Besaran Pajak Jual Beli Tanah

Besaran pajak jual beli tanah sebagai konsekuensi atas kegiatan ekonomi dalam melaksanakan transaksi penjualan dan pembelian tanah. Proses penjualan dan pembelian tanah melibatkan adanya beberapa biaya lainnya yang bisa muncul serta harus dipenuhi oleh pihak pembeli ataupun penjual sesuai dengan peraturan hukum. Pajak yang wajib dibayarkan ini merupakan pungutan wajib untuk penjual ataupun pembeli tanah yang menjadi objek jual beli.

Dasar Hukum Besaran Pajak Jual Beli Tanah

Dalam melakukan penjualan tanah BPHTB untuk pembeli mempunyai dasar hukum terkait BPHTB. BPHTB merupakan pungutan yang harus dibayarkan saat memperoleh hak dari tanah serta bangunan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Perolehan hak dari tanah tersebut menjadi perbuatan ataupun peristiwa yang berhubungan dengan hukum yang nantinya bisa juga mendapatkan hak untuk bangunan secara pribadi ataupun badan.

Dulunya pemungutan BPHTB dilakukan pemerintah pusat secara langsung. Akan tetapi sekarang ini BPHTB sudah dialihkan sebagai jenis pajak pemungutannya akan dilakukan pemerintah Kabupaten atau kota sesuai dengan peraturan terbaru.

Selain Anda harus memahami dasar hukum dari BPHTB juga perlu mengetahui dasar dari pengenaan pajak saat menjual tanah BPHTB.

Baca Juga: (Investasi di Usia Muda yang Menguntungkan dan Prospektif)

Dasar pengenaan pajak atas penjualan tanah BPHTB merupakan NPOP yang memiliki besaran tarif sebanyak 5% atas NPOP serta NJOP. Nilai besaran pajak yang nantinya harus dibayarkan oleh wajib pajak tergantung dari dua hal objek pajak tersebut.

NJOP merupakan harga dari transaksi yang sudah menjadi kesepakatan antara pihak penjual serta pembeli atas pembelian ataupun penjualan tanah serta bangunan . Jika nantinya mendapatkan tanah atas warisan, tukar menukar ataupun hibah maka akan menjadi patokan atas nilai sebagai harga pasaran pada umumnya.

Maka dari itu NJOP setiap wilayah akan berbeda-beda tergantung dari patokan nilai di daerah tersebut. Dalam hal ini bisa memilih salah satu baik itu NPOP ataupun NJOP untuk acuan dari harga tanah tersebut.

Pada umumnya npop dan NJOP adalah harga yang sudah menjadi kesepakatan antara penjual serta pembeli, keduanya memiliki peranan yang sangat penting karena akan berpengaruh langsung dalam menentukan besaran atas pajak dari penjualan tanah yang dibeli.

Selain itu juga terdapat NPOPTKP, apabila pihak penjual serta pembeli telah menyepakati harga atas penjualan dan pembelian tanah tersebut. Dengan begitu hasilnya nanti terlebih dahulu akan dikurangi dengan NPOPTKP.

Hal ini perlu dilakukan sebelum dikali 5% guna mendapatkan nilai pajak yang harus nantinya dibayarkan. Maka dari itu sangat penting untuk memahami Besaran pajak jual beli tanah secara jelas dan detail.

Hal Penting Dalam Melakukan Transaksi Penjualan dan Pembelian Tanah

Selain harus melakukan pengurusan pajak penjualan untuk tanah ketika melaksanakan transaksi penjualan dan pembelian tanah maka tentunya akan terdapat beberapa biaya lainnya yang akan muncul di kemudian hari. Terdapat beberapa hal yang penting dan harus dilakukan oleh penjual ataupun pembeli dalam melaksanakan transaksi penjualan dan pembelian tanah sebagai berikut:

  • Salah satu hal penting yang harus diperhatikan ketika melaksanakan transaksi penjualan dan pembelian tanah yaitu pajak penjualan untuk tanah. Anda harus melakukan pengecekan keabsahan dan keaslian dari sertifikat tanah yang telah didapatkan dari penjual tanah tersebut dengan mengunjungi kantor pertanahan.
  • Melibatkan adanya sanksi pada saat dilakukan pembacaan dan penAndatanganan AJB. Ketentuan ini berguna untuk menghindari adanya sengketa ataupun wanprestasi yang muncul tanpa terduga
  • PPH harus dilunasi terlebih dahulu oleh penjual baru bisa mengurus AJB serta menerima uang atas penjualan tanah tersebut
  • Ingat bahwa PPAT tidak ikut serta dalam mengeluarkan AJB jika PPH belum diselesaikan terlebih dahulu oleh penjual
  • Ingat bahwa PPAT tidak akan memberikan tanda tangan AJB sebelum pihak pembeli melakukan pelunasan atas transaksi penjualan dan pembelian tanah yang dilakukan
  • Transaksi atas penjualan dan pembelian tanah adalah kegiatan perekonomian yang nantinya akan menimbulkan banyak kewajiban yaitu pajak ataupun biaya lain yang tergantung dari pihak penjual serta pembeli. Apa itu Besaran pajak jual beli tanah pada PPH dan sebagai kewajiban penjual, BPHTB dan PPN tergantung dari situasi pada saat itu. Tidak hanya mengeluarkan pokok namun terdapat beberapa kemungkinan dari biaya tambahan yang akan terjadi misalnya saja jasa notaris, biaya untuk mengecek sertifikat dan lain sebagainya.

Cara Menghitung Besaran pajak jual beli tanah

  1. PPH

 PPH merupakan hak atas penjualan tanah yang menjadi kewajiban untuk dibayarkan oleh penjual tanah. pajak PPH ini harus segera dibayarkan sebelum mendapatkan AJB atau Akta Jual Beli. langkah ini harus dilakukan untuk mencegah adanya sengketa yang timbul di kemudian hari atas tanah yang dijual.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 2016 tentang tarif baru PPH final atas pajak penjualan untuk tanah serta bangunan , maka untuk pembayaran pajak PPH akan dikenakan sebesar 2,5% atas setiap transaksi yang dilakukan. Cara perhitungannya cukup mudah yaitu pajak 2,5 persen dikalikan harga tanah yang sudah disepakati.

  • PPN

PPN adalah pajak yang dikenakan pada pihak pembeli dengan nilai sebesar 10% atas total nilai penjualan tanah yang sudah menjadi kesepakatan. Akan tetapi tidak semua transaksi penjualan dan pembelian tanah akan dibebankan PPN karena hanya tanah yang digunakan dan sebagai usaha usaha serta mendapatkan keuntungan di kemudian hari.

  • BPHTB

BPHTB merupakan pajak penjualan untuk tanah serta bangunan  yang menjadi kewajiban bagi pembeli tanah untuk membayar besaran tanggungan pajak tersebut. Besaran pajak untuk nilai BPHTB yaitu 5% dari NJOP yang sudah dikurangi NPOPTKP.

  • PBB

PBB adalah jenis Besaran pajak jual beli tanah wajib dibayarkan oleh penjual. Hal ini dikarenakan pihak penjual dianggap akan mendapatkan keuntungan atas penjualan tanah yang dilakukan. PBB telah dimuat dalam dasar hukum sesuai undang-undang nomor 12 tahun 1985 tentang pajak bumi dan bangunan yang akan dikenakan sebesar 0,5%.

Terdapat beberapa hal yang harus menjadi perhatian Jika melaksanakan transaksi penjualan dan pembelian tanah untuk menentukan jumlah pajak wajib bayar yakni NJOP, NPOPTKP serta NJKP.

Candela Residence Tempat Tinggal Yang Nyaman Dan Aman

Candela Residence
Candela Residence

PT Multiguna Cipta Mandiri menghadirkan perumahan premium Candela Residence. Anda tidak perlu bingung mencari rumah dengan konsep mewah minimalis yang sudah memiliki fasilitas dan fitur lengkap. Candela Residence bisa menjadi pilihan yang tepat untuk mendapatkan tempat tinggal yang nyaman dan aman.

Rumah minimalis modern ini sangat tepat dijadikan sebagai hunian impian di masa depan bagi keluarga yang ingin mendapatkan nuansa klasik dan mewah di tempat tinggal. Perumahan Candela Residence telah didukung dengan keberadaan lokasi yang sangat strategis karena berdekatan langsung dari stasiun MRT dan jalan tol.

Candela residence juga didukung dengan berbagai macam fasilitas lengkap yang memudahkan penggunanya untuk melakukan kegiatan setiap hari. Dengan begitu anda dan sekeluarga bisa menikmati hunian di kawasan Candela Residence dengan nyaman. Menariknya dari perumahan ini menawarkan hunian bebas banjir yang sudah dilengkapi panel surya dan smart home.

Itulah beberapa penjabaran terkait Besaran pajak jual beli tanah yang bisa diketahui dalam melakukan kegiatan transaksi. Pembayaran pajak dapat disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

LEAVE A COMMENT

Your email address will not be published. Required fields are marked *