Pengecekan properti untuk tempat usaha harus melalui beberapa tahapan supaya bisa mendapatkan lokasi sesuai dengan keinginan. Pembelian properti juga harus mengetahui aspek hukum yang terbilang sangat krusial jika digunakan untuk lokasi usaha. Dalam mendirikan sebuah usaha tentunya hal utama yang harus dimiliki adalah lokasi properti itu sendiri.
Tahap Pengecekan Properti untuk Tempat Usaha Dengan Mudah
- Memastikan Adanya IMB
Sebagai pelaku usaha wajib memastikan adanya IMB terlebih dahulu pada properti yang akan dibeli. Terlebih jika membeli properti tersebut dengan tujuan untuk dijadikan sebagai lokasi usaha.
Pada poin yang satu ini, sebagai pelaku usaha tidak bisa bertindak secara gegabah dalam membeli properti. Pastikanlah tidak menyalahgunakan properti yang telah dimiliki untuk memulai sebuah usaha di lokasi yang tidak tepat.
Pemilihan lokasi atau zonasi yang tidak sesuai tentunya sangat tidak mendukung kegiatan usaha yang akan dimulai. Apabila properti tersebut ternyata tidak memiliki IMB, besar kemungkinan lokasi usaha justru akan diberhentikan secara paksa oleh pemerintah. Hal ini dikarenakan, tidak adanya izin sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan di daerah setempat.
Baca Juga: (Tips Rumah Agar Anti Maling Jaga Agar Tetap Aman)
- Pengecekan Zonasi Properti
Langkah lain yang perlu dilakukan dalam melakukan pengecekan properti untuk dijadikan sebagai usaha bisa dengan melihat zonasi properti. Sebagai pelaku usaha harus memastikan dalam pengecekan zonasi properti tersebut akan disewa ataupun dibeli.
Dalam proses pengecekan zonasi properti harus menyesuaikan dengan kegiatan usaha yang nantinya akan dimulai. Proses pengecekan properti tersebut juga harus sudah memiliki kepastian atas peruntukannya mencari properti.
Dengan demikian, zonasi properti tersebut sesuai dengan target sasaran pasar pada usaha yang akan dijalankan. Setiap zonasi properti juga memiliki ketentuan yang berlaku yang perlu diketahui oleh para pelaku usaha sebelum terjun langsung melakukan penjualan.
- Pelunasan PBB
Tips pengecekan properti untuk tempat usaha harus melihat pelunasan PBB di tahun sebelumnya. Lakukan pengecekan terhadap pelunasan tagihan PBB dari pemilik properti yang bersangkutan.
Poin yang satu ini menjadi bagian yang harus dipatuhi oleh semua pihak dalam transaksi jual beli properti. Dari penerapannya sendiri tidak hanya dilakukan oleh pelaku usaha. Pemilik properti juga harus melakukan pengecekan apabila PBB ternyata belum dibayarkan secara lunas.
- Salinan Dokumen Properti
Pengecekan berikutnya terhadap beberapa salinan dokumen pembangunan property ruko yang bisa diketahui oleh pembeli. Sebagai pemilik properti harus menyediakan salinan dokumen yang berhubungan dengan pembangunan properti tersebut.
Pastikan sudah waspada untuk melakukan pengecekan secara teliti dan cermat supaya tidak berisiko terkena penipuan dari dokumen palsu atau bodong. Proses pengecekan salinan dokumen properti ini bisa dilakukan secara optimal. Sehingga bisa diketahui kelengkapan dan bukti dari legalitas kepemilikan properti tersebut.
Sebagai pelaku usaha juga harus paham terhadap beberapa aturan yang berhubungan dengan SKDP. SKDP merupakan sebuah bagian yang harus termuat dalam proses pengajuan izin untuk menjalankan suatu usaha. Dengan demikian, dapat kejelasan bahwasanya CV ataupun PT yang telah berdiri sudah mempunyai keterangan domisili atas perizinan setempat.
- Memastikan Perjanjian Sewa dan Beli
Bagi pelaku usaha memiliki kewajiban dalam memastikan adanya sebuah perjanjian sewa-menyewa ataupun perjanjian atas jual beli properti. Hal ini tentunya berhubungan secara langsung atas kepemilikan properti yang nantinya akan dibeli untuk dijadikan sebagai lokasi memulai usaha.
Oleh karena itu, keberadaan lokasi properti harus memiliki kejelasan pada saat ingin menggunakan sebagai tempat usaha. Sebagai pelaku usaha harus mengetahui underline dari dokumen secara jelas sebelum siap untuk membelinya.
Jika menginginkan untuk sistem sewa properti tersebut dari beberapa pihak supaya bisa dijadikan sebagai lokasi usaha. Maka, harus disediakan adanya perjanjian yang digunakan dalam transaksi sewa-menyewa properti tersebut.
Ketika telah dilakukan pemeriksaan terhadap beberapa dokumen. Nantinya bisa diketahui bahwasanya pelaku usaha tersebut merupakan pihak yang sah. Sehingga dapat menduduki properti untuk dijadikan sebagai lokasi dalam menjalankan kegiatan usaha.
- Memastikan Keaslian Dokumen
Cara pengecekan properti untuk tempat usaha bisa dengan memastikan keaslian dokumen yang dimiliki oleh pemilik properti. Jika ingin menyewa sebuah properti yang digunakan dalam menjalankan sebuah kegiatan usaha ataupun sejenisnya.
Pastikan terlebih dahulu bahwasanya sudah mengecek secara optimal yang berhubungan dengan pemilik properti. Selain itu, dari pihak pelaku usaha juga dapat menentukan properti yang nantinya akan disewa. Apabila ingin menggunakannya sebagai lokasi tempat usaha harus memiliki kecerdasan dengan dilengkapi legalitas dokumen yang lengkap sebagai pendukungnya.
Jika ternyata terdapat beberapa unsur penipuan yang ditemukan dari proses pemberian ataupun penyewaan properti tersebut. Mengingat akan memulai sebuah usaha, pastikan usaha tersebut tidak akan diberhentikan di tengah-tengah hanya karena dokumen yang dimiliki tidak valid. Sehingga pelaku usaha juga harus memastikan sejumlah dokumen ataupun beberapa hal lain telah memiliki legalitas di mata hukum.
Memastikan dokumen untuk pembelian ataupun menyewa properti sangat penting dilakukan, terlebih jika digunakan sebagai tempat usaha. Dalam membuka usaha juga harus mengetahui ketentuan zonasi yang tepat di area tersebut mendapat izin untuk menjalankan usaha ataupun tidak.
Lakukan pemeriksaan terhadap dokumen yang legal secara. Pelaku usaha perlu memperhatikan bahwasanya untuk properti yang akan digunakan sebagai lokasi usaha telah berada di zonasi yang tepat.
Zonasi yang tepat tentunya berkaitan dengan perolehan perizinan yang berasal dari pejabat pemerintah seperti halnya RT, RW hingga kecamatan. Hal ini harus dilakukan jika memang usaha yang akan dijalankan memilih ke skala yang besar. Melakukan pengecekan properti untuk tempat usaha menjadi poin penting untuk melangsungkan usaha ke depannya.
Candela Residence Pilihan Tempat Tinggal Nyaman Dan Aman
Perumahan Candela Residence merupakan hunian yang saat ini bisa dijadikan pilihan untuk memperoleh tempat tinggal yang nyaman dan aman. Keberadaan perumahan Candela Residence di Tangerang Selatan yang memberikan daya tarik tersendiri bagi kalangan masyarakat dalam memperoleh hunian.
Proyek pembangunan perumahan yang telah dihadirkan oleh PT Multiguna Cipta Mandiri menawarkan konsep mewah klasik dan modern. Dari kombinasi keduanya memberikan nuansa yang sangat indah tidak hanya rumah klasik, namun juga terdapat sisi modern yang telah ditambahkannya.
Candela Residence sebagai perumahan premium yang telah didukung dengan kelengkapan fasilitas memadai di setiap unitnya. Di perumahan ini telah dilengkapi dengan halaman yang luas dengan dukungan fitur smart home dan panel surya.
Keunggulan yang memberikan daya tarik bagi masyarakat yaitu berada di kawasan lokasi yang strategis. Candela Residence berdekatan dengan pintu tol dan stasiun MRT.
Kawasan perumahan ini juga berada di hunian bebas banjir yang sangat aman untuk dijadikan tempat tinggal meskipun sedang musim hujan. Rumah minimalis modern ini menawarkan pilihan untuk memperoleh hunian masa depan yang tepat.
Rumah nempel Jakarta hanya 1 milyaran ini memang patut untuk dimiliki dan tidak akan rugi jika dijadikan sebagai tempat tinggal ataupun investasi. Keunggulan yang ditawarkan justru membuat peminatnya semakin tinggi untuk mendapatkan unit sesuai keinginannya. Download Pricelist Candela Residence di Sini.
Itulah sejumlah cara yang bisa diterapkan dalam pengecekan properti untuk tempat usaha. Mengecek zonasi properti menjadi suatu hal yang sangat penting supaya dapat menjalankan kegiatan usaha secara maksimal.