari pihak notaris ini akan mengurangi nilai beban administrasi yang nantinya harus dibayarkan. Pihak yang nantinya akan membayarkan biaya ke notariatan pada jasa notaris atau PPAT adalah penjual yang ditanggung bersama dengan pembeli. Dengan begitu beban untuk pembayaran biaya ke notariatan bisa dibebankan pada kedua pihak yang bertanggung jawab.

Rumus Perhitungan Pajak Jual Beli Rumah PBB

Cara perhitungan pajak jual beli rumah bisa menggunakan rumus penghitungan PBB sesuai dengan ketentuan yang. Berikut ini rumus yang dapat anda gunakan dalam menghitung PBB atas beban tanah dan bangunan:

PBB Terutang = Tarif 0.5% x NJKP

NJPK = NJOP – NJOPTKP

NJOP Merupakan nilai jual objek pajak dan arahnya nilai sebagai ukuran yang berpengaruh pada besaran PBB terutang. Makin tingginya NJOP maka akan tinggi juga PBB yang nantinya harus anda bayarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. NJOP terdapat dua jenis NJOP  bumi dan NJOP bangunan.

NJOP  menjadi dasar pengenaan PBB = NJOP Bumi + NJOP Bangunan

Nilai dari NJOP nantinya akan digunakan dalam melakukan perhitungan atas final NJKP. Terlebih jika nilainya NJOP lebih dari nilai Rp 1 miliar, maka NJOP yang dikenakan sebesar 40%. Sedangkan untuk NJOP kurang dari nilai Rp 1 miliar akan dikenakan 20%. Njoptkdi setiap daerah menawarkan nilai yang berbeda-beda namun dengan besaran maksimalnya senilai 12 juta rupiah.

Beban Pembayaran yang Dikenakan Oleh Pembeli Rumah

Sebagai pihak yang membeli rumah memiliki kewajiban untuk melakukan pembayaran pajak sesuai dengan ketentuan yang. Dalam hal ini terdapat beberapa beban biaya yang harus dibayarkan dalam proses pembelian rumah sebagai berikut:

Biaya Balik Nama Sertifikat

Pihak pembeli rumah harus melakukan proses balik nama sertifikat yang sudah didapatkan pada saat melakukan pembelian rumah. Hal ini kecuali rumah yang dibeli langsung dari pihak developer. Dengan begitu biaya balik nama sertifikat pembelian rumah tersebut mencapai 2% atas nilai transaksi ataupun menyesuaikan peraturan pemerintah daerah setempat.

Biaya Mengecek Sertifikat

Pengecekan sertifikat harus dilakukan guna mengetahui legalitas sertifikat rumah yang nantinya akan dibeli. Hal ini memiliki tujuan guna menghindari pembelian tanah ataupun bangunan yang mengalami masalah. Sementara itu untuk kisaran biaya pengecekan sertifikat yang nantinya harus Anda sediakan sebesar 100.000.

Biaya Membuat Akta Jual Beli

Mengenal perhitungan pajak jual beli rumah memang menjadi hal yang sangat penting untuk diketahui. Tidak hanya itu saja, Anda juga harus memahami biaya untuk pembuatan akta jual beli rumah. Biaya pembuatan akta jual beli rumah akan dikenakan sebesar 1% atas nilai transaksi jual beli rumah tersebut.

Biaya akta jual beli akan dibebankan pada pihak pembeli rumah ataupun berdasarkan kesepakatan yang telah dilakukan bersama penjual. Jumlah biayanya bisa dinegosiasikan terlebih untuk rumah yang menawarkan harga lebih tinggi.

Graha Taruma Hunian Minimalis Modern Dengan Rooftop

Bagi Anda yang ingin mencari rumah hunian dengan konsep minimalis modern tidak perlu bingung lagi. Akhirnya Perumahan Graha Taruma dari PT Multiguna Cipta Mandiri bisa menjadi bagi Anda yang ingin mencari rumah hunian dengan konsep minimalis modern. Perumahan yang ditawarkan ini mengusung kenyamanan yang sesuai dengan pilihan anda.

Perumahan Graha Taruma  hadir dengan menawarkan dua tipe rumah yaitu tipe Saga dan tipe Nara yang bisa menjadi pilihan menarik bagi anda saat mencari rumah hunian di Graha Taruma. Perumahan elit ini berada di atas lahan seluas 7100 M2 tawarkan 63 unit rumah dengan konsep minimalis modern.

Perumahan ini mempunyai desain khas modern tropik yang menarik dan fungsional sehingga memberikan kesan lebih efektif karena setiap tipe rumah sudah dilengkapi dengan adanya rooftop. Menariknya dari Perumahan Graha Taruma telah didukung kelengkapan fasilitas untuk digunakan setiap hari. Selain itu itu keberadaan perumahan Graha Taruma berada di kawasan strategis yang berdekatan dengan jalan tol dan Stasiun MRT.

Itulah penjabaran mengenai perhitungan pajak jual beli rumah yang bisa anda ketahui. Memahami beban yang nantinya akan dibayarkan sebagai kewajiban pajak menjadi hal yang penting untuk diketahui lebih lanjut.

LEAVE A COMMENT

Your email address will not be published. Required fields are marked *