Biaya jual beli rumah juga terdapat biaya tambahan yang menjadi anggaran untuk dikeluarkan di luar dari budget untuk pembelian rumah. Dalam pembuatan hitungan kasarnya ini untuk biaya transaksi jual beli rumah biasanya akan membutuhkan dana kisaran 15% dari harga rumah. Sehingga ketika memutuskan untuk beli rumah sebaiknya juga menyediakan dana lain ketika nanti akan dibutuhkan biaya tambahan.
Daftar Biaya Jual Beli Rumah yang Sering Dikenakan
Biaya AJB
Transaksi jual beli rumah akan membutuhkan dana lebih besar untuk AJB. Nilai yang harus disediakan sekitar satu persen atas nilai dari kegiatan transaksi dalam penjualan dan pembelian rumah.
Pada umumnya, untuk biaya yang dibutuhkan dalam pembuatan AJB biasanya menjadi tanggungan dari pihak pembeli rumah. Kecuali memang sebelumnya sudah memiliki kesepakatan antara kedua belah pihak untuk pihak penjual yang menanggung biayanya.
Dari pihak pembeli juga bisa melakukan negosiasi terlebih dahulu untuk harga jika memang nilai transaksi jual beli rumah tersebut terbilang sangat tinggi. Perhitungan yang dapat dilakukan harus secara teliti terhadap komponen jual beli rumah supaya transaksinya berjalan dengan lancar.
Biaya Pengecekan Sertifikat
Ketika ingin melakukan pembelian rumah untuk dijadikan sebagai hunian khususnya pada rumah second. Pastinya dari pembeli rumah harus melakukan pengecekan terlebih dahulu terhadap keabsahan dan keaslian dari sertifikat tanah atas rumah yang akan dibeli.
Hal ini menjadi tugas BPN untuk melakukan pengecekan terhadap sertifikat tanah sesuai dengan daftar tanah, peta pendaftaran, buku tanah dan surat ukur. Dalam proses pengecekan sertifikat kita akan membutuhkan waktu cukup lama dan biasanya hanya sekitar satu hari saja.
Proses untuk pengecekan sertifikat bisa melalui jasa notaris, dilakukan pengecekan secara mandiri dan bisa melalui langkah online. Apabila sudah melalui tahapan pengecekan terhadap keabsahan dan keaslian sertifikat, maka bisa melanjutkan untuk proses transaksi jual beli rumah.
Pajak Penghasilan
Menjalankan kegiatan transaksi jual beli rumah tentunya memiliki kewajiban baik itu dari pembeli ataupun penjual. Khususnya pada pajak penghasilan bukan menjadi beban dari pihak pembeli, namun dari pihak penjuallah yang harus melakukan pembayaran pajak penghasilan.
Tarif untuk pajak penghasilan yang harus dibayarkan oleh pihak penjual sebesar 2,5% atas nilai penghasilan untuk tanah serta bangunan. Pada proses pembayaran pajak penghasilan ini harus dilakukan pelunasan terlebih dahulu sebelum pada tahapan untuk penandatanganan AJB.
(Baca juga: Cara Menghitung Cicilan KPR Rumah Sesuai Budget)
PPN
Biaya jual beli rumah tambahan akan dikenakan PPN sebagai pajak dalam transaksi pembelian rumah. Pada pengenaan pajak yang satu ini masuk menjadi salah satu biaya yang akan dikenakan dalam transaksi jual beli rumah.
Besaran dari pembayaran pajak PPN sekitar 10% atas nilai transaksi yang dilakukan tersebut. Sementara itu, untuk nilai transaksi minimal yang akan dikenakan pajak yang satu ini sekitar 36 juta. PPN harus dibayarkan 1 kali saja ketika melakukan pembelian properti baik itu dari perorangan ataupun developer. Pengenaan atas pajak ini juga diberikan pada bangunan rumah yang dilakukan oleh badan hukum ataupun secara pribadi.
PBB
PBB merupakan salah satu biaya yang harus dikenakan ketika menjalankan kegiatan transaksi jual beli rumah. Pajak yang satu ini memiliki sifat materiil karena memang harus menyesuaikan dengan tanah ataupun bangunan yang akan dibeli.
Pembayaran PBB ini menjadi tanggung jawab dari pihak penjual dan pada proses pembayarannya sendiri dilakukan setiap tahun sekali. Besaran dari nilai PBB yaitu 0,5% dari NJOP atau setara 20% dengan NJOP.
BPHTB
Tambahan yang harus dibayarkan sebagai biaya untuk transaksi jual beli rumah menjadi beban dari pihak pembeli atas tanah yang akan dimilikinya. Pengenaan biaya jual beli rumah yang perlu dikeluarkan ini tidak hanya diberlakukan ketika menjalankan transaksi jual beli rumah. Akan tetapi, juga atas perolehan hak baik itu tanah ataupun bangunan berupa hibah hingga waris.
BBN
Saat menjalankan pembelian rumah tentunya terdapat biaya jual beli yang harus dikeluarkan untuk balik nama. BBN ini untuk menggantikan sertifikat atas properti yang dilakukan dari pihak penjual supaya sah dengan mengatasnamakan pihak pembeli.
Pada bea yang satu ini akan dikenakan ke pihak konsumen jika melakukan transaksi pembelian rumah melalui developer. Dalam hal ini developer memiliki tugas untuk melakukan proses balik nama dari sertifikat supaya bisa menjadi milik pembeli.
Maka dari itu, pihak pembeli cukup dengan melakukan pembayaran sesuai dengan jumlah yang telah disebutkan oleh developer. Lakukan transaksi pembelian rumah second dari pihak perorangan tentunya untuk BBN dilakukan secara mandiri.
Saran untuk BBN pada setiap daerah tentunya memiliki perbedaan masing-masing dengan rata-rata kisaran 2% dari nilai transaksi jual beli rumah yang dilakukan. Rumus perhitungannya BBN = 2% x nilai transaksi
Pengajuan KPR
Pembelian rumah dengan menggunakan sistem KPR tentunya harus menyiapkan sejumlah dana dalam melakukan proses kepengurusannya tersebut. Dari pihak layanan perbankan biasanya juga akan membebankan untuk pembayaran biaya administrasi pada pihak debitur. Selain itu, debitur juga harus melakukan kepengurusan legalitas saya bisa memiliki rumah hunian tersebut secara sah.
Biaya tambahan yang harus dikeluarkan untuk proses pengajuan KPR di antaranya premi asuransi kebakaran, premi asuransi jiwa, profesi dan administrasi. Dari keseluruhan biaya untuk pengurusan ini menjadi tanggungan dari pihak pembeli.
PNPBP
Biaya jual beli rumah yang harus dibayarkan dan bukan termasuk golongan pajak yaitu PNBP. PNBP menjadi penerimaan dari pemerintah pusat namun bukan berasal atas penerimaan pajak yang dilakukan.
Hal inilah yang mewajibkan bagi pihak pembeli rumah untuk mengalokasikan sejumlah dana yang digunakan dalam proses pembayaran PNBP ketika melakukan pembelian rumah. Bea yang satu ini harus dibayarkan oleh pihak pembeli. Sementara itu, untuk besaran tarif yang harus dibayarkan yaitu sekitar 1/1.000 dari NJOP yang ditambahkan dengan 50.000.
Perumahan Candela Residence yang hanya 1M saja!
Rumah impian masa depan yang membawa konsep minimalis modern memang sangat cocok dengan nuansa yang diberikannya. Developer ternama PT Multiguna Cipta Mandiri yang berada di kawasan Tangerang Selatan ini menghadirkan perumahan premium untuk dijadikan sebagai tempat tinggal. Salah satunya adalah perumahan Candela Residence dengan menawarkan rumah bernuansa klasik dan terlihat lebih mewah.
Keberadaan dari perumahan ini di kawasan lokasi yang strategis sehingga lebih mendukung untuk bepergian. Perumahan Candela Residence berdekatan dengan aksesibilitas yang mudah untuk menuju ke fasilitas publik seperti stasiun MRT dan jalan tol.
Keunggulan yang ditawarkan rumah minimalis modern yang ada di Tangerang Selatan ini yaitu letaknya ada di kawasan bebas banjir. Hal ini tentunya memberikan keamanan dan kenyamanan bagi penghuni rumah tidak terkena banjir ketika sedang musim hujan.
Menariknya, perumahan elite ini sudah menggunakan teknologi canggih untuk memberikan keamanan bagi rumah dan penerapan ramah lingkungan. Candela Residence sudah menggunakan fitur smart home dan panel surya yang memberikan kemudahan bagi setiap penghuninya.
Selain itu, juga sudah dilengkapi dengan adanya fitur dan fasilitas lengkap lain guna menunjang setiap kegiatan penghuni. Keunggulan yang ditawarkan inilah sangat cocok bagi para pembeli yang menyukai rumah hunian dengan konsep klasik dan mewah.
Itulah beberapa biaya jual beli rumah yang dapat diketahui dalam transaksinya. Proses pembelian rumah akan dikenakan biaya tambahan untuk menyelesaikan kegiatan transaksi. Candela adalah rumah nempel Jakarta hanya 1 milyaran dengan biaya tambahan terjangkau, jadi bisa dicocokkan dengan budget Anda saat transaksi nanti.