Perbedaan antara asuransi umum dan asuransi syariah harus dipahami supaya bisa memilih penggunaan asuransi yang tepat. Pada jenis asuransi syariah ini sebagai usaha untuk membantu setiap orang dengan sistem investasi yang memanfaatkan aset.
Salah satu perbedaan yang terlihat antara asuransi umum dan asuransi syariah yaitu dari segi prinsip yang diterapkannya. Lebih lanjut berikut perbedaannya secara mendetail.
Perbedaan antara asuransi umum dan asuransi syariah
- Prinsip Dasar
Prinsip dasar yang diterapkan pada asuransi baik itu umum ataupun Syariah memiliki perbedaan yang cukup signifikan. Setiap asuransi mempunyai prinsip dasar yang digunakan dalam menjalankan sebuah usaha.
Pada asuransi syariah cenderung memanfaatkan prinsip syariah yang didukung dengan konsep sharing risk. Sementara itu, untuk prinsip dasar yang dibawa oleh asuransi umum lebih menerapkan konsep transfer risk.
- Mekanisme Kepemilikan Dana
Perbedaan lain yang terlihat dari asuransi umum dan asuransi syariah berdasarkan mekanisme kepemilikan dana. Adanya sistem kepemilikan dana yang digunakan untuk asuransi umum.
Biasanya dari perusahaan yang bersangkutan akan melakukan pengelolaan serta membuat penentuan dana untuk memperoleh perlindungan peserta asuransi. Hal ini dilakukan sesuai dengan asal dari pembayaran premi itu sendiri.
Sementara itu, untuk sistem kepemilikan dana yang telah diterapkan oleh asuransi syariah yakni kepemilikan secara bersama-sama atas dana kolektif dari milik peserta. Apabila terdapat peserta yang telah mengalami kerugian, nantinya pihak peserta lain juga turut membantu. Caranya dengan memberikan santunan melalui dana aset yang akan diserahkan.
(Baca juga: Harga Cat Tembok Terbaik 2023)
- Sistem Perjanjian
Perbedaan antara asuransi umum dan asuransi syariah yang bisa dipahami tampak dari sistem perjanjiannya atau akad yang diterapkan. Penggunaan sistem perjanjian untuk asuransi umum atau konvensional ini memanfaatkan akad jual beli atau tabaduli.
Pada jenis perjanjian yang satu ini harus memiliki kejelasan dalam sejumlah komponen penting seperti penjual, pembeli, objek yang diperjualbelikan, ijab qabul dan harga. Selain itu, dari kedua pihak juga harus memahami serta memberikan persetujuan atas transaksi yang nantinya akan dilakukan.
Sedangkan, asuransi syariah menerapkan akad Takaful. Akad Takaful ini merupakan akad yang digunakan untuk tolong-menolong. Sehingga bisa menjadikan setiap peserta saling membantu sama lain. Cara untuk penerapannya dengan memanfaatkan dana tabarru yang telah dikumpulkan sebelumnya dari perusahaan asuransi syariah.
- Pengelolaan Dana
Dalam melakukan pengelolaan dana yang dimiliki oleh perusahaan asuransi memiliki perbedaan baik itu asuransi umum ataupun asuransi syariah. Pada asuransi umum memiliki dana premi yang sudah dibayarkan terlebih dahulu oleh peserta. Sehingga nantinya tinggal melakukan pengelolaan dana yang telah diserahkan sesuai dengan perjanjian bersama perusahaan asuransi.
Dana tersebut bisa dialih tangankan untuk dijadikan sebagai biaya investasi. Selain itu, bisa dengan tujuan untuk melakukan pertimbangan lainnya sesuai jenis asuransi yang akan dipilih. Hal ini nantinya berfungsi untuk memperoleh keuntungan lebih maksimal dari investasi yang dilakukan.
Sementara itu, pada asuransi syariah untuk dana yang telah disediakan merupakan milik dari setiap peserta asuransi. Perusahaan asuransi hanya memiliki peranan sebagai pengelola dana dan tidak berhak atas dana tersebut. Adanya dana yang telah dikelola oleh perusahaan asuransi syariah dilakukan pengelolaan secara maksimal untuk memperoleh keuntungan dari peserta asuransi.
- Praktik Dana Hangus
Perbedaan antara asuransi umum dan asuransi syariah yang dapat diketahui salah satunya pada poin praktik dan hangus. Penerapan untuk produk asuransi lebih banyak mengenal adanya dana hangus itu sendiri.
Dana hangus merupakan kehilangan dana premi yang telah diberikan apabila tidak memperoleh klaim untuk periode yang menjadi kesepakatan. Akan tetapi, apabila mempunyai asuransi syariah tentunya tidak akan merasakan penerapan dana hangus ini. Pada asuransi syariah untuk dana yang telah disetorkan oleh peserta asuransi tetap bisa dilakukan pengambilan sesuai ketentuan dan perjanjian.
Sementara itu, apabila lebih memilih menggunakan asuransi umum tentunya akan merasakan kendala dari dana hangus. Dalam penerapan asuransi umum untuk dana hangus bisa terjadi ketika periode polisnya sudah berakhir.
Selain itu, peserta asuransi juga mengalami dana hangus apabila terdapat ketentuan lain dari sebuah kesepakatan perjanjian peserta asuransi. Bahkan, jika memang merasa adanya ketidaksanggupan dalam pembayaran premi.
- Pengawasan Dana Asuransi
Penggunaan asuransi umum ataupun asuransi syariah telah dilakukan pengawasan secara ketat oleh lembaga pengawas yang bersangkutan. Akan tetapi, untuk jenis lembaga yang melakukan pengawasan dari kedua jenis asuransi tersebut memiliki perbedaan.
Pada penggunaan asuransi umum dilakukan pengawasan secara langsung oleh Otoritas Jasa Keuangan serta tidak ada peranan dari dewan pengawas khusus. Sehingga dalam melakukan pengawasannya sendiri sifatnya lebih umum karena hanya berhubungan langsung dengan OJK.
Hal ini berbeda dengan pengawasan pada asuransi syariah yang dilakukan oleh Dewan Pengawas Syariah. Tugas dalam menjalankan peranannya tersebut untuk melakukan pengawasan terhadap proses transaksi perusahaan. Sehingga nantinya tetap bisa menerapkan prinsip syariah dan tidak melakukan penyelewengan.
- Surplus Underwriting
Adanya surplus underwriting ini merupakan bentuk selisih lebih positif dari kegiatan melakukan pengelolaan yang berisiko terhadap underwriting dana tabarru. Dana tersebut sudah dikurangi untuk digunakan reasuransi, pembayaran santunan serta cadangan teknis. Dari segi penerapannya sendiri sudah dikalkulasikan untuk satu periode tertentu.
Apa perbedaan antara asuransi umum dan asuransi syariah memperlihatkan pada poin surplus underwriting. Pada proteksi syariah akan membagikan adanya surplus underwriting pada keseluruhan peserta dengan menyesuaikan regulasi serta fitur produknya.
Sementara itu, dalam penerapan untuk asuransi umum atau konvensional tidak menggunakan sistem surplus underwriting. Sehingga keuntungan dari underwriting yang digunakan oleh asuransi umum menjadi pihak dari perusahaan asuransi yang bersangkutan. Oleh karena, tidak ada sistem pembagian untuk peserta asuransi umum.
Casa De Ramos yang bisa dimiliki dengan kredit syariah
Casa De Ramos merupakan hunian sebagai proyek unggulan dari PT Multiguna Cipta Mandiri. Hadirnya perumahan ini menawarkan daya tarik dengan memperlihatkan desain yang unik.
Perumahan Casa De Ramos menawarkan desain konsep mewah klasik dan tetap memperlihatkan unsur modern. Hunian ini banyak diminati oleh kalangan masyarakat karena berada di kawasan bebas banjir yang sangat menguntungkan.
Selain itu, keunggulan yang ditawarkan oleh perumahan ini adalah keberadaan lokasinya yang sangat strategis. Casa De Ramos termasuk hunian yang lokasinya sangat berdekatan dengan pintu tol dan Stasiun MRT. Dengan kehadirannya sebagai perumahan premium telah menawarkan adanya dua tipe unit di antaranya tipe Jazmine dan tipe La Rosa.
Dari kedua tipe tersebut sudah dilengkapi dengan fasilitas penunjang yang dapat dimanfaatkan secara maksimal di antaranya fitur smart home dan panel surya. Hunian ini juga ditambahkan adanya halaman yang sangat luas sehingga bisa dimanfaatkan untuk menikmati waktu santai.
Rumah nempel Jakarta hanya 1 milyaran yang menawarkan banyak keunggulan dan tidak heran jika memberikan daya tarik tersendiri di kalangan masyarakat. Perumahan Casa De Ramos dapat dijadikan sebagai tempat tinggal yang nyaman untuk masa depan. Ayo Download Pricelist Casa De Ramos di Sini.
Dengan adanya perbedaan antara asuransi umum dan asuransi syariah bisa dijadikan sebagai bahan pertimbangan ketika ingin menjadi anggota kepesertaan dari asuransi tersebut. Setiap asuransi membawa keuntungan dan kekurangan masing-masing yang bisa disesuaikan dengan kebutuhan.