Cara Beli Tanah yang Aman

Untuk membeli sebidang tanah, pastinya ada beberapa cara beli tanah yang aman agar terhindar dari konflik sengketa tanah. Di Indonesia permasalahan sengketa tanah seolah-olah hal yang lumrah terjadi.

Sebab beberapa oknum tidak bertanggung jawab  berani memanipulasi dokumen sehingga masyarakat takut menjual tanah. Padahal ada beberapa cara yang wajib diketahui agar proses jual beli tanah aman.

Cara beli tanah yang aman apalagi untuk pemula

Cek Lokasi Tanah

Sebelum membeli tanah, sebaiknya cek lokasi tanah tersebut. Belilah tanah dengan lokasi yang jelas dan mudah diakses oleh banyak orang. Dengan begitu tanah Anda bisa dijangkau oleh berbagai jenis transportasi.

Jangan memilih tanah yang berlokasi jauh dari pemukiman masyarakat. Kecuali tanah tersebut digunakan untuk lahan pertanian. Tetapi apabila tanah yang dibeli ingin dijadikan sebuah properti, sebaiknya pilihlah tanah dengan lokasi yang strategis.

Pastikan Keaslian Bukti Kepemilikan

Agar lebih mudah, Anda bisa menggunakan jasa notaris untuk memastikan keaslian bukti kepemilikan tanah yang ingin dibeli. Tetapi jika ingin menggunakan jasa notaris Anda harus mengeluarkan biaya lebih.

Sesuai dengan aturan pemerintah di dalam UU Pertanahan No.5 Tahun 1960. Di dalam aturan tersebut hak atas tanah adalah meliputi Hak Guna Bangunan dan Pakai, Hak Milik dan Hak Guna Usaha.

Tapi tak perlu khawatir, sebab Anda bisa melakukan pengecekan sertifikat sendiri dengan cara mendatangi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN). Untuk melakukan pemeriksaan, ada beberapa persyaratan yang wajib Anda bawa, yaitu:

  1. Surat tugas pengecekan PPAT
  2. Surat tanah
  3. Formulir permohonan pengecekan
  4. Fotokopi KTP pemilik surat tanah
  5. Bukti membayar PBB terbaru
  6. Biaya tambahan

(Baca juga: Beli Rumah Tanpa DP Emang Bisa? Simak Tipsnya di Sini!)

Perhatikan Status Peruntukan Tanah

Tata cara beli tanah yang aman berikutnya adalah memperhatikan status peruntukan tanah. Tujuan peruntukan lahan ini adalah sebagai upaya untuk perencanaan penggunaan lahan dan pembagian wilayah di sebuah kawasan. Dengan mengkhususkan fungsi-fungsi tertentu, misalnya untuk permukiman, industri, ataupun pertanian.

Apabila peruntukan status tanah berfungsi untuk pemukiman, maka proses transaksi jauh lebih cepat dan mudah. Bahkan di masa mendatang Anda tidak akan mengalami kendala apa pun. Berbeda dengan peruntukkan tanah pertanian karena ada beberapa izin yang sulit untuk dibeli.

Periksa Kondisi dan Luas Tanah

Aspek terpenting saat membeli tanah ialah periksa kondisi tanah tersebut, apakah aman atau tidak. Selain kondisi, luas, ukuran, bentuk, dan bayar tanah pun wajib diperhatikan.

Sesuai dengan peraturan Keputusan Menteri Negara Perumahan Rakyat No.09/KPTS/M/1995, apabila ada perbedaan di sertifikat dan ukuran tanah asli. Maka Anda diwajibkan memeriksa buku tanah yang ada di Kantor BPN.

Membuat Akta Jual Beli

Cara beli tanah yang aman agar tidak tertipu adalah menghadirkan bukti yang kuat. Bukti ini berupa Akta Jual Beli (AJB) yang nantinya bisa dipertanggungjawabkan secara hukum. Dengan membuat akta jual beli Anda akan terhindar dari segala kerugian saat melakukan transaksi jual beli tanah. Jika tanah yang dibeli belum memiliki sertifikat, sebaiknya buat terlebih dahulu.

Cara membeli tanah jika belum terdapat sertifikatnya

Mendatangi Kantor Lurah

Walaupun tanah yang ingin Anda beli belum memiliki sertifikat, tetap saja ada beberapa aturan yang wajib Anda ikuti. Peraturan pertama ialah mendatangi kantor lurah setempat untuk memperoleh surat keterangan tanpa sengketa. Selain itu juga surat kepemilikan tanah sporadis serta surat keterangan riwayat tanah.

Surat keterangan tanpa sengketa

Sebelum menerbitkan surat tanpa sengketa, pihak lurah akan meneliti catatan tentang tanah tersebut lewat buku besar. Apabila tanah yang dibeli ternyata dalam sengketa, maka pihak lurah tidak akan memberikan surat keterangan sampai sengketa selesai. Surat keterangan tanpa sengketa ini nantinya akan dihadirkan beberapa saksi yang dapat dipercaya. Misalnya ketua RW maupun RT.

Surat keterangan riwayat tanah

Surat keterangan mengenai riwayat tanah ini bisa diajukan bersamaan d enggan surat tanpa sengketa. Di dalam surat keterangan ini nantinya akan dijelaskan secara rinci dan tertulis terkait penguasaan tanah. Selain itu, tercantum juga peralihan fungsi, kepemilikan tanah, dan guna dari tanah itu sendiri.

Surat keterangan mengenai penguasaan tanah sporadis

Isi dari surat keterangan tanah sporadis ini nantinya akan dicantumkan tahun pemohon menguasai, memiliki, dan memperoleh tanah tersebut. Fungsi surat ini adalah untuk memperkuat kepemilikan si pemohon sebagai pemilik sah dari tanah tanpa sertifikat tersebut.

Mengajukan Permohonan di BPN

Setelah memperoleh 3 surat keterangan di atas, Anda wajib melakukan permohonan mengurus sertifikat di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Untuk proses mengajukan ini biasanya dilakukan oleh pihak yang ingin membeli tanah.

Setelah mengajukan permohonan, Anda juga diwajibkan mengajukan berkas-berkas yang berupa:

  1. Surat keterangan riwayat tanah yang didapat dari lurah
  2. Surat keterangan tanpa sengketa
  3. Surat asli tanah girik
  4. Surat pernyataan mengenai penguasaan tanah
  5. Fotokopi bukti pembayaran PBB
  6. Fotokopi KK dan KTP pihak pemohon
  7. Surat pernyataan memasang batas tanah
  8. Bukti peralihan hak milik tanah jika ada
  9. Dokumen pendukung lainnya

Pengukuran dan Penerbitan Surat Ukur

Setelah mengajukan berkas, nantinya petugas dari Badan Pertanahan Nasional akan memeriksa dana meneliti tanah secara langsung ke lokasi. Tak hanya itu, mereka juga akan membuat gambar yang berupa blueprint tanah.

Setelah selesai barulah petugas tadi akan membuatkan laporan serta menerbitkan surat ukur beserta denah dan luas tanahnya. Laporan tersebut juga nantinya diketahui kepala BPN.

Penerbitan SK Kepala BPN

Cara beli tanah yang aman dan sesuai prosedur tanpa sertifikat selanjutnya ialah menerbitkan SK. Nantinya penerbitan SK dibagi menjadi dua tahap, yakni tahap pendaftaran dan informasi yang berupa pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Pendaftaran Sertifikat itu sendiri.

Graha Taruma dari developer terpercaya dan berpengalaman

Saat ini banyak sekali developer perumahan yang menawarkan rumah dengan konsep minimalis modern. Walaupun begitu, mencari rumah minimalis modern yang cocok dan nyaman untuk keluarga bukanlah hal yang mudah. Bahkan terbilang cukup sulit karena tak semua rumah menawarkan keunggulan yang sesuai dengan keinginan.

Tapi tak perlu khawatir sebab saat ini PT Multiguna Cipta Mandiri menghadirkan Graha Taruma sebagai rumah milenial konsep minimalis modern. Didirikan di atas lahan seluas 7100 m², terdapat 63 unit rumah dengan konsep minimalis modern yang sama.

Didesain secara modern tropic agar terlihat fungsional dan menarik. Bahkan dilengkapi dengan rooftop agar kegiatan selama masa pandemi lebih aman, nyaman, dan efisien.

Mendukung berbagai fasilitas hidup yang sangat lengkap, bahkan lokasinya sangat strategis karena dekat dengan stasiun MRT dan jalan tol. Menghadirkan tipe Nara dan Saga yang sama-sama menghadirkan banyak keunggulan. Itulah sebabnya perumahan Graha Taruna sangat cocok bagi Anda yang menginginkan rumah minimalis dengan kesan modern.

Demikianlah tadi beberapa cara beli tanah yang aman baik itu sengketa ataupun tanpa sengketa. Setelah mengetahui cara-caranya, proses jual beli tanah akan jadi lebih aman. Bahkan risiko manipulasi dokumen bisa Anda hindari apabila sudah mengetahui tips dan caranya dengan baik dan benar. Dengan begitu kegiatan jual beli tanah jauh lebih mudah, aman, dan cepat.

LEAVE A COMMENT

Your email address will not be published. Required fields are marked *