KPR Rumah Bekas dan Rumah Baru

Pembelian KPR rumah bekas dan rumah baru tentunya terdapat perbedaan dari berbagai aspek. Sebelum memberi keputusan untuk memilih rumah bekas ataupun rumah baru, maka sebaiknya ketahui perbedaan dari keduanya. Dengan demikian, bisa diketahui lebih memilih untuk membeli rumah bekas atau rumah baru sebagai tempat tinggal nantinya.

Perbedaan Membeli KPR Rumah Bekas dan Rumah Baru

1. Proses Pengurusan KPR

Cara Mengurus BPHTB

Dalam membeli rumah KPR terdapat sejumlah syarat yang perlu diajukan untuk pembelian rumah baru. Pada pembelian rumah harus menyediakan KTP, surat keterangan kerja hingga slip gaji. Dengan demikian, dari pihak developer akan memberikan copy-an dari sertifikat tanah, surat jadi transaksi dan surat IMB pada proses pembelian rumah.

Semua kelengkapan persyaratan dokumen tersebut menandakan bahwasanya pembeli akan memiliki rumah yang telah dipilihnya. Apabila semua persyaratannya sudah lengkap, maka akan lebih mudah dalam proses pengurusan KPR pada. Akan tetapi, untuk pengurusan pada pembelian rumah bekas dan rumah baru memiliki perbedaan.

Syarat lain dalam pengurusan KPR di bank dengan pembelian rumah bekas. Maka, bisa mengikutsertakan pemilik rumah yang bersangkutan untuk pergi ke bank guna memberikan keyakinan terhadap pihak bank. Sehingga bisa dibantu untuk proses pengajuan KPR menjadi lebih cepat.

Baca Juga: (4 Pilihan Rumah Syariah di Tangerang Selatan Terbaik)

2. Prosedur Pengambilan Rumah

Prosedur Jual Beli Tanah di Notaris
Prosedur Jual Rumah

Bedanya KPR rumah bekas dan rumah baru terletak pada tata cara untuk pengambilan rumah yang diinginkan. Jika ingin membeli rumah baru, maka bisa langsung datang pada pihak developer guna melakukan negosiasi atas harga yang ditawarkan terhadap rumah.

Apabila telah memperoleh harga yang sudah menjadi kesepakatan kedua belah pihak. Barulah untuk proses selanjutnya dengan pengajuan ke bank karena menggunakan sistem KPR supapa segera diproses.

Akan tetapi, jika memilih untuk pembelian rumah bekas bisa langsung datang pada pemilik rumah terlebih dahulu. Ketika kedua belah pihak ini sudah mencapai kesepakatan harga, langkah berikutnya dengan melakukan pengajuan ke bank untuk mengambil pembelian rumah menggunakan sistem KPR.

3. Proses yang Dilakukan Bank

Cara Over Kredit Rumah antar bank
Cara Over Kredit Rumah antar bank

Perbedaan yang cukup menonjol ketika ingin melakukan pembelian rumah bekas dan rumah baru menggunakan sistem KPR yaitu dari proses yang dilakukan perbankan. Pada pembelian rumah bekas, jika semua persyaratan sudah dilengkapi dan memiliki reputasi yang baik pada BI checking.

Tentunya pihak bank akan membantu untuk melakukan proses appraisal. Dengan demikian, bank akan survei ke rumah yang nantinya akan dibeli oleh nasabah. Pihak bank akan melihat lokasi, melakukan penaksiran harga pasaran pada rumah di lokasi serta memperkirakan harga pasaran rumah yang nantinya akan dibeli.

Dalam proses pengajuan KPR di bank konvensional biasanya akan dibebankan biaya appraisal. Akan tetapi, juga banyak dari pemilik rumah lama yang siap untuk menanggung biaya ketika melakukan appraisal. Sementara itu, pada bank syariah tidak membebankan nasabah dengan biaya appraisal.

Selain itu, untuk proses yang dilakukan bank dalam membeli rumah baru akan memeriksa dokumen. Setelah itu, bank akan melakukan kegiatan survei pada rumah yang diambil oleh nasabah, melakukan pengecekan developer dan mencari informasi lainnya.

Pada saat survei sudah selesai dilakukan, bank harus mengecek reputasi sebagai debitur di layanan BI checking. Ketika semua dokumen yang dibutuhkan sudah terverifikasi, survei dilakukan dengan baik dan nasabah memiliki reputasi baik di BI checking, maka akan lebih cepat untuk proses pengajuan KPR.

Apabila bank belum melakukan kerjasama dengan developer, biasanya akan dilakukan appraisal terlebih dahulu untuk menafsirkan harga rumah yang akan dibeli. Jika terdapat perbedaan harga rumah yang akan dijual oleh developer dan harga rumah dari appraisal bank. Bank akan memberikan fasilitas KPR dengan harga rumah appraisal dan bukan harga yang berasal dari developer.

4. Pembayaran Uang Muka

KPR Rumah BaruKPR Rumah Bekas
Hubungi dulu developer yang memasarkan rumah itu. Setelah menyepakati harga dengan developer, baru lanjut ke urusan dengan bank.Hubungi pemilik rumah. Jika sudah sepakat dengan harganya, selanjutnya hubungi bank yang menyediakan layanan KPR.
Sumber : https://www.cermati.com/artikel/perbedaan-membeli-kpr-rumah-baru-dan-rumah-bekas

Perbedaan KPR rumah bekas dan rumah baru terletak pada pembayaran uang muka ketika melakukan transaksi pembelian. Dalam proses pembelian KPR baik itu rumah bekas ataupun rumah baru, maka uang muka bisa dibayarkan sesudah tangan kredit pada pihak bank. Setelah itu, dibayarkan pada pihak bank yang nantinya akan digunakan untuk pengajuan KPR.

Jika rumah yang diinginkan merupakan rumah bekas, maka uang muka harus segera dibayarkan pada bank. Sebab, sangat jarang terdapat nasabah yang membayar uang muka dengan sistem cicilan.

Selain itu, dari banyaknya penjual juga akan meminta uang tunai karena biasanya sangat membutuhkan uang tersebut sehingga tidak ingin prosesnya terlalu rumit. Sehingga untuk pembayaran uang muka tersebut tidak diberikan pada developer ataupun penjual rumah.

5. Harga Rumah

Cara Menentukan Harga Jual Rumah

Keuntungan KPR rumah bekas dan rumah baru dari segi harga yang ditawarkannya. Penjual atau developer yang telah memperkirakan harga rumah bisa dijadikan bahan pertimbangan bagi pembeli. Hal ini dikarenakan, biaya yang nantinya dikeluarkan dalam pembelian rumah memiliki perbedaan yang cukup signifikan.

Dengan pembelian KPR rumah baru akan dikenakan biaya yang cenderung lebih mahal, mengingat kondisi rumahnya masih baru dan bagus. Sehingga rumah tersebut belum pernah ditempati sehingga bisa dipastikan memiliki kualitas yang cukup baik.

Tentunya akan berbeda ketika melakukan pembelian rumah bekas yang menawarkan harga terbilang cukup murah. Sebab, pada rumah bekas tersebut memiliki kualitas dan kondisi yang tidak sama dengan rumah baru.

Selain itu, kondisinya untuk rumah bekas sudah pernah ditinggali oleh orang. Sehingga dapat dipastikan bahwa rumah tersebut tidak sebagus sebelum ditempati oleh orang tersebut.

Candela Residence Hunian Modern Lokasi Strategis

Ayo Download Pricelist Candela Residence Di Sini

Mencari rumah impian dengan konsep mewah minimalis yang telah dilengkapi oleh fasilitas dan fitur lengkap memang cukup sulit ditemukan. Akan tetapi, tidak perlu khawatir lagi karena PT Multiguna Cipta Mandiri telah menghadirkan Perumahan sebagai hunian modern yang berada di kawasan Pondok Cabe

Perumahan tersebut adalah Candela Residence sebagai perumahan premium yang menawarkan konsep mewah klasik yang modern. Candela Residence sebagai rumah minimalis modern yang sangat cocok untuk dijadikan hunian impian masa depan yang menyukai konsep klasik dan terlihat mewah.

Rumah nempel Jakarta hanya 1 milyaran ini telah didukung dengan keberadaan lokasinya yang sangat strategis karena dekat dengan stasiun MRT dan jalan tol. Menariknya, Candela Residence merupakan rumah hunian bebas banjir yang telah dilengkapi adanya fitur panel surya dan smart home.

Candela Residence sebagai perumahan yang sudah dilengkapi oleh fasilitas memadai untuk memberikan kemudahan dalam menjalankan kegiatan sehari-hari. Memilih perumahan ini dijamin setiap penghuninya betah tinggal di kawasan perumahan Candela Residence.

Perumahan Candela Residence juga menawarkan halaman yang indah dan nyaman untuk bersantai. Rumah minimalist modern ini sangat cocok untuk dijadikan sebagai rumah hunian bagi Anda yang tengah mencari rumah dengan gaya mewah klasik di kawasan selatan Jakarta.

Itulah perbedaan yang cukup menonjol dalam proses pembelian KPR rumah bekas dan rumah baru. Pastikan mengetahui kelebihan dan kekurangan dalam pembelian rumah baik itu rumah bekas ataupun baru untuk dijadikan hunian masa depan.

LEAVE A COMMENT

Your email address will not be published. Required fields are marked *